PERKEMBANGAN GCG DI INDONESIA
Kejadian di sekitar kita Sejumlah anggota DPR terkenal, yang tengah merancang berbagai macam perundangan, ternyata hanya memikirkan diri sendiri dan terlibat konflik kepentingan.
Kejadian di sekitar kita (ii) Seorang pialang terkemuka berhasil meyakinkan banyak individu dan institusi terkemuka untuk melakukan investasi di perusahaan pialang tsb. Selain karena reputasi sang pialang, investor yakin uangnya aman dan berkembang karena selama belasan tahun para investor dapat menerima return yang stabil sebesar 10% per tahun. Miliaran uang mereka kemudian ternyata tidak bisa ditarik. Membayar investor lama dengan uang dari investor baru.
Good Governance in Indonesia
Implementasi GCG-lah jawabannya !! Janganlah ini yang terjadi di berbagai korporasi di Indonesia… Implementasi GCG-lah jawabannya !! GCG diperlukan untuk menyiapkan sistem dan struktur yang kuat serta kokoh bagi korporasi Indonesia..Mari bersama melaksanakannya…
Beberapa Tipikal Penyimpangan Korporasi Penggunaan perusahaan sebagai vehicle untuk mendapatkan dana murah dari masyarakat. Ketidakterbukaan atas informasi bisnis yang berisiko. Penggunaan nama perusahaan untuk pinjaman pribadi. Keputusan bisnis yang diambil karena moral hazard. Intervensi pemegang saham atau pihak lain dalam kegiatan perusahaan. Adanya praktik perusahaan dalam perusahaan. Perusahaan “highly leveraged” tidak mempertimbangkan service capacity. Diversifikasi dan ekspansi usaha yang tidak prudensial. Risiko tidak dikelola secara hati-hati. Diabaikannya hak-hak pemegang saham minoritas.
Bad Corporate Governance Mengapa GCG harus diimplementasikan? Bad Corporate Governance Company Company Bad Corporate Governance Good Corporate Governance
Mengapa Good Corporate Governance diperlukan? Apabila Perusahaan Dikelola dengan Baik/Amanah Prinsip-prinsip GCG Efficient Competitive Sustainable Growth High Return Optimum Value
Manfaat Implementasi GCG Pengelolaan sumber daya korporasi secara amanah dan bertanggungjawab, yang akan meningkatkan kinerja korporasi secara sustainable. Perbaikan citra korporasi sebagai agen ekonomi yang bertanggungjawab (good corporate citizen) sehingga meningkatkan nilai perusahaan (value of the firm). Peningkatkan keyakinan investor terhadap korporasi sehingga menjadi lebih atraktif sebagai target investasi. Memudahkan akses terhadap investasi domestik dan asing Melindungi Direksi dan Dewan Komisaris dari tuntutan hukum
Apa itu GCG? Bertujuan untuk: Menciptakan nilai tambah bagi seluruh Diterjemahkan sebagai: TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Bertujuan untuk: Menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemegang kepentingan (stakeholders)
Definisi Good Corporate Governance SISTEM : Mengatur bagaimana korporasi diarahkan dan dikendalikan untuk meningkatkan kemakmuran bisnis secara accountable untuk mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya. STRUKTUR : Memberikan kejelasan fungsi, hak, kewajiban dan tanggungjawab antara pihak-pihak yang berkepentingan atas korporasi, mencakup proses kontrol internal dan eksternal yang efektif serta menciptakan keseimbangan internal (antar organ perusahaan) dan keseimbangan eksternal (antar stakeholders) (diadaptasi dari OECD)
Good Corporate Governance in Simple Terms Doing the right thing Doing the thing right For the balanced interests of shareholders and other stakeholders In the right way At the right time In the right place By the right people Based on the principles: Transparency Accountability Fairness Responsibility Indepedency GCG MELAKUKAN APA YANG DITULIS DAN MENULISKAN APA YANG DILAKUKAN
Prinsip-prinsip GCG= TARIF TRANSPARANSI AKUNTABILITAS RESPONSIBILITAS INDEPENDENSI FAIRNESS
Prinsip GCG - TARIF Transparansi yaitu perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Akuntabilitas yaitu perusahaan harus dapat mepertanggungjawabkan kinerjanya secara trasnparan dan wajar Responsibilitas yaitu perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan Independensi yaitu perusahaan harus dikelola secara independen, dan Fairness yaitu perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya
Parameter Implementasi GCG Compliance (kepatuhan) yaitu sejauh mana perusahaan telah mematuhi aturan-aturan yang ada dalam memenuhi prinsip-prinsip GCG; Conformance (kesesuaian dan kelengkapan) yaitu sejauh mana perusahaan telah berperilaku sesuai dengan berbagai aspek yang menjadi prinsip GCG dan kelengkapan perangkat dalam memenuhi kebutuhan implementasi GCG Performance (unjuk kerja) yaitu sejauh mana perusahaan telah menampilkan bukti (evidence) yang menunjukkan bahwa perusahaan telah mendapatkan manfaat yang nyata dari perapan prinsip GCG di dalam perusahaan.
Peraturan dan Kelembagaan GCG di Indonesia
Komitmen GCG – Pemerintah dan Bank Indonesia Dibentuknya Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG . Menerbitkan Pedoman GCG Indonesia Saat ini telah dibentuk Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG melalui Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004. Terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi.
Komitmen GCG – Pemerintah dan Bank Indonesia (ii) Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN. SE Ketua Bapepam Nomor Se-03/PM/2000 tentang Komite Audit yang berisi himbauan perlunya Komite Audit dimiliki oleh setiap Emiten. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN
Komitmen GCG – Pemerintah dan Bank Indonesia (iii) SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 - mengatur dan merumuskan pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan. Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang GCG yang dirubah dengan PBI No. 8/14/GCG/2006.
Komitmen GCG – Sektor Swasta Bursa Efek Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memberlakukan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/062000 perihal Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang antara lain mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan.
Komitmen GCG – Sektor Swasta Lahirnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI). Lahirnya Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) Lahirnya Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Lahirnya Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI) yang kegiatannya antara lain mengadakan Forum LKDI untuk membahas berbagai hal seperti tanggung jawab hukum bagi Komisaris dan Direksi, undang-undang pencucian uang dsb. Lahirnya Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) Lahirnya Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) Lahirnya Asosiasi Auditor Internal (AAI) Lahirnya Klinik GCG Kadin Annual Report Award Berbagai award tentang GCG dll
Dukungan UU dan Peraturan mengenai GCG di Indonesia Tidak secara eksplisit menjelaskan tentang Penerapan prinsip GCG Memuat penerapan prinsip GCG dalam hal pembentukan Konisaris Independent & Komite Audit Memuat penerapan Prinsip GCG secara Eksplisit dan terperinci Memuat penerapan Prinsip GCG secara Eksplisit dan terperinci Memuat penerapan Prinsip GCG secara Eksplisit Krisis Ekonomi 1997 UU No.40/2007 tentang PT UU No.8/1995 ttg Pasar Modal Letter on intens IMF tahun 1997 Inpres No.7 thn 1999 ttg ] akuntabilitas kinerja lembaga pemerintah UU No.28/1999 tentang KKN UU No.31/1999 tentang Pemberantasan korupsi SE-03/PM/2000 Bapepam Komite Audit Tap MPR No. VII/2001 ttg Visi Indonesia Peraturan Pencatatan Efek di Bursa IA Kep. Direksi BEJ No. 339/ 2001 ttg Komisaris Independen & Komite Audit Pedoman GCG oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance th 2001 Pedoman GCG Perbankan Tahun 2004 Pedoman Umum GCG Tahun 2006 Kepmen BUMN No. 117/2002 ttg Penerapan Praktik GCG UU No.30/2002 ttg komisi pemberantasan tindak pidana korupsi PBI No. 8/4/PBI/2006 UU No.19/2003 ttg BUMN UU No.17/2003 ttg Keuangan negara Kesadaran bagi Seluruh PT & PT terbuka Keharusan bagi PT terbuka Himbauan bagi Seluruh PT Himbauan/kewajiban Bagi BUMN dan Perbankan Keharusan bagi BUMN
Harapan untuk Perbaikan Adanya undang-undang atau peraturan yang mengharuskan implementasi GCG khususnya bagi perusahaan swasta. Peningkatan governance bagi instansi pemerintah terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penegakan hukum - Ditjen Pajak, Bea Cukai, Imigrasi, BPN, Institusi yang mengeluarkan perizinan, dan institusi penegak hukum. Mengingat rendahnya tingkat implementasi GCG di BUMD, maka perlu dipertimbangkan untuk menyusun mekanisme yang dapat “memaksa” BUMD untuk mengimplementasikan GCG. Misalnya UU yang mengatur BUMD.
Harapan untuk Perbaikan (ii) Sosialisasi dan asistensi tentang GCG khususnya kepada perusahaan yang belum go public. Penerapan GCG yang dikaitkan dengan upaya pencegahan korupsi di sektor swasta. Bapepam LK dan BEI perlu memberlakukan aturan GCG yang lebih luas untuk semua perusahaan yang go public. Menjadikan GCG sebagai Corporate Culture. Taridi -: Mas. Utk persh go public non BUMN skrang ini penerapan GCG tidak wajib ya? fajri mekka putra: sebenarnya wajib..cm sangat terbatas sekali, tidak spt BUMN dan perbankan fajri mekka putra: jd yg wajib itu keharusan punya corp sec, komite audit, komisaris independen... fajri mekka putra: tapi klau utkperusahan2 tbk, secara prinsip tranpsransinya sdah bagus, karena bapepam sangat ketat sekali terkait keterbukaan informasi ini Taridi -: Dengan kata lain bisa disebut bahwa aturan GCG yg paling maju adalah perbankan (listed dan non listed), kemudian BUMN baru kemudian listed company non bank fajri mekka putra: ya pak Taridi -: ok txs a lot fajri mekka putra: karena bapepam belum mengeluarkan peraturan secara spesifik ttg GCG spt BUMN dan perbankan
GCG SEBAGAI CORPORATE CULTURE Pedoman Umum GCG Hukum & Peraturan yang berlaku Visi Misi Sasaran Korporasi Corporate/Industry Best Practices Internal Best Practices Good Corporate Governance Code Peraturan Teknis / Pelaksanaan Review Internalisasi / Sosialisasi Implementasi Corporate Culture