HUKUM PAJAK BEA MATERAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak penghasilan final
Advertisements

DASAR HUKUM BEA METERAI :
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Bea Materai.
BEA MATERAI Bea Materai.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
Pajak Pertambahan Nilai
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
1 Seminar Pajak bea Materai. 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 menetapkan pajak atas dokumen yang disebut bea meterai. Pelaksanaannya kemudian diatur.
Bea Meterai.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
BEA METERAI DTSD II PAJAK OLEH ; HASANUDDIN TATANG.
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
DASAR HUKUM BEA METERAI

BEA METEREI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
Pajak Penghasilan Final
BEA MATERAI Bea Materai.
Jenis dan Tarif Pajak.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Sumber-sumber Dana Bank
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
Sumber-sumber Dana Bank
PERPAJAKAN II Muhammad Iqbal Universitas Nasional Jakarta BEA MATERAI.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
BEA METERAI DAN KEPABEANAN
BEA MATERAI Dasar Hukum:
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Transcript presentasi:

HUKUM PAJAK BEA MATERAI OLEH; PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP. 19800308 200212 2002

BEA MATERAI BIAYA PENGESAHAN ATAU PUNGUTAN SECARA HUKUM ATAS DOKUMEN BERHARGA DAN PENTING OLEH NEGARA.

DASAR HUKUM PENGENAAN BEA MATERAI UU NO.13 THN 1985 TTG BEA MATERAI PP NO.24 THN 2000 TTG PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA MATERAI KEPMEN KEUANGAN NO. 323/KMK.03/2002 TTG BENTUK, UKURAN DAN WARNA-WARNI BENDA MATERAI DESAIN TAHUN 2002 KEPMEN KEUANGAN NO.133.a/KMK.04/2000 TTG PENGADAAN PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BEA MATERAI KEMPEN KEUANGAN NO.133.B/KMK.04/2000 TTG PELUNASAN BEA MATERAI DGN CARA LAIN

DOKUMEN KERTAS YANG BERISIKAN TULISAN YANG MENGANDUNG ARTI DAN MAKSUD TENTANG PERBUATAN, KEADAAN ATAU KENYATAAN BAGI SESEORANG DAN/ATAU PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN

DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA MATERAI PASAL 2 AYAT (3) UU NO. 13 THN 1985 SURAT PERJANJIAN DAN SURAT-SURAT LAINNYA YANG DIBUAT DENGAN TUJUAN UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN MENGENAI PERBUATAN, KENYATAAN ATAU KEADAAN YANG BERSIFAT PERDATA. AKTA-AKTA NOTARIS TERMASUK SALINANYA AKTA YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERMASUK RANGKAPNYA DOKUMEN ATAU SURAT YANG MEMUAT JUMLAH UANG LEBIH DARI Rp.1.000.000,00

LANJUTAN….. SURAT BERHARGA SPT:WESEL, PROMES, AKSEP YANG HARGA NOMINALNYA LEBIH DARI Rp.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DOKUMEN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN DIMUKA PENGADILAN CEK DAN BILYET GIRO TANPA BATAS NILAI NOMINALNYA EFEK DENGAN NAMA DLM BENTUK APAPUN YANG NOMINALNYA LEBIH DARI Rp.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH)

DOKUMEN YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI DAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN DI INDONESIA HARUS DILAKUKAN DENGAN PEMETERAIAN KEMUDIAN. PEMETERAIAN KEMUDIAN ADALAH PEMETERAIAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT POS, ATAS PERMINTAAN PEMEGANG DOKUMEN ATAS DOKUMEN YANG TIDAK/KURANG DILUNASI

DOKUMEN YANG TDK DIKENAI MATERAI PASAL 4 UU NO.13 THN 1985 DOKUMEN BERUPA SURAT PENYIMPANAN BARANG, KONOSEMEN, SURAT ANGKUTAN BARANG DAN PENUMPANG, KETERANGAN PEMINDAHAN YANG DITULISKAN PADA KETIGA SURAT TERSEBUT, BUKTI UNTUK PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN BARANG, SURAT PENGIRIMAN BARANG UNTUK DIJUAL ATAS TANGGUNGAN PENGIRIM, DAN SURAT-SURAT SEJENIS LAINNYA. SEGALA BENTUK IJASAH

LANJUTAN…. TANDA TERIMA GAJI, UANG TUNGGU, UANG PENSIUN, UANG TUNJANGAN DAN PEMBAYARAN LAIN YANG ADA KAITANNYA DGN HUB KERJA TANDA BUKTI PENERIMAAN UANG NEGARA DARI KAS NEGARA, KAS PEMERINTAH DAERAH DAN BANK KUITANSI UTK SEMUA JENIS PENERIMAAN PAJAK TANDA BUKTI PENERIMAAN UANG YANG DIBUAT UTK KEPERLUAN INTER ORGANISASI

LANJUTAN…. DOKUMEN YANG MENYEBUTKAN PEMBAYARAN UANG TABUNGAN KEPADA PENABUNG OLEH BANK, KOPERASI DAN BADAN-BADAN LAIN YANG BERGERAK DIBIDANG TSB SURAT GADAI YG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN TANDA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAU BUNGA DARI EFEK DGN NAMA DAN DALAM BENTUK APA PUN

SEBUAH DOKUMEN YANG TIDAK TERUTANG BEA MATERAI APABILA KEMUDIAN DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN DI MUKA PENGADILAN DIKENAKAN BEA MATERAI, KECUALI APABILA BERDASARKAN TUJUAN DAN SIFAT PEMBUATAN DOKUMEN SEMULA MEMANG TIDAK TERUTANG BEA MATERAI

DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA MATERAI Rp.6.000,00 SURAT PERJANJIAN DAN SURAT-SURAT LAINNYA YANG DIBUAT DENGAN TUJUAN UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN MENGENAI PERBUATAN, KENYATAAN ATAU KEADAAN YANG BERSIFAT PERDATA. AKTA-AKTA NOTARIS TERMASUK SALINANYA AKTA YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERMASUK RANGKAPNYA DOKUMEN ATAU SURAT YANG MEMUAT JUMLAH UANG LEBIH DARI Rp.1.000.000,00

LANJUTAN…. SURAT BERHARGA SPT:WESEL, PROMES, AKSEP YANG HARGA NOMINALNYA LEBIH DARI Rp.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DOKUMEN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN DIMUKA PENGADILAN EFEK DENGAN NAMA DLM BENTUK APAPUN YANG NOMINALNYA LEBIH DARI Rp.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH)

DOKUMEN YANG DIKENAI TARIF BEA MATERAI Rp.3.000,00 DOKUMEN ATAU SURAT YANG MEMUAT JUMLAH UANG LEBIH DARI Rp.250.000,00 TETAPI KURANG DARI Rp.1.000.000,00 SURAT BERHARGA SPT:WESEL, PROMES, AKSEP YANG HARGA NOMINALNYA LEBIH DARI Rp.250.000,00 TETAPI KURANG DARI Rp.1.000.000,0 EFEK DENGAN NAMA DLM BENTUK APAPUN YANG NOMINALNYA LEBIH Rp.250.000,00 TETAPI KURANG DARI Rp.1.000.000,0 CEK DAN BILYET GIRO TANPA BATAS NILAI NOMINALNYA

SAAT TERUTANGNYA BEA MATERAI PASAL 5 UU NO.13 THN 1985 DOKUMEN YANG DIBUAT OLEH SATU PIHAK PADA SAAT DOKUMEN DISERAHKAN KEPADA PIHAK UNTUK SIAPA DOKUMEN ITU DIBUAT, BUKAN PADA SAAT DOKUMEN ITU DITANDATANGANI, MISALNYA KUITANSI DAN CEK DOKUMEN YG DIBUAT OLEH LEBIH DARI SEPIHAK PADA SAAT DOKUMEN ITU SELESAI DIBUAT, YANG DITUTUP DENGAN TANDA TANGAN OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN,MISALNYA: SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

LANJUTAN……….. DOKUMEN YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI PADA SAAT DOKUMEN TERSEBUT DIGUNAKAN DI INDONESIA

KETENTUAN PIDANA DIPIDANA SESUAI DGN KETENTUAN KUHP TENTANG ; MENIRU, MEMALSUKAN DAN MENYALAHGUNAKAN BENDA MATERAI DIPIDANA PENJARA MAKSIMAL 7 THN BAGI SIAPA SAJA YG DGN SENGAJA MENGGUNAKAN CARA LAIN DALAM MELAKUKAN PELUNASAN BEA MATERAI TANPA SEIZIN DARI MENTERI KEUANGAN.