TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ,
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 62/PB/2009 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Sinergi Auditor dan Auditee dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel Jakarta, 12 September 2013 Rapat Kerja Nasional.
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Inna Grand Bali Beach 18 Juni 2009
PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2011
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
DRS. J. WIDODO H. MUMPUNI, MBA, AK AUDITOR UTAMA KEUANGAN NEGARA III
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
SUNSET POLICY.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PENINGKATAN KUALITAS LKPP DAN PERANAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SIKLUS APBN.
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Pembiayaan Pembangunan
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
INSPEKTORAT WILAYAH VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Pembiayaan Pembangunan
“EVALUASI KINERJA ANGGARAN 2016, PROYEKSI TATA KELOLA APBN 2017 DAN EKONOMI KEDEPAN” Oleh: FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Jakarta-
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN

KETENTUAN PER-UU Presiden menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (UU 17/2003) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. (UU 15/2004) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. (UU 15/2004)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu JENIS PEMERIKSAAN UU 15 Tahun 2004: Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan atas laporan keuangan LHP memuat opini Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. LHP memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja (pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif) LHP memuat kesimpulan

OPINI ATAS PEMERIKSAAN LK Kriteria pemberian opini: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan efektivitas sistem pengendalian intern Jenis opini: opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) opini tidak wajar (adversed opinion) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)

PERKEMBANGAN OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP DAN LKKL LKPP 2004 – 2008 mendapat Opini TMP (Disclaimer) LKPP 2009 – 2010 mendapat Opini WDP (Qualified) Konsolidasi dari Opini 2006 2007 2008 2009 2010 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 7 16 35 45 53 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 38 31 26 29 Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 36 33 18 8 2 Tidak Wajar (Adverse) - 1 Jumlah 81 84 79

PERKEMBANGAN JUMLAH TEMUAN AUDIT BPK Semakin menurunnya jumlah temuan BPK terhadap LKPP: Tahun 2004: 57 temuan Tahun 2005: 40 temuan Tahun 2006: 34 temuan Tahun 2007: 34 temuan Tahun 2008: 26 temuan Tahun 2009: 18 temuan Tahun 2010: 18 temuan

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2010

PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2010 Adanya permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan yaitu (1) Pengakuan Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11,28 triliun tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) PPN; (2) penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas (PBB Migas) sebesar Rp19,30 triliun tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan pajak yang valid; dan (3) transaksi pembatalan penerimaan (reversal) senilai Rp3,39 triliun tidak dapat ditelusuri ke data pengganti. Pencatatan uang muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai, yaitu (1) saldo Uang Muka dari Rekening BUN yang disajikan pada Neraca sebesar Rp1,88 triliun tidak didukung rincian baik per jenis pinjaman, per dokumen pencairan dana talangan maupun dokumen usulan penggantiannya (reimbursement); (2) Nilai dana talangan dan penggantian Tahun 2009 s.d. 2010 masing-masing sebesar Rp1,14 triliun dan Rp1,43 triliun yang tidak dapat diidentifikasi; dan (3) Nilai pengajuan penggantian lebih kecil sebesar Rp2,92 triliun dibandingkan reimbursement-nya.

PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2010 Adanya permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak yaitu (1) penambahan piutang menurut data aplikasi piutang berbeda sebesar Rp2,51 triliun dengan dokumen sumbernya yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP); dan (2) pengurangan piutang PBB berbeda sebesar Rp1,03 triliun dengan penerimaannya. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap yaitu (1) nilai koreksi hasil IP berbeda dengan hasil koreksi pada SIMAK BMN sebesar Rp12,95 triliun; (2) Aset Tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5,34 triliun pada tujuh KL belum dilakukan IP; (3) hasil IP pada empat KL senilai Rp56,42 triliun belum dibukukan; dan (4) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sampai saat ini belum dapat mengukur umur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga Pemerintah belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.

TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2010 Sistem Pengendalian Intern (13) Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (5)

SISTEM PENGENDALIAN INTERN Penerimaan Perpajakan Menurut Kas Negara Belum Seluruhnya Dapat Direkonsiliasi dengan Penerimaan Menurut DJP Pelaksanaan Monitoring dan Penagihan atas kewajiban PPh Migas Tidak Optimal Inkonsistensi Penggunaan Tarif Pajak dalam Perhitungan PPh Migas dan Perhitungan Bagi Hasil Migas Penerimaan Hibah Langsung Belum Dilaporkan Seluruhnya Sistem Penyaluran, Pencatatan, dan Pelaporan Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tidak Menjamin Pemberian Bantuan Mencapai Sasaran yang Telah Ditetapkan Pengelompokkan Jenis Belanja pada Saat Penganggaran Tidak Sesuai dengan Kegiatan yang Dilakukan Sebesar Rp4,70 Triliun

SISTEM PENGENDALIAN INTERN Uang Muka dari Rekening BUN sebesar Rp1,88 triliun tidak wajar Sistem Pengendalian atas Pencatatan Piutang Pajak oleh DJP Tidak Memadai Aset Tetap yang Dilaporkan dalam LKPP Tahun 2010 Belum Seluruhnya Dilakukan IP, Masih Berbeda dengan Laporan Hasil IP, dan Belum Didukung dengan Pencatatan Pengguna Barang yang Memadai Pengendalian atas Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Aset KKKS Belum Memadai Pengendalian Penatausahaan Aset Eks BPPN Belum Memadai Status Potongan Gaji PNS Untuk Iuran Dana Pensiun Belum Diatur Dengan Jelas

KEPATUHAN TERHADAP PERUNDANGAN Penyelesaian PPN DTP sebesar Rp11,28 Triliun melalui Mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah Tidak sesuai dengan UU PPN Penetapan, Penagihan, dan Pembayaran PBB Migas Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang PBB dan Undang-Undang Migas PNBP Belum dan/atau Terlambat Disetor ke Kas Negara dan/atau Digunakan Secara Langsung Pengalokasian Dana Penyesuaian Tidak Berdasarkan Kriteria dan Aturan yang Jelas Realisasi Belanja Barang Tidak Dilaksanakan Kegiatannya, Dibayar Ganda, Tidak Sesuai Bukti Pertanggungjawaban, dan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban

PENYUSUNAN RENCANA TINDAK DAN MONITORING

PENYUSUNAN RENCANA TINDAK Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. PMK No. 116 Tahun 2007 tentang Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK atas LKKL, LKBUN, dan LKPP

ALUR PENYUSUNAN RENCANA TINDAK (1) K/L PEMERINTAH (MENKEU) BPK Paling lambat tgl 28 Feb TA Berikutnya LKKL (Unaudited) LKKL (Unaudited) LKKL (Unaudited) Penyusunan LKPP (Unaudited) Audit LKKL LHP LKKL LHP LKKL Paling lambat 2 bln stlh menerima LKKL Penyusunan Rencana Tindak LKPP (Unaudited) 1 Paling lambat tgl 31 Maret TA Berikutnya LKPP (Unaudited) 2

ALUR PENYUSUNAN RENCANA TINDAK (2) K/L PEMERINTAH (MENKEU) BPK 1 Rencana Tindak Audit LKPP 2 LHP LKPP LHP LKPP Paling lambat 60 hari stlh menerima LHP LKKL Penyusunan Rencana Tindak Rencana Tindak Rencana Tindak Rencana Tindak Paling lambat 60 hari stlh menerima LHP LKPP MONITORING TINDAK LANJUT

ALUR PENYUSUNAN LAPORAN MONITORING TINDAK LANJUT PEMERINTAH (MENKEU) BPK Rencana Tindak LKKL Rencana Tindak LKKL Rencana Tindak LKPP Rencana Tindak LKPP MONITORING TINDAK LANJUT MONITORING TINDAK LANJUT Laporan Monitoring Setiap akhir bulan Juli, Nov tahun berjalan, dan akhir bulan Maret tahun berikutnya Laporan Monitoring Laporan Monitoring DPR Laporan Monitoring

FORMAT RENCANA TINDAK Keterangan: Nomor urut TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELESAIAN I II III 1 2 3 4 5 6 7 Keterangan: Nomor urut Diisi dengan uraian temuan pemeriksaan BPK, sesuai dengan yang dimuat dalam LHP. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksan BPK harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam 2-3 tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan uraian rencana tindak yang akan dilakukan untuk menyelesaian temuan pemeriksaan BPK. Diisi dengan batas akhir penyelesaian rencana tindak, dengan memperhatikan klasifikasi temuan sesuai kolom (3), (4), dan (5)

CONTOH FORMAT RENCANA TINDAK NO. TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELESAIAN I II III 1. Pungutan pada 13 K/L minimal senilai Rp186,44 miliar tidak ada dasar hukumnya dan senilai Rp137,86 miliar di antaranya digunakan langsung di luar mekanisme APBN. X Pemerintah akan melaksanakan penertiban PNBP yang ada di K/L dengan langkah-langkah yang lebih konkret, yaitu melakukan revisi PP dan mempercepat proses penyusunannya, serta menginventarisasi pungutan- pungutan yang belum diatur dalam PP, agar segera ditetapkan dalam PP Des 2010

FORMAT MONITORING PENYELESAIAN TINDAK LANJUT NO. TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELE- SAIAN PROGRESS PER ... 20X1 UNIT PENANGGUNG JAWAB KET. I II III 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Keterangan: Nomor urut Diisi dengan uraian temuan pemeriksaan BPK, sesuai dengan yang dimuat dalam LHP. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksan BPK harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam 2-3 tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan uraian rencana tindak yang akan dilakukan untuk menyelesaian temuan pemeriksaan BPK. Diisi dengan batas akhir penyelesaian rencana tindak, dengan memperhatikan klasifikasi temuan sesuai kolom (3), (4), dan (5) Diisi dengan progress atau perkembangan penyelesaian rencana tindak per periode Diisi dengan unit yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian rencana tindak. Diisi dengan keterangan seperlunya

CONTOH LAPORAN MONITORING PENYELESAIAN TINDAK LANJUT NO TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELE SAIAN PROGRESS PER Sept 2010 UNIT PNG JAWAB KET I II III 1. Pungutan pada 13 K/L minimal senilai Rp186,44 miliar tidak ada dasar hukumnya dan senilai Rp137,86 miliar di antaranya digunakan langsung di luar mekanisme APBN X Pemerintah akan melaksanakan penertiban PNBP yang ada di K/L dengan langkah-langkah yang lebih konkret, yaitu melakukan revisi PP dan mempercepat proses penyusunannya, serta menginventarisasi pungutan-pungutan yang belum diatur dalam PP, agar segera ditetapkan dalam PP Des 2010 Pemerintah telah meminta K/L untuk menertibkan pengelolaan PNBP-nya melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S- 162/MK.2/2010 tanggal 1 Juni 2010 Telah dilakukan pembahasan dengan Kemenhukham dan Setneg mengenai kemungkinan pendelegasian kewenangan penetapan jenis dan tarif PNBP yang belum diatur dalam PP kepada Menteri Keuangan. Pendelegasian dapat dilakukan dengan terlebih dahulu merevisi UU 20/1997 DJA -

TERIMA KASIH