KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL REPUBLIK INDONESIA RAPAT KONSULTASI REGIONAL KESIMPULAN DESK DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL BALI, 11 SEPTEMBER 2014
1. 2. 3. 4. 5. KENDALA DAN PERMASALAHAN Ketersediaan tanah dan kesiapannya (belum clean and clear), serta pengalihan status hak atas tanah adat 2. Sinkronisasi Program Perumahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 3. Kurangnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemohon Bantuan Perumahan Formal 4. Masalah Teknis (medan yang sulit, keterlambatan mulai pekerjaan, kesiapan kontraktor, dinamika kebijakan, dan ketidaksiapan calon penghuni) 5. Kurangnya fasilitasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan perumahan formal kepada Pemerintah Daerah
HASIL KESEPAKATAN DESK USULAN KEGIATAN TA. 2015 HASIL KESEPAKATAN DESK NO PROVINSI RUMAH SUSUN SEWA (TB) RUMAH KHUSUS (unit) 1. BALI 3 (2 Kab/Kota) - 2. NTB 19 (6 Kab/Kota) 1.590 (5 Kab/Kota) 3. NTT 9 (4 Kab/Kota) 4.120 (3 Kab/Kota) 4. MALUKU 17 1.967 5. MALUKU UTARA 20 (8 Kab/Kota) 1.160 6. PAPUA 13 (9 Kab/Kota) 3.659 (13 Kab/Kota) 7. PAPUA BARAT 12 1.780 TOTAL USULAN RAKONREG I 93 14.276
1. 2. 3. 4. TINDAK LANJUT USULAN TAHUN 2015 Deputi Bidang Perumahan Formal akan menyusun prioritas pembangunan perumahan formal sesuai dengan usulan daerah, dan Kementerian Perumahan Rakyat akan mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan sesuai dengan usulan daerah dan Renstra Deputi Bidang Perumahan Formal 2. Guna mempercepat pelaksanaan bantuan perumahan formal, akan segera dilakukan verifikasi administrasi dan teknis pada lokasi-lokasi yang telah diusulkan Pemerintah Daerah 3. Pemerintah Daerah diminta untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Permenpera No. 21 Tahun 2011 dan disampaikan kepada Deputi Bidang Perumahan Formal 4. Pemerintah Daerah dapat menetapkan calon penghuni Rumah Susun Sewa dan Rumah Khusus yang telah diusulkan
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Terima Kasih