TATA CARA PENYUSUNAN DUPAK WIDYAISWARA Tahun 2011 Susilo Sutrisno Anggota TPI Kementerian PU
REFERENSI Permen PAN No. 14 tahun 2009 ttg Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya Per-Ber Ka. LAN dan Ka. BKN No. 1 tahun 2010 dan No. 2 tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya Perka. LAN No. 3 tahun 2010 ttg Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya Perka. LAN No. 9 tahun 2008 ttg Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi WI Perka. LAN No. 5 tahun 2009 ttg Pedoman Penulisan Modul Diklat Perka. LAN No. 3 tahun 2006 ttg Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah WI
PENYAMPAIAN DUPAK WIDYAISWARA Setiap WI wajib menginventarisasi kegiatan yg dilaku- kannya, dan mengajukan DUPAK paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun Mengajukan surat usulan penilaian dan penetapan DU- PAK ke Ka. Pusdiklat PU (lampiran 1), sesuai dng batas waktu yg ditetapkan, disertai dengan : Rekapitulasi DUPAK Widyaiswara (lampiran 2), dalam format excel, termasuk soft copynya Semua bukti-bukti fisik yg akan dinilai, masing-masing harus sudah dilengkapi, dan menjadi satu kesatuan dng persyaratan/kelengkapan administrasi yg asli, seperti dikemukakan dlm Perka.Lan No. 3 tahun 2010
PENYAMPAIAN DUPAK WIDYAISWARA Bukti – Bukti fisik agar dijilid rapi dan dikelompokan sesuai dengan unsur, sub unsur dan kegiatan, yg urut- nya disesuaikan dengan urutan Rekapitulasi DUPAK Widyaiswara Besarnya angka kredit yang dapat diusulkan oleh WI untuk masing-masing kegiatan agar ditetapkan secara wajar, dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat pada Perka. LAN No. 3 tahun 2010, serta norma-nor- ma yg berlaku lainnya
PENYAMPAIAN DUPAK WIDYAISWARA Untuk memperlancar tugas STP dan TPI, DUPAK yang diajukan agar dilengkapi pula dng: 1. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, (lampiran 3) 2. Data Hasil Penilaian Angka Kredit, (lampiran 4) 3. Tabulasi Penilaian Angka Kredit, (lampiran 5) (Ketiganya dalam bentuk soft copy, yang telah diisi dng data-data pribadi) 5. SK kenaikan pangkat terakhir 6. SK kenaikan/pengesahan jabatan WI terakhir 7. Tabulasi penilaian Angka Kredit terakhir (bila ada)
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DUPAK Penilaian Bulan Maret , batas waktu penyampaian ke TPI 10 Februari 2011, (penyampaian DUPAK utk WI - IV/B keatas ke TPP 10 Maret 2011 *) Penilaian Bulan Juni, batas waktu penyampaian ke TPI 10 Mei 2011, (penyampaian DUPAK utk WI - IV/B keatas ke TPP 10 Juni 2011*) Penilaian Bulan September, batas waktu penyampaian ke TPI 10 Agustus 2011, (penyampaian DUPAK utk WI - IV/B keatas ke TPP 10 September 2011 **) Penilaian Bulan Desember, batas waktu penyampaian ke TPI 10 November 2011, (penyampaian DUPAK utk WI – IV/B keatas ke TPP 10 Desember 2011**) *) Untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober **) Untuk kenaikan pangkat periode 1 April
WEWENANG PENILAIAN DAN PENETAPAN AK Utk WI Pertama, WI Muda, dan WI Madya ( IV/A), peni laian akhir oleh TPI, dan penetapan AK oleh Sekjen PU Utk WI Madya ( IV/B ), penilaian awal oleh TPI, penilai an akhir oleh TPP, dan penetapan AK oleh Sekjen PU. Surat pengajuan DUPAK oleh Ka. Pusdiklat ke Deputi Bid. Pembinaan Diklat Aparatur LAN Untuk WI Madya ( IV/C ), penilaian awal oleh TPI, peni laian akhir oleh TPP, dan penetapan AK oleh Deputi Bid Pembinaan Diklat Aparatur LAN. Surat pengajuan DUPAK oleh Ka. Pusdiklat ke Dep. Bid. Pembinaan Diklat Aparatur Untuk WI Utama, penilaian awal oleh TPI, penilaian akhir oleh TPP, dan penetapan AK oleh Ka. LAN. Surat pengajuan DUPAK oleh Sekjen PU ke Ka. LAN
HASIL PENILAIAN DUPAK WIDYAISWARA Bagi AK yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, WI ybs akan menerima PAK, yang dipakai untuk proses kenaikan pangkat /jabatan Bagi AK yang belum memenuhi persyaratan untuk Tabulasi Penilaian Angka Kredit yang dipakai sebagai acuan dalam pengajuan DUPAK periode berikutnya
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI I. Pendidikan : Pendidikan Sekolah dan Mendapat Ijazah (BK 1 - 3) : - Surat tugas/izin belajar dari pejabat yg berwenang - Surat pernyataan telah menyelesaikan pendidikan - Foto copy ijasah dan transkrip nilai yg disahkan Ditjen Dikti/Rektor/BAN-PT *) batas waktu kelulusan yg dinilai maksimal 1 tahun Mengikuti Diklat dan Mendapat STTPP/Sertifikat (BK 4) : - Surat tugas melaksanakan kegiatan - Surat pernyataan melaksanakan kegiatan - Foto copy STTPP/Sertifikat yg dilegalisir *) Diklat yg dapat dinilai minimal 30 JPL
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI II. Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat : Penganalisisan Kebutuhan Diklat (BK 5 – 6): - Surat keputusan Tim Penyusun AKD - Surat pernyataan melaksanakan kegiatan - Laporan AKD, sesuai kaidah-kaidah AKD Penyusunan Kurikulum Diklat (BK 7 – 30) : - Surat keputusan Tim Penyusun - Surat pernyataan melaksanakan kegiatan - Laporan pelaksanaan penyusunan kurikulum diklat, dilampiri kurikulum diklat - Kurikulum Diklat, sesuai ketentuan berlaku *) per program Diklat
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Menyusun Bahan Ajar (BK 31 – 42) : - Surat tugas melaksanakan kegiatan - Surat pernyataan melaksanakan kegiatan - Naskah bahan ajar *) jumlah kata minimal 1.250 kata Menyusun RBPMD dan SAP/RP (BK 43 – 54) : - Naskah GBPP/RBPMD dan SAP/RP *) GBPP/RBPMD & SAP/RP merupakan satu kesatuan Menyusun Bahan Tayang (BK 55 – 66) : - Set print out bahan tayang *) 1 (satu) JPL minimal 4 slide *) 1 (satu) halaman maksimal 4 slide
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Menyusun Modul Diklat (BK 67 – 78) : - Surat keputusan Tim Pembuatan modul - Surat pernyataan melaksanakan kegiatan - Berita acara pembahasan modul - Modul diklat dengan kata pengantar pimpinan Diklat - Kurikulum diklat *) Modul diklat dicetak, bukan print out atau foto copy *) Format modul mengacu pada Perkalan No. 5 tahun 2009 *) Modul sudah pernah digunakan dalam Diklat Menyusun Soal Ujian Diklat (BK 79 – 90) : - Surat tugas melaksanakan kegiatan - Naskah soal ujian diklat
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pelaksanaan Tatap Muka (BK 91 – 102) : - Surat tugas melaksanakan kegiatan - Surat pernyataan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Jawaban Ujian (BK 103 – 114) : - Laporan hasil memeriksa jawaban ujian diklat: materi ujian, daftar nilai per kelas pada satu program diklat Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklat Struktural (BK 115 – 118) : - Foto copy halaman judul dan hal. kata pengantar KK - Daftar nilai dari hasil KK *) Yang dinilai maksimal 10 KK per angkatan
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Membimbing PKL/OL Pada Diklat Struktural (BK 119 – 122) : - Surat tugas melaksanakan kegiatan - Surat pernyataan melaksanakan kegiatan - Laporan hasil pembimbingan PKL/OL: deskripsi ma- teri bimbingan, peserta, lokasi, dan pelaksanaan PKL/OL *) Pelaksanaan PKL/OL minimal 3 hari terus menerus Menjadi Moderator/Narasumber Seminar/Loka karya Pada Diklat Struktural (BK 123 – 126) : - Laporan pelaksanaan : deskripsi singkat pelaksanaan seminar dilampiri materi seminar
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pengelolaan Program Diklat Di Instansinya (BK 127 – 128) : - Surat keputusan Tim - Surat pernyataan melaksanakan kegiatan - Laporan hasil pelaksanaan diklat dengan kata peng- antar dari Penanggung Jawab pengelola Diklat, men- cakup deskripsi diklat, jadwal pelaksanaan, tenaga kediklatan, peserta diklat, monitoring dan evaluasi thd diklat, serta kesimpulan dan saran Pengevaluasian Program Diklat (BK 129 – 140) : - Laporan evaluasi program diklat : input, proses, dan output program diklat, permasalahan, alternatif pe- mecahan, kesimpulan dan saran
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI III. Pengembangan Profesi : Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Berupa Buku Dengan ISBN (BK 141 – 142) : - Kelengkapan dokumen yg disyaratkan - Surat pernyataan telah melakukan bedah buku - Bukti pengeluaran ISBN dari Perpustakaan Nasional - Surat keterangan telah dicetak minimal 1000 exemplar - Bukti fisik asli *) Ditulis oleh maksimal 2 (dua) orang, alokasi AK/2 Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Non Buku, dimuat dalam Jurnal Ilmiah : Internasional, Nasional, Instansi (BK 143 – 145) : - Sesuai kaidah penulisan KTI dan dokumen yg syaratkan - Bukti fisik jurnal asli - Utk jurnal ilmiah online : foto copy artikel dan website
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Non Buku dimuat dalam Majalah Ilmiah : Terakreditasi, Tidak Terak reditasi (BK 146 – 147) : - Kelengkapan dokumen yg disyaratkan - Bukti fisik majalah asli - Utk majalah ilmiah online : foto copy artikel dan website Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Non Buku dimuat dalam Proceeding Seminar Internasional, Nasional (BK 148 – 149) : - Bukti fisik asli - Foto copy proceeding, bila dalam format digital : copy digitalnya
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Non Buku dimuat dalam Surat kabar : Nasional, Lokal (BK 150 – 151): - Kelengkapan dokumen yg disyaratkan - Lembar halaman Surat kabar yang memuat artikel KTI *) Surat kabar nasional yg ditetapkan Menkominfo, surat kabar lokal yg ditetapkan Gubernur Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Non Buku dimuat dalam Website (BK 152) : - Kelengkapan dokumen yg disyaratkan - Copy artikel dan alamat website *) Harus website resmi berbadan hukum
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Bentuk Naskah, disajikan dalam pertemuan ilmiah (BK 153) : - Kelengkapan dokumen yg disyaratkan - Makalah Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Bentuk Naskah, didokumentasikan di perpustakaan (BK 154) : - Berita acara pembahasan naskah KTI - Surat pernyataan pimpinan perpustakaan instansi, dng menyebutkan nomor katalog Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Bentuk Naskah, diakui instansi ybs (BK 155) :
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Menterjemahkan/Menyadur Buku, dalam bentuk buku (BK 156) : - Kelengkapan dokumen yg disyaratkan - Surat ijin pemegang hak cipta buku - Copy buku yng diterjemahkan/disadur - Bukti fisik hasil terjemahan/saduran *) Buku terjemahan/saduran dicetak minimal 1000 exp Menterjemahkan/Menyadur Buku, dalam bentuk naskah (BK 157) : - Copy buku yang diterjemahkan/disadur - Surat pernyataan pimpinan perpustakaan instansi, dng menyebutkan katalognya
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Menterjemahkan/Menyadur Bahan Lain Selain Buku, dalam bentuk naskah (BK 158) : - Kelengkapan dokumen yg disyaratkan - Surat ijin pemegang hak cipta materi sumber - Copy materi asli yang diterjemahkan/disadur - Bukti fisik hasil terjemahan/saduran - Surat pernyataan pimpinan perpustakaan instansi, dng menyebutkan katalognya Pembuatan Peraturan/Panduan, berupa produk perundangan (BK 159) : - Bukti fisik berupa peraturan perundangan
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pembuatan Peraturan Perundangan, berupa panduan kediklatan (BK 160) : - Kelengkapan dokumen yg disyaratkan - Surat keputusan tim penyusun panduan - Bukti fisik asli - Format panduan sesuai ketentuan Pelaksanaan Orasi Ilmiah (BK 161) : - Kelengkapan dokumen yg disyaratkan - Foto copy berita acara pelaksanaan orasi ilmiah - Surat pernyataan telah melaksanakan orasi ilmiah - Bukti fisik asli naskah KTI dan sypnosis orasi ilmiah
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI IV. Unsur Penunjang : Peran Serta Dalam Seminar/Lokakarya sbg nara sumber/pembahas/penyaji/ketua panitia, atau moderator/peserta/anggota panitia (BK 162 – 163) - Surat tugas melaksanakan kegiatan atau SK Tim utk ketua/anggota panitia - Surat pernyataan melaksanakan kegiatan - Sertifikat asli/ fotocopy sertifikat yg dilegalisir Keanggotaan Dalam Organisasi Profesi (BK 164 – 165) : - Foto copy surat keputusan ttg kepengurusan organi- sasi/anggota organisasi pertahun - Foto copy kartu anggota organisasi per tahun
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Keanggotaan Dalam Tim Penilai Jabatan Fungsi- onal Widyaiswara (BK 166) : - Surat keputusan Tim Penilai - Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan - Foto copy berita acara pemeriksaan DUPAK Pembimbingan Kepada Widyaiswara Jenjang Di- bawahnya (BK 167) : - Surat tugas melaksanakan kegiatan - Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan - Laporan hasil pembimbingan : informasi WI yg dibim bing, produk yg dihasilkan *) Maksimal yang dibimbing 10 orang per tahun
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Memperoleh Gelar Kesarjanaan, yg tidak sesuai spesialisasinya (BK 168 – 170) : - Surat tugas/izin belajar dari pejabat yg berwenang - Surat pernyataan telah menyelesaikan pendidikan - Foto copy ijasah dan transkrip nilai yg disahkan Ditjen Dikti/Rektor/BAN-PT Memperolehan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya (BK 171 - 173) : - Foto copy piagam Satya Lencana Karya Satya yang di- legalisir - Foto copy keputusan presiden tentang piagam Satya Lencana Karya Satya yang dilegalisir
PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI Memperoleh Penghargaan Lainnya Dari Pemerin- tah (BK 174) : - Foto copy piagam penghargaan yang dilegalisir - Foto copy surat keputusan penetapan piagam penghar- gaan yang dilegalisir Memperoleh Gelar Kehormatan Akademis (BK 175) : - Foto copy piagam pemberian gelar kehormatan akade- mis yang diakui pemerintah, yang dilegalisir Catatan : Satuan Hasil dan Nilai Angka Kredit untuk Butir Kegiatan yang dinilai, dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala LAN No. 3 Tahun 2010
PENUTUP STP dan TPI adalah penugasan Ad-Hoc, yang perlu didukung oleh para pihak yang terkait Diperlukan adanya kerjasama antara Widyaiswara, STP dan TPI, serta struktural Pusdiklat, sesuai dng tugas dan fungsinya masing-masing Penilaian dan Penetapan DUPAK –WI didasarkan atas prinsip “pembinaan” dan “keterbukaan”
SEKIAN DAN TERIMA KASIH