Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007
Definisi : NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib pajak. NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak (PKP) Fungsi NPWP : Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan NPPKP : Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan pengawasan perpajakan Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP KETSPTSKPSTP DefinisiSurat untuk pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak terutang Surat keterangan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN Surat untuk menagih pajak dan sanksi adm FungsiPelaporandan pertanggungjawaban perhitungan jml pajak terutang, pembayaran sendiri dan dari pemotong Alat koreksi, sararna mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak Alat koreksi pajak terutang, sararna mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak
Jenis SPT SPT Masa – Untuk masa pajak SPT tahunan – Tahun pajak Batas Waktu Penyampaian 20 Hari stlh masa pajak WP penghasilan pribadi 3 bulan stlh akhir pajak WP Penghasilan Badan 4 bulan stlh akhir pajak Sanksi tidak menyampaikan SPT Rp Untuk surat SPT masa PPN Rp SPT masa lainya Rp SPT WP badan Rp SPT Tahunan PPh WP pribadi
Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayaran Pengertian: SSP : bukti penyetoran / pembayaran pajak yg telah dilakukan dengan menggunakan formulir. Fungsi SSP: bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran-validasi Tempat Pembayaran : ^ bank (ditunjuk menkeu) ^ Kantor Pos
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) Pengertian: menentukan jumlah pokok pajak, jml kredit pajak, jml kekurangan pokok pajak,besarnya sanksi administrasi Fungsi SKPKB Koreksi atas jml yg terutang Sarana u/ mengenakan sanksi Alat untuk menagih pajak Jangka waktu penerbitan: 5 tahun pada saat teutangnya pajak atau berakhir masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak
Surat Tagihan Pajak (STP) Pengertian : Tagihan pajak, sanksi administrasi, bunga, denda Dikeluarkan STP apabila: PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang bayar Kurang bayar akibat salah tulis/salah hitung Sanksi adm berupa denda Pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak Pengusaha kena pajak tidak melaporkan faktur pajak Fungsi SPT: Sebagai koreksi jumlah pajak terutang Sarana pengenaan sanksi administrasi Alat untuk menagih pajak
Keberatan dan banding WP dapat mengajukan keberatan pd direktur jendral pajak Pengajuan dituangakn dalam bentuk surat keberatan Dalam hal pengajuan wp wajib melunasi pajak yg harus dibayar Syarat pengajuan keberatan dpt dipenuhi dlm 3 bln Direktorat jendral pajak hrs memberikan keputusan dalam waktu 1 tahun sejak surat keberatan diterima Apabila tidak ada keputusan dlm jangka waktu setahun maka keberatan wp dianggap diterima. Apabil terbukti kelebihan pajak maka akan dikembalikan dan ditambah dengan bunga 2%/ bln plng lama setahun.
S u p i a n i Jl.Margonda raya no.100 Pondok cina Beji – Depok Jabar