Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
TINJAUAN TENTANG PERPAJAKAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
TUGAS PERPAJAKAN.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
Transcript presentasi:

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007

Definisi : NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib pajak. NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak (PKP) Fungsi NPWP : Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan NPPKP : Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan pengawasan perpajakan Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP KETSPTSKPSTP DefinisiSurat untuk pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak terutang Surat keterangan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN Surat untuk menagih pajak dan sanksi adm FungsiPelaporandan pertanggungjawaban perhitungan jml pajak terutang, pembayaran sendiri dan dari pemotong Alat koreksi, sararna mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak Alat koreksi pajak terutang, sararna mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak

Jenis SPT SPT Masa – Untuk masa pajak SPT tahunan – Tahun pajak Batas Waktu Penyampaian 20 Hari stlh masa pajak WP penghasilan pribadi 3 bulan stlh akhir pajak WP Penghasilan Badan 4 bulan stlh akhir pajak Sanksi tidak menyampaikan SPT Rp Untuk surat SPT masa PPN Rp SPT masa lainya Rp SPT WP badan Rp SPT Tahunan PPh WP pribadi

Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayaran Pengertian: SSP : bukti penyetoran / pembayaran pajak yg telah dilakukan dengan menggunakan formulir. Fungsi SSP: bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran-validasi Tempat Pembayaran : ^ bank (ditunjuk menkeu) ^ Kantor Pos

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) Pengertian: menentukan jumlah pokok pajak, jml kredit pajak, jml kekurangan pokok pajak,besarnya sanksi administrasi Fungsi SKPKB Koreksi atas jml yg terutang Sarana u/ mengenakan sanksi Alat untuk menagih pajak Jangka waktu penerbitan: 5 tahun pada saat teutangnya pajak atau berakhir masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) Pengertian : Tagihan pajak, sanksi administrasi, bunga, denda Dikeluarkan STP apabila: PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang bayar Kurang bayar akibat salah tulis/salah hitung Sanksi adm berupa denda Pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak Pengusaha kena pajak tidak melaporkan faktur pajak Fungsi SPT: Sebagai koreksi jumlah pajak terutang Sarana pengenaan sanksi administrasi Alat untuk menagih pajak

Keberatan dan banding WP dapat mengajukan keberatan pd direktur jendral pajak Pengajuan dituangakn dalam bentuk surat keberatan Dalam hal pengajuan wp wajib melunasi pajak yg harus dibayar Syarat pengajuan keberatan dpt dipenuhi dlm 3 bln Direktorat jendral pajak hrs memberikan keputusan dalam waktu 1 tahun sejak surat keberatan diterima Apabila tidak ada keputusan dlm jangka waktu setahun maka keberatan wp dianggap diterima. Apabil terbukti kelebihan pajak maka akan dikembalikan dan ditambah dengan bunga 2%/ bln plng lama setahun.

S u p i a n i Jl.Margonda raya no.100 Pondok cina Beji – Depok Jabar