GURU IDEAL (PROFESIONAL)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
Drs.Margana Waluya Kasie TK-SD Bidang PPTK Dinas Dikpora Kab.Sleman
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
STANDAR KOMPETENSI GURU
TIM Tutor UNJ & Universitas Mitra
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
PROFESIONALITAS GURU English Study Program UNSRI-FKIP May 2017
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Pengembangan Profesi dan Karir serta Kesamaan Hak atas Pengembangan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Menjadi Guru Profesionalisme
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENINGKATAN KUALITAS PROFESIONALISME DOSEN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
MARI BERUPAYA MENJADI GURU PROFESIONAL
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Pengembangan Profesionalisme Guru
Pengembangan Profesionalisme Guru
PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK MENUJU GURU PROFESIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
Pengembangan Profesionalisme Guru Pedidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Diklat Profesi Guru (DPG) TIM Tutor UNJ & Universitas Mitra.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

GURU IDEAL (PROFESIONAL) Kualifikasi Sejahtera dan Perlindungan Hukum Kompetensi Komitmen dan Bertanggung Jawab

KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU KUALIFIKASI (S-1/d-IV) Pedagogik Kepribadian Sosial Profesional

KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU DOSEN Kedudukan: Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan: Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tujuan: berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Fungsi: meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Fungsi: meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi GURU Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Memiliki Kualifikasi Akademik Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4 G U R Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. WAJIB Memiliki Kompetensi Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat Memiliki Sertifikat Pendidik

KOMPETENSI PEDAGOGIK Mampu memutuskan mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana memilih jenis-jenis materi yang sesuai untuk keperluan belajar siswa. Mampu mengembangkan potensi peserta didik. Menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran berbasis Kompetensi. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. Merancang pembelajaran yang mendidik. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik. Menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.

KOMPETENSI KEPERIBADIAN Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik. Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional. Mengembangkan diri secara terus menerus sebagai pendidik profesional. Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan TIK.

4. KOMPETENSI PROFESIONAL 20). Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yg mendukung mata pelajaran yg diampu 21). Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yg diampu 22). Mengembangkan materi pembelajaran yg diampu secara kreatif 23). Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dgn melakukan tindakan reflektif

24). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi unutk berkomunikasi dan mengembangkan diri

Hak dan Kewajiban HAK GURU Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi Gaji pokok Tunjangan yg melekat pada gaji Tunjangan Profesi (yg telah memiliki sertifikat pendidik) Besarnya 1 x gaji pokok Dialokasikan dlm APBN & APBD Tunjangan Fungsional Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional Tunjangan Khusus Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda Maslahat Sampingan: merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bg putera-puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain.

Guru dapat diberhentikan Dengan Hormat: Meninggal dunia, Mencapai batas usia pensiun, Atas permintaan sendiri, Sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus selama 12 bulan, Berakhirnya perjanjian kerja. Guru dapat diberhentikan Tidak Dengan Hormat: Melanggar sumpah dan janji jabatan, Melanggar perjanjian kerja atau KKB, Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

PROFESI PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KARIER Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional. PROFESI PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KARIER Penugasan, Kenaikan Pangkat, Promosi. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Organisasi Profesi mempunyai wewenang Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, Memberikan bantuan hukum kepada guru, Memberikan perlindungan profesi guru, Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, Memajukan pendidikan nasional. Organisasi profesi guru membentuk Kode Etik Guru, yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru Tenaga Kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru dan peraturan perundangan. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru dan keanggotaannya diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi Dewan kehormatan dibentuk untuk: Mengawasi pelaksanaan kode etik guru Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.

Kompetensi Guru Profesional Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Menurut PP RI No. 19 tahun 2005 pasal 28, pendidik adalh agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.

EMPAT JENIS KOMPETENSI Pedagogis Pemahaman peserta didik (PD), perancangan, pelaksanaa, & evalua Pembelajaraan, pengemb.PD (1) Aspek potensi peserta didik (2) teori belajar & pembelajaran, strategi, kompetensi & isi, dan meran- cang pembelj;(3) menata latar & melaksanakan; (4) asesmen proses dan hasil; dan (5) pengemb akademik & nonakademik Kepribadian (1) Norma hukum & sosial, rasa bangga,Konsisten dgn norma; (2) mandiri & etos kerja; (3) berpengaruh positif & disegani; (4) norma religius & diteladani; (4) jujur; Mantap & Stabil, Dewasa, Arief, Berwibawa, Akhlak Mulia Profesional (1) Paham materi, struktur, konsep, metode Keilmuan yang menaungi, menerapkan dlm kehidupan sehari-hari; dan (2) metode pengembangan ilmu, telaah kritis, kreatif dan inovatif terhadap bidang studi Menguasai keilmuan bidang studi; dan langkah kajian kritis pendalam- an isi bidang studi Sosial Menarik, empati, kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, kooperatif Komunikasi & bergaul dgn peserta didik, kolega, dan masyarakat

Ranah Keguruan Masa Depan Kualifikasi Serdik Standar kompetensi Komitmen Empati Adaptabilitass Aspirasi Kinerja Gaji dan penghasilan Simbol material Apresiasi masyarakat Formal Simbolitik Personal