KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2014 JAKARTA, FEBRUARI 2014
Telah disampaikan melalui Surat Sesmenpera Nomor 633/SM/HK. 04 Telah disampaikan melalui Surat Sesmenpera Nomor 633/SM/HK.04.03/10/2013 pada Tanggal 8 Oktober 2013 kepada Bappenas
PENETAPAN FOCAL POINT Focal Point adalah PNS yang akan menjadi penghubung (PIC) antara Kemenpera dengan Bappenas dalam hal koordinasi Stranas PPK. Diutamakan yang menjadi focal point adalah PNS yang sudah memahami sistem pelaporan UKP4, TEPPA dan lain semacamnya. Catatan: Bappenas menghimbau agar focal point adalah PNS yang bertugas di Biro Perencanaan dan Anggaran karena sistem aplikasi pelaporan umumnya berada di Biro Perencanaan dan Anggaran. Perlu dipertimbangkan penetapan focal point adalah PNS yang bertugas di unit kerja yang melakukan pemantauan dan bertanggung jawab terhadap substansi laporan.
DRAF AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2014 YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPPENAS PADA TANGGAL 8 OKTOBER 2013 NO DRAF AKSI INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN PENANGGUNG JAWAB 1 Pembentukan dan atau penguatan tugas pokok dan fungsi (TUSI) PPID Utama dan pembantu. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Informasi Pusat. Penyiapan Infrastruktur penunjang pelayanan informasi publik di lingkup Kementerian/Lembaga. Diberlakukannya SOP Layanan Informasi Publik. Terpublikasikannya daftar informasi publik di website Kementerian/Lembaga. BIRO UMUM 2 Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement . Terbentuknya Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Kelompok Kerja (POKJA) beserta SOP. Diumumkannya rencana umum pengadaan di portal pengadaan nasional (bukan website masing-masing). Proses pengadaan sebagian paket pekerjaan dilaksanakan melalui e-procurement yang terintegrasi secara nasional. BIRO UMUM DAN BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN 3 Pelaksanaan whistleblowing system (WBS) dan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat yang terintegrasi di lingkungan Kementerian/Lembaga. Kepolisian Negara RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Whistleblower dari aparat internal Kementerian/Lembaga berani mengungkapkan penyimpangan/ penyalahgunaan kewenangan di dalam instansinya. Tersedianya WBS Kemenpera. Adanya pedoman penerapan & Unit Kerja Khusus yang menangani WB. Tersedianya SOP yang menjamin perlindungan dan kerahasiaan serta Penghargaan bagi whistleblower. Seluruh pengaduan yang disampaikan melalui WBS diproses sesuai SOP. INSPEKTORAT 4 Pengelolaan dan penatausahaan aset Kementerian/Lembaga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Keuangan. Tata kelola aset dan penatausahaan aset secara tepat dan akurat. Tersusunnya Permenpera tentang pengelolaan dan penatausahaan aset . Tercatatnya seluruh aset tetap. Tercatatnya penyusutan terhadap aset tetap. Terlaporkannya aset tetap. Dimasukannya aset kedalam aplikasi.
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2014 HASIL PEMBAHASAN BAPPENAS DAN UKP4 DENGAN WAKIL PRESIDEN, 16 JANUARI 2014 NO DRAF AKSI INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN PENANGGUNG JAWAB 1 Pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Informasi Pusat. Terlaksananya kewajiban K/L terkait sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 Terlaksananya Standard Operating Procedure (SOP) dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang. Terpublikasikannya informasi publik secara berkala di website Kementerian/Lembaga. Terlaksananya seluruh putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa informasi. BIRO HUKUM DAN KEPEGAWAIAN 2 Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement . Berfungsinya Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan terlaksananya Standard Operating Procedure (SOP). Diumumkannya rencana umum pengadaan di portal pengadaan nasional (bukan website masing-masing). Terlaksananya 100% paket pekerjaan melalui e-procurement yang terintegrasi secara nasional. Ditindaklanjuti hasil pengaduan terkait pengadaan barang/jasa. BIRO UMUM DAN BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Catatan: Tulisan yang di garis bawahi adalah bagian yang sebelumnya tidak tercantum dalam draf Aksi PPK Kemenpera Tahun 2014 yang telah dikirimkan oleh Sesmenpera kepada Bappenas pada tanggal 8 Oktober 2014.
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2014 HASIL PEMBAHASAN BAPPENAS DAN UKP4 DENGAN WAKIL PRESIDEN, 16 JANUARI 2014 NO DRAF AKSI INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN PENANGGUNG JAWAB 3 Pelaksanaan transparansi penyaluran bantuan perumahan rakyat. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan perumahan rakyat. Tersalurkannya bantuan perumahan rakyat secara transparan, cepat dan tepat. Tersedianya sistem pengawasan atas penyaluran bantuan perumahan rakyat secara online. INDIKASI: INSPEKTORAT DAN PARA DEPUTI. 4 Pengelolaan dan penatausahaan aset Kementerian/ Lembaga. Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Keuangan. Tersedianya data aset tetap yang tepat dan akurat. Tercatatnya seluruh aset tetap. Tercatatnya penyusutan terhadap aset tetap. Terlaporkannya aset tetap. Dimasukannya aset kedalam aplikasi. BIRO UMUM Catatan: Tulisan yang di garis bawahi adalah bagian yang sebelumnya tidak tercantum dalam draf Aksi PPK Kemenpera Tahun 2014 yang telah dikirimkan oleh Sesmenpera kepada Bappenas pada tanggal 8 Oktober 2014. Perubahan Aksi PPK Kemenpera 2014 berdasarkan hasil Pembahasan antara Bappenas dan UKP4 dengan Wakil Presiden RI pada Pertemuan Terbatas Evaluasi Inpres No. 1 Tahun 2013 dan Aksi PPK Tahun 2014 yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2014.
GAMBARAN PROSES IMPLEMENTASI AKSI PPK MENTERI PERUMAHAN RAKYAT Mengambil Keputusan BAPPENAS SECARA ONLINE LANGKAH 3 INSPEKTORAT Memantau pelaksanaan aksi. Memeriksa laporan pelaksanaan aksi. Melaporkan kepada Menteri. Menyampaikan hasil laporan final. BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Memfasilitasi pengisian hasil laporan final dari Inspektorat (yang telah disetujui Menteri) kedalam sistem. LANGKAH 4 LANGKAH 2 PENANGGUNG JAWAB AKSI Menyusun laporan pelaksanaan aksi. Menyusun ukuran keberhasilan B03, B06, B09, dan B12. Menyiapkan data dukung untuk pengisian format 8 kolom. Menyusun laporan implementasi Aksi PPK. LANGKAH 1 PELAKSANA AKSI Melaksanakan aksi sesuai Tusi.
RENCANA TINDAK LANJUT 1. Menyusun SK Menpera / Sesmenpera tentang pembentukan Tim Pelaksana Aksi PPK Kemenpera Tahun 2014 setelah Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 di tetapkan. 2. Penanggung Jawab Aksi menyusun: a. Ukuran Keberhasilan B03, B06, B09, dan B12, b. Menyiapkan data dukung untuk pengisian format 8 kolom. c. Menyusun laporan implementasi Aksi PPK. 3. Inspektorat mengkoordinasikan (memeriksa dan melapor kepada Menpera) dan memfinalkan laporan implementasi Aksi PPK Kemenpera 2014 untuk dapat disampaikan kepada Bappenas dan/atau UKP4. 4. Biro Perencanaan dan Anggaran memfasilitasi pengisian hasil laporan final dari Inspektorat (yang telah disetujui Menteri) kedalam sistem. Catatan: Unit kerja Eselon II Bappenas yang menangani Aksi PPK adalah: Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH