TEKNIK LAYANAN KEARSIPAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Privasi dan kebebasan informasi
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Appraisal dan Penyusutan Rekod
Menuju Transparansi Yang Lebih Luas Meninjau Kebijakan Keterbukaan Bank Dunia Bank Dunia Maret 2009.
PENYUSUTAN ARSIP.
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Disampaikan dalam Media Briefing Retro Cafe, Jakarta, 16 Februari 2012.
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
? HAK AZASI MANUSIA.
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
TEKNIK LAYANAN KEARSIPAN
TEKNIK LAYANAN KEARSIPAN
Hak-hak Sipil dan Politik
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
TEKNIK LAYANAN KEARSIPAN
TEKNIK LAYANAN KEARSIPAN
Privasi dan Kebebasan Informasi
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Sistem Layanan Informasi Publik
Kebijakan Kearsipan Nasional
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Jasa Layanan Arsip Statis
Privasi dan Kebebasan Individu
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

TEKNIK LAYANAN KEARSIPAN Ishak, SS, M.Hum (Dosen DSPI FIB-USU)

KEBIJAKSANAAN KETERBUKAAN ARSIP (ACCESSIBILITY)

Sejarah Ringkas Keterbukaan arsip awalnya sebagai previlage (hak istimewa) dari penguasa Dikenal pengelola naskah kerajaan: empu, pujangga atau literati Deklarasi PBB 1948: Human Rights The right to seek, to receive and impart information ICA, 1948 Encouraging greater ease of access to archives repositories

Sejarah Ringkas Indonesia UUD 1945 hasil amandemen Pasal 28F “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Usulan RUU Kebebasan Informasi: Hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi (right to know) Hak untuk melihat (right to inspect) Hak untuk mendapatkan salinan (right to obtain) Hak untuk mendapatkan informasi tanpa berdasarkan permintaan (right to be informed) Hak untuk mengajukan keberatan kalau hak tersebut ditolak (right to appeal)

Ketentuan Akses Arsip di Indonesia Belum ada ketentuan khusus yg mengaturnya UU No.7/1971 & PP No. 34/1979 “sifat arsip statis pada dasarnya terbuka, namun bila lembaga negara atau badan pemerintah menganggap harus tetap dipegang kerahasiaannya dapat tetap diberlakukan ketentuan tentang kerahasiaan surat/dokumen”

Kebijakan Akses Akses arsip yg diserahkan atau tidak Arsip yg diserahkan sejak diciptakan Ketika arsip mencapai usia tertentu Akses arsip yg sudah diserahkan, setelah melewati jangka waktu tertentu

Kebijakan Akses Akses terhadap arsip yg tertutup Pembatasan akses terhadap arsip yg sudah terbuka (restriksi) Kondisi fisik materi arsip Perlindungan atas privasi dan keamanan nasional Kondisi yg ditentukan donor atas arsip non-pemerintah

Pertimbangan dalam pembuatan kebijakan akses Memperhatikan UU dan aturan lembaga induknya Memperhatikan sensitivitas dan kerahasiaan arsip Perlindungan terhadap privasi individu Batasan yang dibuat oleh depositor arsip Pemakai Akses yang sama terhadap arsip Tingkat akses Kondisi fisik arsip Keamanan arsip Biaya

Kesimpulan Keterbukaan Arsip Prinsip Umum Secara hukum arsip sudah dapat dibuka (principle of legal authorization), pelaksanaannya memakai prinsip time limit atau the closed period, yaitu batas waktu sejak arsip diciptakan sampai dinyatakan terbuka untuk umum, pelaksanaanya berbeda pada setiap negara dan lembaga arsip.

Kesimpulan Keterbukaan Arsip Prinsip Umum Ada tidaknya sarana bantu penemuan arsip (the exixtance of finding aids), bisa berupa indeks, daftar, inventaris Karena pertimbangan praktis atau ketentuan hukum harus dibuka (legal and practical condition)

Kesimpulan Keterbukaan Arsip Alasan ditetapkan pembatasan Melindungi arsip dan isinya secara fisik & moral Melindungi kepentingan perseorangan dlm informasi arsip Menghormati syarat yg dicantumkan dlm perjanjian penyerahan arsipp oleh donor Menjaga kepentingan nasional dan umum, baik politik dan keamanan

Kesimpulan Keterbukaan Arsip Bentuk dan jenis batasan Fisik & Media Arsip (physical access) Arsip dlm proses appraisal & akuisisi Kondisi fisik rapuh & tidak tahan lama Ketentuan Hukum (legal access) Keamanan nasional (national security) termasuk time limit Kepentingan hukum & peradilan (interest of justice) Nama baik perseorangan (personal privacy) Kelemahan lembaga kearsipan (intelectual access) Finding aid belum memenuhi syarat & standar baku Arsiparis kurang kompeten (incompetent archivist) Fasilitas kurang memadai