Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan dalam Media Briefing Retro Cafe, Jakarta, 16 Februari 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan dalam Media Briefing Retro Cafe, Jakarta, 16 Februari 2012."— Transcript presentasi:

1 Disampaikan dalam Media Briefing Retro Cafe, Jakarta, 16 Februari 2012

2 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F UUD 1945)

3 “Tekanan atau dorongan untuk mewujudkan perubahan paradigma telemtika dari vital dan strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak menadi komoditas yang dapat di perdagangkan semakin besar melalui forum- forum regional dan internasional dalam bantuk pembukaan pasar” (Penjelasan Atas RUU Konvergensi Telematika)

4 Komoditas=> Produsen dan Konsumen Dalam RUU Konvergensi Telematika, ternyata persoalan hak warga negara tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU ini. Hak warga untuk bisa mengakses telematika dan dengan itu dapat berkomunikasi tidak muncul dalam pertimbangan RUU ini.

5 Sumber Muhammad Salahuddien, ID-Sirti

6  Labeling Komersial dan Non-Komersial  Mainstreaming Penyelenggara Telematika Komersial.  Menurut RUU ini penyelenggara komesial meliputi penyelenggara fasilitas jaringan telematika, layanan jaringan dan aplikasi telematika, termasuk aplikasi penyebaran konten dan informasi. Nah, apakah komunitas masyarakat dan atau LSM yang mengelola portal berita atau informasi, seperti www.korbanlumpur.info dan www.suarakomunitas.net, masuk sebagai penyelenggara komersial? www.korbanlumpur.infowww.suarakomunitas.net

7 By Margiono (AJI)

8  Spektrum frekuensi radio adalah sumberdaya alam yang terbatas. Namun hal itu, meskipun muncul dalam penjelasan RUU Konvergensi Telematika, tidak muncul dalam pertimbangan dari penyusunan RUU ini.  Jangka waktu dari hak penggunaan frekuensi radio misalnya tidak jelas diatur dalam RUU ini.  Apakah jika komunitas masyarakat yang menggunakan frekuensi radio juga harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan sebuah perusahaan. Ataukah komunitas masyarakat tidak diperbolehkan ikut memanfaatkan spektrum frekuensi radio yang ada? Jika demikian bagaimana dengan Open BTS ( Base Transceiver Station) yang diinisiasi oleh kelompok masyarakat? Apakah Open BTS akan dinyatakan sesuatu yang illegal?

9  Dalam RUU Konvergensi Telematika, dalam pasal 39 disebutkan bahwa menteri dapat melimpahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian kepada Badan Regulasi guna menumbuhkembangkan industri telematika.  Pelimpahan tersebut hanya memiliki satu tujuan menumbuhkembangkan industri telematika. Perosalan pemenuhan dan perlindungan hak warga terhadap telematika tidak menjadi tujuan dari dalam pelimpahan fungsi kementrian kepada Badan Regulasi.  Dalam Pasal itu disebutkan bahwa ada wakil dari masyarakat dalam Badan Regulasi. Namun tidak jelas siapa yang dimaksud masyarakat dalam hal ini.  Apakah masyarakat disini adalah masyarakat yang tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan industri telematika? Jika pengertian dari masyarakat ini tidak jelas maka pihak yang terkait atau bahkan ‘mewakili’ industri telematika akan masuk dalam Badan Regulasi ini. Dan jika itu terjadi maka akan ada konflik kepentingan di internal badan regulasi itu sendiri.

10  Sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang seluruh draft dari RUU Konvergensi Telematika.  Pengkajian ulang RUU Konvergensi Telematika harus melibatkan masyarakat secara lebih luas dan tentu saja menjadikan hak-hak warga atas telematika sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan RUU.

11


Download ppt "Disampaikan dalam Media Briefing Retro Cafe, Jakarta, 16 Februari 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google