Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
MEMBANGUN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA GUNA MENINGKATKAN KETAHANAN NASIONAL
BAB 3 JATI DIRI SERTA SITEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PGRI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Pertahanan dan Keamanan Negara
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Hakikat PKn.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
LANDASAN SOSIOLOGIS PENDIDIKAN
pengantar ilmu pendidikan
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Oleh : Dwi Oktafia Ariyanti
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
APA YG DIMAKSUD DENGAN DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN?
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
PERBEDAAN FILSAFAT dan ILMU PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
DASAR-DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN
DEMOKRASI PANCASILA. DEMOKRASI PANCASILA DEMOKRASI 1. PENGERTIAN 2. DEMOKRASI MENURUT KAMUS a. DEMOKRASI BERARTI “PEMERINTAHAN RAKYAT” b. MENURUT.
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
Teori Pendidikan Dasar MATA KULIAH : TEORI PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Dosen : Wahyu A.Rini, MA, M.Pd.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
LANDASAN DAN ASAS-ASAS PENDIDIKAN SERTA PENERAPANNYA ILMU PENDIDIKAN.
DNJ //Landasan Pendidikan
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
LANDASAN-LANDASAN KEPENDIDIKAN
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Transcript presentasi:

Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari Landasan Pendidikan Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari

Pengertian Landasan Pendidikan Landasan berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.

Landasan pendidikan Beberapa landasan pendidikan yaitu : Filosofis Sosiologis Hukum

1. Landasan Filosofis Landasan filosofis merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakekat pendidikan, yang berusaha menelaah masalah- masalah pokok dalam pendidikan. Landasan filosofis merupakan landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat. Landasan filsafat ini menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh, dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi mengenai kehidupan manusia.

Konsepsi-konsepsi ini bersumber dari religi dan etika serta ilmu pengetahuan. Religi dan etika bertumpu pada keyakinan, sedangkan ilmu pengetahuan bertumpu pada penalaran. Maka dari itu filsafat yang menghasilkan konsepsi tentang keidupan dan dunia termasuk dalam kawasan religi dan etika ditambah dengan ilmu pengetahuan. Tetapi, filsafat lebih dekat dengan ilmu pengetahuan, karena mereka mempunyai kesaman. Dimana sama halnya dengan ilmu pengetahuan, filsafat berawal dari keraguan dan mengandalkan penalaran.

Antara filsafat dengan pendidikan berkaitan erat Antara filsafat dengan pendidikan berkaitan erat. Filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan masyarakat. Sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan citra tersebut. Rumusan tentang harkat dan martabat manusia beserta masyarakatnya di Indonesia di landasi oleh filsafat yang di anut oleh bangsa Indonesia, yaitu PANCASILA. Rincian tentang dasar pendidikan tercantum dalam penjelasan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk pendidikan adalah pengamalan pancasila. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila adalah landasan filosofis dalam segala kebijakan dan praktik pendidikan.

2. Landasan Sosiologis Kegiatan pendidikan merupakan suatu proses interaksi antara dua individu, bahkan dua generasi muda memperkembangkan diri. Dikatakan demikian, karena pendidikan tidak dapat dilepaskan dari upaya dan proses saling mempengaruhi antara individu yang terlibat di dalamnya. suatu hal yang dapat dipastikan adalah bahwa pendidikan tidak akan pernah terjadi dalam kehampaan sosial.

Karena pendidikan membawa misi normatif maka keluasan inetraksi tersebut dibatasi oleh tata nilai dan norma dalam kehidupan bemasyarakat dibedakan tiga macam norma yang dianut oleh pengikutnya, yaitu : Paham individualisme Paham kolektivisme Paham integralistik Landasan sosiologis pendidikan Indonesia menganut paham integralistik yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat.

Yaitu : Kekeluargaan dan gotong royong, kebersamaan, musyawarah dan mufakat Kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bermasyarakat Negara melindungi warga negaranya Selaras serasi dan seimbang antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu, pendidikan indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas manusia perorangan melainkan juga kualitas struktur masyarakatnya.

Masyarakat Indonesia adalah msyarakat yang berbhineka tunggal ika Masyarakat Indonesia adalah msyarakat yang berbhineka tunggal ika. Sampai saat ini masyarakat Indonesia ditandai ole dua ciri yang unik. Yaitu secara horizontal ditandai oleh adnya kesatuan sosial atau komunitas berdasakan perbedaan suku,agama, adat istiadat, dan kedaerahan. Secara vertikal ditandai oleh adanya perbedaan pola kehidupan antara lapisan atas, menengah dan bawah. Artinya latar sosial masyarakat Indonesia yang berbeda itu harus dijadikan sebagai tempat bertumpu atau dasar dalam melakukan analisis kritis dalam upaya menentuka, mengarahkan, dan mengembangkan kebijakan dan praktik pendidikan.

Oleh karena landasan sosiologis merupakan tempat bertumpu dalam menentukan, mengarahkan, dan mengembangkan kebijakan serta praktik pendidikan, maka dalam hal tersebut menurut Ardhan (1986) secara sosioogis perlu dikaji empat bidang, yaitu : Hubungan sistem pendidikan dengan berbagai aspek masyarakat Hubungan kemanusiaan di sekolah Pengaruh sekolah terhadap perilaku anggotanya Interaksi antara kelompok sosial sekolah dengan kelompok lain dalam komunitasnya.

3. Landasan Hukum Landasan hukum /yuridis pendidikan adalah asumsi- asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Contoh : di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan : “setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”(pasal 6); “setiap warga negara yang berusia enam tahun wajib mengiktui program wajib belajar”(pasal 34).

Implikasinya, kepala Sekolah Dasar atau panitia penerimaan siswa baru di SD harus memprioritaskan anak-anak yang berusia tujuh tahun. Upaya mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis-jenis landasan pendidikan, di samping berdasarkan sumbernya, dapat pula dikelompokkan berdasarkan sifat isi dari asumsi-asumsinya. Berdasarkan sifat asumsi, landasan pendidikan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu : Landasan deskriptif pendidikan Landasan preskriptif pendidikan

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek pendidikan yang diterapkan di Indonesia, haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Terima kasih