Pertemuan 4 Undang-Undang Penanam Modal Baru, Azas dan Tujuan dan Masalah Ketenagakerjaan Penanam Modal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Administrasi Pelayanan Publik
RENCANA KERJA PEMERINTAH
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
Hubungan antara Moral dan Etika:
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
A. Hubungan demokrasi dengan perilaku
Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
MANFAAT INVESTASI DAN KENDALA DALAM INVESTASI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
SISTEMEKONOMI INDONESIA
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Perekonomian Indonesia
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
PENANAMAN MODAL.
Peranan Corporate Governance
Pancasila Sebagai Etika Politik
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PENANAMAN MODAL.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Hukum Investasi dan Pasar Modal
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Pertemuan 4 Undang-Undang Penanam Modal Baru, Azas dan Tujuan dan Masalah Ketenagakerjaan Penanam Modal

Undang-Undang Penanaman Modal Baru Undang-Undang Penanaman Modal Baru : tidak lepas dari pelaksanaan pembangunan ekonomi bangsa Indonesia, karena dengan investasi itu pembangunan akan bergerak tumbuhnya ekonomi. Karena tujuan pembangunan sesuai dengan agenda pembangunan yaitu : Menciptakan Indonesia yang aman dan damai, Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis dan Meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia. adapun pencapaian tujujuan pembangunan tersebut tidak terlepas dari penanaman modal untuk bergeraknya pembangunan ekonomi.

Penanaman modal merupakan suatu keniscayaan dalam pembangunan ekonomi untuk: Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, Meninkatka kesejahteraan pekerja dengan meningkatkan intensitas modal sehingga dapat mengejar ketinggalan Indonesia, Mengimbangi keusangan cepat karen penggunaan yang salah dan perawatan yang buruk, Mengimbangi pengurasan modal alami dan meburuknya kualitas lingkungan hidup; Mengadapi lonjakan kebutuhan modal karena revolusi teknologi.

Pembangunan ekonomi harus didukung oleh perangkat hukum yang saling menunjang, dimana pembangunan ekonomi yang dapat dicapai dengan ada kepastian hukum. Hukum itu merupakan salah satu pembaharuan dan pembangunan masyarakat (Muchtar Kesumaatmaja). Untuk itu sistem hukum Indonesia memiliki kelemahan mendasar yang harus diperhatikan yaitu :

Kelemahan sumber daya manusia di bidang hukum, baik menyangkut integritas, moral, keahlian profesional, kematangan intellektual maupun wisdomnya, Kelemahan dalam kelembagaan hukum, Kelemahan dalam sistem peradilan, Kelemahan dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Jadi sistem hukum harus diarahkan kepada berfungsinya sistem hukum pada ekonomi pasar yaitu ; Tersedianya hukum yang ramah pasar (menunjukan batas hak dan kewajiban individual yang relevan dengan kebijakan ekonomi, Adanya kelembagaan hukum yang mempu menegakkan hukum, Adanya kebutuhan dari pelaku pasar atas hukum dan per U2 an.

Peranan sistem hukum mencakup aspek-aspek yaitu : Menurut praktisi penanam modal mengatakan insentif yang menarik investasi adalah pemerintah harus mampu menegakkan hukum dan memberikan jaminan keamanan. Peranan sistem hukum mencakup aspek-aspek yaitu : Penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait (a.l .UU Kepailitan,UU Perlindungan Konsumen,UU larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, UU Hak Tanggungan, UU Arbitrase dan APS), Meningkat fungsi penegakan hukum, Menertiban koordinasi kelembagaan, Mengarahkan budaya hukum masyarakat untuk mendukung iklim investasi yang kondusif

Selain Aspek hukum dalam sistem hukum , perlu pula kita ketahui budaya hukum dalam konteks menarik investasi meliputi yaitu: Menghormati terhadap hak milik (Intelletual) baik dimiliki badan hukum atau perorangan tanpa bedakan domestik atau asing; Memandang kegiatan investasi langsung perlu didukung dan diamankan karena bermanfaat bagi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; Pembangunan diyakini termasuk investasi harus berorientasi pada perlindungan dan pelestarian lingkungan; Perlu diakomaodasikan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, masyarakat dan perlindungan kepentingan nasional; Mengakui penting hubungan sinergis antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah dalam menunjang pembangunan ; Menunjukkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan2 hukum yang berlaku.

Undang-undang Penanaman Modal yang baru harus dapat menjadi sarana kepada pembangunan ekonomi dengan dukungan pembangunan hukum Indonesia dan sekaligus diharapkan dapat mempunyai daya tarik sehingga dapat mengalihkan investasi asing dari di Cina dan India. Jadi ciri-ciri UU Penanam Modal yang baru sebagai berikut : Perlu adanya kejutan-kejutan yang mengembirakan bagi pemodal; Perlu menyiarkan sinyal-sinyal yang kredibel tentang niat stratejik Indonesia untuk kembali ke orbit perkembangan cepat melalui kebangkitan investasi yang kuat, Perlu menjernihkan beberapa kerancuan kelembagaan yang terkait dengan penanaman modal,

4. Perlu dukungan koalisi politik yang luas, kalaupun bukan mufakat; 5. Memerlukan proses yang cepat karena kecepatan sangat penting dalam setiap perlombaan; Perlu mencerminkan difusi kemajuan tehnologi zaman kini,terutama tehnologi informasi dan komunikasi, Tata cara penanaman modal perlu dibuat sangat transparan, ringkas dan pasti sebagai cermin dari kebijak respon tinggi; Membatasi insentif pada sedikit saja bisnis yaitu yang sungguh-sungguh pionir dan/atau berlokasi di kawasan tertinggal. Dan Undang-undang Penanam Modal Indonesia yang baru (UU No.25 Tahun 2007) sudah nencakup ciri-ciri yang disebut diatas tadi.

Azas dan Tujuan Penanam Modal Azas UU Penanam Modal : (ps.3 (1)) Kepastian Hukum ( meletakan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar setiap kebijakan dan tindakan) Keterbukaan ( terbuka atas hak masyarakat untuk peroleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal); Akuntabilitas (setiap kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan rakyat ); Perlakuan yang sama dan tidak bedakan asal negara (azas pelayanan nondiskriminasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik PMDN atau PMA antara satu negara asing dengan lainnya)

Kebersamaan ( mendorong peran seluruh penanam modal sama dalam kegiatan mewujudkan kesejahteraan rakyat) Efisiensi Keadilan ( dasarkan efisiensi berkeadilan dalam usaha wujudkan iklim usaha yang adil,kondusif dan berdaya saing, Berkelanjutan ( azas secara berencana mengupayakan proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan segala aspek kehidupan masa kini dan akan datang); Berwawasan Lingkungan ( (tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup; Kemandirian (tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dan tidak menutup diri masuknya modal asing demi tumbuhnya ekonomi); Kesimbangan kemajuan dana kesatuan ekonomi nasional (azas menjaga kesimbangan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional)

Tujuan Penanaman Modal Tujuan Penanaman Modal (ps.3 ayat (2)] yaitu: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Menciptakan lapangan kerja, Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional’; Meningkatkan kapasitas dan kemampuan tehnologi nasional; Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan dana berasal dari dalam negeri atau luar negeri; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Note : Tujuan penanaman modal tercapai bila faktor penunjang dan yang enghambat iklim penanaman modal dapat diatasi (mis.koordinasi instansi pusat dan daerah, birokrasi yang efisien, kepastian hukum, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, iklim kondusif ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.

Ketenagakerjaan dalam Penanaman Modal Masalah ketenagakerjaan dalam penanaman modal yaitu : Proses pengalihan tehnologi dan ketrampilan sering kali terlambat dan tersendat-sendat; Adanya pelanggaran izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA); Ketrampilan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia masih rendah; Upah tenaga kerja Indonesia yang sangat rendah dan sering disalah gunaka pihak asing; Kuantitas TKI yang sangat tidak sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.

Mengatasi Masalah Tenaga Kerja Indonesia yaitu Pilihan tehnik produksi yaitu bersifat low capital labor ratio dan kombinasi proporsional padat modal (high ratio of capital to labor) Terobosan baru dibidang peningkatan pendidikan kejuruan dan ketrampilan; Strategi upah buruh murah harus diganti dengan keungulan komperatif berupa tenaga kerja trampil; Harus ada komitmen untuk jmenjaga suasana yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan investasi terhadap kegiatan mogok, demonstrasi , kerusuhan dan lain-lain. Perlu penerapan ketentuan ketenagakerjaan yang transparan.

Ketenagakerjaan dalam Undang Undang Penanaman Modal (Ps.10 dan ps.11) Dalam pasal 10 UU No.25/2007 mengatur sebagai berikut: Perusahaan Penanam Modal harus memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia .(TKWNI); Perusahaan PenanamMdal berhak menggunakan tenaga ahli wna untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Perusahaan penanam modal wajib meningkatkan kompetensi TKWNI melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Perusahaan penanam modal yang memperkerjakan tenaga asing diwajibkan menyelengarakan pelatihan dan melakukan alih tehnologi kepada TKWNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam pasal 11 UU No.25/2007 mengatur : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanam modal dan tenaga kerja; Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai hasil, penyelesaian dilakukan melalui upaya tripartit;’ Jika penyelesaian secara tripartit tidak mencapai hasil, perusahaan penanam modal dan tenaga kerja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Aspek-aspek Ketenagakerjaan dalam Penanam Modal Kewajiban penggunaan tenaga kerja Indonesia serta keharusan diselenggarakan pelatihan; Izin kerja bagi penggunaan TKA; Upah dan jam kerja; Hubungan industrial,serikat pekerja dan penyelesaian perselisihan Perburuhan.

Tugas Mahasiswa Jelaskan secara ringkas UU Penanam Modal yang baru (UU No.25/2007) sudah dapat mengantipasi masuk investasi ke negara Indonesia ? Jelaskan kaitan UU penanam modal dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia ? Jelaskan jawab Saudara terhadap investasi tanpa pembangunan disuatu Negara penerima penanam modal ? Uraikan ciri-ciri undang –undang penanaman modal yang baru ? Jelaskan Azas dan tujuan UU No.25/2007 tersebut? Apa saja masalah ketenagakerjaan dalam penanaman modal itu ? Jelaskan isi pasal 10 dan 11 UU No.25/2007 ? Sebutkan apa saja aspek masalah ketenagakerjaan tersebut dengan berpedoman kepada isi pasal 10 dan 11 UU No.25/2007?