Pengertian Jasa Bank Lainnya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Advertisements

Bab 13. Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
Sumber-sumber Dana Bank
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
Jasa-Jasa Bank Lainnya
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN DANA BANK 4 BAB.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Hukum Jual Beli Perusahaan
SUMBER-SUMBER DANA BANK
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Jasa-Jasa Bank Lainnya
BANK PERTEMUAN 2.
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
Sumber-sumber Dana Bank
KREDIT BANK Pertemuan 6.
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (02)
Lalu lintas pembayaran
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Produk dan Jasa Bank Rita Tri Yusnita Sumber:
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Sahabat Keluarga Indonesia
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
JASA-JASA BANK KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN, MANAJEMEN, 2 SKS.
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Sumber-sumber Dana Bank
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Manajemen Jasa-Jasa Bank Lainnya
BANK UMUM.
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Manajemen Jasa Perbankan
Jasa-Jasa Lembaga Perbankan
Bisnis Perbankan.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PRODUK FUNDING, SUKU BUNGA DAN JASA-JASA PERBANKAN Oleh :
KLIRING Devi Indriani.
Sumber-sumber Dana Bank
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
AKUNTANSI PERBANKAN.
AKUNTANSI SUMBER DANA GIRO
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PERT 6 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Bank dan Lembaga Keuangan
Sumber-sumber Dana Bank
Pembayaran dengan LC Pertemuan ke-12.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
BANK UMUM DAN KEGIATANNYA
Produk dan Jasa Bank Sumber:
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
BAB XIII EKSPOR IMPOR DENGAN L/C (LETTER OF CREDIT)
Sumber-sumber Dana Bank
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Surat Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (SKBDN)
Jasa-jasa perbankan.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
JASA-JASA BANK LAINNYA
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Pengertian Jasa Bank Lainnya Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini  untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.

Keuntungan Jasa-jasa Bank Keuntungan pokok perbankan didapat dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit spread based Bank juga memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya fee based. Bentuk keuntungan dari jasa-jasa bank ini biaya administrasi, by.kirim, by.tagih, by.provisi, by.sewa, by.iuran, dll

Jenis-jenis Jasa-jasa Bank Lainnya Kiriman uang (transfer) Kliring (clearing) Inkaso (collection) Safe Deposit Box (SDB) Bank Card Bank Notes Travellers Cheque Letter of Credit (L/C) Bank Garansi dan Referensi Bank Memberikan jasa-jasa di Pasar Modal Menerima setoran-setoran: pembayaran listrik, telepon, air, pajak, dll Melakukan pembayaran: gaji, pensiun, bonus, dividen, dll

Sarana- sarana yang digunakan dalam transfer Saranan yang digunakan dalam jasa transfer tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memperngaruhi kecepatan pengiriman dan besarnya biaya pengiriman. Sarana yang biasa digunakan adalah: Surat Telex Telepon Faksimile On line komputer, dll

1. Keuntungan Kiriman Uang (transfer) A. Bagi nasabah : Pengiriman uang lebih cepat Aman sampai tujuan Pengiriman dapat dilakukan lewat -telepon melalui pembebanan rekening Prosedur mudah dan murah Bagi Bank akan memperoleh: Biaya kirim Biaya provisi dan komisi Pelayanan kepada nasabag

2. Kliring (Clearing) Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota) Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia al: Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien. Warkat-warkat yang dapat dikliring/diselesaikan dilembaga kliring adalah warkat yg berasal dari dalam kota sperti : Cek, Giro Bilyet (BG), Wesel Bank, Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, Lalu lintas Giral (LLG)/nota kredit.

2. Kliring (Clearing) Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdari dari: Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG) Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit masuk (LLG) Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

2. Kliring (Clearing) Beberapa alasan penolakan kliring pada penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan: Asal cek atau BG salah Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo Materai tidak ada atau tidak cukup Jumlah yang tertulis di angka & huruf berbeda Tanda tangan tidak sama/berbeda Coretan / perubahan tidak ditanda tangani Cek atau BG sudah kadaluarsa Resi belum kembali Endorsment cek tidak benar Rekening sudah ditutup Dibatalkan penarikan Rekening diblokir oleh berwajib Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna Dan alasan lainnya

3. Inkaso (Collection) Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti: Cek, BG, Wesel, Kuitansi, Surat Aksep, Deviden, Kupon, Money order, dan surat berharga lainnya.

3. Inkaso (Collection) Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu: Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen tang newakili surat/barang tersebut Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak mewakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut. Penyelesaian inkaso keluar negeri merupakan penagihan warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri.

4. Safe Deposit Box Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya, dengan jalan menyewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Kegunaan dari SDB : untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah, paspor, dan surat/dokumen lainnya.

4. Safe Deposit Box SDB juga dapat digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: Emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang dianggap berharga lainnya. Larangan menyimpan barang-barang di SDB adalah sbb: Narkotik dan sejenisnya, bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya. Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sbb: biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, pelayanan nasabah

4. Safe Deposit Box Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB: Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan: Peralatan keamanan canggih SDB terbuat dari baja tahan api Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang SDB maupun bank

4. Safe Deposit Box Biaya yang dikenalkan kepada nasabah yang menyewa SDB ada dua macam yaitu: Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa biasanya dibayar per tahun. Setoran jaminan, meruapakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila SDB tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.

5. Bank Card Bank card merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti : supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dsb. Kartu ini juga dapat berfungsi sebagai ATM/kartu dapat diuangkan.

5. Bank Card Sistem kerja bank card : Cara kerja kartu ini dimulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada Bank anak menerbitkan kartu bila “disetujui” dan diserahkan ke nasabah Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayaran Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian Bank akan menagih ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang ditentukan.

6. Bank Notes Bank notes merupakan uang kartal yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal dengan istilah “devisa tunai”. Pengelompokan bank notes berdasarkan kategori sbb: Bank notes mudah diperjualbelikan Nilai tukar terkendali/stabil Frekuensi penjualan sering terjadi Dan pertimbangan lainnya

6. Bank Notes Alasan bank tidak menerima penjualan dan pembelian bank notes yaitu: Kondisi bank notes cacat/rusak Tergolong dalam valuta lemah Tidak memiliki persediaan Diragukan keabasahannya Contoh bank notes kuat: USD, SGD, GBP, AUD. DEM, YPN, HKD. Sedangkan bank notes yang lemah: ITL, NLG, FRF, CAD, NZD, MYR,THB

7. Travellers Cheque Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasa digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa turis. Travellers Cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

7. Travellers Cheque Keuntungan serta manfaat penggunaan Travellers Cheque sbb: Memberikan kemudahan berbelanja, karena Travellers Cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat. Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap Travellers Cheque yang hilang dapat diganti Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai Travellers Cheque dilayani secara prima Dapat dijadikan cedera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah Biasanya untuk pembelian Travellers Cheque , tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkan.

7. Travellers Cheque Perbedaan antara personal cheque dengan travellers cheque Persenoal Cheque Umurnya mak. 70 hari Hanya dapat diuangkan pada bank di mana dibuka rekening Besarnya nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek Dikenakan bea materai Tanda tangan dibubuhkan pada saat cek diterbitkan Dapat ditandatangani lebih dari dua orang Cek biasa pada hakikatnya adalah pencairan dana dibank Cek biasa jika hilang, maka tidak dapat digantikan Travellers Cheque Umurnya tidak dibatasi tergantung dari bank yang menerbitkan Dapat dibelanjakan dan diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkan Besarnya nilai travellers cheque dalam bentuk pecahan tertentu Tidak dikenakan materai Tanda tangan dibubukkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan Hanya ditandatangani oleh sat orang (yang berhak) TC pada hakikatnya bukan berasal dari simpanan di bank TC jika hilang daipat diganti sesuai dengan nominal yang hilang tersebut.

8. Letter of credit (L/C) LC merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor – impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan LC adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.

8. Letter of credit (L/C) Jenis-jenis L/C antara lain: a. Revocable L/C Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary. b. Irrevocable L/C Kebalikan dari revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat. c. Sight L/C Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank d. Usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misal satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen e. Restricted L/C Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C

8. Letter of credit (L/C) f. Unresticted L/C L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun g. Red clause L/C Merupakan L/C dinama bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada benefeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum benefeciary menyerahkan dokumen h. Transferable L/C Merupakan L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya. i. Revolving L/C L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang j. dll.

8. Letter of credit (L/C) Dokumen-dokumen dalam proses penyelesaian L/C meliputi: Bill of lading (B/L) atau konosemen B/L berfungsi sebagai: Bukti tanda pengiriman Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang Draft (Wesel) Faktur (invoice) Asuransi Daftar pengepakan (packing list) Certificate of origin Certicate of inspection Dan lain-lain

9. Bank Garansi dan Referensi Bank Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat perjanjian. Didalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak yang terlibat yaitu: Pihak penjamin (bank) Pihak terjamin (nasabah) Pihak penerima jaminan (pihak ketiga)

9. Bank Garansi dan Referensi Bank Tujuan pemberian bank garansi oleh bank kepada pihak penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sbb: Memberi bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.

9. Bank Garansi dan Referensi Bank Bank Garansi terdiri dari berbagai jenis dilihat dari tujuannya sebagai berikut: Bank Garansi untuk penanguhan bea masuk => diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan. Bank garansi untuk pita cukai tembakau => diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atau rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran. Bank garansi untuk tender dalam negeri =>diberikan kepada baowheer (yang memberik pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender.

9. Bank Garansi dan Referensi Bank d. Bank Garansi => diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima bouwheer. e. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan => diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan. f. Bank garansi untuk tender luar negeri => diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang manaa bouwheer adalah pihak luar negeri

9. Bank Garansi dan Referensi Bank g. Bank garansi untuk perdagangan => diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan. h. Bank garansi untuk penyerahan barang => diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak i. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang =>diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.

10. Memberikan jasa-jasa di Pasar Modal Jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain: Penjamin emisi (underwriter) Penjamin (guarantor) Wali amanat (trustee) Perantara perdagangan efek/pialang (broker) Pedagang efek (dealer) Perusahaan pengelola dana (investment company)

11. Menerima setoran-setoran Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain: Pembayaran Listrik Pembayaran telepon Pembayaran pajak Pembayaran uang kuliah Pembayaran rekening air Setoran ONH

12. Melakukan Pembayaran Gaji Pensiun Bonus Hadiah Deviden