Pertemuan 7 Team Teaching
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), yang juga dikenal sebagai money remittance service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima. Pada umumnya, jasa layanan pengiriman uang ini banyak digunakan oleh migrant workers, dalam hal ini digunakan sebagai sarana transfer dana dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri kepada keluarganya di Indonesia. Namun demikian, pengguna layanan jasa ini dapat juga dilakukan oleh selain TKI, seperti turis mancanegara, orang tua pelajar Indonesia di luar negeri, dan sebagainya.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Transfer Dana, penyelenggara transfer dana (termasuk penyelenggara KUPU) wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, sehingga apabila Anda memiliki keluarga yang bekerja di luar negeri dan mendapat kiriman uang atau Anda akan mengirimkan uang kepada keluarga yang sedang berada di luar negeri melalui penyelenggara KUPU, hendaknya menggunakan penyelenggara KUPU yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Kegiatan usaha pengiriman uang merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima. Maksud dari perintah tak bersyarat adalah pada umumnya pengiriman uang ini tidak dilakukan berdasarkan adanya suatu underlying transaction dalam hal ini dilakukan tanpa kompensasi atau imbal balik berupa barang dan/atau jasa dari pengirim kepada penerima atau sebaliknya
Saat ini penyelenggaraan transfer dana melalui penyelenggara KUPU telah diatur dalam : Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Transfer Dana. Peraturan Bank Indonesia No. 8/28/PBI/2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.
Transaksi pengiriman uang dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia (incoming transfer); Transaksi pengiriman uang dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia (outgoing transfer); dan Transaksi pengiriman uang secara domestik yaitu di dalam wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan KUPU, utk transaksi yg bersifat lintas batas hanya dpt dilakukan dalam bentuk non tunai. Hal tsb mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan transaksi rupiah & pemberian kredit dalam valuta asing. Hal ini perlu diatur untuk mencegah adanya pelaku kegiatan usaha pengiriman uang yang melewati batas negara dengan membawa uang dalam bentuk uang tunai sementara ketentuan perundang2an yg berlaku membatasi jml maksimal uang tunai yg dpt dibawa melewati batas negara.
proses pengiriman uang (capturing/sending process); proses pengiriman informasi (messaging); proses penyelesaian akhir (settlement process); dan proses penerimaan uang (disbursement process).
1. Menghemat waktu 2. Lebih aman 3. Tidak perlu modal 4. Tidak ada biaya menerima 5. Dana langsung tersedia 6. Relatif mudah 7. Jarang ada transaksi palsu 8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Melalui ATM (Automated Telle Machine) Bila kita sudah punya tabungan dan kartu ATM kita dapat melakukan transfer melalui mesin ATM yang banyak tersedia. Prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu ATM kemudian mengisi kode PIN ATM kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar ATM.
Melalui Mobile Banking Sama hal nya dengan transfer via ATM, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.
Melalui Internet Banking Berbeda dengan transfer via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal terlebih dahulu.
Melalui Setoran Tunai Bank Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller
Pembayaran pada dasarnya dapat saja terjadi tanpa melalui atau didahului oleh suatu transaksi ekonomi namun dapat juga terjadi hanya disebabkan karena pindahnya kepemilikan dana dari suatu tempat ke tempat yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan pembayaran yang seperti itu bank menciptakan produk/jasa yang dinamakan transfer (remittance) yang dapat diartikan sebagai pengiriman uang dari satu tempat ke tempat yang lain di luar wilayah kliring dari/ke dalam negeri ke/dari luar negeri
Transfer dapat dilakukan dengan menggunakan media/sarana yang bermacam2, misalnya pengiriman uang dgn menggunakan surat, telex, telpon, telegram, atau dgn menggunakan komputer/satelit. Pengiriman uang o/ masyarakat pd tahun2 di mana jml perbankan masih kurang yaitu sekitar sebelum tahun 1988 sebagian besar dilakukan dgn memakai jasa kantor pos dlm bentuk wesel pos. Namun tahun2 terakhir ini masyarakat lebih banyak melakukan pengiriman dgn menggunakan jasa bank baik pengiriman uang di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Transfer dpt dilakukan o/ bank baik antar kantor cabang suatu bank pada bank yang sama maupun antar bank yang berbeda. Dlm hal trf ke LN maka diperlukan kerjasama dgn bank di LN. Bentuk hubungan kerjasama antara bank di DN dgn bank di LN dpt berupa non depository correspondent atau depository correspondent.
Pada bentuk hubungan non depository correspondent bank di DN hanya mempunyai kerjasama dalam bentuk hubungan surat menyurat/korespondensi saja, sedangkan hubungan depository correspondent bank di DN selain mempunyai hubungan korespondensi juga mempunyai hubungan arus uang keluar masuk (pembayaran) dari dan ke bank di LN tsb dgn melalui pemindahbukuan pada rekening bank di DN pada bank di LN. Bank di DN yg mempunyai rekening/account pd bank di LN disebut sbg vostro, sedangkan bank di LN tempat rekening itu dipelihara disebut nostro.
Pihak-pihak Dalam Penyelenggaraan KUPU Agen Pengirim = badan usaha berbadan hukum yg menerima sejumlah uang dari pengirim utk disampaikan kepada penerima melalui agen penerima. Agen Penerima = badan usaha berbadan hukum yg menerima sejumlah uang dr Agen Pengirim utk disampaikan kpd penerima. Pengirim = perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg memberikan perintah Pengiriman Uang kpd Agen Pengirim.
Penerima = perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg disebut dalam perintah Pengiriman Uang utk menerima Uang hasil Pengiriman Uang. Money Transfer Operator = yg menyediakan sarana & prasarana, termasuk sistem, yg digunakan sbg media dlm penyelenggaraan kegiatan usaha Pengiriman Uang, dan/atau melakukan kegiatan penerimaan & penerusan data dan/atau informasi terkait dari suatu Penyelenggara kpd Penyelenggara lain utk disampaikan kpd Penerima.
Pengirim Surabaya Penerima Manado BNI 3 2 1
Pengirim Surabaya BNI Danamon Surabaya Danamon Manado Penerima Kliring 2 3 4 1 Note: Transfer (b) jika di Manado tidak ada BNI
Pengirim Ambon BNI Makassar BCA Penerima Kliring 4 3 2 1
Pengirim Surabaya BNI Surabaya KP Jakarta Nostro BNI (Amex Bank) New York City Bank Penerima Clearing House 5 4 2 1 Note: Mata uang yg ditransfer dalam USD
Pengirim Surabaya BNI Surabaya Nostro BNI (Amex Bank) New York Nostro Danamon (City Bank) Danamon KP Jakarta (Vostro) Clearing House Penerima Surabaya 3 2 1 4 5 6 7 Note: Mata uang yg ditransfer dalam USD
Bank of Tokyo Jepang (Vostro) Pengirim Surabaya BNI Nostro BNI (Amex Bank) New York Nostro Bank of Tokyo (City Bank) Bank of Tokyo Jepang (Vostro) Clearing House Penerima Tokyo Jepang KP Jakarta (Vostro) 1 2 3 4 5 6 Note: Mata uang yg ditransfer dalam USD
Buat 4 kelompok Tugas kelompok 1 & 2: Pilih salah satu bentuk flow transfer dalam negeri dan buat case transfer serta gambar dan jelaskan flow tersebut di papan Tugas kelompok 3 & 4: Pilih salah satu bentuk flow transfer luar negeri dan buat case transfer serta gambar dan jelaskan flow tersebut di papan