PENGHARGAAN, KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN BAGI GURU Dian Mahsunah Kasubdit Harlindung Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Kemdiknas 2010 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DOMAIN PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN (HARLINDUNG) GURU DOMAIN HARLINDUNG GURU KESEJAHTERAAN
DASAR HUKUM a. Penghargaan bagi Guru Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 36: Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
b. Perlindungan Bagi Guru Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 37: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud di atas meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKi.
c. Kesejahteraan Guru Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15: Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Penghargaan dan perlindungan bagi guru sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pemberian penghargaan atas prestasi dan dedikasi guru Sistem remunerasi dan jaminan sosial bagi guru Jaminan kesejahteraan bagi guru Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI bagi guru
PENGHARGAAN BAGI GURU Penghargaan bagi guru merupakan pengakuan atas prestasi yang dicapai maupun pengabdian serta dedikasi luar biasa yang telah dilaksanakannya dan/atau bertugas di daerah khusus. Guru berprestasi adalah guru yang: memiliki kompetensi dan kinerja serta menjalankan tugas dan kewajiban sebagai guru dengan dedikasi yang baik melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan; menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. Guru Berdedikasi Luar Biasa adalah guru yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan.
4. Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa dapat diberikan kenaikan pengkat prestasi kerja luar biasa. 5. Guru yang bertugas di daerah khusus dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kerjanya sebagai guru. 6. Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 7. Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk pemakaman guru yang gugur di daerah khusus.
Penghargaan bagi Guru Diberikan Kepada Diberikan Oleh Tanda jasa Kenaikan pangkat istimewa atau jabatan Uang atau barang Piagam, atau Bentuk penghargaan lain Bentuk Penghargaan Guru yang berprestasi Guru yang berdedikasi luar biasa Guru yang bertugas di daerah khusus Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas Diberikan Kepada Tingkat Internasional Tingkat Nasional Tingkat Provinsi Tingkat Kab/Kota Tingkat Kecamatan Tingkat Desa/Kelurahan Tingkat Satuan Pendidikan HUT Kemerdekaan Hardiknas HGN HUT Provinsi HUT Kab/Kota HUT Satuan Pendidikan Hari besar lainnya Presiden Menteri Gubernur Bupati/Walikota Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov Kepala Satuan Pendidikan Masyarakat Diberikan Oleh
PERLINDUNGAN BAGI GURU Hukum Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hak atas Kekayaan Intelektual
P E R L I N D U G A Perlindungan Hukum: Perlindungan Profesi: Perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. P E R L I N D U G A Perlindungan Profesi: Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan Keselamatan: Perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan HaKI: Pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KESEJAHTERAAN BAGI GURU Gaji Tunjangan yang melekat dalam gaji Tunjangan profesi Tunjangan fungsional Tunjangan Khusus Maslahat tambahan
Kesejahteraan Guru GURU PNS GURU NON PNS Catatan : NO 1 Gaji Berdasarkan Golongan (Pemerintah) Gaji (Yayasan) 2 Tunjangan Fungsional (Pemerintah) Subsidi Tunjangan Fungsional (Pemerintah) 3 Tunjangan Profesi Guru (Pemerintah) Catatan : TAMBAHAN PENGHASILAN AGAR DICAPAI PENGHASILAN MINIMAL GURU PNS YANG BELUM BERSERTIFIKASI MINIMAL Rp. 2.000.000/BLN, DIBERIKAN MULAI TAHUN 2010, sebesar RP. 250.000 SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS SEBESAR Rp. 220.000/BLN , TH 2009 BERJUMLAH 478.000 ORANG, DIBERIKAN SEJAK TAHUN 2007.
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2007 - 2010 No Tahun Sasaran Jumlah (Ribuan Rp.) Keterangan 1 2007 8.819 guru (Kuota 2006) Rp 339.084.910 Dana Pusat 2 2008 182.205 guru (Kuota 2006 dan 2007) Rp 5.056.020.742 Dana Dekonsentrasi 3 2009 366.557 guru (Kuota 2006, 2007 dan 2008) Rp 9.237.236.400 4 2010 379,141 guru 168,270 guru Rp 10,999,906,089 Rp 3,939,403,278 Dana Tranfer Daerah Total Rp 29,571,651,419 DATA TANGGAL 7 MEI 2010
TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2008 - 2010 SASARAN SATUAN HARGA/TAHUN*) JUMLAH DANA 2008 20,036 16,200,000 324,583,200,000 2009 30,145 488,430,000,000 2010 26,321 426,400,200,000 JUMLAH 1,239,413,200,000
RENCANA PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2011 - 2014 SASARAN SATUAN HARGA/TAHUN*) JUMLAH DANA 2011 42,600 28,800,000 1,226,880,000,000 2012 30,960,000 1,318,896,000,000 2013 33,282,000 1,417,813,200,000 2014 35,778,150 1,524,149,190,000
TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TAHUN 2007 - 2010 SASARAN SATUAN HARGA/TAHUN*) JUMLAH DANA 2007 478,671 2,400,000 1,148,810,400,000 2008 450,298 1,080,715,200,000 2009 473,139 1,135,533,600,000 2010 443,784 1,171,589,760,000 JUMLAH 4,536,648,960,000 *) rata-rata 2.400.000 per bulan selama 12 bulan, dan proyeksi kenaikan 0,75% pertahun
RENCANA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TAHUN 2011 - 2014 SASARAN SATUAN HARGA/TAHUN JUMLAH DANA 2011 443,784 3,000,000 1,331,352,000,000 2012 2013 3,600,000 1,597,622,400,000 2014 JUMLAH 5,857,948,800,000
MASLAHAT TAMBAHAN (Pasal 19 ayat (1) UUGD) Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk : Tunjangan pendidikan; Asuransi pendidikan; Beasiswa; Penghargaan bagi guru; Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra/i guru; Pelayanan kesehatan, atau; bentuk kesejahteraan lain.
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada guru Maslahat tambahan diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru. Maslahat tambahan diberikan kepada guru berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi tempat penugasannya sebagai guru tetap
PENGHASILAN GURU Januari 2008 JANUARI 2016 JANUARI 2006 30/12/2005 UU NO.14 TH.2005 (TTG. GURU DAN DOSEN) JANUARI 2006 Gaji berdasarkan Gl. PNS/Gaji Yayasan (Non PNS) Tunjangan Kependidikan bagi Guru PNS Insentif bagi Guru Non PNS Januari 2008 Gaji Berdasarkan Gol. (PNS/Non PNS Yayasan); Tunjangan Profesi Pendidik (PNS/Non PNS; Tunjangan Kesejahteraan Guru Daerah Khusus (PNS) Rp. 1.350.000,-/Bln (30.000 orang); Tunjangan Anak Guru Berprestasi (PNS/ Non PNS) ditunda; Maslahat Tambahan (ditunda); Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (Rp. 200.000,-/Bln); sebanyak 547.000 org; Tunjangan Kependidikan PNS (Perpres No.108 Th.2007) akan Jadi Tunjangan Fungsional Gol.II : 286.000 Gol.III : 327.000 Gol. IV: 389.000 Tambahan Tunjangan Fungsional untuk mencapai Gaji Min. Rp. 2 juta/Bln. Gol. II ; Gol.III ; Gol. Iv : @ Rp. 250.000/Bln. JANUARI 2016 Gaji Berdasarkan Gol. (PNS) / Gaji Yayasan (Non PNS); Tunjangan Guru Daerah Khusus (PNS); Tunjangan Fungsional Guru (PNS / Non PNS). Januari 2015 JANUARI 2010
OLAH PIKIR OLAH HATI OLAH RASA OLAH RAGA RESEP MEMBANGUN MANUSIA SEUTUHNYA
All the Flowers of all the Tommorows are in the Seed of the Day (Semua Bunga Hari Esok Adalah Benih-Benih hari Ini)
...hari esok harus lebih baik dari hari ini... Insya Allah
TERIMA KASIH