PENGHARGAAN, KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
Strategi Nasional Literasi Keuangan
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
ERA AGRICULTURE ERA INDUSTRIAL PHYSICAL ASSETS FINANCIAL & PHYSICAL ASSETS INTANGIBLE ASSETS ERA INFORMATION.
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
Pengakuan Dan Penghargaan Profesi Guru
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Hak dan Kewajiban HAK GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU
HAK DAN KEWAJIBAN.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

PENGHARGAAN, KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN BAGI GURU Dian Mahsunah Kasubdit Harlindung Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Kemdiknas 2010 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DOMAIN PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN (HARLINDUNG) GURU DOMAIN HARLINDUNG GURU KESEJAHTERAAN

DASAR HUKUM a. Penghargaan bagi Guru Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 36: Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

b. Perlindungan Bagi Guru Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 37: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud di atas meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKi.

c. Kesejahteraan Guru Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15: Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Penghargaan dan perlindungan bagi guru sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pemberian penghargaan atas prestasi dan dedikasi guru Sistem remunerasi dan jaminan sosial bagi guru Jaminan kesejahteraan bagi guru Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI bagi guru

PENGHARGAAN BAGI GURU Penghargaan bagi guru merupakan pengakuan atas prestasi yang dicapai maupun pengabdian serta dedikasi luar biasa yang telah dilaksanakannya dan/atau bertugas di daerah khusus. Guru berprestasi adalah guru yang: memiliki kompetensi dan kinerja serta menjalankan tugas dan kewajiban sebagai guru dengan dedikasi yang baik melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan; menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. Guru Berdedikasi Luar Biasa adalah guru yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan.

4. Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa dapat diberikan kenaikan pengkat prestasi kerja luar biasa. 5. Guru yang bertugas di daerah khusus dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kerjanya sebagai guru. 6. Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 7. Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk pemakaman guru yang gugur di daerah khusus.

Penghargaan bagi Guru Diberikan Kepada Diberikan Oleh Tanda jasa Kenaikan pangkat istimewa atau jabatan Uang atau barang Piagam, atau Bentuk penghargaan lain Bentuk Penghargaan Guru yang berprestasi Guru yang berdedikasi luar biasa Guru yang bertugas di daerah khusus Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas Diberikan Kepada Tingkat Internasional Tingkat Nasional Tingkat Provinsi Tingkat Kab/Kota Tingkat Kecamatan Tingkat Desa/Kelurahan Tingkat Satuan Pendidikan HUT Kemerdekaan Hardiknas HGN HUT Provinsi HUT Kab/Kota HUT Satuan Pendidikan Hari besar lainnya Presiden Menteri Gubernur Bupati/Walikota Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov Kepala Satuan Pendidikan Masyarakat Diberikan Oleh

PERLINDUNGAN BAGI GURU Hukum Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hak atas Kekayaan Intelektual

P E R L I N D U G A Perlindungan Hukum: Perlindungan Profesi: Perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. P E R L I N D U G A Perlindungan Profesi: Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan Keselamatan: Perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan HaKI: Pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KESEJAHTERAAN BAGI GURU Gaji Tunjangan yang melekat dalam gaji Tunjangan profesi Tunjangan fungsional Tunjangan Khusus Maslahat tambahan

Kesejahteraan Guru GURU PNS GURU NON PNS Catatan : NO 1 Gaji Berdasarkan Golongan (Pemerintah) Gaji (Yayasan) 2 Tunjangan Fungsional (Pemerintah) Subsidi Tunjangan Fungsional (Pemerintah) 3 Tunjangan Profesi Guru (Pemerintah) Catatan : TAMBAHAN PENGHASILAN AGAR DICAPAI PENGHASILAN MINIMAL GURU PNS YANG BELUM BERSERTIFIKASI MINIMAL Rp. 2.000.000/BLN, DIBERIKAN MULAI TAHUN 2010, sebesar RP. 250.000 SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS SEBESAR Rp. 220.000/BLN , TH 2009 BERJUMLAH 478.000 ORANG, DIBERIKAN SEJAK TAHUN 2007.

PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2007 - 2010 No Tahun Sasaran Jumlah (Ribuan Rp.) Keterangan 1 2007 8.819 guru (Kuota 2006) Rp 339.084.910 Dana Pusat 2 2008 182.205 guru (Kuota 2006 dan 2007) Rp 5.056.020.742 Dana Dekonsentrasi 3 2009 366.557 guru (Kuota 2006, 2007 dan 2008) Rp 9.237.236.400 4 2010 379,141 guru 168,270 guru Rp 10,999,906,089 Rp 3,939,403,278 Dana Tranfer Daerah Total Rp 29,571,651,419 DATA TANGGAL 7 MEI 2010

TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2008 - 2010 SASARAN SATUAN HARGA/TAHUN*) JUMLAH DANA 2008 20,036 16,200,000 324,583,200,000 2009 30,145 488,430,000,000 2010 26,321 426,400,200,000 JUMLAH 1,239,413,200,000

RENCANA PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2011 - 2014 SASARAN SATUAN HARGA/TAHUN*) JUMLAH DANA 2011 42,600 28,800,000 1,226,880,000,000 2012 30,960,000 1,318,896,000,000 2013 33,282,000 1,417,813,200,000 2014 35,778,150 1,524,149,190,000

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TAHUN 2007 - 2010 SASARAN SATUAN HARGA/TAHUN*) JUMLAH DANA 2007 478,671 2,400,000 1,148,810,400,000 2008 450,298 1,080,715,200,000 2009 473,139 1,135,533,600,000 2010 443,784 1,171,589,760,000 JUMLAH 4,536,648,960,000 *) rata-rata 2.400.000 per bulan selama 12 bulan, dan proyeksi kenaikan 0,75% pertahun

RENCANA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TAHUN 2011 - 2014 SASARAN SATUAN HARGA/TAHUN JUMLAH DANA 2011 443,784 3,000,000 1,331,352,000,000 2012 2013 3,600,000 1,597,622,400,000 2014 JUMLAH 5,857,948,800,000

MASLAHAT TAMBAHAN (Pasal 19 ayat (1) UUGD) Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk : Tunjangan pendidikan; Asuransi pendidikan; Beasiswa; Penghargaan bagi guru; Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra/i guru; Pelayanan kesehatan, atau; bentuk kesejahteraan lain.

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada guru Maslahat tambahan diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru. Maslahat tambahan diberikan kepada guru berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi tempat penugasannya sebagai guru tetap

PENGHASILAN GURU Januari 2008 JANUARI 2016 JANUARI 2006 30/12/2005 UU NO.14 TH.2005 (TTG. GURU DAN DOSEN) JANUARI 2006 Gaji berdasarkan Gl. PNS/Gaji Yayasan (Non PNS) Tunjangan Kependidikan bagi Guru PNS Insentif bagi Guru Non PNS Januari 2008 Gaji Berdasarkan Gol. (PNS/Non PNS Yayasan); Tunjangan Profesi Pendidik (PNS/Non PNS; Tunjangan Kesejahteraan Guru Daerah Khusus (PNS) Rp. 1.350.000,-/Bln (30.000 orang); Tunjangan Anak Guru Berprestasi (PNS/ Non PNS) ditunda; Maslahat Tambahan (ditunda); Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (Rp. 200.000,-/Bln); sebanyak 547.000 org; Tunjangan Kependidikan PNS (Perpres No.108 Th.2007) akan Jadi Tunjangan Fungsional Gol.II : 286.000 Gol.III : 327.000 Gol. IV: 389.000 Tambahan Tunjangan Fungsional untuk mencapai Gaji Min. Rp. 2 juta/Bln. Gol. II ; Gol.III ; Gol. Iv : @ Rp. 250.000/Bln. JANUARI 2016 Gaji Berdasarkan Gol. (PNS) / Gaji Yayasan (Non PNS); Tunjangan Guru Daerah Khusus (PNS); Tunjangan Fungsional Guru (PNS / Non PNS). Januari 2015 JANUARI 2010

OLAH PIKIR OLAH HATI OLAH RASA OLAH RAGA RESEP MEMBANGUN MANUSIA SEUTUHNYA

All the Flowers of all the Tommorows are in the Seed of the Day (Semua Bunga Hari Esok Adalah Benih-Benih hari Ini)

...hari esok harus lebih baik dari hari ini... Insya Allah

TERIMA KASIH