PAPARAN MENTERI SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI E (KESRA) DPRD PROPINSI JAWA TIMUR TANGGAL , 26 JUNI 2006 biro perencanaan 1
PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL RENCANA SETRATEGIS PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ISU STRATEGIS (a) MELEMAHNYA FUNGSI SOSIAL (b) BELUM TERSEDIANYA SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PENDUDUK YANG BEKERJA DI SEKTOR INFORMAL, (c) MENINGKATNYA MASALAH SOSIAL YANG TERKAIT DENGAN GLOBALISASI, SEPERTI TRAFFICKING, TUNA SOSIAL, DOMESTIC VIOLENCE, PEKERJA MIGRAN BERMASALAH, PENYALAHGUNAAN NAPZA, KEMISKINAN, DAN KAT (d) RAWAN BENCANA ALAM biro perencanaan 2
GRAND STRATEGY : PEMBANGUNAN SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL (SOCIAL SECURITY SYSTEM) DENGAN PENEKANAN PADA : (a) PEMBERDAYAAN SOSIAL UNTUK MENINGKATKAN ’KEBERFUNGSIAN SOSIAL’ (b) PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL UNTUK MEMULIHKAN ”KEBERFUNGSIAN SOSIAL” (c) BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL UNTUK MENGURANGI RESIKO DARI MUSIBAH. DENGAN GRAND STRATEGY ITU, DEPARTEMEN SOSIAL INGIN MERUBAH SIKAP MAASYARAKAT DARI “WELFARE DEPENDENCE” KEPADA “FOSTERING THE PHILOSOPHY OF WORK” biro perencanaan 3
KEBIJAKAN SASARAN PRIORITAS PROGRAM KESSOS MENINGKATKAN PEMERATAAN PELAYANAN SOSIAL, MENINGKATKAN PROFESIONALISME DAN MANAJEMEN PELAYANAN SOSIAL, MENINGKATKAN PARTISIPASI SOSIAL MASYARAKAT & DUNIA USAHA MENDORONG PERCEPATAN DESENTRALISASI. SASARAN PRIORITAS (a)KORBAN KEBENCANAAN; (b)KEFAKIRMISKINAN; (c) KETERPENCILAN; (d) KETERLANTARAN; (e) KECACATAN; (f) KETUNAAN SOSIAL; (g) KORBAN KEKERASAN DOMESTIK. PROGRAM KESSOS PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DIFOKUSKAN PADA : PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL, PROGRAM BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL, PROGRAM PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL. biro perencanaan 4
KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH Departemen Sosial : kebijakan nasional dan standar nasional pelayanan kesejahteraan sosial; Pemerintah daerah : mendirikan instansi yang menangani masalah sosial dilengkapi unit pelaksana teknis; Pemerintah provinsi : melakukan koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial lintas daerah kabupaten/ kota; Pemerintah kabupaten/kota mengelola pelayanan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan karakteristik permasalahan sosial lokal; Departemen Sosial dan pemerintah daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial dalam forum-forum perencanaan (Musrenbang, pra-KPP, KPP dan rapat-rapat teknis). biro perencanaan 5
KOORDINASI PENANGANAN AKIBAT BENCANA Pada saat terjadinya bencana, Departemen Sosial berkoordinasi dengan Dinas Sosial Propinsi/Kab/Kota melalui mekanisme BAKORNAS PBP, Satkorlak PBP. Pada saat tanggap darurat disediakan buffer stock pangan, sandang, tenda, genset, peralatan dapur dan lain-lain di masing-masing Propinsi. Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi disediakan bantuan stimulans bahan bangunan rumah bagi korban bencana alam yang rumahnya rusak berat atau rusak total. biro perencanaan 6
2. KEBIJAKAN DAN PRIORITAS PROGRAM 2007 a. KEBIJAKAN Meningkatkan aksesibilitas PMKS dan kelompok rentan lainnya, antara lain bantuan dan jaminan sosial Meningkatkan pemberdayaan sosial Mengembangkan peran keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan tanggung jawab sosial Meningkatkan kualitas pelayanan & rehabilitasi sosial Meningkatkan peran masyarakat, orsos & dunia usaha Mengembangkan jaringan kerja dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial (nasional dan internasional) biro perencanaan 7
PROGRAM PEMBANGUNAN KESOS 2007 1. Program Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial Tujuan: (1) Menghindari, dan mengurangi korban manusia, membantu korban bencana; (2) Memberikan jaminan kesos bagi RTM melalui asuransi kesos dan jaminan sosial bagi lansia dan penca. Penyelamatan korban, penyediaan bantuan sosial dasar berupa pangan, sandang, papan dan fasilitas tanggap darurat; Peyediaan bantuan stimulan bahan bangunan rumah; Penyiapan bantuan sosial bagi daerah penerima pengungsi; Bantuan bagi korban tindak kekerasan dan pekerja migran; Peningkatan jaminan kesos Fakir Miskin dan PMKS lainnya; Pengumpulan dan pengelolaan dana sosial. biro perencanaan 8
2. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Tujuan: Memulihkan keberfungsian sosial PMKS, termasuk anak terlantar, melalui pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial. Peningkatan kualitas pelayanan sosial dan rehabsos; Peningkatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan sosial dan hukum; Pengembangan kebijakan sosial; Pelatihan keterampilan anak terlantar termasuk anak jalanan, anak cacat dan anak nakal; Pelayanan sosial dan psikososial bagi korban bencana dan korban tindak kekerasan melalui traumatic center; Pendirian Pusat Informasi Penyandang Cacat dan traumatic center; Pelaksanaan informasi, edukasi, konseling dan kampanye sosial Penjajagan pendirian panti sosial (percontohan) bagi propinsi baru. biro perencanaan 9
3. Program Pemberdayaan Fakir Miskin dan Komunits Adat Terpencil dan PMKS lainnya (P-PFM-KAT & PMKS) Tujuan: Meningkatkan kemampuan fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan perempuan rawan sosial-ekonomi agar mampu bekerja secara produktif. Sasaran : (1) Pemberdayaan KAT; (2) Pemberdayaan FM; (3) Pemberdayaan Keluarga. Pemberdayaan keluarga fakir miskin melalui KUBE; Peningkatan kerjasama pengusaha dengan kelompok usaha fakir mikin; Peningkatan kemampuan petugas pendamping sosial pemberdayaan. biro perencanaan 10
4. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Tujuan: (1) Meningkatkan fungsi sosial lembaga sosial di bidang kesos; (2) Memelihara dan mengamalkan nilai-nilai kepeloporan, kejuangan, kesetiakawanan sosial dan kearifan, serta terlindunginya hak-hak penduduk lanjut usia dan veteran. Pemberdayaan Karang Taruna, PSM, Orsos dan WKSBM; Peningkatan Kerjasama Kelembagaan dan Dunia Usaha; Pelestarian dan Pendayagunaan nilai K4S; Pemeliharaan, pemugaran dan rehabilitasi TMP/MPN; dan Bantuan perbaikan rumah perintis kemerdekaan kemerdekaan, bantuan kesejahteraan, bantuan warakawuri /keluarga pahlawanan, serta pelestarian nilai K4S serta pelestarian dan pemdayagunaan K4S bagi guru SD dan SLTP. biro perencanaan 11
5. Program Pengembangan Sistem Perlindungan Sosial Tujuan: Penataan sistem dan mekanisme kelembagaan, pengembangan kebijakan dan perlindungan sosial, termasuk pengkajian strategi pendanaan perlindungan sosial,terutama bagi penduduk miskin dan rentan. Penyerasian dan pembentukan peraturan UU dan kebijakan tentang penyelenggaraan pelayanan perlindungan sosial; Pengembangan kebijakan dan strategi pelayanan perlindungan sosial, Penyempurnaan kebijakan bantuan sosial bagi penduduk miskin; Pengembangan model kelembagaan. biro perencanaan 12
6. Program Peningkatan Kualitas Penyuluhan Kesos Tujuan: Meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelayanan kesejahteraan sosial melalui penyuluhan kesejahteraan sosial; dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta system penyuluhan pelayanan sosial. Penyuluhan sosial melalui media massa cetak dan elektronik Peningkatan kualitas penyuluhan melalui pelatihan teknis komunikasi. biro perencanaan 13
Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Tujuan: (1) Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga-lembaga yang memiliki visi pemberdayaan perempuan terutama organisasi perempuan; (2) Memperkuat peran aktif masyarakat dalam upaya pemberdayaan perempuan; (3) meningkatkan kapasitas dan kemampuan institusi-institusi pemerintah dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam setiap tahap dan proses pembangunan. biro perencanaan 14
8. Program Penelitian dan Pengembangan Kesos Tujuan: (1) Meningkatkan kualitas manajemen pelayanan (2) penelitian masalah sosial; (3) pengembangan intervensi pelayanan; (4) peningkatan sarana dan prasana pelayanan; (5) penetapan standardisasi dan akreditasi pelayanan; (5) pengembangan sistem informasi kesos; (7) penataan sistem peraturan dan perundang-undangan kesos. Pelaksanaan pengkajian, penelitian, pelatihan dan pendidikan manajemen pelayanan kesejahteraan sosial; Penataan sistem dan mekanisme kelembagaan; Pengembangan sistem informasi dan publikasi pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS. biro perencanaan 15
Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara Tujuan: Mewujudkan sistem pengawasan dan audit yang efektif dan akuntabel di lingkungan aparatur negara. Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan; Menata kebijakan, sistem, dan prosedur pengawasan; Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut temuan pengawasan; Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pengawasan; Mengembangkan pengawasan berbasis kinerja; Meningkatkan profesionalisme pengawasan fungsional; Mengembangkan system akuntabilitas kinerja; Mengembangkan sistem informasi pengawasan; Melakukan evaluasi atas kinerja dan temuan hasil pengawasan. biro perencanaan 16
10. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur Tujuan: Mewujudkan aparatur negara yang profesional dan berkualitas dalam melaksanakan pembangunan bidang kesejahteraan sosial. Menata Sumber daya aparatur sesuai dengan kebutuhan; Menyempurnakan sistem manajemen terutama pada sistem karier dan remunerasi; Meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya; Menyempurnakan sistem dan kualitas materi diklat PNS; Menyempurnakan peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian; Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri. biro perencanaan 17
11. Program Peningkatan Sarana & Prasarana Aparatur Negara Tujuan: Menyediakan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan yang memadai pada unit-unit kerja di lingkingan penyelenggaraan negara. Meningkatkan kualitas saranan dan prasana; Meningkatkan fasilitas pelayanan umum, pengadaan, perbaikan dan perawatan gedung; Peremajaan dan pemeliharaan kendaraan dinas operasional; biro perencanaan 18
12. Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan Tujuan : Terselenggaranya tugas pimpinan dan tugas manajemen dalam melaksanakan penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan; Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dan lembaga; Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program; Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi pelayanan; dan Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif. biro perencanaan 19
13. Pendidikan Kedinasan Tujuan: Tertibnya kelembagaan pendidikan kedinasan dan meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan kedinasan sesuai standar nasional dan/atau internasional. Penataan kelembagaan pendidikan kedinasan; Penyediaan biaya operasional satuan sistem pendidikan kedinasan; Peningkatan kualitas, kompetensi dan profesionalisme pendidikan; Pengembangan kurikulum pendidikan kedinasan; Pengembangan standar pendidikan kedinasan; Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan; Pengembangan sistem akreditasi pendidikan kedinasan; Pelaksanaan koordinasi antar departemen dan LPND; dan Pengembangan kebijakan, perencanaan, monitoring,evaluasi dan pengawasan pendidikan kedinasan. biro perencanaan 20
Terima Kasih biro perencanaan 21