PETUNJUK MENYUSUN TRNBP DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ( TRPNBP )
PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Target PNBP merupakan hasil penghitungan atau penetapan PNBP, yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang (1 Januari s.d. 31 Desember tahun yang akan datang). Penyusunan target (rencana) PNBP dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan masing – masing K/L. Target (rencana) PNBP disusun se-realistis mungkin dengan menggunakan formula volume x tarif per jenis PNBP sesuai dengan PP tarif PNBP dan tarif layanan yang ditetapkan Menkeu untuk satker BLU. Dalam penyusunan target, masing – masing jenis PNBP dikelompokkan sesuai Akun PNBP, dengan mengacu pada PMK No. 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar. Penyusunan target (rencana) PNBP dilakukan secara berjenjang naik sesuai klasifikasi menurut organisasi, mulai dari Organisasi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tingkat terendah hingga yang tertinggi, yaitu dari tingkat Satker/UPT, Unit Eselon I s.d. K/L.
PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP OUTLINE PROPOSAL TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Latar belakang; Visi dan misi; Tugas pokok dan fungsi; Realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun anggaran berjalan; Pokok-pokok kebijakan PNBP; Target PNBP TA yang dianggarkan; Alasan/justifikasi kenaikan atau penurunan target PNBP TA yang dianggarkan dari target tahun anggaran sebelumnya; Besaran pagu yang diusulkan untuk dibiayai dari dana PNBP dengan mengacu pada persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP yang ditetapkan Menteri Keuangan; Perkiraan target dan pagu penggunaan PNBP 3 (tiga) tahun yang akan datang dari tahun yang dianggarkan.
PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Berdasarkan hasil pembahasan target (rencana) PNBP, Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET (RENCANA) PNBP % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dilakukan oleh Direktorat Anggaran I, II, III dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL serta KMK Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP.
T E R I M A K A S I H