Dana Bergulir Untuk Pembiayaan Usaha Mikro & Kecil Pertemuan 6
PENGERTIAN DANA BERGULIR Dana bergulir adalah : Bergulir yaitu dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat untuk tujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya, kemudian ditagih dari masyarakat selanjutnya dana akan disalurkan kembali kepada masyarakat. 2 2
PENGERTIAN DANA BERGULIR Program Dana bergulir adalah : Dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada dibawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. (Permenkeu Nomor 218/PMK.5/2009) 3 3
PERMASALAHAN UMKMK 1. Pengembangan UMKMK menghadapi beberapa kendala antara lain masih rendahnya akses pembiayaan UMKM terhadap perbankan yaitu sekitar 30 persen, sedangkan 70 persen UMKMK bergantung pada rentenir dengan suku bunga tinggi. 2. UMKMK tidak dapat melakukan akses kepada perbankan, permasalahan utama yang dihadapi masalah penjaminan. 3. Kurangnya pendidikan dan pengembangan wirausaha, sehingga lulusan sekolah cenderung ingin menjadi pegawai khususnya pegawai negeri. 4. Adanya pembajakan hak cipta produk industri kreatif spt Bali dan Yogya oleh oknum importir China. 5. Kurangnya implementasi manajemen terapan . 6. Iklim yang kurang kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha termasuk disharmonsiasi peraturan. 4
ARAH KEBIJAKAN Kebijakan Dana bergulir pada Kementerian /Lembaga diarahkan untuk mempeluas kesempatan kepada Koperasi, UKM, dan Usaha lainnya untuk memperoleh perkuatan modal serta mempercepat penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh : Badan Layanan Umum (BLU), BLUD, Bank dan LKBB. (sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/ PMK.05/2009. 5 5
TUJUAN DANA BERGULIR Program dana bergulir bertujuan untuk : Membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan Koperasi dan UMKM Meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan Meningkatkan volume usaha koperasi dan UKM Meningkatkan penyerapan tenaga kerja Meningkatkan semangat koperasi Meningkatkan pendapatan anggota, dan Membangkitkan etos kerja 6 6
Mekanisme 1. Satker mendapat alokasi dana dari APBN/APBD yang tercantum dalam DIPA/DPA 2. Satker mengajukan pencairan dana keppada Badan Usaha Negara/Daerah 3. Penyaluran dana melalui: • Lembaga Keuangan Bank • Lembaga Keuangan Bukan Bank • Koperasi • Modal ventura, dan lain-lain Keempat poin diatas (sesuai perjanjian dengan pemerintah) sebagai: a. Executing agency, mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: • Menyeleksi dan menetapkan penerima dana • Menyalurkan dan menagih kembali • Menanggung resiko jika tidak tertagih b. Chanelling agency, mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: • Menyalurkan dana • Tidak bertanggung jawab menetapkan penerima dana 4. Dana tersebut merupakan pinjaman dan harus dikembalikan 5. Satker bertugas: • Pengelolaan dana • Penagihan dana • Menyalurkan kembali dana • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan Keputusan Presiden nomor 84/P Tahun 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 8 8
ALOKASI DALAM APBN Pengeluaran Dana Bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN Pengeluaran untuk Dana Bergulir dialokasikan pada Pembiayaan di DIPA Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau bagian anggaran lain yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara Dalam rangka pelaksanaan Dana Bergulir, Bendahara Umum Negara dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai program atau kegiatan Dana Bergulir Jumlah Dana yang tercantum dalam DIPA merupakan jumlah pagu tertinggi yang tidak boleh dilampaui. 9 9
PEMBINAAN DANA BERGULIR Penggunaan Dana Bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya Kementerian/Lembaga dan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bergulir yang dilakukan oleh satuan kerja (satker) Badan Layanan Umum (BLU), BLUD, Bank, dan LKBB 10 10
PRINSIP DANA BERGULIR Merupakan bagian dari Keuangan Negara Dicantumkan dalam APBN dan/ atau laporan keuangan Dimiliki, dikuasai, dan/ atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran (PA) / KPA 4. Disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund) 5. Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya 6. Dapat ditarik kembali pada suatu saat 11 11
EFEKTIVITAS DANA BERGULIR Tingkat efektivitas dana bergulir dapat dilihat sebagai berikut : Tingkat Produktivitas Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan Dampak dana bergulir terhadap aset, omset, jumlah pekerja dan total koperasi Tingkat Kepuasan Anggota Nilai elastisitas dampak dana bergulir terhadap : partisipasi anggota, jumlah jam kerja, omset, etos kerja, biaya produksi, dan pendapatan anggota. 12 12
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN DANA BERGULIR Pola pelaksanaan dana bergulir dapat dibagi 4, antara lain : Pola subsidi program kompensasi pengurangan BBM yang dilakukan sejak tahun 2000-2003 Pola agribisnis meliputi 2 sub yaitu : Pola pengembangan komoditas unggulan dengan plafon dana @Rp 1 milyar dan sudah dilakukan sejak tahun 2005. Sub pola peningkatan produksi dengan plafon @ Rp 50 juta dilakukan sejak tahun 2000-2004 dan diteruskan pada tahun 2005. 3. Pola modal awal padanan yang merupakan stimulan terhadap UKM melalui sentra-sentra produksi dan sudah dilakukan sejak tahun 2000-2004 dengan besaran plafon Rp 150 sampai Rp 250 juta. 4. Pola syariah dilakukan tahun 2003-2004 13 13
KENDALA DANA BERGULIR 1. Kurangnya kesadaran para peminjam untuk mengembalikan dana bergulir bagi mereka yang menerimanya karena dana bergulir dianggap dana hibah yang tidak ada tuntutan ataupun kawajiban bagi mereka yang menerima dana bergulir. 2. Tidak adanya jaminan dan kreditur yang bernilai ekonomis
Masukan untuk Dana Bergulir… 1. Diperlukan sosialisi dengan merangkul tokoh masyarakat untuk memberi pengertian apabila menerima pinjaman untuk dapat mengembalikannya 2. Menggunakan lembaga perbankan agar mereka disiplin untuk mengembalikan pinjaman tersebut
CONTOH PENYALURAN KREDIT MELALUI DANA BERGULIR
LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ( LPDB-KUMKM ) KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. Pembiayaan Kepada Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) Melalui Perusahaan Modal Ventura (PMV)
TUJUAN Melakukan pengembangan usaha Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dengan pembiayaan melalui PMV; Memperkuat permodalan PMV sebagai lembaga keuangan yang melayani pembiayaan kepada KUKM.
SASARAN Terealisasinya pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada PMV, dan Pembiayaan Bagi Hasil dari PMV kepada KUKM; Meningkatnya volume usaha KUKM dan terciptanya lapangan kerja.
Kriteria/Persyaratan Calon Penerima Pinjaman PMV yang dapat memperoleh pinjaman dari LPDB-KUMKM wajib memenuhi syarat sebagai berikut : Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup baik, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang; Bersedia menandatangani dan melaksanakan perjanjian pembiayaan dengan LPDB-KUMKM yang dibuat dengan akta otentik; Beroperasi di wilayah kerja yang bersangkutan;
Kriteria/Persyaratan Calon Penerima Pinjaman Persyaratan KUKM CPPU untuk memperoleh pembiayaan bagi hasil dari PMV adalah sebagai berikut : Menjalankan usaha produktif; Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Memiliki kelayakan usaha yang dipersyaratkan oleh PMV untuk mengembangkan usahanya ; Dapat menciptakan lapangan kerja; Sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PMV.
Ketentuan Pembiayaan Pemberian Pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada PMV : Jumlah pemberian pinjaman maksimal dari LPDB-KUMKM kepada PMV maksimal sebesar 10 (sepuluh) kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai baik, dan maksimal 5 (lima) kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai cukup baik; Seluruh pinjaman dari LPDB-KUMKM harus digunakan untuk pembiayaan kepada KUKM; PMV diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada KUKM-PPU dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari LPDB- KUMKM diterima pada rekening PMV, yang dibuktikan dengan laporan realisasi penyaluran pembiayaan tertulis yang ditandatangani oleh Direksi PMV. Apabila ada perubahan daftar nominatif KUKM-CPPU, maka PMV mengajukan kembali KUKM- CPPU yang baru kepada LPDB-KUMKM.
Ketentuan Pembiayaan Pembiayaan dari PMV kepada KUKM-PPU : Jumlah Pembiayaan Bagi Hasil maksimal sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per KUKM- PPU. Penggunaan Pembiayaan Bagi Hasil dapat digunakan untuk modal kerja dan atau investasi. Jangka waktu Pembiayaan Bagi Hasil maksimal 5 (lima) tahun. Tarif Bagi Hasil yang dibebankan kepada KUMKM-PPU sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Persyaratan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pembiayaan bagi hasil yang berlaku pada PMV.