Dana Bergulir Untuk Pembiayaan Usaha Mikro & Kecil

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PROGRAM DANA BERGULIR DALAM PENGEMBANGAN KUMKM NASIONAL
Advertisements

Akuntansi dan bagan akun
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Batam, 27 Oktober /18/ PERATURAN PERUNDANGAN: 11/18/20142 PMK No.99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Pajak Penghasilan Final
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
PEMBIAYAAN.
Tentang Keuangan Negara
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DISAMPAIKAN DALAM ACARA FORWAKOP 28 JULI 2009
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Kementerian Koperasi dan UKM
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Dr. Ir. Kemas Danial, MM Direktur Utama.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
TANTANGAN DAN HAMBATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM DI DAERAH   Dr. H. Suroto, S.E., M.M. Aktivis dan.
UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Bank Perkreditan Rakyat
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
REGULASI UPDB Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Kabupaten Tangerang Peraturan Daerah Kabupaten.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

Dana Bergulir Untuk Pembiayaan Usaha Mikro & Kecil Pertemuan 6

PENGERTIAN DANA BERGULIR Dana bergulir adalah : Bergulir yaitu dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat untuk tujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya, kemudian ditagih dari masyarakat selanjutnya dana akan disalurkan kembali kepada masyarakat. 2 2

PENGERTIAN DANA BERGULIR Program Dana bergulir adalah : Dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada dibawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. (Permenkeu Nomor 218/PMK.5/2009) 3 3

PERMASALAHAN UMKMK 1. Pengembangan UMKMK menghadapi beberapa kendala antara lain masih rendahnya akses pembiayaan UMKM terhadap perbankan yaitu sekitar 30 persen, sedangkan 70 persen UMKMK bergantung pada rentenir dengan suku bunga tinggi. 2. UMKMK tidak dapat melakukan akses kepada perbankan, permasalahan utama yang dihadapi masalah penjaminan. 3. Kurangnya pendidikan dan pengembangan wirausaha, sehingga lulusan sekolah cenderung ingin menjadi pegawai khususnya pegawai negeri. 4. Adanya pembajakan hak cipta produk industri kreatif spt Bali dan Yogya oleh oknum importir China. 5. Kurangnya implementasi manajemen terapan . 6. Iklim yang kurang kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha termasuk disharmonsiasi peraturan. 4

ARAH KEBIJAKAN Kebijakan Dana bergulir pada Kementerian /Lembaga diarahkan untuk mempeluas kesempatan kepada Koperasi, UKM, dan Usaha lainnya untuk memperoleh perkuatan modal serta mempercepat penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh : Badan Layanan Umum (BLU), BLUD, Bank dan LKBB. (sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/ PMK.05/2009. 5 5

TUJUAN DANA BERGULIR Program dana bergulir bertujuan untuk : Membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan Koperasi dan UMKM Meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan Meningkatkan volume usaha koperasi dan UKM Meningkatkan penyerapan tenaga kerja Meningkatkan semangat koperasi Meningkatkan pendapatan anggota, dan Membangkitkan etos kerja 6 6

Mekanisme 1. Satker mendapat alokasi dana dari APBN/APBD yang tercantum dalam DIPA/DPA 2. Satker mengajukan pencairan dana keppada Badan Usaha Negara/Daerah 3. Penyaluran dana melalui: • Lembaga Keuangan Bank • Lembaga Keuangan Bukan Bank • Koperasi • Modal ventura, dan lain-lain Keempat poin diatas (sesuai perjanjian dengan pemerintah) sebagai: a. Executing agency, mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: • Menyeleksi dan menetapkan penerima dana • Menyalurkan dan menagih kembali • Menanggung resiko jika tidak tertagih b. Chanelling agency, mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: • Menyalurkan dana • Tidak bertanggung jawab menetapkan penerima dana 4. Dana tersebut merupakan pinjaman dan harus dikembalikan 5. Satker bertugas: • Pengelolaan dana • Penagihan dana • Menyalurkan kembali dana • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan Keputusan Presiden nomor 84/P Tahun 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 8 8

ALOKASI DALAM APBN Pengeluaran Dana Bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN Pengeluaran untuk Dana Bergulir dialokasikan pada Pembiayaan di DIPA Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau bagian anggaran lain yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara Dalam rangka pelaksanaan Dana Bergulir, Bendahara Umum Negara dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai program atau kegiatan Dana Bergulir Jumlah Dana yang tercantum dalam DIPA merupakan jumlah pagu tertinggi yang tidak boleh dilampaui. 9 9

PEMBINAAN DANA BERGULIR Penggunaan Dana Bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya Kementerian/Lembaga dan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bergulir yang dilakukan oleh satuan kerja (satker) Badan Layanan Umum (BLU), BLUD, Bank, dan LKBB 10 10

PRINSIP DANA BERGULIR Merupakan bagian dari Keuangan Negara Dicantumkan dalam APBN dan/ atau laporan keuangan Dimiliki, dikuasai, dan/ atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran (PA) / KPA 4. Disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund) 5. Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya 6. Dapat ditarik kembali pada suatu saat 11 11

EFEKTIVITAS DANA BERGULIR Tingkat efektivitas dana bergulir dapat dilihat sebagai berikut : Tingkat Produktivitas Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan Dampak dana bergulir terhadap aset, omset, jumlah pekerja dan total koperasi Tingkat Kepuasan Anggota Nilai elastisitas dampak dana bergulir terhadap : partisipasi anggota, jumlah jam kerja, omset, etos kerja, biaya produksi, dan pendapatan anggota. 12 12

PERKEMBANGAN PELAKSANAAN DANA BERGULIR Pola pelaksanaan dana bergulir dapat dibagi 4, antara lain : Pola subsidi program kompensasi pengurangan BBM yang dilakukan sejak tahun 2000-2003 Pola agribisnis meliputi 2 sub yaitu : Pola pengembangan komoditas unggulan dengan plafon dana @Rp 1 milyar dan sudah dilakukan sejak tahun 2005. Sub pola peningkatan produksi dengan plafon @ Rp 50 juta dilakukan sejak tahun 2000-2004 dan diteruskan pada tahun 2005. 3. Pola modal awal padanan yang merupakan stimulan terhadap UKM melalui sentra-sentra produksi dan sudah dilakukan sejak tahun 2000-2004 dengan besaran plafon Rp 150 sampai Rp 250 juta. 4. Pola syariah dilakukan tahun 2003-2004 13 13

KENDALA DANA BERGULIR 1. Kurangnya kesadaran para peminjam untuk mengembalikan dana bergulir bagi mereka yang menerimanya karena dana bergulir dianggap dana hibah yang tidak ada tuntutan ataupun kawajiban bagi mereka yang menerima dana bergulir. 2. Tidak adanya jaminan dan kreditur yang bernilai ekonomis

Masukan untuk Dana Bergulir… 1. Diperlukan sosialisi dengan merangkul tokoh masyarakat untuk memberi pengertian apabila menerima pinjaman untuk dapat mengembalikannya 2. Menggunakan lembaga perbankan agar mereka disiplin untuk mengembalikan pinjaman tersebut

CONTOH PENYALURAN KREDIT MELALUI DANA BERGULIR

LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ( LPDB-KUMKM ) KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. Pembiayaan Kepada Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) Melalui Perusahaan Modal Ventura (PMV)

TUJUAN Melakukan pengembangan usaha Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dengan pembiayaan melalui PMV; Memperkuat permodalan PMV sebagai lembaga keuangan yang melayani pembiayaan kepada KUKM.

SASARAN Terealisasinya pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada PMV, dan Pembiayaan Bagi Hasil dari PMV kepada KUKM; Meningkatnya volume usaha KUKM dan terciptanya lapangan kerja.

Kriteria/Persyaratan Calon Penerima Pinjaman PMV yang dapat memperoleh pinjaman dari LPDB-KUMKM wajib memenuhi syarat sebagai berikut : Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup baik, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang; Bersedia menandatangani dan melaksanakan perjanjian pembiayaan dengan LPDB-KUMKM yang dibuat dengan akta otentik; Beroperasi di wilayah kerja yang bersangkutan;

Kriteria/Persyaratan Calon Penerima Pinjaman Persyaratan KUKM CPPU untuk memperoleh pembiayaan bagi hasil dari PMV adalah sebagai berikut : Menjalankan usaha produktif; Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Memiliki kelayakan usaha yang dipersyaratkan oleh PMV untuk mengembangkan usahanya ; Dapat menciptakan lapangan kerja; Sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PMV.

Ketentuan Pembiayaan Pemberian Pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada PMV : Jumlah pemberian pinjaman maksimal dari LPDB-KUMKM kepada PMV maksimal sebesar 10 (sepuluh) kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai baik, dan maksimal 5 (lima) kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai cukup baik; Seluruh pinjaman dari LPDB-KUMKM harus digunakan untuk pembiayaan kepada KUKM; PMV diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada KUKM-PPU dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari LPDB- KUMKM diterima pada rekening PMV, yang dibuktikan dengan laporan realisasi penyaluran pembiayaan tertulis yang ditandatangani oleh Direksi PMV. Apabila ada perubahan daftar nominatif KUKM-CPPU, maka PMV mengajukan kembali KUKM- CPPU yang baru kepada LPDB-KUMKM.

Ketentuan Pembiayaan Pembiayaan dari PMV kepada KUKM-PPU : Jumlah Pembiayaan Bagi Hasil maksimal sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per KUKM- PPU. Penggunaan Pembiayaan Bagi Hasil dapat digunakan untuk modal kerja dan atau investasi. Jangka waktu Pembiayaan Bagi Hasil maksimal 5 (lima) tahun. Tarif Bagi Hasil yang dibebankan kepada KUMKM-PPU sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Persyaratan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pembiayaan bagi hasil yang berlaku pada PMV.