FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
MENGATUR WAKTU KERJA Dwi Hurriyati, S.Psi., M.Si.
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Intensive Course Human Resources Development Management
Hubungan Kerja by : Eko W.
Training Human Resources Management
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PENSIUN Endah Setyowati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN KERJA.
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
copyright by Elok Hikmawati
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Hukum Perburuhan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH Hukum Perburuhan FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH

Hukum Perburuhan Hukum Perburuhan diulas agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

Syarat Kerja Syarat kerja yang akan di bahas meliputi: Upah Jam Kerja & Lembur Cuti Waktu Istirahat Pekerja Perempuan Perlindungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Upah [DEFINISI] Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Upah [DASAR HUKUM] [KOMPONEN UPAH] Pasal 27 UUD 1945 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [KOMPONEN UPAH] Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian

Upah Tunjangan tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya, yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh: tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan) Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan buruh diberikan secara tidak tetap, dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok (contoh: insentif kehadiran)

Upah [BUKAN KOMPONEN UPAH] Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin) Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi

Upah Tunjangan Hari Raya (THR), adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan lebih dengan jumlah proporsional ( masa kerja / 12 X upah sebulan) Masa kerja di atas 12 (dua belas) bulan atau lebih menerima THR 1 (satu) bulan gaji

[UPAH MINIMUM REGIONAL] YAITU upah terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja di wilayah tertentu dalam satu propinsi.

Upah [UNSUR YANG MEMPENGARUHI PEMBAYARAN UPAH] buruh sakit 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha

Upah Kedudukan upah, apabila pengusaha pailit, upah buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya bentuk upah, pada dasarnya diberikan dalam bentuk uang, namun dalam bentuk lain diperbolehkan namun nilainya tidak melebihi 25 % nilai upah.

Jam Kerja & Upah Lembur JAM KERJA DAN UPAH LEMBUR Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja: 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang diatur dalam point di atas

Jam Kerja & Upah Lembur Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Upah Per Jam Status Pekerja Rumus Bulanan 1 / 173 X upah / bulan Harian 3 / 20 x upah / hari Borongan / dasar satuan 1 / 7 X rata-rata kerja sehari

Upah Lembur Hari Kerja Biasa: Jam I  1,5 X upah per jam Setiap jam berikutnya (Jam II)  2 X upah per jam Hari istirahat mingguan / hari raya: Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu  2 X upah per jam Jam I  3 X upah per jam Setiap jam berikutnya (Jam II)  4 X upah per jam

Istirahat Kerja & Cuti Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruhmeliputi : istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus

Istirahat Kerja & Cuti cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya

Cuti karena alasan penting pekerja/buruh menikah 3 (tiga) hari menikahkan anaknya 2 (dua) hari mengkhitankan anaknya membaptiskan anaknya isteri melahirkan atau keguguran kandungan suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari

PEKERJA PEREMPUAN Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja

Pekerja Anak Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memberikan perlindungan: Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 – 06.00 Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja

Pekerja Anak e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang menggunakan alat mesin g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barangs

Perlindungan Kerja Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan

Perjanjian Kerja Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha. Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja Perjanjian kerja lisan  diperbolehkan akan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang memuat: nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.\ Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan

Perjanjian Kerja Perjanjian kerja tertulis harus memuat: Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja Jabatan atau Jenis pekerjaan Tempat pekerjaan Upah yang diterima dan cara pembayaran Hak dan kewajiban para pihak Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT) Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

Perjanjian Kerja Perjanjian kerja didasarkan pada: Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian Ada pekerjaan yang diperjanjikan Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Perjanjian Kerja Macam-macam perjanjian kerja: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  jangka waktunya tertentu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan tetap Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja

Perjanjian Kerja Perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau petugas yang ditunjuk Hal yang diatur  hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan paling lama 2 tahun Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama

P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT) KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja KKWT hanya diperbolehkan untuk: - pekerjaan yang sekali selesai / sementara, - pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,

P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT) pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk,atau kegiatan baru yang masih dalam tahap penjajakan KKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat tiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun

Pemutusan Hubungan Kerja pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau pekerja/buruh meninggal dunia.

Penghitungan uang pesangon masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

SEKIAN