PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Advertisements

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
PSAP KAS MENUJU AKRUAL (PP 24/2005) DAN
Pembiayaan Pembangunan
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PERTANGGUNGJAWABAN APBD & SISITEM AKUNTANSI PEMERINTAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Pengelolaan Hibah Daerah
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TRAINING OF TRAINERS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2010 PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI September 2010

RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.

STANDAR TIDAK MENGATUR Laporan keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah; Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN Laporan keuangan konsolidasian: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Periode pelaporan sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK.

ENTITAS PELAPORAN Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

CIRI-CIRI ENTITAS PELAPORAN Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran; Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan Entitas tersebut menyampaikan pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.

ENTITAS PELAPORAN Terdiri dari: 1) Pemerintah Pusat. 2) Pemerintah Daerah. 3) Kementerian negara/lembaga (KL). 4) Bendahara Umum Negara (BUN).

ENTITAS AKUNTANSI Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.

ENTITAS AKUNTANSI Terdiri dari: 1) Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri, termasuk pengguna dana APP. 2) Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). 3) Kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.

BADAN LAYANAN UMUM Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Contoh Badan Layanan Umum adalah rumah sakit, universitas negeri, atau otorita.

PROSEDUR KONSOLIDASI Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK.

KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN EP LKK LK KONSOLIDASI EP EP EP PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN EA EA EA EA EA EA LK= LAPORAN KEUANGAN, LKK=LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, EP=ENTITAS PELAPORAN, EA=ENTITAS AKUNTANSI

LAPORAN KEUANGAN BLU Laporan keuangan BLU digabungkan pada kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya dengan ketentuan sebagai berikut: LRA BLU digabungkan secara bruto kepada LRA K/L teknis pemerintah pusat/daerah yg secara organisatoris membawahinya. Neraca BLU digabungkan kepada neraca K/L teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya.

PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN DITINGKAT K/L K/L sebagai entitas pelaporan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari entitas akuntansi yang ada dibawah tanggungjawab K/L yang bersangkutan. K/L akan menyampaikan laporan keuangan gabungan ke Menteri Keuangan untuk dilakukan proses konsolidasian ditingkat pemerintah pusat. Disamping itu kementerian negara/lembaga berkewajiban menyampaikan laporan keuangan konsolidasian ke BPK untuk diaudit.

LAPORAN KEUANGAN DI TINGKAT BUN Menteri Keuangan selaku BUN menyusun Laporan Keuangan menyangkut realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran yang berpengaruh terhadap kas. Laporan keuangan yang di hasilkan oleh BUN berupa Laporan Arus Kas dan Neraca akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk dilakukan proses konsolidasi di tingkat pemerintah pusat

KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH PUSAT Laporan keuangan konsolidasian Pemerintah Pusat disusun dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan gabungan yang berasal dari masing-masing Entitas Pelaporan di tambah dengan laporan keuangan yang berasal dari Entitas Pelaporan yang menjalankan fungsi Perbendaharaan. Menteri Keuangan selaku entitas pelaporan akan menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian ke Presiden untuk diteruskan ke BPK dan DPR. Laporan Keuangan Konsolidasian yang disusun pada tingkat Pemerintah Pusat sudah termasuk laporan keuangan BLU.

TERIMA KASIH