HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
- TARIF PAJAK - SKP, STP - Tagihan Pajak
TARIF PAJAK Di Dalam menghitung Pajak maka rumusan/formula yang berlaku secara umum adalah : dimana, T = tax = Pajak B = tax base = Dasar Pengenaan Pajak R = Rate = tarif pajak T = B x R
JENIS TARIF PAJAK
1. TARIF TETAP Adalah tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap walaupun dasar pengenaan pajaknya berbeda/berubah, sehingga jumlah pajak yang terutang selalu tetap. Contoh : Bea materai Rp.3.000,- terhadap Bilyet Giro, berapapun nilai nominal BG, jumlah bea materai yang ter- hutang tetap Rp.3000,- BG => Rp. 2.000.000 = Rp.3.000,- BG => Rp. 15.000.000 = Rp.3.000,- BG => Rp. 80.000.000 = Rp. 3.000,-
2. TARIF PROPORSIONAL Adalah tarif pajak yang merupakan persentase yang tetap, tetapi jumlah pajak yang terutang akan berubah secara proporsional/ sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Misalnya : tarif PPN 10% Jumlah Pajak yang terutang akan mengikuti besarnya jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 10.000.000 x 10% = Rp. 1.000.000 Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000 Rp.100.000.000 x 10% = Rp.10.000.000
3. TARIF PROGRESIF Adalah tarif pajak yang persentase-nya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya juga meningkat. Jumlah pajak yang terutang akan berubah seiring dengan berubahnya tarif pajak dan dasar pengenaan pajaknya. Misalnya : Penghasilan s/d Rp. 50.000.000 x 5 % diatas Rp.50.000.000 - Rp. 250.000.000 x 15% diatas Rp.250.000.000 – Rp.500.000.000 x 25% diatas Rp. 500.000.000 x 30%
4. TARIF DEGRESIF Semakin besar pendapatan semakin kecil pula pajaknya, persentase lebih kecil dari persentase kenaikan pendapatan. Contoh: Rp. 1.000.000 (4%) = Rp. 40.000 Rp. 2.000.000 (3,8%) = Rp. 76.000 Rp. 3.000.000 (3,5%) = Rp. 105.000
TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI TARIF PAJAK : A TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI TARIF PAJAK : A. ORANG PRIBADI Berdasarkan pasal 17 (tarif umum) UU PPh No.36 Tahun 2008 : s/d 50 jt x 5% Diatas 50 jt s/d 250 jt x 15% Diatas 250 jt s/d 500 jt x 25% Diatas 500 jt x 30%
TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI BADAN Berdasarkan pasal 17 (tarif umum) UU PPh No.36 Tahun 2008 : WP badan DN dan BUT adalah sebesar 25 % (dua puluh delapan persen) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI B. BADAN 1 TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI B. BADAN 1. Berdasarkan pasal 31 E UU PPh No.36/2008: WPDN dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,-.
TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI 1. Rumus untuk Omset s/d Rp. 4,8 M TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI 1. Rumus untuk Omset s/d Rp. 4,8 M. Omset s/d Rp. 4,8 Milyar PPh Terutang = PKP x 25% x 50% PPh Terutang = PKP x 12,5% (tarif efektif)
TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI 2 TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI 2. Badan - Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar : Rumus untuk Omset <Rp. 4,8 M. < Rp.50 M PPh Terutang = {(Rp.4,8 m / Omset)} x 25% x 50% + {(Omset – Rp.4,8 m) / omset } 25
TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI 3 TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI 3.Badan - Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.50.000.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar : Rumus untuk Omset diatas Rp.50 M PPh Terutang = PKP x 25%
TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI 4 TARIF PAJAK YANG BERLAKU SAAT INI 4.OP/Badan (UKM) - Untuk Peredaran Usaha sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh dikenakan sebesar 1% (satu persen) PPh Terutang = Omset x 1% (bersifat final) Berdasarkan Peraturan : PP. 46/2013 PMK.107/PMK.011/2013 SE DJP.42/DJP/2013
Surat Ketetapan Pajak
DASAR HUKUM SKP Keputusan Menteri Keuangan No. 607/KMK.04/1994, Tanggal 21 Desember 1994. KepDir-Pajak No. KEP - 18/PJ.24/1995 Tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 05/PJ.24/1995 Tanggal 3 Februari 1995 Tanggal 5 Mei 1995. Kep-Men Keuangan No. 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Tanggal 22 Desember 2000.
Pengertian Surat Ketetapan Pajak / SKP ( Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ): - Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil. - Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak kewenangan mengeluarkan surat ketetapan pajak, dilimpahkan kepada KPP. - Surat ketetapan pajak timbul berdasarkan hasil pemeriksaan .
Jenis Surat Ketetapan Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB ) Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN ) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Fungsi Surat Ketetapan Pajak : 1. Koreksi atas jumlah pajak terhutang menurut SPT Wajib Pajak; 2.Sarana untuk mengenakan sanksi; 3.Sarana untuk menagih pajak; 4.Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar; 5.Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terhutang.
Surat Tagihan Pajak
Contoh : Surat Tagihan Pajak :
Surat Tagihan Pajak : Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak diatur dalam Pasal 14 UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2009.
Surat Tagihan Pajak : Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut: Apabila PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; 2. Apabila dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; 3. Apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/ atau bunga; 4. Apabila pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan perubahannya tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak .
5. Apabila pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi membuat Faktur Pajak; 6. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapya Faktur Pajak. Penerbitan Surat Tagihan Pajak akan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.