Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak"— Transcript presentasi:

1 Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Rachmad Utomo, S.E., Ak., M.Si., C.A

2 Menu Pembelajaran Hari ini
Pengertian Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Jenis-Jenis Tarif Pajak Tarif Spesifik How presentation will benefit audience: Adult learners are more interested in a subject if they know how or why it is important to them. Presenter’s level of expertise in the subject: Briefly state your credentials in this area, or explain why participants should listen to you.

3 Hubungan Tarif dengan Keadilan
Pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur keadilan. Keadilan disini dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang), maupun adil dalam pelaksanaannya sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lesson descriptions should be brief.

4 Kurva Laffer 100% 50% 0% Rp5 Rp10 Rp20

5 Jenis-jenis Tarif Pajak
Tarif pajak proporsional ( proportional flat tax rate) Tarif pajak progresif (progressive tax rate) Tarif pajak degresif (degressive tax rate) Tarif pajak tetap Tarif pajak advolerem Lesson descriptions should be brief.

6 Tarif pajak proporsional ( proportional flat tax rate)
1 % tarif yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Lesson descriptions should be brief. Contoh : Pasal 8A UU PPN Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (10%) dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain

7 Tarif pajak progresif (progressive tax rate)
30% Rp500 ≤ seterusnya 25% Rp250 ≤ n ≤ Rp500 Lesson descriptions should be brief. 15% Ayo buka buka UU PPh Pasal 17 ayat 1 ! Rp50 ≤ n ≤ Rp250 5% Rp0 ≤ Rp50

8 Tarif pajak degresif (degressive tax rate)
5% Rp500 ≤ seterusnya Ada gak ya ? 15% Rp250 ≤ n ≤ Rp500 Lesson descriptions should be brief. 25% Rp50 ≤ n ≤ Rp250 30% Rp0 ≤ Rp50

9 Tarif pajak tetap tarif pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak Contoh: Bea Meterai untuk cek & bilyet giro Lesson descriptions should be brief.

10 Tarif pajak advolerem dan Spesifik
Tarif Spesifik Adalah tarif pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (misalnya pembebanan tarif sebesar 10 % dari nilai setiap kg beras yang diimpor). Adalah tarif pajak yang dikenakan sebagai beban tetap setiap barang yang diimpor (misalnya Rp.100 untuk setiap kg beras impor) Lesson descriptions should be brief. Coba hitung, PT. Bulog mengimpor beras sebanyak Kg, harga per kg Rp250 ribu. Berapa pajak yang harus dipungut; Bila bea masuknya 20% dari nilai setiap Kg yang diimpor. Bila bea masuknya Rp25 ribu per setiap Kg yang diimpor.

11 Rachmad Utomo, S.E., Ak., M.Si., C.A
Dasar Pengenaan Pajak Rachmad Utomo, S.E., Ak., M.Si., C.A

12 Dasar Pengenaan Pajak Berdasarkan Wewenang Pemerintah Pusat (DJP)
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Contoh : Pasal 16 (1) Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak (OP) dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 4 ayat (1) {Objek PPh} dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) {biaya 3M} dan ayat (2) {kompensasi kerugian}, Pasal 7 ayat (1) {PTKP}, serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g {pengecualian}

13 Dasar Pengenaan Pajak Berdasarkan Wewenang Pemerintah Pusat (DJP)
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Contoh : Pasal 1 angka 17 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

14 Dasar Pengenaan Pajak Berdasarkan Wewenang Pemerintah Pusat (DJP)
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Contoh : Pasal 5 ayat 1b Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap: penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

15 Dasar Pengenaan Pajak Berdasarkan Wewenang Pemerintah Pusat (DJP)
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Contoh : PP 24 Tahun 2000 ttg Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Pasal 1 Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkanUU 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk: “ a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata..”

16 Dasar Pengenaan Pajak Berdasarkan Wewenang Pemerintah Pusat (DJP)
Contoh Pasal 6 Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual obyek pajak Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional Dasar Pengenaan Pajak Berdasarkan Wewenang Pemerintah Pusat (DJP) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Download ppt "Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google