LAM-PTKes Tim Borang AIPDiKI
Kerangka Pikir Persoalan pada Sistem Kesehatan Tantangan Pendidikan Profesi Kesehatan Orientasi Strategis Pengembangan Pendidikan Profesi Kesehatan
Sejarah LAM-PTKes Pemikiran untuk membentuk suatu lembaga akreditasi pendidikan tinggi kesehatan diawali tahun 2010 melalui fasilitasi oleh Proyek Peningkatan Kualitas Pendidikan Tenaga Kesehatan (Health Professional Education Quality / HPEQ), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Fasilitasi oleh HPEQ meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Bimbingan teknis (technical assistance) yang dilakukan oleh konsultan akreditasi pendidikan tinggi dari Bank Dunia; 2. Penyusunan Naskah Akademik; 3. Studi banding (benchmarking) di Amerika Serikat dan Kanada untuk 4 bidang ilmu, yaitu : dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan; 4. Pertemuan Organisasi Profesi (OP) dan Asosiasi Institusi Pendidikan (AIP) dari 7 bidang ilmu kesehatan yaitu dokter, dokter gigi, perawat, bidan, gizi, kesehatan masyarakat, dan farmasi
Road Map dan Milestones Pembentukan LAM-PTKes
Landasan Hukum Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia Disingkat Perkumpulan LAM-PTKes. 21 Januari 2014.
Tujuan Bagi LAM-PTKes tujuan akreditasi bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi program studi saja, tetapi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement).
Organogram LAM-PTKes sebagai Organisasi Pelayanan
Struktur Organisasi Terdiri : Anggota Perkumpulan yang terdiri atas OP dan AIP dari 7 bidang ilmu kesehatan yang melalui Dewan LAM-PTKes menghasilkan keputusan tertinggi; Dewan Penyantun; Pengawas; Advisor Pengurus yang terdiri atas : a. Ketua Umum; b. Ketua; c. Sekretaris Umum (Perencanaan dan Pengembangan/Renbang) d. Sekretaris (Akreditasi) e. Bendahara (Umum dan Keuangan) f. Ketua Divisi untuk 7 bidang ilmu kesehatan Majelis Akreditasi ; Tim Penilai untuk 7 bidang ilmu kesehatan yang terdiri atas : a. Fasilitator; b. Asesor; dan c. Validator.
Majelis Akreditasi LAM-PTKes Merupakan badan normatif Anggota 15 (2 orang per bidang ilmu + 1 berasal dari Pengguna) diusulkan berdasarkan kepakaran dalam akreditasi dan pendidikan tinggi kesehatan Tanggung Jawab : –Terselenggaranya penjaminan mutu eksternal program studi –Terjaminannya mutu internal Tenaga Fungsional Tim Penilai LAM-PTKes. Tugas : –Menyusun berita acara sidang Majelis Akreditasi –Menetapkan status akreditasi program studi dan peringkat terakreditasinya –Menyusun dokumen pengembangan proses akreditasi yang lebih berkualitas –Menyusun dokumen pengembangan dan penyusunan instrumen akreditasi –Menyusun dokumen evaluasi tim penilai
Ketua Divisi LAM-PTKes Setiap bidang ilmu kesehatan memiliki seorang Ketua Divisi; Ketua Divisi dapat berasal dari OP / AIP bidang ilmu kesehatan terkait / masyarakat; Tanggung Jawab : Terselenggaranya pengorganisasian sumber daya non teknis dalam pelaksanaan akreditasi program studi di bidang ilmunya Tugas : –Menyusun daftar prioritas prodi yang akan diakreditasi –Melakukan rekrutmen tim penilai akreditasi –Menyusun distribusi tim penilai akreditasi –Menyusun laporan hasil akreditasi –Menyusun hasil telaahan program studi banding –Menyusun dokumen pengembangan instrumen akreditasi
Tugas Fasilitator LAM-PTKes (Continuous Quality Improvement)
Fasilitator LAM-PTKes Tanggung Jawab Fasilitator: Terselenggaranya tugas pokok pembimbingan program studi (nurturing) untuk menganalisis persoalan dalam persiapan program studi menghadapi akreditasi Tugas Fasilitator : Menyusun resume perencanaan bimbingan; Menyusun dokumen laporan pembimbingan
Asesor LAM-PTKes Tanggung Jawab Asesor: Terselenggaranya analisis kondisi program studi melalui proses asesmen kecukupan (desk evaluation) dan asesmen lapangan (visitasi) Tugas Asesor : Mengisi dokumen format penilaian borang program studi, evaluasi diri program studi, dan unit pengelola (F1 – F3) hasil pemeriksaan asesmen kecukupan; Mengisi dokumen berita acara asesmen lapangan program studi dan unit pengelola (F4 dan F5); Mengisi dokumen format penilaian akhir borang program studi, evaluasi diri program studi, dan unit pengelola (F6 – F8) hasil pemeriksaan asesmen lapangan; Mengisi dokumen rekomendasi pembinaan program studi (F9).
Validator LAM-PTKes Tanggung Jawab Validator : Tugas Validator : Terselenggaranya validasi hasil asesmen kecukupan dan asesmen lapangan. Tugas Validator : Mengisi dokumen format penilaian akhir komentar validator (F10, F11, dan F12) untuk memvalidasi penilaian asesor terhadap borang program studi, evaluasi diri program studi, dan unit pengelola
Tata Nilai LAM-PTKes Nilai Operasional Nilai Dasar AMANAH DAN MANDIRI 1. Continuous Quality Improvement (CQI); 2. Quality Cascade; 3. Conceptualization – Production – Usability (CPU); 4. Trustworthy; 5. Pendidikan Interprofesional sebagai Landasan Kolaborasi Interprofesional (Interprofessionalism). AMANAH DAN MANDIRI
Nilai Dasar LAM-PTKes Amanah berlandaskan pada Kepercayaan Publik yang meliputi : institusi pendidikan; organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan; pemerintah; masyarakat pengguna; serta mahasiswa dan masyarakat internasional. Kemandirian LAM-PTKes lebih diutamakan pada kemandirian secara finansial yang ditentukan oleh : 1. Struktur biaya akreditasi; 2. Pendanaan untuk akreditasi; serta 3. Tarif akreditasi.
NILAI OPERASIONAL LAM-PTKES 1. Continuous Quality Improvement
NILAI OPERASIONAL LAM-PTKES 2. Quality Cascade Kualitas Kesehatan masyarakat Perkembangan Profesional Berkelanjutan Kualitas Praktik Kualitas Lulusan Sistem Sertifikasi Kualitas Institusi Sistem Akreditasi Kualitas Sistem Sistem Pendididkan Kesehatan
Pembelajaran oleh mahasiswa dan pendidikan yang diterimanya NILAI OPERASIONAL LAM-PTKES 3. Conceptualization - Production – Usability (CPU) Conceptualizetion Konsep Profesi Kesehatan yang dibutuhkan dan konsep sistem pelayanan kesehatan yang memanfaatkannya Usebility Upaya institusi pendidikan untuk menjamin agar lulusannya dimanfaatkan seoptimal mungkin sesuai dengan kompetensi yang diperolehnya Production Pembelajaran oleh mahasiswa dan pendidikan yang diterimanya
NILAI OPERASIONAL LAM-PTKES 4. Trustworthy Usaha/Industri : PTN; PTS;masyarakat pengguna; mahasiswa; masyarakat internasional Pemerintah : DPR; Kemendikbud; Kemenkes; LAM-PTKes Civil Society: AIPKI; AFDOKGI; AIPKIND; AIPNI; AIPGI; AIPTKMI; APTFI; IDI; PDGI; IBI; PPNI; PERSAGI; IAKMI; IAI; MTKI; dsb.
NILAI OPERASIONAL LAM-PTKES 5. Pendidikan Interprofesional Pendidikan Interprofesional sebagai Pemicu Kolaborasi Interprofesional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Proses Kerja PROSES AKREDITASI ONLINE (IT BASED). TIM PENILAI TERDIRI ATAS : FASILITATOR, ASESOR, DAN VALIDATOR. TIM FASILITATOR : 1 ORANG UNTUK 1 PRODI TIM ASESOR : 3 ORANG UNTUK 1 PRODI TIM VALIDATOR : 2 ORANG UNTUK 1 PRODI WAKTU ASESMEN KECUKUPAN : 1 MINGGU WAKTU ASESMEN LAPANGAN : 4 HARI
Tahap Pembimbingan Fasilitator PEMBIBINGAN OLEH FASILITATOR LAM-PTKes SIFATNYA WAJIB. PEMBIBINGAN DIMULAI 12 BULAN SEBELUM MASA BERLAKU AKREDITASI BERAKHIR. PEMBERITAHUAN OLEH SEKRETARIAT LAM-PTKes. PROGRAM STUDI MELAKUKAN REGISTRASI UNTUK MENDAPAT PASSWORD DAN USERNAME. PENUNJUKAN FASILITATOR DIBERIKAN PASSWORD DAN USERNAME. PASILITATOR DAN PROGRAM STUDI BERKOMUNIKASI DALAM PEMBIMBINGAN 3 SD 12 BULAN. FASILITATOR MEREKOMENDASI BAHWA PRODI SUDAH VALID UNTUK PENGAJUAN DOKUMEN AKREDITASI KE LAM-PTKes.
Assesmen Kecukupan SEKRETARIAT MENGIRIM INFORMASI MENGENAI TUGAS ASESMEN KECUKUPAN (AK) KEPADA ASESOR. KESEDIAAN ASESOR ATAS TUGAS AK TERSEBUT. TIM ASESOR MENERIMA SURAT TUGAS DARI LAM-PTKes. SEKRETARIAT MENGIRIM DOKUMEN AKREDITASI PRODI KEPADA ASESOR. ASESOR MELAKUKAN PENILAIAN BORANG PRODI PADA F1, EVALUASI DIRI PADA F2, DAN BORANG UPPS PADA F3 SECARA INDIVIDUAL DI LOKASI ASESOR DALAM WAKTU 1 MINGGU ASESOR MELAKUKAN PENYAMAAN PERSEPSI HASIL AK DAN JADWAL ASESMEN LAPANGAN DG ANGGOTA TIM. ASESOR MENGIRIM HASIL AK DAN JADWAL ASESMEN LAPANGAN (AL) KE SEKRETARIAT LAM-PTKes.
Assemen Lapangan/Visitasi SEKRETARIAT LAM-PTKes MENGIRIM SURAT TUGAS AL KEPADA TIM ASESOR. TIM ASESOR MENERIMA SURAT TUGAS AL SESUAI JADWAL. TIM ASESOR MELAKUKAN PERJALANAN KE LOKASI PRODI YANG AKAN DIASES. PERTEMUAN AWAL TIM ASESOR DI HOTEL UNTUK PENYAMAAN PERSEPSI DAN ACARA VISITASI HARI PERTAMA PUKUL 16.00. PERTEMUAN AWAL DG KETUA UPPS DAN PRODI BERSAMA TIM AKREDITASI PRODI. PENINJAUAN LAPANGAN PADA PERKULIAHAN, PRAKTIKUM, DAN PRAKTEK. (SARANA,PRASARANA DAN KEGIATAN). WAWANCARA DENGAN DOSEN, MAHASISWA, TENAGA KEPENDIDIKAN, ALUMNI, DAN PENGGUNA LULUSAN. MENYUSUN BERITA ACARA PENILAIAN BORANG PRODI (F4) DAN BORANG UPPS (F5). MENDISKUSIKAN ISI BERITA ACARA DENGAN PRODI DAN UPPS DAN TANDA TANGAN BERSAMA. MENYUSUN PENILAIAN BORANG PRODI (F6), EVALUASI DIRI PRODI (F7) DAN BORANG UPPS (F8), SERTA REKOMENDASI PEMBINAAN (F9). MENGIRIM HASIL ASESMEN LAPANGAN TIM (F4,F5,F6, F7,F8, F9) KE SEKRETARIAT LAM-PTKes. MENYERAHKAN F4, F5 DAN F9 KEPADA PRODI.
Tahap Validasi SEKRETARIAT LAM-PTKes MENGIRIM HASIL ASESMEN KECUKUPAN & LAPANGAN (F1-F9, SERTA FORMAT KOMENTAR VALIDATOR F10-F12) KEPADA TIM VALIDATOR. TIM VALIDATOR MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN HASIL ASESMEN LAPANGAN DARI ASESOR. TIM VALIDATOR MELAKUKAN VALIDASI DALAM WAKTU 1 MINGGU. TIM VALIDATOR TIDAK BOLEH MENGUBAH SKOR, HANYA MEMBERIKAN KOMENTAR TERHADAP SKOR YANG TIDAK/KURANG SESUAI KOMENTAR PADA F10, F11, DAN F12 (PADA KOLOM VALIDATOR 1 ATAU VALIDATOR 2). TIM VALIDATOR MENGIRIM HASIL VALIDASI KE SEKRETARIAT LAM-PTKes.
Rapat Pleno SEKRETARIAT MENYERAHKAN HASIL VALIDASI KE KETUA DIVISI. KETUA DIVISI MENGAJUKAN HASIL VALIDASI KE RAPAT PLENO MAJELIS. RAPAT PLENO MAJELIS MEMBAHAS DAN MEMUTUSKAN HASIL AKREDITASINYA. KETUA DIVISI MELALUI SEKRETARIS AKREDITASI MENGIRIM HASIL AKREDITASI KE KETUA PENGURUS LAM-PTKes UNTUK DITERBITKAN SK AKREDITASI
Penerbitan Surat Akreditasi KETUA LAM-PTKes MENERBITKAN SK AKREDITASI. SEKRETARIAT LAM-PTKes MENGIRIM SK KEPADA PROGRAM STUDI. PROGRAM STUDI DIBERIKAN KESEMPATAN MELAKUKAN MEKANISME BANDING
Proses Pengajuan Banding PROGRAM STUDI DIBERKAN KESEMPATAN BANDING PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH SK TERBIT. PROSES PENGAJUAN BANDING DILAKUKAN DENGAN MENGIRIM SURAT SERTA ALASANNYA KE KETUA LAM-PTKes. PERMOHONAN BANDING AKAN DIKAJI OLEH KETUA DIVISI UNTUK DIPUTUSKAN OLEH RAPAT PLENO MAJELIS. KEPUTUSAN RAPAT PLENO MAJELIS MENYETUJUI UNTUK PENINJAUAN ULANG. KETUA DIVISI MENYIAPKAN TIM ASESOR BANDING. TIM ASESOR BANDING MENDAPAT SURAT TUGAS VISITASI BANDING KE PRODI. HASIL ASESMEN LAPANGAN PROSES BANDING LANGSUNG DIPUTUSKAN OLEH RAPAT PLENO MAJELIS. KETUA LAM-PTKes MENERBITKAN SK DAN SERTIFIKAT AKREDITASI.
Terima Kasih Learning is Fun