BEBERAPA KEBIJAKAN DPRD PROVINSI DIY BEBERAPA KEBIJAKAN DPRD PROVINSI DIY DALAM MENCIPTAKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS DAN TERJANGKAU DI DIY Oleh : Drs. M. Afnan Hadikusumo (Anggota Komisi D DPRD Provinsi DIY)
KONDISI KEKINIAN Masyarakat abad 21 adalah masyarakat terbuka. Artinya komunikasi antara manusia di dalam berbagai arena kehidupan akan bebas dari hambatan-hambatan tanpa mengenal batas negara, ras, agama, suku bangsa dan sebagainya. Akibatnya karena dunia menjadi semakin sempit sedangkan komunikasi antar manusia semakin intens, efeknya terjadi kompetisi yang ketat. Hal sama tentu dialami pula oleh provinsi DIY.
14 Dalam bidang pendidikan adanya tuntutan competitivnes sangat dirasakan sekali utamanya Pasca ditandatanganinya General Agreement on Tariff and Service (GATS) dimana di seluruh Negara penandatangan kesepakatan tersebut berhak untuk membuka produk jasa layanan dan berkompetisi secara bebas dengan produk lokal, sehingga sangat mungkin sekolah-sekolah luar negeri membuka cabang di provinsi DIY. Dalam menyongsong pasar bebas ini, pemerintah DIY menghadapi dua persoalan yang pelik, yakni rendahnya kualitas pendidikan dan turunnya daya beli masyarakat.
14 RENDAHNYA KUALITAS PENDIDIKAN Rendahnya kualitas pendidikan ditandai dengan : Masih banyaknya sarana dan prasarana yang kurang memadai; Minimnya kesejahteraan guru dan karyawan; Hasil UNAS yang masih jauh dari standar yang diinginkan; Kemampuan mengajar guru sangat bervariasi; Kondisi lingkungan sekolah yang tidak mendukung.
14 TURUNNYA DAYA BELI MASYARAKAT Turunnya daya beli masyarakat banyak disebabkan oleh : Dampak kenaikan harga BBM; Dampak terjadinya gempa bumi 27 Mei 2006 lalu dimana akibatnya banyak yang kehilangan mata pencaharian karena tutup usahanya, dan bagi yang cacat tubuh menjadi kehilangan kemampuan kerjanya sehingga di PHK; Minimnya lapangan kerja; Rendahnya upah karyawan;
14 UU No. 22 tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 61 Fungsi dan peranan anggota DPRD meliputi 3 fungsi pokok, yakni : Legislasi, Anggaran, Pengawasan. TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPRD
14 Dengan persoalan sebagaimana diuraikan di atas, maka Legislatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang berlandaskan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melakukan berbagai kebijakan, diantaranya adalah :
14 DI BIDANG LEGISLASI Ketentuan Umum; Dasar Fungsi dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi DIY menyusun Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang muatannya kurang lebih meliputi :
14 DI BIDANG LEGISLASI jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Bahasa Pengantar, Bahasa Asing dan Bahasa Daerah; Wajib Belajar; Standarisasi Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendanaan Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan;
14 DI BIDANG LEGISLASI Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Pendirian Satuan Pendidikan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
14 DI BIDANG BUDGETING Peningkatan kualitas sarana dan prasarana di sekolah; Peningkatan kesejahteraan guru dan karyawan melalui pemberian isentif; Peningkatan kemampuan mengajar guru secara merata; Penciptaan kondisi lingkungan sekolah yang mendukung; Peningkatan budaya baca dg pendirian perpustakaan sampai di tingkat Kelurahan; Bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi DIY membahas dan menyetujui anggaran yang meliputi :
14 DI BIDANG BUDGETING Menghidupkan kembali Jam Belajar Masyarakat (JBM); Dalam hal alokasi anggaran bidang pendidikan mengingat PAD Provinsi DIY sangat minim dan hanya bersumber dari Pajak serta retribusi, maka sampai dengan TA 2007 anggaran pendidikan baru mencapai 9,5 %. Merekomendasikan pada pemerintah provinsi untuk mengeluarkan pergub guna membantu masyarakat kurang mampu agar tidak terbebani biaya pendidikan.
14 DI BIDANG PENGAWASAN DPRD melakukan pengawasan atas implementasi program dan penggunaan Anggaran Negara dengan prinsip : Ketepatan sasaran, Ketepat gunaan, efisiensi, Kesesuaian dg tolok ukur kinerja, serta Kesesuaian mutu.
14 Akhirul kata, dapat disampaikan bahwa cita-cita terciptanya pendidikan yang berkualitas tapi terjangkau untuk menghadapi globalisasi merupakan dambaan setiap warga negara. Guna mewujudkan cita-cita tersebut, kesepakatan sharing pembiayaan antara eksekutif dan legislatif baik di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota menjadi sangat urgen. Dan yang tidak kalah penting lagi adalah perlunya dibuat payung hukum guna mendukung tujuan di atas dalam bentuk PERDA. PENUTUP
14 Terima Kasih