KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat
Advertisements

Creating Value through innovation.
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
CRITICAL POINT PENGAWASAN
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam ujian nasioal 2013
Petunjuk TO UK NAKES Uji Coba PBT, 30 NOVEMBER 2013.
TATA TERTIB PESERTA RANTJA COMPETITION VI (MIPA) TINGKAT SD/MI SE KARISIDENAN KEDU SMP NEGERI 1 MAGELANG 10 MARET 2012.
SUB RAYON 07 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT TAHUN 2012
SELAMAT DATANG DI SOSIALISASI Di Aula Kementerian Agama
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
PENGARAHAN PENGAWAS Pelaksanaan Ujian Tertulis
HASIL RAPAT KOORDINASI UN DI JAKARTA Tanggal: 7 Maret 2012
TUJUAN SOSIALISASI : Agar pengawas ruang ikut mewujudkan “TRI SUKSES”
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
PENJELASAN UMUM PERSIAPAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2013 KEDEPUTIAN SDM PARATUR- KEMENTERIAN PAN & RB BKN, 1 OKTOBER 2013.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
TATA TERTIB PESERTA a.Peserta yang dapat menjalani TKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada waktu dan Tempat Uji.
KASUS-KASUS YANG (MUNGKIN) TERJADI PADA UJIAN NASIONAL
1.Berdasarkan Surat dari Kementerian Perumahan Rakyat Nomor 349/M/KP.02.04/10/2012 Perihal Permohonan tambahan CPNS Kementerian Perumahan Rakyat Tahun.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA ,DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI, SDLB, DAN PROGRAM PAKET A/ULA.
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 2 WONOSEGORO
. DISTRIBUSI BAHAN UJIAN NASIONAL SMP/MTs DAN PAKET B TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
SUB RAYON 51 MTs. KABUPATEN LUMAJANG
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
UJI KOMPETENSI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016
PANDUAN PENGELOLAHAN DOKUMEN UKSKMI 11 MARET 2017
Panduan Peserta Simulasi II UNBK 2016
Disampaikan pada: FGD TATACARA PELAKSANAAN
SELEKSI AKADEMIK CALON KEPALA SEKOLAH.
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
UJI KOMPETENSI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Pelaksanaan Ujian Tertulis SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) Disampaikan pada: SOSIALISASI SBMPTN 2016.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan.
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL TAHUN PEMBELAJARAN 2015/2016 SMP NEGERI 3 KOTA SERANG 13/04/2018 Ujian Nasional 2016.
Petunjuk Pelaksanaan UK
Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN 2016 SMP N 2 WONOSEGORO
PETUNJUK UJIAN UJI KOMPETENSI PERIODE Oktober 2017
Briefing Try Out Uji Kompetensi
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2011
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
PENDAFTARAN CPNS TAHUN Pendaftaran
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MEKANISME TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, SERTA TATA TERTIB PELAKSANAAN TES TKD CPNS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2013 SESUAI SURAT EDARAN menpan NOMOR se/10/M.PAN-RB/08/2013

MEKANISME PENGAMPLOPAN BAHAN SELEKSI CPNS 1. Pengelompokan Bahan Ujian untuk 1 (satu) tempat penyelenggaraaan, dengan ketentuan sebagai berikut : Amplop Naskah Ujian untuk ruang berisi 20 (dua puluh) peserta, terdiri dari : 1) LJK menyatu dengan Cover Naskah; 2) Naskah Ujian berisi 20 (dua puluh) naskah soal; 3) Lembar Pendukung, terdiri dari : Lembar Daftar Hadir dan Lembar Berita Acara (cetak bolak balik), sebanyak 3 (tiga) rangkap; Lembar Pakta Integritas Pengawas Ruang dan Lembar Tata Tertib (cetak bolak-balik), sebanyak 2 (dua) rangkap; 4) Amplop pengembalian LJK, berisi : a. Stiker segel atas dan; b. Stiker segel bawah. 5) Cadangan naskah soal dan LJK sebanyak 10%

b. Amplop Naskah Ujian, yang berisi Naskah Soal, Lembar Pendukung, Amplop pengembalian LJK, di-lem dan diberi segel atas dan segel bawah, lalu di press/vacum, kemudian diberi segel melingkar vertikal dan segel melingkar horizontal. c. Bahan Ujian, untuk 1 (satu) Ruang yang sudah di-press dengan plastik, kemudian dikumpulkan sebanyak ruang untuk 1 (satu) tempat penyelenggaraan. Amplop pengembalian LJK tempat penyelenggaraan, berisi : Lembar berita acara, kelengkapan bahan seleksi di tempat penyelenggaraan sebanyak 2 (dua) rangkap Stiker segel atas dan Stiker segel bawah 2. Pengepakan Bahan Ujian untuk 1 (satu) tempat penyelenggaraan, dengan ketentuan sebagai berikut : Box Bahan Ujian di dalamnya diberi plastik pembungkus Bahan Ujian sebanyak ruang untuk 1 (satu) tempat penyelenggara dan Amplop Pengembalian tempat penyelenggara, kemudian dimasukkan ke dalam Box Bahan Ujian tempat penyelenggara.

c. Box bahan Ujian tempat penyelenggara kemudian diberi label “Dokumen Negara” dan “Sangat Rahasia” dengan tulisan berwarna merah dan identitas yang terdiri dari : Kementerian Perumahan Rakyat; DKI Jakarta; Tes Kompetensi Dasar; Strata 1;dan Jumlah Amplop; Catatan : Huruf a disi nama Kementerian…/Lembaga../Kab…/Kota…. Huruf b disi nama provinsi bagi daerah dan provinsi lokasi tes bagi Kementerian/Lembaga

LAMPIRAN BAHAN SELEKSI 1. Cover Soal dan LJK (cetak bolak balik) 21 cm 21 cm Halaman dalam Cover Naskah dicetak sesuai master naskah LJK 29,7 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4 Kertas HVS 100gr Ukuran A4

Halaman naskah Dicetak sesuai dengan master naskah 2. Naskah Soal 21 cm Halaman naskah Dicetak sesuai dengan master naskah 29,7 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4

3. Berita Acara dan Daftar Hadir (cetak bolak balik) 21 cm Lembar Daftar Hadir Lembar Berita Acara 29,7 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4 Kertas HVS 100gr Ukuran A4 Halaman Muka Halaman Muka

Lembar Pakta Integritas 4. Pakta Integritas dan Tata Tertib (cetak bolak balik) 21 cm Lembar Pakta Integritas Pengawas Ruangan Lembar Tata Tertib 29,7 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4 Halaman Muka Halaman Muka

5. Berita Acara Kelengkapan Bahan Ujian 21 cm Lembar Berita Acara Kelengkapan Bahan 29,7 cm

6. Amplop Naskah 35 cm 40 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4 Tampak belakang Tampak depan

7. Sticker Label Box 8. Box Model Tutup DOKUMEN NEGARA INSTANSI : Provinsi Kabupaten Jenis Tes Jumlah Amplop 33 cm 10 cm 40,5 cm 57,5 cm 40 cm 57 cm

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SUB TIM PELAKSANAAN UJIAN, ANTARA LAIN : Melakukan koordinasi dengan Instansi atau pihak-pihak terkait, antara lain dalam hal kesiapan mengenai pengamanan, percetakan, penentuan tempat, dan pengawasan terhadap peserta ujian; Menerima daftar hadir dan tata tertib pelaksanaan ujian dari Sub Tim Seleksi Administrasi; Menerima soal ujian dan dormuilit Lembar Jawaban Komputer (LJK) dari Ketua Tim Pelaksanaan Instansi serta menggandakan soal ujian sesuai dengan kebutuhan; Menyimpan dan mengamankan soal ujian dan formulir LJK; Memastikan jumlah soal ujian dan formulir LJK sudah mencukupi dengan jumlah peserta ujian Menyelenggarakan ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan; Membacakan tata tertib pelaksanaan ujian; Membagikan soal ujian dan formulir LJK kepada peserta; Mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta;

Mengumpulkan daftar hadir, soal ujian bersama LJK hasil ujian dari peserta Memisahkan soal ujian yang telah selesai diujikan dengen LJK hasil ujian; Membuat dan menandatangani berita acara yang meliputi : (1) jumlah peserta yang hadir dan tidak hadir (2) sisa soal ujian; dan (3) sisa formulir LJK. M) Menyerahkan soal ujian (sisa dan yang sudah digunakan) dan LJK hasil ujian serta sisa formulir LJK kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana Instansi, dengan Berita Acara yang dibut menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran II-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SUB TIM PEMANTAU, ANTARA LAIN : Melakukan pemantauan perencanaan pelaksanaan ujian, antar lain meliputi kegiatan : Memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri kepada Tim Pelaksana Instansi; dan Memantau pengamanan terhadap penyimpanan dan penggadaan soal ujian, pendistribusian soal ujian, dan formulir LJK. b) Melakukan pemantauan pelaksanaan ujian, antara lain meliputi kegiatan : Memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada petugas atau pengawas ujian yang ada di lokasi ujian dan memastikan bahwa soal ujian, formulir LJK, dan daftar hadir ujian masih dalam keadaan tersegel; Memantau penyerahan kembali jumlah LJK hasil ujian dari Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana Instansi untuk diolah lebih lanjut dengan memperhatikan kesesuaian antar LJK hasil ujian dengan daftar hadir peserta ujian; Memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan sisa formulir LJK yang dilakukan oleh TIM Pelaksana Instansi sebelum diserahkan ke Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri; dan Memantau pemusnahan sisa naskah soal ujian dan naskah soal yang telah dipergunakan, serta sisa formulir LJK yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengadaan CPNS Tingkat Instansi.

c) Melakukan pemantauan terhadap pengumuman penetapan kelulusan berdasarkan hasil ujian, antar a lain mepliputi kegiatan : Memantau pengumuman kelulusan TKD dan pelamar umum yang berhak mengikuti TKB oleh PPK, yang dilakukan dengan membandingkan antar pengumuman kelulusan TKD yang ditetapkan oleh PPK dengan pengumuman penetapan kelulusan TKD oleh Menteri PAN dan RB Memantau pengumuman penetapan kelulusan TKB yang dilakukan dengan membandingkan antar pengumuman penetapan kelulusan TKB dengan urutan dari peringkat tertinggi TKB sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan; dan Memantau usul penetapan NIP dengan pengumuman yang dinyatakan lulus dan diterima PPK. d) Membuat laporan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan pengadaan CPNS Tingkat Instansi kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Tingkat Instansi.

TATA TERTIB PESERTA UJIAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013 Peserta ujian memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum ujian dimulai Peserta ujian hanya boleh membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, Pulpen, penghapus, rautan, alas papan, dan kartu tanda peserta ujian ke ruang ujian Peserta ujian dilarang membawa catatan, alat komunikasi eletronik, tabel matematika, dan kalkulator atau alat bantu hitung lainnya ke ruang ujian. Peserta ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen. Peserta ujian mengisi identitas pada LJK secara lengkap dan benar Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. Selama ujian berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan

8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang : Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; Memeperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; Membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian; Menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 9. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 10. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.

TATA TERTIB PENGAWAS RUANGAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara; Pengawas ruang menerima amplop naskah soal yang berupa naskah soal ujian, amplop pengembalian Lembar Jawaban Komputer (LJK), daftar hadir/berita acara pelaksanaan ujian, pakta integritas pengawas ruang ujian/tata tertib peserta ujian; Pengawas ruang menerima tata tertib pengawas ruang; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan ujian dalam keadaan baik (masih tersegel).

PELAKSANAAN UJIAN Dua puluh (20) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian, pengawas ruang masuk ke dalam ruang ujian untuk melakukan hal-hal berikut ini secara berurutan. memeriksa kesiapan ruang ujian lima belas (15) menit sebelum ujian dimulai mempersilahkan peserta ujian untuk memasuki ruang ujian, meminta peserta menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu tanda penduduk (KTP), serta meminta peserta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; Memeriksa dan memastikan setiap peserta ujian hanya membawa pulpen, pensil, penghapus, alas papan, dan rautan ketika masuk ke ruang ujian; Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel) serta membuka amplop soal disaksikan oleh peserta ujian; Membacakan tata tertib peserta ujian; Membagikan naskah soal dengan model mengular; Memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal, apabila ada naskah yang rusak atau tidak lengkap, pengawas tidak dapat memberikan naskah pengganti yang ada di ruang atau di ruang lain; Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJK dengan naskah; Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJK secara benar; Memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;dan Memastikan peserta ujian mengisi dan mendatangani daftar hadir.

b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang ujian : Memeriksa kesiapan ruang ujian untuk mulai mengerjakan; Mengingatkan peserta ujian agar terlebiih dahulu membacakan petunjuk cara menjawab soal; Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruang; Selama ujian berlangsung, pengawas ruang wajib : Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; Memeberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; Melarang orang memasuki ruang ujian selain peserta ujian Mengisi berita acara pelaksanaan; serta Mengisi pakta integritas pengawas ruang ujian. e. Pengawas ruangan dilarang membawa alat komunikasi elektronik, merokok di ruang ujian, serta memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. f. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;

g. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang : Mempersilahkan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal; Mempersilahkan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJK di atas meja dengan rapi; Mengumpulkan LJK dan naskah soal; Menghitung jumlah LJK sama dengan jumlah peserta ujian; Mempersilahkan peserta ujian meninggalkan ruang ujian; Menyusun secara urt LJK dari nomor peserta terkecil; Memasukan ke dalam amplop pengembalian : LJK yang terpakai 2 Lembar daftar hadir/berita acara pelaksanaan 1 lembar pakta integritas Kemudian menutup dan melak/menyegel amplop pengembalian tersebut

h. Pengawas ruang ujian menyerahkan kepada panitia instansi penyelenggara: Amplop pengembalian yang sudah dilak/disegel Naskah soal 12 lembar daftar hadir/berita acara pelaksanaan 1 lembar pakta integritas

TERIMA KASIH