BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012
MUTU PENDIDIKAN ORGANISASI MUTU STANDAR MUTU PENJAMIN- AN MUTU PERBAIKAN MUTU BERKELAN- JUTAN AKUNTA- BILITAS PUBLIK
Sistem, proses, dan kebijakan yang diarahkan untuk menjamin terpelihara dan meningkatnya mutu pendidikan sesuai standar. Keseluruhan mekanisme dan prosedur yang diadopsi untuk menjamin terwujudnya mutu dan perbaikan mutu pendidikan berkelanjutan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi (audit & akreditasi).
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN BAN DITJE N PUSAT PMP & LPMP PEMD A SATUAN PENDIDIK AN MASYARAKA T * EVALUASI DIRI PEMBINAA N/PERIZIN AN KEBIJAKA N/FASILIT ASI/MONE V PEMBINAA N/PERIZIN AN AKREDITA SI LAINNYA *) seperti dewan pendidikan, organisasi profesi, dll
TUJUAN SISDIKNAS TUJUAN SISDIKNAS PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN HAK SETIAP WN MEMPEROLEH PENDIDIKAN BERMUTU HAK SETIAP WN MEMPEROLEH PENDIDIKAN BERMUTU SISTEM MUTU TERPADU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (UU 20/2003) SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (UU 20/2003) SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN SNP PENGELOLAAN, PENYELENGGARAAN PENDANAAN PENDIDIKAN (PP 19/2005) PP 48/2009 PP 17/2010 PP 66/2010
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN EDS PEMENUHAN RKAS (1 THN) RKS (5 THN) EDS adalah proses evaluasi diri yang didorong secara internal oleh sekolah itu sendiri dengan melibatkan pemangku kepentingan guna melihat kinerja sekolah terhadap pencapaian SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar dalam peningkatkan mutu proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa dan terumuskan dalam Penyusunan RKS
SETIAP WN MEMPUNYAI HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN BERMUTU EVALUASI SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN AUDIT MUTU SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN BERMUTU HAK WARGA NEGARA PENDIDIKAN BERMUTU PP 19/2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN UU 20/2003 PASAL 5 (1) UU 20/2003 PASAL 57, 58(2), 59(1,2) UU 20/2003 PASAL 60(1-3) UU 20/2003 PASAL 57 (1) AKREDITASI SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN Tanggung Jawab/Kewajiban Pemerintah Mengupayakan dan Menyelenggarakan Satu Sistem Pendidikan Nasional (UUD 45 Pasal 31 (3) dan UU 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 11 (1) PP 17/2010 & PP 66/2010 PENGELOLAAN & PENYELENGGARAA N PENDIDIKAN PP 48/2009 PENDANAAN PENDIDIKAN PERBAIKAN MUTU BERKELANJUTAN UU 20/2003 PASAL 60 (1-3) PP PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ??? PP PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ???
Amanat konstitusional UUD 1945 dan UU Sisdiknas Kebutuhan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional. Kebutuhan publik untuk menjamin akuntabilitas pendidikan secara nasional serta mempertanggungjawabkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Kompleksitas masalah yang dihadapi dalam penjaminan mutu pendidikan. Perlunya acuan untuk evaluasi, audit, dan akreditasi program/satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Menggalang sumber daya intelektual bagi penjaminan mutu.
Terseraknya pengaturan dan kebijakan penjaminan mutu pendidikan dalam berbagai peraturan perundang- undangan sehingga tidak utuh sifatnya. Belum adanya standarisasi dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Sebagian besar satuan pendidikan maupun pemerintah daerah belum memiliki lembaga penjaminan mutu pendidikan. Lembaga penjaminan mutu pendidikan yang sudah ada belum berfungsi optimal dan belum bersinergi. Belum tumbuh dan berkembangnya budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan..
Standar Nasional Pendidikan Evaluasi (peserta didik, satuan/program pendidikan) Ujian Nasional Sertifikasi (sertifikasi kompetesi lulusan) Akreditasi Perizinan Penjaminan Mutu Internal di dalam Satuan Pendidikan Kelembagaan Terkait Penjaminan Mutu: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Standar Nasional Pendidikan Badan Akreditasi Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Penyelenggara Satuan Pendidikan
SNP PMB SMSP SPMI SPME A P B M BM: Budaya Mutu SPMI: Sistem Penjaminan Mutu Internal SPME : Sistem Penjaminan Mutu Eksternal PMB: Pengembangan Mutu Berkelanjutan AP: Akuntabilitas Publik SMSP: Standar Mutu Satuan Pendidikan SNP : Standar Nasional Pendidikan
PILAR MUTU PENDIDIKAN STANDAR MUTU PENDIDIKAN STANDAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN STANDAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN S P M I S P M E STANDAR MUTU PERENCANAAN PEMENUHAN MUTU PEMENUHAN MUTU EVALUASI/AUDIT AKREDITASI EVALUASI PENGENDALIAN PENETAPAN PENJAMINAN PENILAIAN BADAN AKREDITASI, PEMERINTAH/PEMDA, DLL TOTALITAS SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PERIZINAN PENILAIAN
BAB I: KETENTUAN UMUM (Pengertian, Prinsip, tujuan, dan fungsi, Ruang lingkup sistem penjaminan mutu pendidikan) BAB II: PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Bagian kesatu: Umum Bagian kedua: Standar Mutu Pendidikan Bagian ketiga: Mekanisme Penjaminan Mutu Pendidikan Bagian keeempat: Evaluasi Pendidikan Bagian kelima: Akreditasi Program Studi, Program dan Satuan Pendidikan Bagian keenam: Kelembagaan Paragraf 1: Satuan/ Program Pendidikan Paragraf 2: Lembaga Penjaminan Mutu Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Paragraf 3: Lembaga Mandiri Penjaminan Mutu Bagian keenam: Pemenuhan Mutu & tindak lanjut hasil PMP
BAB III: PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu: Penjaminan Mutu PAUD Formal Bagian Kedua : Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Bagian Ketiga : Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah Bagian Keempat : Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Bagian Kelima : Penjaminan Mutu Pendidikan Kedinasan Bagian Keenam : Penjaminan Mutu Pendidikan Keagamaan Bagian Ketujuh : Penjaminan Mutu Pendidikan Jarak Jauh Bagian Kedelapan : Penjaminan Mutu Pendidikan Nonformal Bagian Sembilan : Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
BAB IV: TANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN MUTU PENDIDIKAN Bagian Kesatu : Tingkat Nasional Bagian Kedua : Tingkat Provinsi Bagian Ketiga : Tingkat Kabupaten/Kota Bagian Keempat : Tingkat Satuan/Program Pendidikan Bagian Kelima : Masyarakat BAB V: SANKSI BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
BPSDMPK dan PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012