BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013.
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
Oleh : Kepala Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Kementerian Pendidikan Nasional Lembaga Penjaminan.
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
ANALISIS PROFIL DAN PETA MUTU PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DAN LANDASAN HUKUM
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PEDOMAN EMI LPTK MATERI MENIT. DASAR HUKUM F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional F Undang-Undang Nomor 14 Tahun.
Program Penjaminan Mutu Pendidikan 2012
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Konsep EDS/M-MSPD LPMP Jawa Barat.
Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
Analisis Standar Penilaian
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Direktorat Pembinaan SMA PANDUAN PENYELENGGARAAN
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH (EDS/M)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
BIMBINGAN TEKNIS FASILITATOR DAERAH SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
EVALUASI DIRI SEKOLAH UNTUK PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
SISTEM PENJAMIN MUTU OLEH SATUAN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SOSIALISASI Disampaikan pada: Kegiatan Sosialisasi SPMI Diknas Kab. Kepulauan Sula Oleh: Sulman Sibela, S.Pd KEMENTERIAN.
MATERI 1: PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung E Lantai 5, Kompleks.
Transcript presentasi:

BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012

MUTU PENDIDIKAN ORGANISASI MUTU STANDAR MUTU PENJAMIN- AN MUTU PERBAIKAN MUTU BERKELAN- JUTAN AKUNTA- BILITAS PUBLIK

 Sistem, proses, dan kebijakan yang diarahkan untuk menjamin terpelihara dan meningkatnya mutu pendidikan sesuai standar.  Keseluruhan mekanisme dan prosedur yang diadopsi untuk menjamin terwujudnya mutu dan perbaikan mutu pendidikan berkelanjutan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi (audit & akreditasi).

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN BAN DITJE N PUSAT PMP & LPMP PEMD A SATUAN PENDIDIK AN MASYARAKA T * EVALUASI DIRI PEMBINAA N/PERIZIN AN KEBIJAKA N/FASILIT ASI/MONE V PEMBINAA N/PERIZIN AN AKREDITA SI LAINNYA *) seperti dewan pendidikan, organisasi profesi, dll

TUJUAN SISDIKNAS TUJUAN SISDIKNAS PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN HAK SETIAP WN MEMPEROLEH PENDIDIKAN BERMUTU HAK SETIAP WN MEMPEROLEH PENDIDIKAN BERMUTU SISTEM MUTU TERPADU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (UU 20/2003) SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (UU 20/2003) SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN SNP PENGELOLAAN, PENYELENGGARAAN PENDANAAN PENDIDIKAN (PP 19/2005) PP 48/2009 PP 17/2010 PP 66/2010

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN EDS PEMENUHAN RKAS (1 THN) RKS (5 THN) EDS adalah proses evaluasi diri yang didorong secara internal oleh sekolah itu sendiri dengan melibatkan pemangku kepentingan guna melihat kinerja sekolah terhadap pencapaian SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar dalam peningkatkan mutu proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa dan terumuskan dalam Penyusunan RKS

SETIAP WN MEMPUNYAI HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN BERMUTU EVALUASI SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN AUDIT MUTU SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN BERMUTU HAK WARGA NEGARA PENDIDIKAN BERMUTU PP 19/2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN UU 20/2003 PASAL 5 (1) UU 20/2003 PASAL 57, 58(2), 59(1,2) UU 20/2003 PASAL 60(1-3) UU 20/2003 PASAL 57 (1) AKREDITASI SATUAN/ PROGRAM PENDIDIKAN Tanggung Jawab/Kewajiban Pemerintah Mengupayakan dan Menyelenggarakan Satu Sistem Pendidikan Nasional (UUD 45 Pasal 31 (3) dan UU 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 11 (1) PP 17/2010 & PP 66/2010 PENGELOLAAN & PENYELENGGARAA N PENDIDIKAN PP 48/2009 PENDANAAN PENDIDIKAN PERBAIKAN MUTU BERKELANJUTAN UU 20/2003 PASAL 60 (1-3) PP PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ??? PP PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ???

Amanat konstitusional UUD 1945 dan UU Sisdiknas Kebutuhan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional. Kebutuhan publik untuk menjamin akuntabilitas pendidikan secara nasional serta mempertanggungjawabkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Kompleksitas masalah yang dihadapi dalam penjaminan mutu pendidikan. Perlunya acuan untuk evaluasi, audit, dan akreditasi program/satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Menggalang sumber daya intelektual bagi penjaminan mutu.

Terseraknya pengaturan dan kebijakan penjaminan mutu pendidikan dalam berbagai peraturan perundang- undangan sehingga tidak utuh sifatnya. Belum adanya standarisasi dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Sebagian besar satuan pendidikan maupun pemerintah daerah belum memiliki lembaga penjaminan mutu pendidikan. Lembaga penjaminan mutu pendidikan yang sudah ada belum berfungsi optimal dan belum bersinergi. Belum tumbuh dan berkembangnya budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan..

 Standar Nasional Pendidikan  Evaluasi (peserta didik, satuan/program pendidikan)  Ujian Nasional  Sertifikasi (sertifikasi kompetesi lulusan)  Akreditasi  Perizinan  Penjaminan Mutu Internal di dalam Satuan Pendidikan  Kelembagaan Terkait Penjaminan Mutu:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Badan Standar Nasional Pendidikan  Badan Akreditasi  Pemerintah Provinsi  Pemerintah Kabupaten/Kota  Penyelenggara  Satuan Pendidikan

SNP PMB SMSP SPMI SPME A P B M BM: Budaya Mutu SPMI: Sistem Penjaminan Mutu Internal SPME : Sistem Penjaminan Mutu Eksternal PMB: Pengembangan Mutu Berkelanjutan AP: Akuntabilitas Publik SMSP: Standar Mutu Satuan Pendidikan SNP : Standar Nasional Pendidikan

PILAR MUTU PENDIDIKAN STANDAR MUTU PENDIDIKAN STANDAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN STANDAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN S P M I S P M E STANDAR MUTU PERENCANAAN PEMENUHAN MUTU PEMENUHAN MUTU EVALUASI/AUDIT AKREDITASI EVALUASI PENGENDALIAN PENETAPAN PENJAMINAN PENILAIAN BADAN AKREDITASI, PEMERINTAH/PEMDA, DLL TOTALITAS SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PERIZINAN PENILAIAN

BAB I: KETENTUAN UMUM (Pengertian, Prinsip, tujuan, dan fungsi, Ruang lingkup sistem penjaminan mutu pendidikan) BAB II: PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Bagian kesatu: Umum Bagian kedua: Standar Mutu Pendidikan Bagian ketiga: Mekanisme Penjaminan Mutu Pendidikan Bagian keeempat: Evaluasi Pendidikan Bagian kelima: Akreditasi Program Studi, Program dan Satuan Pendidikan Bagian keenam: Kelembagaan Paragraf 1: Satuan/ Program Pendidikan Paragraf 2: Lembaga Penjaminan Mutu Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Paragraf 3: Lembaga Mandiri Penjaminan Mutu Bagian keenam: Pemenuhan Mutu & tindak lanjut hasil PMP

BAB III: PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu: Penjaminan Mutu PAUD Formal Bagian Kedua : Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Bagian Ketiga : Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah Bagian Keempat : Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Bagian Kelima : Penjaminan Mutu Pendidikan Kedinasan Bagian Keenam : Penjaminan Mutu Pendidikan Keagamaan Bagian Ketujuh : Penjaminan Mutu Pendidikan Jarak Jauh Bagian Kedelapan : Penjaminan Mutu Pendidikan Nonformal Bagian Sembilan : Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional

BAB IV: TANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN MUTU PENDIDIKAN Bagian Kesatu : Tingkat Nasional Bagian Kedua : Tingkat Provinsi Bagian Ketiga : Tingkat Kabupaten/Kota Bagian Keempat : Tingkat Satuan/Program Pendidikan Bagian Kelima : Masyarakat BAB V: SANKSI BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN BAB VII: KETENTUAN PENUTUP

BPSDMPK dan PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012