Keamanan & Kesehatan Karyawan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
PENDALAMAN MATERI UMUM K3 Oleh ARIEF SUPONO.
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
INSPEKSI K3.
UNDANG – UNDANG TENAGA KERJA No
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE INDUSTRI ( INDUSTRIAL HYGIENE )
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
HIGIENE INDUSTRI ( INDUSTRIAL HYGIENE )
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Manajemen Sumber Daya Manusia
BAHAYA DAN RESIKO KESEHATAN
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
. STANDAR K3.
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
UPAYA KESEHATAN KERJA.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
HIGIENE INDUSTRI ( INDUSTRIAL HYGIENE )
HIGIENE INDUSTRI ( INDUSTRIAL HYGIENE )
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Keamanan & Kesehatan Karyawan 1

DASAR & PERATURAN PEMERINTAH Dasar dan Peraturan Pemerintah penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia Untuk menjamin Kesehatan dan Keselamatan tenaga kerja, maupun orang lain yang berada di tempat kerja dalam keadaaan aman. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 tahun 1996 tentang Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Tujuan dan Sasaran Menciptakan suatu sistem Kesehatan dan Keselamatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen tenaga kerja, kondisi lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.

Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Peningkatan Komitmen Berkelanjutan dan Kebijakan Peninjauan Peninjauan Ulang & Ulang & Peningkatan Peningkatan Perencanaan oleh Manajemen oleh manajemen SMK3 1 Pengukuran dan Evaluasi Penerapan SMK3 5

TINDAKAN TIDAK AMAN Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan KONDISI TIDAK AMAN Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan

MENGAPA PERBUATAN TIDAK AMAN DILAKUKAN ? Kurang pengetahuan Kurang terampil/ pengalaman Tidak ada kemauan Faktor kelelahan Jenis pekerjaan yg tidak sesuai Gangguan mental Kesalahan dalam sifat dan tingkah laku manusia

PERBUATAN BERBAHAYA (UNSAFE ACTION) Mengambil posisi pada tempat yang berbahaya Membetulkan mesin dalam keadaan jalan Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja Bersenda gurau tidak pada tempatnya Memaksakan diri untuk bekerja walaupun sakit Merancang /memasang peralatan tanpa pengaman Menjalankan Mesin/ Peralatan tanpa wewenang Menjalankan Mesin/ Peralatan dgn kecepatan yg tidak semestinya Membuat Alat Pengaman tidak berfungsi Lalai menggunakan APD Mengangkat barang dengan cara yg salah

KONDISI BERBAHAYA (UNSAFE CONDITION) Kebersihan lingkungan kerja yang jelek Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.) Kebisingan yang berlebihan Pemaparan Radiasi Ventilasi yang tidak memadai Penerangan yang tidak memadai Pelindung atau pembatas/pengaman yang tidak memadai Peralatan/ perkakas dan bahan yang rusak tetap digunakan Penempatan barang yang salah Sistem peringatan yang tidak memadai Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan

Faktor-Faktor Lingkungan Kerja Faktor Fisika bising, getaran, radiasi, Penerangan kurang baik, temperature extremes Faktor Kimia Faktor Biologi virus, bakteri, jamur, parasites, insects, dll debu, gas, uap, asap, kabut, dll. Faktor Ergonomi Tenaga terlalu diporsir, berdiri lama/berlebihan, salah gerakan, angkat beban terlalu berat, job monotony, dll Faktor Psikologi Hub dg : orang, pekerjaan, dan lingk. kerja

DEFINISI Bagian dari sistem manajamen secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi : pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan 4

K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak: 5 Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil

TUJUAN PENERAPAN SMK3 7 Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global Proteksi terhadap industri dalam negeri Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional Pelaksanaan pencegahan kec. masih bersifat parsial Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3

KRITERIA PERUSAHAAN Perusahaan dengan : - tk 100 atau lebih dan atau - potensi bahaya peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja Pasal 3 Per. Menaker No.05/Men/1996

AZAS SM K3 Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri Bagian dari sistem pengawasan K3 Bersifat wajib Sejalan dengan kaidah internasional Diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal) Dilakukan oleh Auditor

Sehubungan dengan praktikum kegiatan kesekretariatan (keyboarding, lab bahasa, lab table manner, prak. Komputer, dll) diskusikan hal-hal dan peralatan yang diperlukan dalam keselamatan kerja (praktikum).

Thank U