Slide 7 PSAK 46 (Revisi 2010): Pajak Penghasilan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PSAK – 4 Laporan Keuangan Tersendiri
Advertisements

LAPORAN ARUS KAS (PSAK No 2)
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
LAPORAN ARUS KAS (PSAK No 2)
Agenda Tujuan dan Ruang Lingkup Laporan Keuangan
PSAK 62 (2010) Kontrak Asuransi
Laporan Laba/Rugi Komprehensif

Pajak WP Orang Pribadi.
ILUSTRASI PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAK 64: EKSPLORASI DAN EVALUASI SUMBER DAYA MINERAL
HUTANG DAN MODAL (EKUITAS)
IAS 16: PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
PSAK 30 & ETAP 17 SEWA (REVISI 2011)
Laporan Arus Kas.
Pajak dalam Perusahaan
ISAK 21 Perjanjian Konstruksi Real Estat
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
PSAK 52: Mata Uang Pelaporan
PSAK 10: TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
Bab 4 LAPORAN LABA-RUGI DAN INFORMASI TERKAIT Intermediate Accounting
SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
Presented by: Dwi Martani Slide by : Nia Paramitasari
INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
PSAK No.2 (revisi 2009) LAPORAN ARUS KAS
Slide 4 Pencatatan Transaksi
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
PSAK 11 PENJABARAN LAPORAN KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING
IFRS 7 FINANCIAL INSTRUMENTS: DISCLOSURES
Presented by: Dwi Martani
PSAK 4 LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014 DAN ISAK 20
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
Laporan Laba Rugi dan Informasi Terkait
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
PSAK 53 Imbalan Berbasis Saham
Kelompok V Anne Rosalia Antoni Joddy Eka Negara Zaid Abdulah
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PSAK 4 LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Akuntansi Pajak Penghasilan
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
LAPORAN ARUS KAS (PSAK-2 DAN ETAP) DAN CONTOH PENERAPANNYA
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
PSAK 2 Laporan Arus Kas.
Cash Flow – PSAK 2.
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Peran Akuntan dalam Sustainability Development
INVESTASI PADA INSTRUMEN EKUITAS
INVESTASI PADA INSTRUMEN EKUITAS
Transcript presentasi:

Slide 7 PSAK 46 (Revisi 2010): Pajak Penghasilan Dwi Martani Slide by : Jayu Pramudya Departemen Akuntansi FEUI

Disclaimer Pemilihan kata yang dipergunakan dalam slide presentasi berikut tidak sepenuhnya menyesuaikan kalimat redaksional sebagaimana tercantum dalam PSAK 46 (Revisi 2010): Pajak Penghasilan. Berkaitan dengan ilustrasi yang disajikan, slide presentasi berikut sebatas mengadopsi struktur ilustrasi PSAK 46 dan menyajikan nilai nominal yang berbeda. Demikian halnya dengan contoh – contoh yang disajikan, beberapa di antaranya tidak dicantumkan di PSAK 46, akan tetapi disajikan di slide presentasi berikut sebagai pengayaan. Segala bentuk penyesuaian tersebut semata – mata ditujukan untuk mempermudah penelaahan dan pemahaman terkait pemfungsian slide presentasi berikut sebagai materi pembelajaran. Pembaca disarankan untuk merujuk pula kepada naskah redaksional PSAK 46.

Sistematika 1. 2. 3. 4. 5. Pendahuluan Pengakuan Aset dan Liabilitas Pajak 2. Pajak Tangguhan di Dalam dan di Luar Laporan Laba Rugi 3. Pengungkapan 4. 5. Lampiran dan Ilustrasi

Pendahuluan

Latar Belakang Paragraf Pendahuluan Pemulihan aset, penyelesaian liabilitas, serta transaksi dan kejadian lain di laporan keuangan. Memunculkan konsekuensi perpajakan di masa kini dan masa mendatang. Perlu pengaturan atas perlakuan akuntansi, sehingga ditetapkanlah PSAK 46.

Ruang Lingkup Paragraf 2 dan 3 Pajak penghasilan yang dibahas dalam PSAK 46 meliputi semua pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ditetapkan berdasar atas laba kena pajak. PSAK 46 tidak melingkupi pengaturan metode akuntansi atas: Hibah pemerintah, sebagaimana diatur dalam PSAK 61: Akuntasi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah. Kredit pajak investasi. Meski demikian, PSAK 46 melingkupi pengaturan perbedaan temporer yang muncul akibat hibah pemerintah dan kredit pajak investasi tersebut.

Definisi Istilah (1) Paragraf 4 Pajak penghasilan adalah: Pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas. Laba akuntansi adalah: Laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak. Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah: Laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak penghasilan yang terutang (dilunasi).

Definisi Istilah (2) Paragraf 4 Pajak penghasilan final adalah: Pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.Beban pajak (penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode.

Definisi Istilah (3) Paragraf 4 Beban pajak (penghasilan pajak) adalah: Jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode. Pajak kini adalah: Jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk satu periode. Dasar pengenaan pajak atas aset atau liabilitas adalah: Nilai yang terkait dengan aset atau liabilitas untuk tujuan pajak.

Definisi Istilah (4) Paragraf 4 Aset pajak tangguhan adalah: Jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya: Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan. Pemulihan pajak penghasilan berarti pengurangan beban pajak terutang di masa mendatang. Hingga saat ini, peraturan perpajakan belum mengizinkan pengurangan akibat akumulasi kredit pajak yang belum dimanfaatkan. Liabilitas pajak tangguhan adalah: Jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Definisi Istilah (5) Paragraf 4 Perbedaan temporer adalah: Perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer kena pajak adalah: Perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan pada saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan. Perbedaan temporer yang dapat dikurangkan adalah: Perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan pada saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.

Kerangka Beban Pajak Paragraf 5 Pajak Kini. Pajak Tangguhan. Aset Pajak Tangguhan. Akibat perbedaan temporer yang dapat dikurangkan. Akibat kompensasi kerugian. Liabilitas Pajak Tangguhan. Akibat perbedaan temporer kena pajak.

Pengakuan Aset dan Liabilitas Pajak

Syarat Umum Pengakuan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan Paragraf 9 Entitas harus mengakui liabilitas atau aset pajak tangguhan apabila: Pembayaran pajak pada periode masa depan lebih besar atau lebih kecil daripada yang diharapkan jika tidak terdapat konsekuensi pajak.

Pengakuan Aset dan Liabilitas Pajak Kini Paragraf 11, 12, dan 13 Selisih antara jumlah pajak yang telah dibayarkan dengan jumlah pajak terutang di periode kini atau periode sebelumnya. Manfaat rugi fiskal yang dapat ditarik kembali untuk mengurangi pajak terutang periode sebelumnya (carryback). Aset pajak kini diakui sebesar: Jumlah pajak yang belum dibayarkan untuk periode kini dan periode sebelumnya. Liabilitas pajak kini diakui sebesar:

Perbedaan Temporer Kena Pajak Paragraf 14 Setiap perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari: Pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak); atau bukan merupakan transaksi kombinasi bisnis. Pengakuan awal goodwill. Khusus untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam ventura bersama, pengakuan liabilitas diatur secara khusus.

Contoh Perbedaan Temporer Kena Pajak (1) Paragraf 16 Pendapatan Bunga Akuntansi mengakui pendapatan, setiap akhir periode akuntansi (pembuatan AJP) atau saat pembayaran. Pajak mengakui pendapatan, hanya saat pembayaran telah dilaksanakan. Nilai Perolehan Aset Akuntansi mengakui setiap biaya yang dikeluarkan sebagai komponen nilai perolehan. Pajak mengenal biaya yang tidak boleh dikapitalisasi sebagai nilai perolehan aset (misal gratifikasi untuk HPH).

Contoh Perbedaan Temporer Kena Pajak (2) Paragraf 16 Metode Depresiasi atau Amortisasi Aset Jika metode akuntansi lebih lambat (misal straight line), maka muncul liabilitas pajak tangguhan. Jika metode pajak lebih cepat (misal double declining), maka muncul liabilitas pajak tangguhan. Biaya penelitian dan pengembangan (litbang). Akuntansi memperbolehkan kapitalisasi biaya litbang setelah pasti kemanfaatannya. Pajak mengharuskan pengakuan biaya litbang saat dikeluarkan secara sekaligus.

Contoh Perbedaan Temporer Kena Pajak (3) Paragraf 17 dan 19 Revaluasi Aset Tanpa Diikuti Penyesuaian DPP Akuntansi memperbolehkan dilakukannya revaluasi ketika nilai buku dirasa tidak sesuai dengan nilai aset yang sebenarnya. Pajak memperbolehkan revaluasi, hanya atas izin Dirjen Pajak dan dilakukan maksimal lima tahun sekali untuk setiap asetnya. Pencatatan Berdasar Nilai Wajar (Fair Value). PSAK 13, 16, 19, dan 55 memperbolehkan pencatatan berdasar nilai wajar. Liabililitas muncul ketika terjadi kenaikan nilai aset. Pajak hanya memperbolehkan pencatatan berdasar pendekatan nilai perolehan yang didepresiasi atau diamortisasi.

Contoh Perbedaan Temporer Kena Pajak (4) Lampiran A Poin A Pendapatan Atas Penjualan Barang Akuntansi mengakui pendapatan saat barang telah dikirimkan. Pajak mengakui pendapatan saat pembayaran telah diterima. Beban Dibayar Di Muka Akuntansi mengakui beban dibayar di muka secara bertahap, proporsional terhadap periode waktu. Pajak mengakui pembebanan atas beban dibayar di muka secara sekaligus.

Liabilitas Akibat Goodwill Paragraf 20 Pengakuan liabilitas pajak tangguhan akibat keberadaan goodwil tidak diperbolehkan, sebab: Goodwill diukur sebagai sisa. Pengakuan liabilitas pajak tangguhan akan meningkatkan jumlah tercatat goodwill.

Syarat Utama Pengakuan Aset Pajak Tangguhan Paragraf 25 dan 28 Setiap aset pajak tangguhan diakui sepanjang: Diperkirakan akan tersedia laba kena pajak atau perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah memadai. Perlu mengantisipasi riwayat rugi yang terjadi di beberapa periode terkini.

Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan Paragraf 25 Setiap perbedaan temporer dapat dikurangkan diakui sebagai aset pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang berasal dari: Pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak); atau bukan merupakan transaksi kombinasi bisnis. Pengakuan awal goodwill. Khusus untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam ventura bersama, pengakuan aset diatur secara khusus.

Contoh Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan (1) Paragraf 27 Biaya Manfaat Pensiun Akuntansi mengakui pembebanan biaya manfaat pensiun ketika rencana manfaat pensiun telah ditetapkan. Pajak mengakui pembebanan biaya manfaat pensiun ketika manfaat tersebut telah benar – benar dibayarkan. Biaya Riset Akuntansi mengakui pembebanan biaya riset seketika biaya tersebut benar – benar dikeluarkan di periode berjalan. Pajak mensyaratkan pembebanan biaya riset di periode mendatang setelah pengeluaran sebenarnya dilakukan.

Contoh Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan (2) Paragraf 27 Metode Depresiasi atau Amortisasi Aset Jika metode akuntansi lebih cepat (misal double declining), maka muncul aset pajak tangguhan. Jika metode pajak lebih lambat (misal straight line), maka muncul aset pajak tangguhan. Nilai Residu Aset Akuntansi dapat mengakui nilai residu tertentu sesuai estimasi. Pajak mengharuskan penetapan nilai residu sebesar nol.

Contoh Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan (3) Paragraf 27 dan Lampiran A Poin B Pencatatan Berdasar Nilai Wajar (Fair Value) Berkebalikan dengan pengakuan liabilitas pajak tangguhan, aset pajak tangguhan muncul ketika terjadi penurunan nilai aset. Serupa dengan keterangan atas pengakuan liabilitas pajak tangguhan, pajak tidak memperbolehkan pencatatan berdasar nilai wajar sebagaimana diatur PSAK 13, 16, 19, dan 55. Pengakuan Harga Pokok Penjualan Akuntansi mengakui pembebanan HPP saat barang atau jasa telah diberikan. Pajak mengakui pembebanan HPP saat pembayaran telah diterima.

Peluang Perencanaan Perpajakan Paragraf 31 Merupakan tindakan untuk meningkatkan laba kena pajak di periode tertentu. Dilatarbelakangi oleh mendekatnya batas waktu akhir pemanfaatan kompensasi rugi fiskal atau kredit pajak.

Contoh Peluang Perencanaan Perpajakan Paragraf 31 Mengakui pendapatan bunga yang telah diterima maupun yang akan diterima. Menangguhkan klaim pengurangan tertentu atas laba kena pajak. Menjual atau menyewa kembali aset yang telah direvaluasi secara akuntansi, namun belum tersesuaikan DPPnya. Menjual aset yang agar dapat membeli modal investasi lainnya.

Pertimbangan Penentu Memadainya Laba Kena Pajak Sebelum Aset Daluarsa Paragraf 37 Apakah entitas memiliki perbedaan temporer kena pajak yang memadai. Apakah memungkinkan bahwa entitas akan mendapat laba kena pajak. Apakah kompensasi rugi fiskal mungkin berulang. Apakah tersedia kesempatan perencanaan pajak.

Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan Paragraf 38 Pengakuan dapat dilakukan atas aset pajak tangguhan yang di periode lalu tidak diakui akibat laba kena pajak yang diestimasikan tidak memadai. Pengakuan tersebut dilakukan di akhir period ditemukannya perubahan situasi sehingga menyebabkan laba kena pajak di masa mendatang akan bersifat memadai.

Ketentuan Khusus: Perbedaan Temporer Terkait Investasi pada Entitas Anak, Cabang, dan Entitas Asosiasi; Serta Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama Paragraf 39 Perbedaaan temporer terkait investasi khusus ini dapat muncul sebagai akibat dari: Adanya laba entitas anak, cabang, entitas asosiasi dan ventura bersama yang tidak didistribusikan. Perubahan nilai tukar mata uang asing, apabila entitas induk dan entitas anak berada pada negara yang berbeda. Pengurangan jumlah tercatat investasi pada entitas asosiasi menjadi jumlah yang dapat dipulihkan.

Ketentuan Khusus: Perbedaan Temporer Terkait Investasi pada Entitas Anak, Cabang, dan Entitas Asosiasi; Serta Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama Paragraf 40 dan 45 Pengakuan setiap liabilitas terkait investasi khusus ini dilakukan, kecuali jika: Entitas induk, investor atau venturer mampu mengendalikan waktu pemulihan perbedaan temporer. Kemungkinkan besar perbedaan temporer tidak akan terpulihkan di masa depan yang dapat diperkirakan. Pengakuan setiap aset terkait investasi khusus ini dilakukan selama: Perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan. Laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan..

Pengukuran Paragraf 47, 48, 50 dan 55 Pengukuran nilai liabilitas dan aset pajak kini. Sebesar jumlah yang diharapkan akan dibayarkan atau direstitusikan sesuai tarif berlaku saat ini. Pengukuran nilai liabilitas dan aset pajak tangguhan. Sebesar jumlah yang diharapkan akan dibayarkan atau direstitusikan sesuai tarif yang diperlakukan berlaku di masa mendatang.. Jika tarif pajak berbeda untuk setiap tingkat laba kena pajak. Dipergunakan tarif pajak rata – rata yang diharapkan berlaku. Atas nilai aset dan liabilitas pajak tangguhan. Nilai tidak didiskontokan.

Cara Pemulihan Aset atau Penyelesaian Liabilitas Paragraf 51 dan 52 Pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak sesuai cara pemulihan atau penyelesaian yang diharapkan. Ketidaksesuaian cara akan berpengaruh terhadap besaran tarif pajak dan/ atau Dasar Pengenaan Pajak.

Peninjauan Kembali Aset Pajak Tangguhan Paragraf 58 Aset pajak tangguhan tetap dicatat pada nilai yang saat ini diakui. Selama laba kena pajak di masa mendatang diperkirakan memadai. Nilai aset pajak tangguhan mengalami penurunan, proporsional terhadap penurunan laba kena pajak. Jika laba kena pajak di masa mendatang diperkirakan akan bersifat tidak memadai.

Pajak Tangguhan di Dalam dan di Luar Laporan Laba Rugi

Pajak Kini dan Tangguhan di Laporan Laba Rugi Paragraf 60 dan 61 Secara umum, pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali apabila pajak kini atau tanggihan berasal dari: Transaksi yang tidak mempengaruhi laporan laba rugi, baik dalam pendapatan komprehensif lain maupun secara langsung dalam ekuitas. Kombinasi bisnis. Pajak tangguhan timbul di laporan laba rugi akibat perbedaan periode pengakuan beban dan pendapatan antara akuntansi dan pajak.

Contoh Perbedaan Periode Pengakuan Beban dan Pendapatan Paragraf 61 Pengakuan pendapatan bunga, royalti, dan dividen. Akuntansi mengakui pendapatan berdasar prinsip akrual secara proporsional terhadap waktu. Pajak mengakui pendapatan berdasar acuan kas secara sekaligus. Pengakuan nilai perolehan aset tak berwujud. Akuntansi mengkapitalisasi pengeluaran atas aset tak berwujud, sesuai PSAK 19. Pajak memperbolehkan pengakuan pengeluaran sebagai biaya secara sekaligus.

Perubahan tarif pajak penghasilan. Penyebab Perubahan Nilai Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan Paragraf 62 Perubahan tarif pajak penghasilan. Penilaian kembali atas aset pajak tangguhan. Perubahan cara entitas memulihkan aset. (Contoh: Penjualan aset yang semula tidak untuk dijual).

Pajak yang belum diakui di laporan laba rugi. Pajak Kini dan Tangguhan di Luar Laporan Laba Rugi Paragraf 63, 64, dan 65 Pajak yang belum diakui di laporan laba rugi. Diakui di dalam pendapatan komprehensif lain (OCI). Misalkan: Perubahan akibat revaluasi, sesuai PSAK 16. Perbedaan akibat penjabaran LK operasional luar negeri sesuai PSAK 10. Diakui secara langsung terhadap ekuitas. Penyesuaian saldo awal atas laba, akibat perubahan retrospektif atau kesalahan, sesuai PSAK 25. Pengakuan awal ekuitas atas instrumen keuangan majemuk (seperti convertible bonds).

Kendala Atas Pengakuan di Luar Laporan Laba Rugi Paragraf 66 Kendala pengakuan muncul akibat: Progresivitas tarif pajak, sehingga tidak dapat dilaksanakan analisis parsial. Perubahan tarif pajak. Pertimbangan ulang atas aset pajak tangguhan. Diatasi melalui alokasi proporsional/ pro rata.

Kombinasi Bisnis Paragraf 71 Berkurangnya laba kena pajak di periode mendatang. Penghapusan/ pengurangan aset pajak tangguhan. Meningkatnya laba kena pajak di periode mendatang. Pengakuan/ penNambahan aset pajak tangguhan.

Pengakuan Aset Pajak Tangguhan Akibat Kombinasi Bisnis Paragraf 72 Atas timbulnya kompensasi rugi fiskal, kredit pajak, atau penyebab aset pajak tangguhan lain sebagai limpahan akuisisi, entitas mengakui manfaat pajak tangguhan diperoleh yang direalisasikan setelah kombinasi bisnis meliputi elemen berikut: Manfaat pajak tangguhan diperoleh pada periode pengukuran yang dihasilkan dari informasi baru tentang fakta dan keadaan yang ada pada tanggal akuisisi diterapkan untuk mengurangi jumlah goodwill terkait akuisisi tersebut. Jika jumlah tercatat goodwill tersebut nol, setiap sisa manfaat pajak tangguhan diakui pada laporan laba rugi. Seluruh manfaat pajak tangguhan lain yang diperoleh diakui dalam laporan laba rugi (termasuk atas yang diakui di luar laporan laba rugi, jika PSAK 46 juga mensyaratkan).

Remunerasi Berbasis Saham Paragraf 73 dan 74 Pengakuan beban atas remunerasi berbasis saham Akuntansi mengakui beban secara bertahap, sesuai dengan periode vesting, dimulai sejak rencana remunerasi diumumkan. Pajak mensyaratkan penundaan pengakuan beban remunerasi hingga opsi kepemilikan saham benar – benar dieksekusi di periode mendatang.

Saling Hapus Atas Aset dan Liabilitas Pajak Kini Paragraf 76 dan 78 Aset dan liabilitas pajak kini disajikan secara saling hapus, jika dan hanya jika: Entitas memiliki hak secara hukum untuk melakukan saling hapus. Entitas berniat untuk menyelesaikan dengan dasat netto, atau menyelesaikan aset dan liabilitas secara bersamaan. Berlaku untuk entitas independen, maupun yang memiliki laporan konsolidasian.

Saling Hapus Atas Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan Paragraf 79 Entitas melakukan saling hapus aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan, jika dan hanya jika: Entitas memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini; dan Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan atas: Entitas kena pajak yang sama; atau Entitas kena pajak berbeda yang bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, pada setiap periode masa depan yang mana jumlah signifikan atas aset atau liabilitas pajak tangguhan diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.

Penyajian Atas Pajak Terkait Aktivitas Normal Paragraf 82 dan 83 Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal disajikan tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan laporan laba rugi secara terpisah seperti dijelaskan dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 81, maka beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal pada laporan keuangan disajikan terpisah.

Pengungkapan

Komponen Beban (Penghasilan) Pajak Paragraf 85 Beban (penghasilan) pajak kini. Penyesuaian yang berasal dari periode sebelumnya. Beban (penghasilan) pajak tangguhan akibat perbedaan temporer. Beban (penghasilan) pajak tangguhan akibat perubahan ketentuan perpajakan. Manfaat akibat rugi fiskal, kredit pajak, atau perbedaan temporer terhadap pajak kini. Manfaat akibat rugi fiskal, kredit pajak, atau perbedaan temporer terhadap pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan akibat dari penurunan aset pajak tangguhan. Beban (penghasilan) terkait perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan, sesuai PSAK 25.

Komponen Lain yang Diungkapkan Terpisah (1) Paragraf 87 Pajak kini dan tangguhan atas transaksi yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas. Pajak penghasilan terkait komponen pendapatan komprehensif lain (OCI), sesuai PSAK 1. Penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi, atau dapat digantikan oleh: Rekonsiliasi beban (penghasilan) pajak terhdap hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak berlaku. Rekonsiliasi tarif pajak efektif rata-rata terhadap tarif pajak berlaku.

Komponen Lain yang Diungkapkan Terpisah (2) Paragraf 87 Penjelasan mengenai perubahan tarif pajak berlaku. Jumlah dan batas waktu penggunaan atas perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, kompensasi rugi fiskal dan kredit pajak yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan. Berkenaan dengan setiap tipe perbedaan temporer, kompensasi rugi fiskal dan kredit pajak. Aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan. Beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laba rugi.

Komponen Lain yang Diungkapkan Terpisah (3) Paragraf 87 Jumlah agregat perbedaan temporer terkait investasi pada entitas anak, cabang dan perusahaan asosiasi dan bagian partisipasi dalam ventura bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui. Konsekuensi pajak penghasilan atas dividen pada pemegang saham entitas yang diusulkan atau diumumkan namun tidak diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan. Berkenaan dengan operasi yang dihentikan, beban pajak terkait pada: Keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan Laba atau rugi dari aktivitas normal atas operasi yang dihentikan untuk periode, bersamaan dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya.

Komponen Lain yang Diungkapkan Terpisah (4) Paragraf 87 Jumlah perubahan aset pajak tangguhan praakuisisi bagi entitas yang melakukan akuisisi melalui kombinasi bisnis. Uraian kejadian atau perubahaan keadaan yang menyebabkan pengakuan manfaat pajak tangguhan, jika manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis diakui setelah tanggal akuisisi.

Pengungkapan Sifat Bukti Pendukung Aset Pajak Tangguhan Paragraf 88 Entitas mengungkapkan jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya jika: Penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada apakah laba kena pajak di periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak. Entitas telah mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya dimana aset pajak tangguhan terkait.

Hubungan Beban (Penghasilan) Pajak dan Laba Akuntansi Paragraf 88 Hubungan Beban (Penghasilan) Pajak dan Laba Akuntansi dipengaruhi oleh: Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Beban yang tidak boleh dikurangkan oleh pajak (non deductible expenses). Pengaruh rugi fiskal. Pengaruh kredit pajak luar negeri.

Tarif Pajak Efektif Paragraf 92 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝐸𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝒇 = 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛 (𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛) 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑏𝑎 𝐴𝑘𝑢𝑛𝑡𝑎𝑛𝑠𝑖

Pajak Penghasilan Final Paragraf 98 dan 101 Atas perbedaan antara nilai tercatat menurut akuntansi dan DPP menurut pajak atas aset dan liabilitas yang dikenai pajak final, tidak dilakukan pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi, diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka atau Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Perlakuan Atas Hal – Hal Khusus Paragraf 102 Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Apabila terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25.

Lampiran dan Ilustrasi

Contoh Perbedaan Temporer Kena Pajak Akibat Transaksi di Laporan Posisi Keuangan Lampiran A Poin A Penyusutan aset tidak dikurangkan untuk tujuan pajak dan tidak ada pengurangan yang tersedia untuk tujuan pajak apabila aset telah terjual atau tersisa. Pihak peminjam mencatat pinjaman pada saat pendapatan diterima dikurangi biaya transaksi. Setelah itu, jumlah tercatat atas pinjaman bertambah oleh amortisasi biaya transaksi pada laba akuntansi. Biaya transaksi dikurangkan untuk tujuan pajak pada periode pada saat pinjaman pertama diakui. Pinjaman terutang diukur atas pengakuan awal pada saat jumlah pendapatan neto atas biaya transaksi neto. Biaya transaksi diamortisasi terhadap laba akuntansi selama pinjaman. Biaya transaksi tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak masa depan, atas periode kini atau periode sebelumnya. Komponen liabilitas atas instrumen keuangan majemuk (misalnya convertible bond) diukur pada saat diskon terhadap jumlah terutang kembali dalam jatuh tempo. Diskon tersebut tidak dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak).

Contoh Keadaan Di mana Jumlah Tercatat Setara Dengan Dasar Pengenaan Pajak Lampiran A Poin C Beban yang masih harus dibayar telah dikurangkan dalam menentukan liabilitas pajak kini entitas untuk periode kini atau periode lebih awal. Pinjaman terutang diukur pada jumlah yang diterima pada awalnya dan jumlah ini sama seperti jumlah yang dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo akhir pinjaman. Beban yang masih harus dibayar tidak boleh dikurangkan untuk tujuan pajak. Pendapatan yang masih dapat diterima tidak boleh dikenakan pajak.

Ilustrasi 7.1 Penyusutan Aset (1) Lampiran B Contoh 1 CV. Mesopotamia merupakan perusahaan pemula penyedia jasa travel yang sejak berdiri di awal 2012 lalu baru mengoperasikan satu buah minivan. Minivan tersebut diperoleh dengan harga Rp 220.000.000,00, termasuk di dalamnya biaya pengurusan uji kir kendaraan niaga senilai Rp 20.000.000,00. Perusahaan mengestimasikan bahwa minivan akan memiliki masa manfaat 5 tahun dengan nilai sisa Rp 40.000.000,00 dan mendepresiasikannya berdasar metode garis lurus atas estimasi tersebut. Diperkirakan bahwa perusahaan akan memperoleh pendapatan dan menanggung biaya operasi selain depresiasi dalam jumlah konstan sebesar Rp 115.000.000,00 dan Rp 50.000.000,00 per tahun sepanjang lima tahun operasi pertamanya. Peraturan perpajakan menetapkan bahwa aset sebagaimana dimiliki CV. Mesopotamia tergolong dalam aset tetap kelompok 1 dan didepresiasikan selama 4 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Tarif PPh badan yang berlaku adalah 25% dan diperkirakan tidak akan berubah hingga 5 tahun mendatang. Bagaimanakah seharusnya CV. Mesopotamia melakukan pengakuan beban pajaknya?

Ilustrasi 7.1 Penyusutan Aset (2) Lampiran B Contoh 1 Jawaban :

Ilustrasi 7.2 Pengungkapan Komponen Utama Lampiran B

Ilustrasi 7.3 Pengungkapan Hubungan Laba Akuntansi dan Beban Pajak (1) Lampiran B Metode Rekonsiliasi Beban (Penghasilan) Pajak

Ilustrasi 7.3 Pengungkapan Hubungan Laba Akuntansi dan Beban Pajak (2) Lampiran B Metode Rekonsiliasi Tarif Pajak Efektif

Ilustrasi 7.4 Penyusutan Aset (1) Lampiran B Contoh 4 Fa. Mediterannia merupakan perusahaan yang memiliki sumber daya modal berlebih sehingga menjalankan strategi pemanfaatan idle cash melalui investasi di berbagai instumen keuangan. Tepat di pertengahan 2012, perusahaan mengakuisi convertible bonds yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan lain dengan nilai muka Rp 1.000.000 dan tidak membayarkan kupon hingga jatuh tempo di pertengahan 2017. Atas obligasi tersebut, perusahaan mengenakan tingkat pengembalian minimal sebesar 11% dan melakukan pencatatan nilai perolehan awal berdasar asumsi tersebut. Otoritas pajak tidak mengizinkan entitas mengklaim setiap pengurangan atas diskon yang terkait atas komponen liabilitas convertible bonds. Tarif pajak sebesar 25%. Bagaimanakah perusahaan melakukan pengakuan pajak tangguhan terkait instrumen keuangan tersebut?

Ilustrasi 7.4 Penyusutan Aset (2) Lampiran B Contoh 4 Jawaban : Present Value komponen liabilitas = 1.000.000 (1+11%)^5 = 1.000.000 (1+11%)^5 = Rp 593.451,00 Komponen ekuitas = 1.000.000 – 593.451 = Rp 406.549,00 Maka, ketika menandatangani kontrakatas obligasi tersebut perusahaan akan melakukan pencatatan nilai piutang obligasi senilai Rp 593.451,00.

Ilustrasi 7.4 Penyusutan Aset (3) Lampiran B Contoh 4 Jawaban : Pengakuan di awal pengakuisisian obligasi adalah sebagai berikut. Komponen liabilitas 593.451,00 Liabilitas pajak tangguhan 101.637,00 Komponen ekuitas 304.912,00 1.000.000,00

Ilustrasi 7.5 Simulasi Laporan Keuangan Perusahaan (1) Laporan Laba Rugi Laba sebelum pajak xxx Pajak kini (current tax) (xxx) Pajak tangguhan (deferred tax) xxx Laba tahun bjln dari operasi dilanjutkan xxx Kerugian/ pendapatan operasi dihentikan xxx Laba tahun berjalan xxx Pendapatan komprehensif xxx Pajak penghasilan terkait (xxx) Total laba komprehensif xxx Laba yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk xxx Kepentingan non pengendali xxx Laporan Posisi Keuangan Aktiva Pajak Tangguhan xxx atau Kewajiban Pajak Tangguhan xxx

Ilustrasi 7.5 Simulasi Laporan Keuangan Perusahaan (2) Aktiva Kewajiban Beban Pajak Arus kas 71

Referensi Fitriandi, Primandita dkk. 2011. “Kompilasi Undang – Undang Perpajakan Terlengkap” . Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Terima Kasih Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com 081318227080/ 08161932935 http:/staff.blog.ac.id/martani/