WAKAF UANG DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT OLEH: USWATUN HASANAH
WAKAF DALAM SEJARAH BERPERAN DALAM PENGEMBANGAN SOSIAL, EKONOMI, DAN BUDAYA DI MESIR, SAUDI, TURKI WAKAF DIKEMBANGKAN SECARA PRODUKTIF TANAH PERTANIAN, PERKEBUNAN, GEDUNG-GEDUNG KOMERSIAL
WAKAF PRODUKTIF DINASTI ABBASIYAH PENGAIRAN PERTANIAN APARTEMEN RUKO WAKAF IBNU TOULUN: HASIL WAKAF APARTEMEN BISA DIPERGUNAKAN UNTUK KEGIATAN KEAGAMAAN; MESJID; RS; JEMBATAN, DLL
ADA BEBERAPA NEGARA YG GAGAL DLM MENGELOLA WAKAF MANAJEMEN TIDAK BAGUS NAZHIR TIDAK PROFESIONAL PENYELEWENGAN HARTA WAKAF
WAKAF: BENDA TIDAK BERGERAK DAN BERGERAK (MIS: UANG) TERJADI KHILAFIAYAH ZAMAN MAMLUK SUDAH DITERAPKAN SEKARANG MENDAPAT PERHATIAN KHUSUS PARA ILMUAWAN SUDAH DIPRAKTIKKAN DI BERBAGAI NEGARA DIATUR DALAM PER-UU-AN
DASAR HUKUM WAKAF “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk di antaranya yang kamu nafkahkan…” (al-Baqarah, ayat 267).
DASAR HUKUM AL-QUR’AN HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, RUKU’LAH, SUJUDLAH, SEMBAHLAH TUHANMU, DAN KERJAKAN KEBAIKAN AGAR KAMU BERUNTUNG (AL-Hajj: 77)
DASAR HUKUM DARI HADITS Hadits yang diiriwayatkan oleh Jama’ah; yang mana hadits itu menyebutkan bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah): Ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku ? Kemudian Nabi menjawab; “Jika engkau mau, tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Kemudian Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan untuk orang-orang fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnussabil) dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh dikuasai pokoknya (Asy-Syaukani, Jilid IV: 127).
RUKUN WAKAF WAKIF BARANG YANG DIWAKAFKAN PERUNTUKAN WAKAF SIGHAT (IKRAR) WAKAF
SYARAT BENDA YANG DIWAKAFKAN Benda yang diwakafkan harus bernilai ekonomis, tetap zatnya dan boleh dimanfaatkan menurut ajaran Islam dalam kondisi apapun Benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya. Harta yang diwakafkan itu harus benar-benar kepunyaan wakif secara sempurna, artinya bebas dari segala beban (Muhammad ‘Ubaid al-Kubaisyi, 1977: 351); Benda yang diwakafkan harus kekal. Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa benda yang diwakafkan zatnya harus kekal Ulama Hanafiyyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu “‘ain” (zatnya) harus kekal dan memungkinkan dapat dimanfaatkan terus menerus. Mereka berpendapat bahwa pada dasarnya benda yang dapat diwakafkan adalah benda tidak bergerak. Akan tetapi menurut mereka (Ulama Hanafiyyah) benda bergerak dapat diwakafkan dalam beberapa hal: Pertama, keadaan harta bergerak itu mengikuti benda tidak bergerak dan ini ada dua macam: (1) Barang tersebut mempunyai hubungan dengan sifat diam di tempat dan tetap, misalnya bangunan dan pohon. Menurut Ulama Hanafiyyah bangunan dan pohon termasuk benda bergerak yang bergantung pada benda tidak bergerak. (2) Benda bergerak yang dipergunakan untuk membantu bhenda tidak bergerak seperti alat untuk membajak, kerbau yang dipergunakan bekerja dan lain-lain. Kedua, kebolehan wakaf benda bergerak itu berdasarkan asar yang memperbolehkan wakaf senjata dan binatang-binatang yang dipergunakan untuk berperang. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Khalid bin Walid pernah mewakafkan senjatanya untuk berperang di jalan Allah ta’ala. Ketiga, wakaf benda bergerak itu mendatangkan pengetahuan seperti wakaf kitab-kitab dan mushaf. Menurut Ulama Hanafiyyah, pengetahuan adalah sumber pemahaman dan tidak bertentangan dengan nas. Mereka menyatakan bahwa untuk mengganti benda wakaf yang dikhawatirkan tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya manfaat. Menurut mereka mewakafkan buku-buku dan mushaf di mana yang diambil adalah pengetahuannya, kasusnya sama dengan mewakafkan dirham dan dinar. Oleh karena itu Ulama Hanafiyyah membolehkan wakaf uang. Ulama Hanafiyyah juga memperbolehkan mewakafkan barang-barang yang memang sudah biasa dilakukan pada masa lalu seperti tempat memanaskan air, sekop, kampak sebagai alat manusia bekerja (Muhammad Abu Zahrah, 1971: 103 – 104). Dari beberapa pendapat yang sudah dikemukan jelas bahwa pada prinsipnya para ulama termasuk ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa syarat benda yang diwakafkan adalah benda-benda tidak bergerak, hanya benda-benda bergerak tertentu saja yang boleh diwakafkan, yakni benda-benda yang memenuhi syarat yang sudah dikemukakan dan jenis-jenis benda yang sudah pernah diwakafkan oleh para sahabat. Selain ulama Hanafiyyah, Imam az-Zuhri juga berpendapat bahwa mewakafkan dinar, hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Di samping Imam az-Zuhri dan Ulama Hanafiyyah, sebagian Ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf dinar dan dirham. Bolehnya mewakafkan benda-benda bergerak seperti uang dan saham ini sangat penting untuk mengembangkan benda-benda tidak bergerak. Untuk itu perumusan tentang benda yang boleh diwakafkan sangat diperlukan, terutama di negara yang wakafnya belum berkembang dengan baik seperti Indonesia. Hasil perumusan tersebut harus disosialisasikan kepada umat Islam, sehingga umat Islam memahami masalah perwakafan dengan baik dan benar. Dengan demikian umat Islam dapat mengembangkan wakaf yang ada secara produktif dan hasilnya dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Mengenai wakaf uang di Indonesia, pada saat ini sudah tidak ada masalah lagi. Pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut: Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
PENDAPAT ULAMA HANAFIYYAH Benda yang diwakafkan harus kekal. Akan tetapi menurut mereka (Ulama Hanafiyyah) benda bergerak dapat diwakafkan dalam beberapa hal: Pertama, keadaan harta bergerak itu mengikuti benda tidak bergerak dan ini ada dua macam: (1) Barang tersebut mempunyai hubungan dengan sifat diam di tempat dan tetap, misalnya bangunan dan pohon. Menurut Ulama Hanafiyyah bangunan dan pohon termasuk benda bergerak yang bergantung pada benda tidak bergerak. (2) Benda bergerak yang dipergunakan untuk membantu bhenda tidak bergerak seperti alat untuk membajak, kerbau yang dipergunakan bekerja dan lain-lain. Kedua, kebolehan wakaf benda bergerak itu berdasarkan asar yang memperbolehkan wakaf senjata dan binatang-binatang yang dipergunakan untuk berperang. Mereka menyatakan bahwa untuk mengganti benda wakaf yang dikhawatirkan tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya manfaat. Menurut mereka mewakafkan buku-buku dan mushaf di mana yang diambil adalah pengetahuannya, kasusnya sama dengan mewakafkan dirham dan dinar. Oleh karena itu Ulama Hanafiyyah membolehkan wakaf uang. Ulama Hanafiyyah juga memperbolehkan mewakafkan barang-barang yang memang sudah biasa dilakukan pada masa lalu seperti tempat memanaskan air, sekop, kampak sebagai alat manusia bekerja (Muhammad Abu Zahrah, 1971: 103 – 104). Dari beberapa pendapat yang sudah dikemukan jelas bahwa pada prinsipnya para ulama termasuk ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa syarat benda yang diwakafkan adalah benda-benda tidak bergerak, hanya benda-benda bergerak tertentu saja yang boleh diwakafkan, yakni benda-benda yang memenuhi syarat yang sudah dikemukakan dan jenis-jenis benda yang sudah pernah diwakafkan oleh para sahabat. Selain ulama Hanafiyyah, Imam az-Zuhri juga berpendapat bahwa mewakafkan dinar, hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Di samping Imam az-Zuhri dan Ulama Hanafiyyah, sebagian Ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf dinar dan dirham. Bolehnya mewakafkan benda-benda bergerak seperti uang dan saham ini sangat penting untuk mengembangkan benda-benda tidak bergerak. Untuk itu perumusan tentang benda yang boleh diwakafkan sangat diperlukan, terutama di negara yang wakafnya belum berkembang dengan baik seperti Indonesia. Hasil perumusan tersebut harus disosialisasikan kepada umat Islam, sehingga umat Islam memahami masalah perwakafan dengan baik dan benar. Dengan demikian umat Islam dapat mengembangkan wakaf yang ada secara produktif dan hasilnya dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Mengenai wakaf uang di Indonesia, pada saat ini sudah tidak ada masalah lagi. Pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut: Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Benda yang diwakafkan harus kekal Benda yang diwakafkan harus kekal. Akan tetapi menurut mereka (Ulama Hanafiyyah) benda bergerak dapat diwakafkan dalam beberapa hal: Pertama, keadaan harta bergerak itu mengikuti benda tidak bergerak dan ini ada dua macam: (1) Barang tersebut mempunyai hubungan dengan sifat diam di tempat dan tetap, misalnya bangunan dan pohon. Menurut Ulama Hanafiyyah bangunan dan pohon termasuk benda bergerak yang bergantung pada benda tidak bergerak. (2) Benda bergerak yang dipergunakan untuk membantu bhenda tidak bergerak seperti alat untuk membajak, kerbau yang dipergunakan bekerja dan lain-lain. Kedua, kebolehan wakaf benda bergerak itu berdasarkan asar yang memperbolehkan wakaf senjata dan binatang-binatang yang dipergunakan untuk berperang. Menurut mereka mewakafkan buku-buku dan mushaf di mana yang diambil adalah pengetahuannya, kasusnya sama dengan mewakafkan dirham dan dinar. Oleh karena itu Ulama Hanafiyyah membolehkan wakaf uang. Selain ulama Hanafiyyah, Imam az-Zuhri juga berpendapat bahwa mewakafkan dinar, hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Di samping Imam az-Zuhri dan Ulama Hanafiyyah, sebagian Ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf dinar dan dirham. Mengenai wakaf uang di Indonesia, pada saat ini sudah tidak ada masalah lagi. Pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut: Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
SYARAT BENDA BERGERAK Benda yang diwakafkan harus kekal. (Ulama Hanafiyyah) benda bergerak dapat diwakafkan dalam beberapa hal: Pertama, keadaan harta bergerak itu mengikuti benda tidak bergerak dan ini ada dua macam: (1) Barang tersebut mempunyai hubungan dengan sifat diam di tempat dan tetap, misalnya bangunan dan pohon. Menurut Ulama Hanafiyyah bangunan dan pohon termasuk benda bergerak yang bergantung pada benda tidak bergerak. (2) Benda bergerak yang dipergunakan untuk membantu bhenda tidak bergerak seperti alat untuk membajak, kerbau yang dipergunakan bekerja dan lain-lain.
SYARAT BENDA BERGERAK Kedua, kebolehan wakaf benda bergerak itu berdasarkan asar yang memperbolehkan wakaf senjata dan binatang-binatang yang dipergunakan untuk berperang. Mereka menyatakan bahwa untuk mengganti benda wakaf yang dikhawatirkan tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya manfaat. Menurut mereka mewakafkan buku-buku dan mushaf di mana yang diambil adalah pengetahuannya, kasusnya sama dengan mewakafkan dirham dan dinar.
WAKAF UANG Selain ulama Hanafiyyah, Imam az-Zuhri juga berpendapat bahwa mewakafkan dinar, hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Di samping Imam az-Zuhri dan Ulama Hanafiyyah, sebagian Ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf dinar dan dirham..
WAKAF UANG DI INDONESIA FATWA MUI Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
WAKAF DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA WAKAF DI INDONESIA CUKUP BANYAK TETAPI BELUM DAPAT MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL FAKTOR PENYEBABNYA: 1. PEMAHAMAN WAKAF 2. PENGELOLAAN WAKAF 3. TERBATASNYA BENDA YANG DIWAKAFKAN DAN NAZHIR WAKAF
PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM WAKAF MASYARAKAT BLM MEMAHAMI HUKUM WAKAF DGN BAIK DAN BENAR, BAIK DARI SEGI RUKUN DAN SYARAT WAKAF & TUJUAN DISYARIATKANNYA WAKAF; PERLU PERUMUSAN KONSEPSI WAKAF DALAM BENTUK UNDANG-UNDANG PERLU DILAKUKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG WAKAF
MANAGEMENT WAKAF PENGELOLAAN WAKAF CUKUP MEMPRIHATINKAN: BANYAK WAKAF TERLANTAR DAN HILANG PERLU PARADIGMA BARU DALAM PENGELOLAAN WAKAF WAKAF DIKELOLA SECARA PRODUKTIF PERLU BADAN WAKAF INDONESIA
BENDA YANG DIWAKAFKAN DAN NAZHIR BENDA TIDAK BERGERAK NAZHIR KURANG PROFESIONAL PERLU DIKEMBANGKAN WAKAF BENDA BERGERAK KHUSUSNYA UANG PERLU NAZHIR PROFESIONAL HARUS BELAJAR DARI NEGARA-NEGARA LAIN
WAKAF DI BERBAGAI NEGARA NEGARA-NEGARA YANG CUKUP BERKEMBANG DALAM PENGELOLAAN WAKAF ANTARA LAIN ADALAH: TURKI BANGLADESH MESIR SAUDI ARABIA, DLL
PENGELOLAAN WAKAF DI TURKI PELAYANAN YANG DILAKUKAN DIRJEN:KESEHATAN DAN PENDIDIKAN DIRJEN BEKERJASAMA DENGAN BERBAGAI PERUSAHAAN SEPERTI AYVALIK AND AYDEM OLIVE OIL CORPORATION; TASDELEN HEALTHY WATER CORPORATION; AUQAF GURABA HOSPITAL; TAKSIM HOTEL (SHERATON); TURKISH IS BANK; AYDIN TEXTILE INDUSTRY; BLACK SEA COPPER INDUNSTRY; CONSTRUCTION AND EXPORT/IMPORT CORPORATION DAN TURKISH AUQAF BANK WAKAF YANG DIKELOLA OLEH DIRJEN: MESJID, ASRAMA MAHASISWA, RUMAH UNTUK USAHA,HOTEL DAN CARAVAN, TOKO, RUMAH/APARTEMEN, DEPAHS AND TABLES, PROPERTI LAINNYA.
TANAH WAKAF DI TURKI TURKI: 1. 1925 DIPERKIRAKAN TANAH WAKAF MENCAPAI ¾ TANAH PRODUKTIF 2. SEKARANG MEMILIKI WAQF BANK &FINANCE CORPORATION
PERWAKAFAN DI BANGLADESH BANGLADESH BANGLADESH BERHASIL MENGEMBANGKAN WAKAF TUNAI DAN WAKAF TUNAI BERPERAN SEBAGAI SUPLEMEN BAGI PENDANAAN BERBAGAI PROYEK INVESTASI SOSIAL TANG DIKELOLA OLEH BANK ISLAM,SEHINGGA NANTINYA DAPAT MENJADI BANK WAKAF.
SASARAN DANA WAKAF YANG DIKELOLA OLEH SIBL (BANGLADESH) Peningkatan hidup org miskin Rehabiltasi penyandang cacat Pendidikan yatim piatu Beasiswa Pengembangan pend modern Berbagai riset Menyelesaikan masalah sosial, dll
WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT Muslim minoritas, mendapat dana dari Timur Tengah Sejak 1990 dana yang mereka terima terbtas KAPF memberikan dana untuk pembangunan ICCNY 80% apartemen disewakan; 20% ditempati mereka yang tidk mampu
WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT 5. Mereka kembangkan aspek bisnis dengan baik 6. Dalam mengembangkan wakaf mereka bekerja sama dengn perusahaan besar seperti al- Manzil Islamic Financial Services yang merupakan Divisi The United Bank of Kuwait
WAKAF DI KUWAIT BAGIAN INVESTASI DAN PENGEMBANGAN HARTA WAKAF LAMA DAN BARU SERTA PENCAPAIAN HASIL-HASILNYA BAGIAN PENYALURAN HASIL WAKAF DAN KAMPANYE PEMBENTUKAN WAKAF BARU
WAKAF DI KUWAIT INVESTASI: PROPERTI DAN NON PROPERTI BAGIAN DANA DAN PROYEK YANG TERDIRI DARI BEBERPA SALURAN DANA PROYEK YANG DIPERLUKAN MASYARAKAT
WAKAF DI SUDAN BADAN WAKAF SUDAN TIDAK TERIKAT SECARA BIROKRATIS DGN KEMENTERIAN WAKAF BWS MENURUSI WAKAF YANG BELUM TERTIB; MENGAWASI JALANNYA DAN MENYERAHKAN SEPENUHNYA PENGELOLAAN KEPADA NAZHIR; BWS MENGGUNAKAN SISTEM MANAGEMENT YG SESUAI DGN SUDAN
TUGAS BWS MENGGALAKKAN WAKAF BARU MENINGKATKAN WALKAF PRODUKTIF MEMBUAT BERBAGAI PROYEK WAKAF: PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA, RUMAH SAKIT, PASAR DAN PUSAT PERDAGANGAN. LEMBAGA DANA SOSIAL..BERTUJUAN MENGGALANG DANA
TUGAS BWS DANA LDS DIINVESTASIKAN PADA PASAR UANG DAN PROPERTI, HASILNYAN DISALURKAN SESUAI PROYEK BWS. MENYELESAIKAN MASALAH YANG DIHADAPI NAZHIR
SYARAT-SYARAT NAZHIR YANG IDEAL Memahami hukum wakaf Memahami ekonomi syraiah dan instrumenkeuangan syariah Memahami perwakafan di berbagai negara Mampu mengakses calon wakif Mampu mengelola uang Administrasi rekening beneficiary Distribusi hasil investasi Transparan dan akuntabel
KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK NAZHIR NAZHIR MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SANGAT PENTING DALAM PERWAKAFAN NAZHIR BERTUGAS MENJAGA, MENGELOLA WAKAF DAN MENDISTRIBUSIKAN HASILNYA NAZHIR BERHAK MENDAPAT IMBALAN
SYARAT NAZHIR MENURUT UU 41/2004 WARGA NEGARA RI BERAGAMA ISLAM DEWASA AMANAH MAMPU SECARA JASMANI DAN ROHANI TIDAK TERHALANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
TUGAS NAZHIR MENURUT UU 41/2004 melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya; mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
TUGAS DAN WEWENANG BWI Pembinaan nazhir Pengelolaan dan pengembangan wakaf nasional dan internasional Memberi persetujuan dan izin atas perubahan peruntukan dan status Mremberhentikan dan mengganti nazhir Memberi persetujuan atas penukaran harta wakaf Memberi saran dan pertimbangan kpd pemerintah
PENGELOLAAN WAKAF UANG nazhir wajib mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai dengan peruntukan yang ada dalam AIW Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan prinsip syariah. Dalam pengelolaan wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI.