Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Advertisements

STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
Gedung Dharmais, Pengasih, Kulon Progo
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
LOGO PENYESUAIAN RAPBA TAHUN 2012 Banda Aceh, 18 Nopember
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Bulan maret 2012, nilai pewarnaan :
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
“Desentralisasi Fiskal” di Indonesia 24 Juli 2012.
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL DIREKTORAT PELAPORAN DAN STATISTIK DISAJIKAN PADA RADALGRAM JAKARTA, 4 AGUSTUS 2009.
Bab 11B
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ANALISIS PROSES BISNIS 7
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs BAMBANG WISNU HANDOYO
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PERKEMBANGAN KELULUSAN SMP/MTS, SMA/MA DAN SMK KOTA SEMARANG DUA TAHUN TERAKHIR T.P DAN 2013.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Kebijakan Pengalihan Penyaluran Dana BOS melalui Transfer ke Daerah Tahun 2011 Nina Sardjunani Deputi Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bidang Sumber Daya Manusia,
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Nilai Ujian Statistik 80 orang mahasiswa Fapet UNHAS adalah sebagai berikut:
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
Pengelolaan Keuangan Daerah
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengelolaan Keuangan Daerah
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Transcript presentasi:

Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO PROYEKSI PENDAPATAN DAN KEBIJAKAN PENGANGGARAN OLEH Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO BALLROOM HOTEL SHERATON, 21 FEBRUARI 2013

SINKRONISASI UU PAKET PENGELOLAAN KEUANGAN PP PP PP PP PERMENDAGRI 13/2006 UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237 PP 58/2005 PERMENDAGRI 59/2007 PERMENDAGRI 55/2008 Omnibus Regulation PERMENDAGRI 37/2012 Pemerintahan Daerah PERDA 4 Th 2007 PERDA 11 Th 2008

NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD & APBN (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH

ANATOMI BELANJA APBD MELIPUTI : BELANJA YG DIARAHKAN (EARMARK) BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT/WAJIB BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT PER UU BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM BELANJA LAINNYA OK

BELANJA YG DIARAHKAN (EARMARK) BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT/WAJIB : DAK DBH - DR DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU DANA OTSUS (Untuk Program) DANA BOS DANA INSENTIF DAERAH (DID) DANA PENYESUAIAN (Tunj. Fungsional, Tambahan Penghasilan Guru PNS, Sertifikasi Guru) BANTUAN KEUANGAN YG BERSIFAT KHUSUS BELANJA PEGAWAI KEPERLUAN KANTOR SEHARI HARI (LAYANAN DAYA DAN ATK) BELANJA PEMILUKADA BELANJA BUNGA KEGIATAN DPA - L DUKUNGAN PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (A.L. DANA PENDAMPING DAK, DDUB PNPM dan e-KTP) OK

BELANJA YG DIARAHKAN DARI SUMBER PENDAPATANNYA (EARMARK) DASAR HUKUM DAK DBH - DR DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU DANA OTSUS (Untuk Program) DANA BOS DANA INSENTIF DAERAH (DID) DANA PENYESUAIAN (Tunj. Fungsional, Tambahan Penghasilan Guru PNS, Sertifikasi Guru) BANTUAN KEUANGAN YG BERSIFAT KHUSUS PMK 209/PMK.07/2012 PMK 02/PMK.07/2012 PMK 46/PMK.07/2012 PMK 28/PMK.07/2012 PMK 201/PMK.07/2012 PMK 242/PMK.07/2012 PMK 35/PMK.07/2012 OK PMDN 13/2006-PMDN 21/2011

BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT PER UU BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20% DARI TOTAL BELANJA BELANJA URUSAN KESEHATAN 10% DARI TOTAL BELANJA DILUAR GAJI ALOKASI DANA DESA (ADD) 10% DARI DANA PERIMBANGAN DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA BANTUAN PARPOL INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BELANJA MODAL PP 48-2008 TTG PENDANAAN PENDIDIKAN UU 36-2008 TTG KESEHATAN PP 72-2005 TTG DESA UU 28-2009 TTG PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH PP 05-2009 TTG BANKEU PARPOL Ok UU 28-2009 TTG PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH PERPRES 5-2010 TTG RPJMN 2010-2014

BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT PER UU : BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20% DARI TOTAL BELANJA BELANJA URUSAN KESEHATAN 10% DARI TOTAL BELANJA DILUAR GAJI ALOKASI DANA DESA (ADD) 10% DARI DANA PERIMBANGAN DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA BANTUAN PARPOL INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BELANJA MODAL BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM : 26 URUSAN WAJIB (diluar pendidikan dan kesehatan) 8 URUSAN PILIHAN Dikaitkan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi atau kab/kota) sesuai tugas dan fungsi SKPD Ok

BELANJA LAINNYA BELANJA HIBAH BELANJA BANTUAN SOSIAL BELANJA BANTUAN KEUANGAN BELANJA TIDAK TERDUGA BELANJA SUBSIDI BELANJA LAINNYA OK

KONDISI DAN PROYEKSI PENDAPATAN

PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) NO. URAIAN APBD 2009 2010 2011 2012 2013 (Rp) (%) dr 2009 dr 2010 dr 2011 dr 2012 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   PENDAPATAN DAERAH 1,286,166,905,061.94 1,403,174,023,247.19 9.10 1,609,761,447,239.26 14.72 1,935,447,748,491.00 20.23 1,942,957,496,347.00 0.39 Pendapatan Asli Daerah 645,244,970,968.35 768,341,053,125.19 19.08 871,963,501,186.26 13.49 800,156,497,767.00 (8.24) 807,412,384,373.00 0.91 a Pajak Daerah 541,192,265,769.60 634,710,019,946.80 17.28 735,226,105,916.23 15.84 689,572,065,000.00 (6.21) 705,943,350,213.00 2.37 b Retribusi Daerah 34,785,228,680.57 32,836,503,243.89 (5.60) 35,985,658,458.15 9.59 36,228,288,350.00 0.67 32,295,589,500.00 (10.86) c Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 20,094,713,175.83 26,333,869,884.77 31.05 28,961,383,472.76 9.98 31,863,499,207.00 10.02 31,785,000,000.00 (0.25) d Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 49,172,763,342.35 74,460,660,049.73 51.43 71,790,353,339.12 (3.59) 42,492,645,210.00 (40.81) 37,388,444,660.00 (12.01) Dana Perimbangan 631,011,121,383.59 626,677,339,122.00 (0.69) 722,339,653,053.00 15.27 850,513,085,724.00 17.74 - Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak 73,681,173,383.59 87,821,992,122.00 19.19 82,037,725,053.00 (6.59) 74,403,649,724.00 (9.31) Dana Alokasi Umum 523,919,948,000.00 527,471,247,000.00 0.68 620,812,328,000.00 17.70 757,056,696,000.00 21.95 Dana Alokasi Khusus 33,410,000,000.00 11,384,100,000.00 (65.93) 19,489,600,000.00 71.20 19,052,740,000.00 (2.24) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 9,910,812,710.00 8,155,631,000.00 (17.71) 15,458,293,000.00 89.54 284,778,165,000.00 1,742.2 285,032,026,250.00 0.09 Hibah 7,124,862,710.00 5,232,631,000.00 (26.56) 6,315,972,000.00 20.70 5,496,225,000.00 (12.98) 5,750,086,250.00 4.62 Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 2,785,950,000.00 2,923,000,000.00 4.92 9,142,321,000.00 212.77 279,281,940,000.00 2,954.8 e Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya

PAD 2009-2013 85 % dari Pajak Daerah (PKB, dkk) 5% dari Retribusi Daerah (akomodir semua pendapatan SKPD) 4% dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6% dari Lain-lain PAD yang Sah

RENCANA PAD 2014-2018 70 % dari Pajak Daerah (PKB, dkk) 13% dari Retribusi Daerah (akomodir semua pendapatan SKPD) 8% dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 9% dari Lain-lain PAD yang Sah Mampukah??? Harus Bisa!!!

NO. URAIAN 2014 2015 2016 2017 2018 1 PENDAPATAN 2,343,064,224,578.94 2,579,099,695,104.86 2,839,698,948,109.99 3,127,487,314,455.00 3,445,376,775,656.31 1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 993,984,880,715.43 1,108,103,639,106.10 1,235,503,894,320.04 1,377,746,405,641.35 1,536,576,581,841.46 1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah 864,999,198,336.00 968,799,102,136.32 1,085,054,994,392.68 1,215,261,593,719.80 1,361,092,984,966.18 1.1.2 Pendapatan Retribusi Daerah 42,256,675,531.44 45,637,209,573.96 49,288,186,339.87 53,231,241,247.06 57,489,740,546.83 1.1.3 Pendapatan Hsl Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg Dipisahkan 37,165,585,475.04 40,138,832,313.05 43,349,938,898.09 46,817,934,009.94 50,563,368,730.73 1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 49,563,421,372.94 53,528,495,082.78 57,810,774,689.40 62,435,636,664.55 67,430,487,597.72 1.2 DANA PERIMBANGAN 1,023,036,822,755.01 1,122,130,558,412.66 1,230,908,971,372.82 1,350,324,800,627.33 1,481,424,958,055.49 1.2.1 Dana Bagi Hasil pajak/Bagi Hasil bukan pajak 85,184,738,569.01 91,147,670,268.84 97,528,007,187.66 104,354,967,690.79 111,659,815,429.15 1.2.2 Dana Alokasi Umum 916,038,602,160.00 1,007,642,462,376.00 1,108,406,708,613.60 1,219,247,379,474.96 1,341,172,117,422.46 1.2.3 Dana Alokasi Khusus 21,813,482,026.00 23,340,425,767.82 24,974,255,571.57 26,722,453,461.58 28,593,025,203.89 1.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 326,042,521,108.50 348,865,497,586.10 373,286,082,417.12 399,416,108,186.32 427,375,235,759.36 1.3.1 Pendapatan Hibah 6,292,628,002.50 6,733,111,962.68 7,204,429,800.06 7,708,739,886.07 8,248,351,678.09 1.3.2 Pendapatan Dana Darurat   1.3.3 Dana Bagi Hsl Pajak dari Prov dan Pemda Lainya 1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 319,749,893,106.00 342,132,385,623.42 366,081,652,617.06 391,707,368,300.25 419,126,884,081.27 1.3.5 Bantuan Keuangan dari Prov atau Pemda Lainya 1.3.6 Pendapatan lainnya

KEBIJAKAN PENGANGGARAN (PENDAPATAN, BELANJA, PEMBIAYAAN)

AKUNTANSI BERBASIS ACRUAL ESENSI DAN SPIRIT REFORMASI KEUANGAN NEGARA/DAERAH (UU NO.28/2009, UU NO.17/2003, UU NO.1/2004, UU NO.15/2004, PP NO. 58/2005) ANGGARAN BERBASIS KINERJA (PERFORMANCE BUDGET) LOCAL TAX/FEES : CLOSE LIST SYSTEM JENIS PDRD BARU PERLUASAN BASIS PAJAK DISKRESI TARIF KEPASTIAN BAGI MASY & DUNIA USAHA SATU KESATUAN ANGGARAN (BUDGET UNIFIED) ANGGARAN MENGIKUTI PROGRAM/KEGIATAN (MONEY FOLLOW FUNCTION) AKUNTABILITAS: PERFORMANCE MEASUREMENT OTONOMI DLM PENGELOLAAN KEUANGAN (AUTONOMOUS AGENCY BUDGET) AKUNTANSI BERBASIS ACRUAL INVESTASI PERMANEN/ NON PERMANEN

ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH Diarahkan kepada ketersediaan dana yang berkelanjutan dengan jumlah yang memadai. Semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja. Sumber-sumber pendapatan yang mendukung APBD diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan sumber-sumber pendapatan baru (ekstensifikasi).

lanjutan Dalam dokumen RPJMD Tahun 2009-2013 pertumbuhan rata-rata Pendapatan Daerah diamantkan pada kisaran 6% setiap tahunnya. Fokus pertumbuhan pada komponen PAD dan komponen dana perimbangan. Tahun 2012 yang lalu, Apakah hal tersebut sudah tercapai? TARGET 2013?

ARAH KEBIJAKAN BELANJA DAERAH Menopang proses pembangunan yang berkelanjutan Ketersediaan pendanaan pelayanan dasar secara memadai Ketersediaan pendanaan untuk program yang menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan

Penganggaran Belanja Daerah Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prastasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawabnya

Meningkatkan kualitas anggaran belanja daerah melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel. Mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah, yaitu: * Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin keberlangsungan operasional kantor (biaya atk, listrik, telepon, air bersih, internet, dan operasional kendaraan); * Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang bersifat rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI, yang meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi, konsultasi, pengendalian & evaluasi, dan perencanaan; * Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang mendukung program-program pembangunan yang menjadi prioritas, program dan kegiatan yang telah menjadi komitmen Pemerintah Daerah, dan kegiatan multi years yang diprioritaskan untuk dilaksanakan pada TA 2014. Mengalokasikan belanja tidak langsung yang meliputi gaji dan tunjangan PNS, belanja hibah, belanja sosial, belanja bagi hasil kab/kota, belanja bantuan sosial dengan prinsip proporsional, pemerataan, dan penyeimbang, serta belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanggulangan bencana.

(tentang Keistimewaan DIY) UU 13 TAHUN 2012 PERDA IS Tata Cara Pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur Pertanahan Tata Ruang Kebudayaan Kelembagaan PMK MENKEU POKOK PIKIRAN PROGRAM KEGIATAN

ARAH KEBIJAKAN PEMBIAYAAN SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya) bukan merupakan target pendapatan. Optimalisasi pelaksanaan dana bergulir sebagai bentuk investasi non permanen. Penyertaan modal dilakukan secara cermat dan terarah. SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan) tahun berjalan, apabila berjalan positif agar menambah program/kegiatan dan apabila negatif agar dilakukan pengurangan program/kegiatan yang kurang prioritas dan tidak wajib.

POTENSI PERMASALAHAN Laporan keuangan daerah yang belum sesuai keinginan (WTP). Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan dan pencatatan Aset Tetap. Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan masing-masing SKPD. Pengelolaan dana bergulir. Pengelolaan barang persediaan pada SKPD. Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial.

A. LAPORAN KEUANGAN DAERAH YANG BELUM SESUAI KEINGINAN (HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH) Sumber: IHPS BPK Opini 2006 2007 2008 2009 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 3 4 12 15 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 327 283 324 330 Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 105 122 115 111 Tidak Wajar (Adversed) 28 59 31 48 Jumlah 463 468 482 504 358 43 271 32 2010 27 27 27

Bagaimana Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Agar Tidak Degradasi Bagi Semua Kepala SKPD (Sebagai Pengguna Barang): Adanya Komitmen dan keseriusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mulai dari : perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan bahkan sampai dengan tuntutan ganti rugi. Terhadap perencanaan pengadaan barang : harus dicermati antara lain: apakah sebagai barang modal; barang yang akan dihibahkan kepada pihak lain (Kab/kota, lembaga masyarakat); dan barang pakai habis (yg dapat menjadi barang persediaan) Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang memadahi kepada Pengurus Barang, Penyimpan dan Pencatat Akuntansi, untuk membantu agar lebih: mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada setiap barang (akibat adanya: pengadaan barang, mutasi barang, pemindahtanganan, dan penghapusan)

Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak Degradasi (lanjutan) Bagi Inspektorat Wilayah ( Sebagai Pengawas Internal): Tingkatkan keseriusan pengawasan internal dalam pengelolaan BMD yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Pengguna/SKPD, yang dilakukan secara periodik setiap semesteran (karena selama ini ada kesan pengawasan barang belum dilakukan seserius sebagaimana pada pengawasan uang )

Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak Degradasi (lanjutan) Bagi DPPKA/DPPKAD (sebagai Pembantu Pengelola Barang): Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan PENDAMPINGAN kepada pengurus barang, penyimpan barang, dan petugas akuntansi untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan BMD, secara periodik dan berkelanjutan Membentuk tim terpadu untuk melakukan pencermatan dan atau penelitian terhadap pengadaan barang yang dilaporkan oleh setiap SKPD dalam hal : verifikasi, klasifikasi, penilaian BMD, kapitalisasi aset, serta barang persediaan, sehingga diperoleh hasil laporan tersebut menjadi benar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Melakukan koordinasi untuk rekonsiliasi secara periodik terhadap dinamika perubahan status barang daerah pada setiap SKPD, akibat adanya pengadaan, mutasi, pemindahtanganan dan penghapusan. Pengembangan Simtem Informasi Manajemen Aset yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan.

SIKLUS PENGELOLAAN BMD Pemanfaatan Tuntutan Ganti rugi pembiayaan B. Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan dan pencatatan Aset Tetap. (TAHAPAN SIKLUS PENGELOLAAN BMD YANG DIPERHATIKAN) Prencanaan Kebutuhan dan penganggaran Tuntutan Ganti rugi Pengadaan pembiayaan Penerimaan, Penyimpanan dan penyaluran SIKLUS PENGELOLAAN BMD Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian penggunaan pemindahtanganan Penatausahaan penghapusan Pemanfaatan penilaian Pengamanan dan pemeliharaan

C. Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan masing-masing SKPD Psl 17 UU 17/03 mengamanatkan bahwa SKPD menyusun laporan keuangan yg t.d. Neraca, LRA, dan CaLK Penyusunan Laporan keuangan tersebut tidak perlu harus dikerjakan sendiri  tidak perlu unit akuntansi SKPD Proses penerbitan SPP dan SPM tetap di SKPD Semua pencatatan akuntansi dilakukan hanya di PPKD/BUD, termasuk pencatatan untuk transaksi SKPD Semua dokumen pendukung pencatatan akuntansi disimpan di PPKD/BUD Secara periodik, PPKD menerbitkan Laporan keuangan Pemda dan Laporan keuangan SKPD-SKPD Laporan keuangan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD  ADA KETERGANTUNGAN WAKTU TERHADAP SEMUA SKPD

D. Pengelolaan dana bergulir. SKPD teknis bertugas membina, mendampingi dan mengawasi serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengembalian Dana Bergulir. Kepala SKPD teknis wajib melaporkan pelaksanaan dana bergulir kepada Kepala Daerah, berdasarkan laporan bulanan dan laporan akhir tahun dari Kelompok/ Koperasi. Tata cara penyusunan laporan keuangan dari Kelompok/ Koperasi diatur dalam Keputusan Kepala SKPD teknis/Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku PPKD. DPPKA/DPKAD selaku PPKD bertugas melaporkan pengelolaan Dana Bergulir kepada Kepala Daerah.

Pemberdayaan Masyarakat Dana Bergulir: Kelompok pengeluaran pembiayaan; Jenis penyertaan modal/ investasi; Obyek dana bergulir ; dan Rincian obyek dana bergulir kpd kelompok masyarakat penerima. Pemberdayaan Masyarakat

E. Pengelolaan barang persediaan pada SKPD. Sistem pengelolaan barang persediaan digunakan untuk pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan barang di SKPD. Persediaan merupakan aset yang berwujud: Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.

F. Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial. Berpedoman pada Permendagri 32 Tahun 2011/39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

KRITERIA Sekurang-kurangnya harus berdasar atas: Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan; Tidak wajib dan tidak mengikat; Bersifat sementara dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Memenuhi persyaratan penerima hibah. PEMBERIAN HIBAH KRITERIA Sekurang-kurangnya harus berdasar atas: Selektif : Ditujukan utk melindungi dari resiko sosial. Memenuhi persyaratan penerima bantuan. Bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan : Bersifat sementara dan tidak terus menerus diartikan tidak wajib dan tidk harus berulang diberikan setiap tahun anggaran. Dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan diartikan dapat diberikan setiap TA sampai lepas dr resiko sosial. 4. Sesuai tujuan penggunaan : Rehab Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Jaminan Sosial, Penanggul Kemiskinan dan Penanggul Bencana PEMBERIAN BANSOS

PROSES PEMBERIAN HIBAH 2014 DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH CALON PENERIMA HIBAH USULAN TERTULIS KDH REKOMENDASI EVALUASI SKPD TERKAIT DPRD PERTIMBANGAN TAPD DIBAHAS BERSAMA KUA/PPAS DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA RAPBD PERKDH APBD PERDA APBD LAMPIRAN III NPHD KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH TRANSFER

KDH TAPD PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG DIRENCANAKAN 2014 DPRD KUA/PPAS CALON PENERIMA BANSOS USULAN TERTULIS KDH REKOMENDASI EVALUASI SKPD TERKAIT DPRD PERTIMBANGAN TAPD DIBAHAS BERSAMA KUA/PPAS DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA RAPBD PERKDH APBD PERDA APBD LAMPIRAN III KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS TRANSFER/TUNAI

KDH PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG TIDAK DIRENCANAKAN 2014 PPKD DPRD CALON PENERIMA BANSOS INDIVIDU/KEL USULAN TERTULIS /SRT KETERANGAN PEJABAT YG BERWENANG KDH REKOMENDASI DPRD SKPD TERKAIT EVALUASI NAMA PENERIMA DAN BESARAN PENGAWASAN PPKD DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS TRANSFER/TUNAI REKAPITULASI PENYALURAN BANSOS ( 5 JAN TH BERIKUT)

KONVERSI BELANJA HIBAH DAN BANSOS LRA PEMDA KONVERSI (SAP) LRA SKPD LRA SKPD KONSOLIDASI LRA PEMDA KONVERSI (SAP) BELANJA LANGSUNG JENIS BELANJA BARANG DAN JASA OBJEK BELANJA: HIBAH BARANG/JASA YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY BANSOS BARANG YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY BARANG & JASA LAINNYA BELANJA TIDAK LANGSUNG JENIS BELANJA: BELJ. PEGAWAI BELJ. BUNGA BELJ. SUBSIDI BELJ. HIBAH BELJ. BANSOS BELJ BAGI HASIL BELJ .BANTUAN KEUANGAN BELJ .TDK TERDUGA BELANJA OPERASI BELJ. PEGAWAI BELJ. BARANG BELJ. BUNGA BELJ. SUBSIDI BELJ. HIBAH BELJ. BANTUAN SOSIAL

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENJALANKAN KEBIJAKAN DAN SISTEM PENGELOLAAN KEUDA Tiap SKPD belum secara keseluruhan melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJM-RKPD-KUA-PPAS) sehingga program dan kegiatan yang dituangkan dalam RKA-SKPD tiap tahun itu-itu saja sehingga program dan kegiatan yang dilakukan belum mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RKPD-KUA-PPAS; Keterbukaan dan kebesaran hati disetiap SKPD belum terbentuk sehingga tetap memaksakan diri setiap tahun anggaran naik walaupun SKPD bersangkutan tidak mendukung secara langsung tema dan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam tahun berkenaan; Tenaga teknis disetiap SKPD (akuntan, tehnik sipil, penilai aset) belum mencukupi sehingga menghambat proses desentralisasi pengelolaan keuangan daerah di SKPD;

Lanjutan … 4. Ketentuan tentang pengelolaan keuangan di daerah sering berganti sehingga membingungkan; 5. Saran dan pendapat dari TAPD kurang mendapat respon positif dari SKPD (contoh : setiap penyusunan dan perubahan APBD selalu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Ketua TAPD namun kriteria-2 yang disampaikan sering diabaikan); 6. Evaluasi RAPBD oleh Depdagri kurang mempertimbangkan kondisi riil daerah (contoh : masih adanya intervensi terhadap pengalokasian belanja di tiap-tiap kode rekening dan hal-hal teknis lainnya); 7. Anggota TAPD teknis (TAPD paijo!) belum semuanya satu suara dalam memberikan bimbingan kepada SKPD sehingga membingungkan SKPD.

Lanjutan … Keterbatasan tenaga akuntan di tiap SKPD, padahal SKPD diwajibkan menyusun laporan keuangan berdasarkan SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH; Egoisme Bidang dan Subbidang di SKPD, sehingga program dan kegiatan atas selera pribadi serta sarat dengan belanja yg bersifat penunjangan. Contoh : setiap lembar DPA selalu ada honor tim, lembur, perjalanan dinas;

SEKIAN & MATUR NUWUN