Sistem Pelayaan Kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Konsep Promosi Kesehatan
Advertisements

OLEH : Yonrizal Nurdin Staf Pengajar Pada PSIK-FK Unand
PROMOSI KESEHATAN.
KKN 2011/2012.  Pendidikan  Kesehatan  Daya beli.
LIMA TAHAP PENCEGAHAN (FIVE LEVEL OF PREVENTION)
REVIEW MANAJEMEN OBAT DI RS
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
PENCEGAHAN PENYAKIT Oleh : Dr. Edison, MPH
KEBUTUHAN KAJIAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN JKN
STANDARISASI dan INTEGRASI DATA
MANAJEMEN REKAM MEDIS KELOMPOK 3 Lia Hermawati
PROSES BELAJAR MENGAJAR DALAM PENDIDIKAN KESEHATAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Pertemuan 1 Manlog RS Organisasi &Manajemen RS Suatu pengantar
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Prodi Rekam Medis & Informasi Kesehatan (D3)
PENDEKATAN KEDOKTERAN KELUARGA
Konsep Kesehatan Komunitas (Public Health) dan Keperawatan Komunitas
 HARIYANTI  JULIANA SITINJAK  LAYLI RAHMA SARI.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
LIMA TINGKAT PENCEGAHAN
CLINICAL PATHWAY (JALUR KLINIS)
LIMA TINGKAT PENCEGAHAN (Five level of prevention)
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
PENDIDIKAN KESEHATAN NURUL AINI NURUL_AINI/PROMKES_2017/AKBID JEMBER.
DASAR PROMKES Kismi M. M.Kes.
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
DOKUMENTASI KLINIS dan REKAM KESEHATAN
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
Epidemiologi & Pencegahan
KONSEP PENYAKIT RIWAYAT ALAMIAH DAN TKT PENCEGAHAN
ADAPTASI PSIKOLOGIS IBU MASA NIFAS
Sarana dan program Pengembangan SDM Kesehatan Masyarakat
EPIDEMIOLOGI PENCEGAHAN
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
KONSEP PROMOSI KESEHATAN
DIMENSI PENDIDIKAN KESMAS
O R G A N I Z I N G. O R G A N I Z I N G Purpose of Organizing 1 Human Treatment of Employees Optimum use of resources Helps to attain organizational.
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
REKAM MEDIS KAITANNYA DENGAN MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN (MIK)
Introduction to Family Doctor
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
INDEKS TINDAKAN, KEMATIAN DAN DOKTER PERTEMUAN 4 LILY WIDJAYA, SKM,MM
LIMA TINGKAT PENCEGAHAN (Five level of prevention)
8/8/2018 PROMOSI KESEHATAN.
DALAM PENDIDIKAN KHUSUS
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Peran Dokter Layanan Primer
DASAR-DASAR ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
SISTEM PEMBAYARAN PELAYANAN KESEHATAN 2
MANAJEMEN DATA KLINIS Materi 4 MK Mandatkes.
A.Upaya Pencegahan (Preventive) Menurut Leavel and Clark Usaha pencegahan penyakit dalam 5 tingkatan yang dapat dilakukan pada masa sebelum sakit dan.
Konsep Promosi Kesehatan O l e h : RAMLI. Pendahuluan Promkes (Health Promotion) Bagian dari Five Level Prevention Upaya memasarkan, Penyebarluasan, Memperkenalkan.
Jaminan Kesehatan Nasional
HEALTH PROMOTION dalam aspek kedokteran dan kesehatan.
KONSEP PROMOTIF DAN PREVENTIF MENURUT LEAVEL DAN CLARK
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN Nama Kelompok: 1.Ersa Rosaly S 2.Qotrunnada 3.Shelly Natania 4.Sri Utanti 5.Vania Putri A 6.Lemsi Novita.
INDEKS TINDAKAN, KEMATIAN DAN DOKTER PERTEMUAN 4 LILY WIDJAYA, SKM,MM
Manajemen Informasi Kesehatan 1
Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA:
Konsep Promosi Kesehatan
PROMOSI KESEHATAN. 2 KAMPUNG (URBAN SLUM) Pasar—Traditional Market.
KONSEP PROMOSI KESEHATAN. PROMOSI KESEHATAN suatu proses memberdayakan atau memandirikan masyarakat untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya.
PERBEDAAN ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI
MANAJEMEN DATA KLINIS Materi 4 MK Mandatkes.
Batas-batas Kewenangan Profesional
KONSEP PENDIDIKAN KESEHATAN Ismuntania siregar., M.KEP.
Transcript presentasi:

Sistem Pelayaan Kesehatan

Pengertian dari Sistem Kesehatan Sistem Kesehatan merupakan tatanan yang bertujuan tercapainya derajat kesehatan yang bermutu tinggi dan merata, melalui upaya-upaya dalam tatanan tersebut yang dilaksanakan secara efisien dan berkualitas serta terjangkau.

Sistem kesehatan terdiri dari 2 bagian : Sistem pelayanan kesehatan Sistem pembiayaan kesehatan

Sistem pelayanan kesehatan Sistem pelayanan kesehatan perorangan  Upaya Kesehatan perorangan Dalam Sistem pelayanan kesehatan perorangan (Upaya Kesehatan Perorangan/ UKP) terdapat berbagai Upaya Kesehatan perorangan seperti: Promosi Kesehatan Pencegahan kesehatan dan kecacatan Deteksi dini penyakit/ kecacatan Penanganan pelayanan kesehatan yang tepat supaya tak terjadi komplikasi lebih lanjut/ kecacatan akibat penyakit Rehabilitasi Upaya ini ditujukan bagi individu-individu baik secara perorangan maupun. berkelompok Upaya ini merupakan suatu upaya yang komprehensif dan berkesinambungan (comprehensive and continuum)

Sistem Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dalam Sistem pelayanan kesehatan masyarakat (Upaya Kesehatan masyarakat/UKM) juga dikenal dengan Health promotion dan Specific protection yang dilaksanakan pada masyarakat secara keseluruhan. Jadi dilihat dari pathogenesis penyakit maka: Upaya Health promotion dan Specific protection adalah upaya pada masa “Prepathogenesis” sedangkan: Upaya early detection and prompt treatment, disability limitation, rehabilitation merupakan upaya pada masa “Pathogenesis”

Di Fakultas Kedokteran dapat dibedakan sebagai berikut UKP secara keilmuan masuk dalam bidang kedokteran pencegahan (preventive medicine) yang diampu oleh Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran, sedangkan UKM masuk dalam bidang Ilmu Kedokteran Klinis (clinical medicine)

Dalam sistem pendanaan UKM merupakan public goods sehingga didanai oleh pemerintah. Sedangkan UKP : bisa didanai pemerintah kalau dianggap “public goods” seperti pengobatan penderita penyakit tuberculosis dalam upaya pengobatan penderita penyakit TBC dan bisa didanai oleh perorangan sendiri (out of the pocket) , bila murni merupakan private goods ataupun melalui asuransi pribadi (private insurance) atau melalui seluruh masyarakat yang diwajibkan oleh pemerintah (social insurance). Pembiayaan pelayanan juga bisa campuran antara pemerintah dan masyarakat (public-privat mix)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial UURI No. 24 Th. 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial UURI No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara jaminan nasional.

PENGERTIAN BPJS BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial

FUNGSI BPJS (Pasal 9) BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan

Koding sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan Pembayaran biaya pelayanan kesehatan di Indonesia telah menggunakan konsep pembayaran prospektif dengan sistem casemix. Pengelompokkan / case-mix berdasarkan koding menggunakan : ICD-10 untuk diagnosa dan ICD-9CM untuk prosedur.

“Casemix System” “Casemix System is a classification of patient treatment episodes designed to create classes which are relatively homogenous in respect of the resources used and which contain patients with similar clinical characteristics.”

Pada awalnya dikenal sebagai: SK Menkes no.440/MENKES/SK/XII/2012 tentang Penetapan Tarif Rumah Sakit Pada awalnya dikenal sebagai: Indonesia-Diagnosis Related Groups (INA-DRG), yang sejak 1 Oktober 2010 menjadi Indonesia Case Based Groups (INA CBG’s)

Diagnosis Diagnosis adalah: kata atau frasa yang digunakan para profesi medis untuk menyebut penyakit yang diderita seorang pasien, atau suatu keadaan (kondisi) yang menyebabkan pasien memerlukan, mencari dan menerima asuhan medis dan pelayanan kesehatan. WHO memberi batasan definisi DIAGNOSES bisa : (1) Penyakit & Penyebab Penyakit terkait; (2) Bentuk dasar cedera/trauma, (3) Kecacatan dan (4) Keadaan masalah terkait kesehatan. Diagnose atau Serangkaian diagnoses.

Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Permenkes no.377 th. 2007 tentang : Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dijabarkan tentang 7 (tujuh) kompetensi perekam medis, dua diantaranya yaitu perekam medis mampu membuat kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional yang terdapat dalam buku koding ICD-10. Selain itu perekam medis harus dapat mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.