Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Dasar hukum Undang Undang C. Permendagri: UU nomor: 11 Tahun 1950; UU nomor: 17 Tahun 2003; UU nomor: 1 Tahun 2004; UU nomor: 6 Tahun 2014; UU nomor: 23 Tahun 2014; UU nomor: 30 Tahun 2014; C. Permendagri: Nomor: 13 Tahun 2006; Nomor: 37 Tahun 2014; D. Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur: Perda Nomor: 10 Tahun 2008; Perda Nomor: 12 Tahun 2008; Perda Nomor 22 Tahun 2014 Pergub Nomor: 108 Tahun 2009; Pergub Nomor: 82 Tahun 2014; Pergub Nomor: 83 Tahun 2014; B. Peraturan Pemerintah: PP nomor: 58 Tahun 2005; PP nomor: 72 Tahun 2005. PP nomor: 38 Tahun 2007; PP nomor: 71 Tahun 2010. PP nomor 43 Tahun 2014
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) 6 Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penetapan RKPD (Mei) 5 7 Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) 4 JUNI 8 Musrenbang Kab/Kota (Maret) APRIL SEPT Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) 9 3 RESES DES 10 Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) 2 Musrenbang Kecamatan (Februari) 1 11 Musrenbang Desa (Januari) Penetapan Perda APBD (Desember) 12 13 Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya Penyusunan DPA SKPD (Desember)
TAHAPAN PIRAMIDA TERBALIK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2015 PEMANGKU KEPENTINGAN PEMBANGUNAN JAWA BARAT Forum OPD Reses DPRD KUNKER PIMPINAN PRA-MUSRENBANG WKPP I-IV RANCANGAN RKPD 2016 MUSRENBANG PROVINSI RANCANGAN AKHIR RKPD 2016 EVALUASI KEMENDAGRI BERSAMA 12 K/L 5
JADWAL PENYUSUNAN RAPBD MURNI TA.2015 PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014 Berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan Kemudian disusun Rancangan KUA PPAS Dan disampaikan kepada Gubernur Untuk mendapatkan persetujuan (Minggu I bulan Juni) Penyampaian RAPERDA APBD ke DPRD (Minggu I bulan Oktober) Pembahasan RAPERDA APBD bersama DPRD , TAPD dan OPD Rancangan KUA PPAS yang telah mendapat Persetujuan Gubernur disampaikan kepada DPRD Untuk dibahas oleh TAPD dan BANGGAR Sebagai bahan kesepakatan antara Gubernur dengan DPRD (Pertengahan bulan Juli) Pengambilan keputusan bersama antara Gubernur dan DPRD (Paling lambat 1 bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir) Kesepakatan antara Gubernur dan DPRD atas hasil pembahasan KUA PPAS (Akhir Bulan Juli) Menyampaikan persetujuan R APBD dan Rancangan Pergub Tentang Penjabaran ke KEMENDAGRI (3 Hari setelah persetujuan bersama) Penerbitan Surat Edaran Gubernur Perihal Penyusunan RKA SKPD Dan RKA ppkd (Awal bulan Agustus) KEMENDAGRI menyampaikan hasil evaluasi Kepada Gubernur dan DPRD untuk ditindak lanjuti Atas hasil evaluasi (paling lambat 15 hari kerja) Penyusunan dan Pembahasan RKA SKPD Dan RKA PPKD Serta penyusunan Rancangan RAPERDA APBD (Awal bulan Agustus- Akhir Bulan September)
lanjutan Penyempurnaan Rancangan PERDA APBD Sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan KEPIM DPRD (Paling lambat 7 hari Kerja) Penyampaian Keputusan DPRD tentang penyempurnaan RAPERDA APBD Ke Kemendagri (3 Hari Kerja) Penetapan PERDA APBD dan PERGUB Penjabaran APBD Sesuai Hasil Evaluasi (Paling Lambat Tanggal 31 Desember) Penyampaian PERDA APBD Dan PERGUB Penjabaran APBD Ke KEMENDAGRI (Paling Lambat 7 Hari Kerja)
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 83 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DAN DESA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Ketentuan dan bentuk bantuan keuangan Bantuan Keuangan adalah Bantuan Keuangan yang bersifat umum dan khusus kepada Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Kepada Pemerintahan Daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan Daerah kabupaten / kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya didasarkan atas permohonan tertulis dari Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa. Bantuan keuangan yang bersifat khusus merupakan bantuan keuangan untuk melaksanankan program dan kegiatan prioritas Pemerintahan Daerah Provinsi yang berdasarkan urusannya merupakan kewenangan Kabupaten/kota Pemberian bantuan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/kota Penerima Bantuan Keuangan.
MEKANISME PErmohonan BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA PERGUB No 83 tahun 2014 Bupati/Walikota Mengajukan Bantuan Keuangan Kepada Gubernur Berdasarkan Usulan Dari OPD Kab/Kota Yang Dipusatkan Kepada BAPPEDA Kab/Kota (Awal bulan Januari – Akhir bulan April) Bappeda Kab/Kota Memasukan Usulan Ke RKPD Online Provinsi Tahap I Dan Menyerahkan Dokumen Kepada BAPPEDA Provinsi BAPPEDA Provinsi Melalui Bidang-Bidang Mendistribusikan Dokumen ke OPD Provinsi sesuai bidang dan urusannya OPD Provinsi memverifikasi Dokumen usulan dan memasukan Ke RKPD Online tahap II TAPD Membahas Hasil RKPD online tahap ke II sebagai rancangan awal RKPD dengan membandingkan perkiraan pendapatan Berdasarkan hasil pembahasan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan penetapan RKPD (Akhir bulan Mei)
MEKANISME PErmohonan BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA UNTUK APBD MURNI PERGUB No 83 tahun 2014 Kepala Desa Mengajukan Bantuan Keuangan Kepada Gubernur Melalui BPMPD Provinsi dilengkapi dengan surat pengantar dari SKPD yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten / Kota Dan tembusan disampaikan kepada BAPPEDA Kabupaten/ Kota (Awal bulan Januari – Akhir bulan April) BPMPD Provinsi Memasukan Usulan Ke RKPD Online Provinsi TAPD Membahas Hasil RKPD online sebagai rancangan awal RKPD dengan membandingkan perkiraan pendapatan Berdasarkan hasil pembahasan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan penetapan RKPD (Akhir bulan Mei)
MEKANISME PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA PERGUB No 83 tahun 2014 Bupati/Walikota Mengajukan Permohonan Pencairan yang telah di verifikasi oleh DPKAD Kab/Kota PPKD memerintahkan kepada Bendahara Bantuan Keuangan untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) persyaratan lengkap GUBERNUR PPK - PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Melalui PPKD / Biro Keuangan (tembusan SKPD Provinsi sesuai bidang dan urusan) BUD Menerbitkan SP2D PPKD menyampaikan Nota Dinas kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan pencairan Bantuan Keuangan SP2D disampaikan kepada Bagian Kas Daerah untuk pengeluaran dana Kas Daerah Gubernur memberikan persetujuan pencairan kepada PPKD (Biro Keuangan) Bagian Kas Daerah memerintahkan kepada Bank Bjb untuk mentransfer ke Kas Daerah Kab/Kota
Mengajukan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan MEKANISME PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN pemerintahan desa PERGUB No 83 tahun 2014 Kepala Desa Mengajukan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Berdasarkan persetujuan Gubernur PPKD,memerintahkan bendahara belanja bantuan keuangan untuk membuat SPP-LS GUBERNUR PPK-PPKD Menerbitkan SPM-LS BPMPD PROVINSI BUD Menerbitkan SP2D BPMPD Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pencairan dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Gubernur melalui PPKD SP2D disampaikan kepada Bagian Kas Daerah untuk pengeluaran dana Kas Daerah Bagian Kas Daerah memerintahkan kepada Bank Bjb untuk mentransfer ke Kas Daerah Kab/Kota PPKD melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD menyampaikan nota dinas kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan pencairan bantuan keuangan
Persyaratan administrasi pencairan bantuan keuangan kab/kota Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan, dicap dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota; Fotocopy DPA-OPD Kabupaten/Kota kegiatan berkenan; Fotocopy Dokumen Kontrak atau Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kegiatan berkenan; Nomor Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota; Kuitansi dalam 3 (tiga) bermaterai cukup, dicap, dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota Surat Pernyataan Tanggung Jawab Bupati / Wali Kota, bermaterai, dilengkapi surat pernyataan dari Pengguna Anggaran (PA) sebagai Kepala SKPD Kabupaten/kota terkait; Surat Keterangan Hasil Verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten/Kota
Persyaratan administrasi pencairan bantuan keuangan DESA Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan, dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Fotocopy APBDesa tahun berkenan, dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Fotocopy KTP atas nama Kepala Desa Nomor Rekening yang masih aktif atas nama Pemerintah Desa Kuitansi dalam rangkap 4 (empat) bermaterai cukup, dicap, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Surat Hasil Verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan pencairan oleh SKPD Kabupaten/kota yang membindangi pemberdayaan masyarakat Desa; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Desa, bermaterai cukup, dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa
Penggunaan dan pemanfaatan bantuan keuangan kab/kota Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa penerima Bantuan Keuangan wajib menggunakan dana berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Daerah Kabupaten/Kota atau rencana Anggaran Biaya Desa. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa penerima Bantuan Keuangan dilarang mengalihkan dana untuk kegiatan lain.
Pertanggungjawaban bantuan keuangan kab/kota Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa penerima Bantuan Keuangan bertanggungjawab atas pengguna Bantuan Keuangan yang diterimanya; Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan mencakup aspek keuangan dan aspek manajerial; Aspek keuangan meliputi realisasi penerimaan dan penggunaan dana; Aspek manajerial meliputi perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut; Pertanggungjawaban dan pelaporan dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
pelaporan bantuan keuangan kab/kota dan DESA Laporan konsolidasi pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan disampaikan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Desa kepada Gubernur melalui Biro Administrasi Pembangunan dan PPKD setiap semester dan setiap berakhri tahun anggaran; Laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan per SKPD disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui SKPD terkait setiap semester dan setiap berakhir tahun anggaran; Bupati/Walikota menugaskan SKPD yang membindangi pengendalian pembangunan untuk melakukan konsolidasi pelaporan.
Monitoring evaluasi dan pengawasan bantuan keuangan kab/kota dan desa MONEV Biro Adbang dan OPD terkait melakukan monev Hasil monev disampaikan kepada Gubernur, tembusan kepada Sekda dan OPD terkait PENGAWASAN Dilakukan oleh Inspektorat
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 82 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
HIBAH Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemda kepada : - Pemerintah Pusat; - Pemerintah Daerah Otonomi Baru; - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); - masyarakat; dan/atau - organisasi kemasyarakatan. yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
PERSYARATAN PENERIMA HIBAH HIBAH KEPADA PEMERINTAH PUSAT a. berkedudukan di wilayah administrasi Pemerintah Daerah Provinsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mempertimbangkan kinerja pengelolaan Hibah sebelumnya, akumulasi Hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan PERSYARATAN PENERIMA HIBAH HIBAH KEPADA BUMD: a. memiliki kepengurusan yg jelas; dan b. mempertimbangkan kinerja pengelolaan Hibah sebelumnya, akumulasi Hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan
PERSYARATAN PENERIMA HIBAH HIBAH KEPADA MASYARAKAT a. berkedudukan di Provinsi Jawa Barat; b. memiliki kepengurusan yang jelas c. memiliki sekretariat dan/atau alamat tetap dan jelas d. mempertimbangkan kinerja pengelolaan Hibah sebelumnya, akumulasi Hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan PERSYARATAN PENERIMA HIBAH HIBAH KEPADA ORGANISASI KEMASYARAKATAN : a. memiliki kepengurusan yang jelas; b. telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat paling kurang selama 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan C. berkedudukan di Provinsi Jawa Barat d. memiliki sekretariat dan/atau alamat tetap dan jelas e. mempertimbangkan kinerja pengelolaan Hibah sebelumnya, akumulasi Hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan
Kriteria Pemberian hibah peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik; untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Daerah Provinsi, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur; untuk kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang berskala nasional/internasional/ regional; untuk melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah Pusat yang mengakibatkan penambahan beban APBD; tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; memenuhi persyaratan Penerima Hibah.
BANTUAN SOSIAL Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemda kepada : - individu, - keluarga, - kelompok dan/atau Masyarakat Lembaga Non Pemerintahan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial
RESIKO SOSIAL Kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, bencana, atau fenomena alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
PERSYARATAN PENERIMA BANSOS MASYARAKAT/KELOMPOK MASYARAKAT a. memiliki identitas yang jelas; dan b. berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan. PERSYARATAN PENERIMA BANSOS
Pemberian Bantuan sosial Kriteria Pemberian Bantuan sosial selektif memenuhi persyaratan penerima bantuan pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial sesuai tujuan penggunaan
MEKANISME PErmohonan bantuan hibah dan bantuan sosial PERGUB No 82 tahun 2014 Pemohon Mengajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait untuk diadministraskan atau dicatat, dan selanjutnya dievaluasi sesuai dengan urusan pemerintahan, Kepala SKPD Provinsi membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan verifikasi administrasi dan kelengkapan persyaratan permohonan Hibah/bansos Evaluasi dilaksanakan melalui verifikasi yang dapat dilaksanakan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, telaahan dokumen dan/atau kunjungan lapangan Kepala SKPD Provinsi terkait menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim evaluasi kepada Gubernur melalui TAPD dan dimasukkan ke dalam RKPD Online Tahap I TAPD memberikan hasil pertimbangan atas rekomedasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam Daftar Nomonatif Calon Penerima Hibah/bansos
lanjutan Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah/Bansos berdasarkan hasil evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD dan dimasukkan dalam RKPD Online Tahap II Persetujuan Gubernur terhadap Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah/Bansos dituangkan dalam bentuk lembar Disposisi Gubernur dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah/bansos dalam rancangan KUA dan PPAS Rancangan KUA dan PPAS disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Evaluasi dilaksanakan melalui verifikasi yang dapat dilaksanakan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, telaahan dokumen dan/atau kunjungan lapangan
MEKANISME PENCAIRAN BANTUAN HIBAH dan BANSOS PERGUB No 82 tahun 2014 Penerima Hibah dan Bansos Mengajukan Permohonan Pencairan HIBAH dan BANSOS PPKD memerintahkan kepada Bendahara Hibah untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) persyaratan lengkap GUBERNUR PPK - PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Melalui SKPD Provinsi terkait dilengkapi persyaratan administrasi BUD Menerbitkan SP2D PPKD menyampaikan Nota Dinas kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan pencairan Hibah SP2D disampaikan kepada Bagian Kas Daerah untuk pengeluaran dana Kas Daerah Gubernur memberikan persetujuan pencairan kepada PPKD (Biro Keuangan) Bagian Kas Daerah memerintahkan kepada Bank Bjb untuk mentransfer ke Rekening Penerima Hibah dan Bansos
PENCAIRAN hibah barang dan jasa Penerima Hibah Barang Mengajukan Permohonan Pencairan Kepada Gubernur melalui OPD Terkait DPA-OPD (BARANG/JASA) OPD memverifikasi Kelengkapam Pencairan Pengadaan Barang dan Jasa Penyerahan Hibah Barang dan Jasa Melengkapi syarat administrasi. Diserahkan oleh Kepala OPD dengan NPHD dan Berita Acara Serah Terima
Belanja Hibah disalurkan ke Rekening penerima hibah, dengan kelengkapan: surat permohonan pencairan Belanja Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah; NPHD; salinan/fotocopy KTP atas nama Ketua/Pimpinan/Pengurus lembaga/organisasi Penerima Belanja Hibah; salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga/organisasi; kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup, ditandatangani Ketua/Pimpinan organisasi kemasyarakatan dan dibubuhi cap lembaga/organisasi serta dicantumkan nama lengkap Ketua/Pimpinan atau sebutan lain ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan, dan; Pakta Integritas/Surat Pertanggungjawaban yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
PENGGUNAAN PENGGUNAAN Hibah dan bansos Penerima Hibah wajib menggunakan Hibah sesuai NPHD berikut perubahannya Penerima Bantuan Sosial wajib menggunakan uang dan/atau barang Bantuan Sosial yang diterima sesuai dengan peruntukkan yang dicantumkan dalam proposal permohonan yang diajukan dan telah disetujui Penerima Hibah dan Bansos dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh bantuan yang diterima kepada pihak lain, dengan dalih apapun Dalam hal terdapat sisa dana hibah dan Bansos, maka penerima hibah wajib mengembalikan ke Kas umum Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemisahan yang jelas bentuk pertanggungjawaban antara Pemerintah Provinsi dengan Penerima Belanja Hibah Penerima belanja hibah bertanggungjawab penuh (Formal dan Materiil) Titik pisah tanggungjawab adalah saat uang telah ditransfer ke rekening penerima atau barang/jasa diserahterimakan Pemerintah Provinsi Penerima Proposal belanja hibah Naskah Perjanjian Hibah Derah; Surat Pernyataan Tanggung Jawab; dan SPM/SP2D dan bukti transfer/penyerahan uang serta kuitansi Bukti serah terima barang/jasa atas pemberian belanja hibah berupa barang/jasa. Laporan penerimaan penggunaan belanja hibah; Surat pernyataan tanggungjawab; dan Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima belanja hibah berupa uang Salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima belanja hibah berupa barang atau jasa. Point 3 dan 4 disimpan Penerima Belanja Hibah/Bansos
PELAPORAN 1. Laporan Penggunaan Hibah dibuat dengan sistematika : a. surat pengantar yang ditujukan kepada Gubernur; b. laporan kegiatan, terdiri atas: 1. latar belakang; 2. maksud dan tujuan; 3. ruang lingkup kegiatan; 4. realisasi pelaksanaan kegiatan; 5. daftar personalia pelaksana; dan 6. penutup; c. laporan keuangan, meliputi: 1. realisasi penerimaan Hibah; dan 2. realisasi penggunaan; d. lampiran. 2. Laporan penggunaan Bantuan Sosial disusun dalam surat yang memuat realisasi penggunaan/peruntukan dan uraian mengenai Bantuan Sosial yang diterima sesuai dengan proposal yang telah disetujui, serta ditandatangani oleh Penerima Bantuan Sosial.
PELAPORAN Dalam hal Hibah ditujukan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan tempat peribadatan, pondok pesantren, dan kelompok swadaya masyarakat yang bersifat non formal serta pengelolaannya berupa partisipasi swadaya masyarakat, maka laporan penggunaan Hibah disusun dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, serta memuat informasi paling sedikit mengenai: a. realisasi penerimaan dan penggunaan Hibah; dan b. daftar personalia pelaksana.
PELAPORAN 1. Laporan penggunaan Hibah dan Bansos berupa uang dan barang atau jasa disampaikan oleh Penerima Hibah dan Bansos kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait, 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran berikutnya. 2. Dalam hal pencairan/penyaluran bantuan dilakukan pada akhir tahun anggaran, maka laporan penggunaan hibah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) tahun anggaran berikutnya 3. Dalam hal penerima bantuan belum melaporkan penggunaan bantuan sampai dengan akhir tahun anggaran atau 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, maka SKPD Provinsi terkait menyampaikan surat peringatan kepada penerima hibah untuk membuat laporan dan menyampaikan kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait 4. SKPD Provinsi terkait menyampaikan rekapitulasi laporan penggunaan bantuan kepada Biro Administrasi Pembangunan 5. Biro Administrasi Pembangunan melakukan pengadministrasian, dan penyampaian rekapitulasi laporan penggunaan bantuan kepada PPKD
Penerima Belanja Hibah/Bansos ALUR PELAPORAN Penerima Belanja Hibah/Bansos Pemerintah Provinsi Laporan Penggunaan Belanja Hibah/ Bansos– Barang/Uang Surat Pernyataan tanggungjawab OPD Satu bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya Biro ADBANG PPKD (Cq Biro Keuangan)
AUDIT Belanja hibah berupa uang atau barang/jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) wajib diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai kecuali yang telah dilakukan audit oleh instansi pengawas fungsional. Audit dana belanja hibah yang dilakukan Akuntan Publik mencakup antara lain kesesuaian penggunaan dana dengan naskah perjanjian belanja hibah daerah dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Penunjukan Akuntan Publik dilakukan oleh penerima belanja hibah dengan biaya dibebankan pada penerima belanja hibah. Laporan Hasil Audit oleh Akuntan Publik atas belanja hibah berupa barang/jasa, disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait. Laporan Hasil Audit oleh Akuntan Publik atas belanja hibah berupa uang, disampaikan kepada Gubernur melalui Inspektorat Provinsi Jawa Barat , dengan tembusan disampaikan kepada Biro Administrasi Pembangunan.
Dilakukan oleh Inspektorat MONEV dan PENGAWASAN MONEV Biro Adbang dan OPD terkait melakukan monev Hasil monev disampaikan kepada Gubernur, tembusan kepada Sekda dan OPD terkait PENGAWASAN Dilakukan oleh Inspektorat