PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLP-BK) KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DRAFT PEDOMAN TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLP-BK) 2013
Lokasi Kegiatan PLP-BK Tahun Propinsi Kota Kelurahan BLM (Milyar) Hasil 2008 (Pilot) 8 17 18 Selesai Pembelajaran perencanaan partisipatif, pemasaran/kemitraan dan pelaksanaan pembangunan Persiapan keberlanjutan program 2009 58 258 2012 29 81 176 Selesai perencanaan partisipatif dan proses pelaksanaan pembangunan 2013 20 91 253 - Persiapan perencanaan partisipatif Seleksi Lokasi Khusus Sedang proses verifikasi Total 31 124 705 452 M
Review Pelaksanaan Kegiatan PLPBK sd 2012 Proses pelaksanaan kegiatan tidak tepat waktu/terlambat Proses Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah daerah tidak optimal (Tim Teknis Pemda kurang paham Konsep PLPBK) Output tidak fokus pada kegiatan penataan kawasan permukiman Ketidaksesuaian Implementasi Pedoman Teknis PLPBK Isi Pedoman dan Juknis PLPBK terindikasi tidak konsisten Tahapan kegiatan nampak rinci dan rigid serta ternjadi pengulangan Isi Pedoman menimbulkan persepsi beragam dan implementasinya tidak fokus Ketentuan persyaratan pencairan dan pemanfaatan BLM PLPBK terlalu rigid Perlu Penyempurnaan Pedoman dan Juknis PLPBK 2012
Bagian Perubahan Pedoman Teknis Komponen Pedoman Teknis 2012 Pedoman Teknis 2013 Keluaran/Output Dokumen perencanaan partisipatif (RPLP, RTPLP dan Aturan Bersama) Dokumen Perencanaan Partisipatif (RTPLP Kawasan Prioritas & Aturan Bersama). Kawasan prioritas sesuai usulan dalam proposal dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang Tahapan/Siklus PLPBK Tidak dirinci dan tidak jelas keterkaitannya dengan tahapan siklus PNPM MP (Waktu 6 bulan dan realisasi kurang lebih 8 bulan) Tahapan/Siklus kegiatan diperjelas, dirinci dan dilengkapi durasi waktu (Perencanaan & realisasi direncanakan 4 bulan) Ketentuan BLM PLPBK (1 Milyar) 3 (tiga) tahapan pencairan: Perencanaan partisipatif dan pemasaran (150 Juta) Pembangunan fisik 1 (600 Juta) Pembangunan Fisik 2 (250 Juta) 2 (dua) tahapan pencairan: Pembangunan fisik (850 Juta) Organisasi Pelaku PLPBK Peran dan tugas pokok TAPP dan Tim teknis Pemda tidak tersosialisasi dgn baik Peran dan tugas pokok TAPP dan Tim Teknis perlu diperjelas dan disosialisasikan kepada Pemerintah daerah
Intervensi Transformasi Sosial - PLPBK
Tujuan PLPBK “Mewujudkan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin melalui penataan lingkungan permukiman yang teratur aman dan sehat”.
Strategi Pelaksanaan Mendorong terjadinya sinergi antara Pemerintah daerah, masyarakat dan kelompok peduli melalui proses perencanaan partisipatif yang berorientasi pada ruang. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat maupun pemerintah daerah agar dapat mengelola proses peningkatan kualitas lingkungan permukiman secara mandiri dan berkelanjutan. Mendorong terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat melalui proses penataaan lingkungan permukiman yang bersih, sehat dan produktif.
Keluaran/Output Tersusunnya dokumen Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas. Kawasan prioritas dimaksud adalah kawasan yang telah disepakati dalam proposal yang diusulkan oleh pemeritah kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Tersusunnya aturan bersama dan lembaga-lembaga yang mengelola peataan lingkungan permukiman Tertatanya lingkungan permukiman yang sehat, bersih dan produktif khususnya di kawasan prioritas. Terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat dalam mengelola lingkungan permukimannya
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Pelaksanaan PLPBK Adanya komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah dan kelompok peduli Pemerintah Daerah harus membentuk Tim Teknis PLPBK, menyediakan BOP Tim Teknis minimal sebesar 50% dari pagu BLM, menyediakan bantuan teknis, melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Walikota/Bupati dengan Direktur PBL-DJCK Memastikan Pelaksanaan pembangunan fisik harus memenuhi standar teknis yang berlaku dan mematuhi terhadap pengamanan lingkungan dan sosial (safeguard). Memastikan Kegiatan penataan lingkungan permukiman harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat miskin, khususnya kualitas pelayanan prasarana dan sarana dan atau kebutuhan untuk usaha/mata pencaharian. Memastikan Perencanaan partisipatif selaras dengan perencanaan pembangunan daerah. Memastikan Masyarakat miskin sebagai pelaku utama dalam proses pembangunan partispatif
Ketentuan BLM PLP-BK/ND Total BLM PLP-BK : 1 Milyar rupiah Ketentuan Pencairan BLM PLPBK Tahap 1 = Rp 150 juta; a.l. untuk dukungan BOP BKM (10 juta menerus), tenaga ahli perencanaan dan pemasaran (50 juta) dan dukungan perencanaan partisipatif dan pemasaran (90 juta) Tahap 2 = Rp 850 juta; a.l. untuk pelaksanaan pembangunan fisik, yang didukung proses perencanaan yang lebih baik (tidak ada persoalan tanah dan DED dipersiapkan lebih awal) 10
Lokasi Sasaran PLPBK Desa/Kelurahan PNPM Mandiri Perkotaan; BKM/LKM yang ada di desa/kelurahan tersebut, memiliki kinerja minimal Berdaya. Merupakan desa/kelurahan yang menjadi prioritas Pemda dalam Penataan Lingkungan Permukiman Pemerintah Kota/kabupaten terkait memiliki komitmen untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK Tatacara pemilihan lokasi tersebut akan diatur kemudian dalam Petunjuk Teknis Seleksi dan Penetapan Lokasi Penerima Kegiatan PLPBK.
Siklus PLPBK
Tahapan PLPBK Tahap Persiapan: Tahap Perencanaan: Tahap Pelaksanaan: sosialisasi kegiatan PLPBK tingkat Pusat, tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kelurahan/desa Tahap Perencanaan: Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP) melakukan review Pemetaan Swadaya (PS), menyusun Rencana Tindak Lingkungan Permukiman (RTPLP) dan melaksanakan pemasaran gagasan sosial kepada khalayak Tahap Pelaksanaan: Masyarakat melalui KSM melaksanakan pembangunan kawasan prioritas sesuai RTPLP, DED dan RAB yang telah diverifikasi oleh TAPP dan Tenaga Ahli Infrastruktur serta disetujui oleh Tim Teknis PLPBK Tahap Keberlanjutan: Melakukan monitoring secara menerus dan berkala serta dilakukan evaluasi kegiatan ditingkat kelurahan/desa, kabupaten/kota, tingkat propinsi dan tingkat Pusat.
FORUM KONSULTASI PLPBK-TINGKAT KOTA Forum konsultasi/asistensi BKM/TIPP kepada Tim Teknis Pemda, untuk menyepakati hasil kesepakatan kegiatan perencanaan ditingkat Kelurahan: Penyepakatan/Penyelarasan Rencana tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas dengan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota Penyepakatan Pelaksanaan kegiatan pemasaran secara Kolaborasi (Masyarakat & Pemerintah Daerah), dalam rangka menggalang kemitraan dan pendanaan pembangunan Kelurahan dari para pihak. Penyepakatan dan mendukung implementasi Aturan Bersama dan pengelolaan hasil pembangunan kawasan Dokumen RTPLP Kawasan Prioritas disepakati dan ditandatangani Bupati Walikota
Penataan kawasan permukiman padat tepi sungai – PLPBK karang waru DIY
Pengembangan kegiatan wisata lokal dengan konsep Pelestarian sumber mata air- plpbk desa ponjong gunung kidul
PLPBK Lapulu-Kendari Penataan lokasi sentra pengolahan hasil laut
Penataan kawasan tepian sungai/irigasi Kawasan prioritas Kel Penataan kawasan tepian sungai/irigasi Kawasan prioritas Kel. Lakessi Kab.Sidrap sebagai ruang aktivitas social dan ekonomi warga
Pengembangan sektor produktif penggemukan sapi PLP-BK DESA SEMUGIH – GUNUNG KIDUL
Manfaat Pelaksanaan PLPBK Masyarakat mampu berpartisipasi dalam perumusan perencanaan & pembangunan di tingkat Komunitas Kelurahan Masyarakat mampu berkolaborasi dengan Pemda dan stakeholder lain dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan berdasarkan Visi bersama (Pembangunan Kawasan dan Regional) Pemerintah Kabupaten/Kota lebih efektif dan efisien dalam menyusun program dan mengalokasikan dana pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat Tingginya rasa memiliki masyarakat (Community self ownership) dan rasa tanggungjawab masyarakat (Community Self Responsibility) dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan yang telah dilaksanakan, sehingga keberlanjutan (sustainability) dapat lebih dijamin Pembelajaran Keterpaduan Pembangunan dalam skala kawasan dan skala lingkungan/komunitas, khususnya di tingkat Kota/ Kabupaten.
Terima Kasih ...