DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NO. PER-85/PB/2011 PENATAUSAHAAN PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Powerpoint Templates
DASAR HUKUM UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara PP No. 52/1998 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP PP No. 33/2006 tentang Penghapusan Piutang Negara/Daerah PP No. 29/2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP PMK No. 88/PMK.06/2007 tentang Perubahan atas PMK No. 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara PMK No. 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Perdirjen Perbendaharaan No. 02/PB/2006 tentang Pedoman Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP
Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah Piutang adalah uang yang menjadi hak pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa oleh pemerintah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Surat Penagihan (SPn) adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepala satker K/L untuk penagihan pertama piutang PNBP kepada pihak terutang Surat Penagihan Kedua adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepala satker K/L apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada SPn pihak terutang belum melunasi piutang PNBP
Pengertian (lanjutan) Surat Penagihan Ketiga adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepala satker K/L apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada Surat penagihan kedua pihak terutang belum melunasi piutang PNBP Surat Pemindahan Penagihan Piutang PNBP adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepala satker K/L untuk memindahkan pengurusan piutang PNBP ke satker baru apabila pihak terutang pindah satker Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) adalah dokumen yang diterbitkan kepala satker K/L yang menyatakan bahwa piutang PNBP pihak terutang telah lunas
Penatausahaan SPn, Surat Penagihan Kedua dan Surat Penagihan Ketiga; Ruang Lingkup Penatausahaan PNBP Penatausahaan SPn, Surat Penagihan Kedua dan Surat Penagihan Ketiga; Penatausahaan Surat Pemindahan Penagihan Piutang PNBP; Penatausahaan SKTL
Penerimaan Hasil Penyewaan Barang/Kekayaan Negara Penatausahaan PNBP meliputi PNBP yang berlaku umum di semua K/L PNBP yang Berlaku Umum Penerimaan Hasil Penyewaan Barang/Kekayaan Negara Penerimaan Pengembalian Belanja Penerimaan Hasil Penjualan Barang/Kekayaan Negara Penerimaan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah Penerimaan PNBP yang berlaku umum lainnya Penerimaan Hasil Penyimpanan Uang Negara Penerimaan Ganti Rugi atas Kerugian Negara Penerimaan Hasil Penjualan Dokumen Lelang
Unit Penatausahaan Piutang PNBP Penatausahaan Piutang PNBP Unit Operasional Unit Administrasi Penatausahaan Piutang PNBP Unit Pembukuan Ditetapkan berdasarkan SK Kepala Satker
Unit Penatausahaan Piutang PNBP Unit Operasional Menyelesaikan surat pernyataan piutang Membuat surat penagihan piutang Melakukan pengawasan pembayaran/penagihan Membuat surat peringatan apabila terutang lalai Membuat Surat Pemindahan Penagihan Piutang PNBP Membuat SKTL Mengirim surat tagihan kepada unit administrasi dan unit pembukuan Membuat surat penyerahan pengurusan piutang tidak tertagih kepada DJKN Membuat usulan penghapusan piutang Mengarsipkan dokumen piutang Unit Administrasi Menerima dokumen surat penagihan piutang Mengagendakan surat/dokumen yang masuk maupun yang harus dikirim kepada pihak terutang Membuat surat pengantar Meneruskan dokumen tanggapan pihak terutang ke unit operasional Mengirimkan bukti setor ke unit pembukuan Unit Pembukuan Menerbitkan & melakukan pencatatan piutang ke dalam kartu piutang berdasarka dokumen transaksi Melakukan pencatatan piutang sewa rumah negara Membuat daftar rekapitulasi piutang Membuat daftar umur piutang dan reklasifikasi piutang Membuat daftar saldo piutang triwulanan berdasarkan kartu piutang Membuat penyisihan piutang tidak tertagih ke dalam kartu penyisihan piutang tidak tertagih Mengarsipkan dokumen Membuat & mengirimkan laporan PNBP
Surat Penagihan Diterbitkan setiap timbulnya piutang PNBP Timbulnya piutang PNBP apabila: Penyetoran penerimaan PNBP ditetapkan secara angsuran Sampai dengan tanggal jatuh tempo, pihak terutang belum melakukan pembayaran Diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak timbulnya piutang PNBP Dibuat rangkap 3 (tiga): Lembar pertama untuk pihak terutang Lembar kedua untuk unit administrasi Lembar ketiga untuk unit pembukuan Memuat tanggal jatuh tempo pembayaran, paling lama 1 (satu) bulan
Dasar Penerbitan SPn SK Pembebanan Penggantian Kerugian Negara kepada bendahara SK Pengenaan Ganti Kerugian Negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara SK Menteri Pekerjaan Umum tentang Sewa Beli Rumah Negara SK BPK tentang Pembebanan Kerugian Negara SK Penghunian Rumah Dinas/Negeri SKPP yang memuat adanya utang/sisa utang SPM/SP2D Persekot Gaji SK mengenai pengembalian kelebihan belanja
Penerbitan Surat Penagihan Paling lambat 1 (satu) hari kerja bilamana pembayaran jatuh tempo Surat Penagihan Kedua tidak dilakukan Masa jatuh tempo paling lama 1 bulan Paling lambat 1 (satu) hari kerja bilamana pembayaran jatuh tempo SPn tidak dilakukan Masa jatuh tempo paling lama 1 bulan Surat Penagihan Ketiga Tembusan: Inspektur Jenderal K/L Biro Keuangan K/L Direktorat PNBP, DJA DJKN Masa jatuh tempo paling lama 1 bulan Surat Penagihan Kedua Terbit paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak timbulnya piutang SPn
Penyerahan Pengurusan Piutang PNBP Kepada PUPN/DJKN Pembayaran Jatuh Tempo Surat Penagihan Ketiga Pihak Terutang TIDAK Surat Penyerahan Pengurusan Piutang PNBP Surat Penyerahan Pengurusan Piutang PNBP Biro Keuangan K/L PUPN/DJKN Tembusan: BPK BPKP Itjen K/L Dit. PNBP
Penatausahaan Kartu Piutang Kartu Piutang untuk mencatat piutang PNBP yang telah diterbitkan SPn Dibuat per SPn Memuat paling kurang jumlah piutang, mutasi dan saldo piutang masing-masing debitur
Penatausahaan Sewa Rumah Dinas Negeri Setiap penghunian rumah dinas/negeri diterbitkan SPn berdasarkan SK Penghunian Rumah Dinas/Negeri oleh pejabat yang berwenang, dgn memperhatikan tarif yang ditetapkan Dalam hal SK Penghunian Rumah Dinas/Negeri belum diterbitkan, sewa rumah dinas dapat dipungut berdasarkan Surat Izin Penghunian Rumah Dinas yang diterbitkan oleh Kepala Satker Pembayaran sewa dilakukan melalui pemotongan gaji Setiap pembayaran sewa ditatausahakan dalam Kartu Piutang Satker menyampaikan laporan pembayaran sewa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga secara berjenjang
Pemindahan Penagihan Piutang PNBP Apabila pegawai negeri yang masih mempunyai utang kepada negara dimutasi ke satker lain maka diterbitkan Surat Pemindahan Penagihan Piutang PNBP Surat Pemindahan Penagihan Piutang PNBP diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga): Pihak terutang Satker baru Pertinggal satker lama Penagihan atas piutang PNBP yang dipindahkan selanjutnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Satker yang baru
Penatausahaan Piutang PNBP untuk Pegawai Pensiun Apabila pegawai negeri yang masih mempunyai utang kepada negara telah memasuki batas usia pensiun maka pelunasan piutang dilakukan paling lambat sebelum pembayaran gaji terakhir pegawai ybs Apabila belum dapat melunasi kewajibannya setelah pensiun maka pelunasan piutang PNBP dilakukan: Melalui pemotongan pembayaran pensiun Disetor sendiri ke kas negara
Penatausahaan Piutang PNBP untuk Pegawai Pensiun (lanjutan) Apabila pelunasan piutang PNBP dilakukan melalui pemotongan pembayaran pensiun, maka satker menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT Taspen/PT Asabri yang menjadi tempat pembayaran pensiun pegawai ybs Penyampaian surat pemberitahuan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah penerbitan SKPP Pensiun, dengan lampiran: Copy SKPP Pensiun Copy SPn
Piutang PNBP yang disetor sendiri ke Kas Negara Pihak terutang wajib menyampaikan tembusan bukti setoran kepada unit penatausahaan piutang PNBP Satker yang terkait paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyetoran Petugas pada unit pembukuan menatausahakan bukti setor dan melakukan pencatatan ke dalam Kartu Piutang
SKTL Penerbitan SKTL adalah untuk pelunasan piutang PNBP yang pembayarannya dilakukan tidak sekaligus atau secara angsuran. SKTL ditandatangani oleh Kepala Satker Dibuat rangkap 2, untuk pihak terutang dan sebagai pertinggal.
Mekanisme Penerbitan SKTL Unit Pembukuan Konfirmasi kebenaran setoran KPPN Asli surat setoran Hasil konfirmasi Kartu Piutang Unit Operasional SKTL Pengujian: Dokumen transaksi Hasil konfirmasi Kartu Piutang Pengenaan Denda
Konfirmasi Setoran Piutang PNBP Unit pembukuan melakukan konfirmasi setoran piutang PNBP ke KPPN. Untuk memastikan kebenaran bahwa setoran telah masuk ke kas negara.
Ketentuan Peralihan Terhadap setoran piutang PNBP sebelum Tahun 2011 yang belum dikonfirmasi kebenarannya, Satker mengajukan konfirmasi atas seluruh setoran piutang PNBP ke KPPN paling lambat 30 Juni 2012
Ketentuan Lain-lain Dalam hal piutang PNBP berasal dari pendapatan Sewa Beli Rumah Negara Golongan III, pelaksanaan penatausahaan piutang PNBP termasuk penerbitan SKTL dilakukan oleh Kementerian PU c.q. Ditjen Cipta Karya
TERIMA KASIH DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, JL. Budi Utomo No. 6 Jakarta