Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
APA ITU KARTU KREDIT Alat pembayaran melalui jasa Bank/Perusahaan Pembiayaan dalam transaksi jual beli barang/jasa, atau alat untuk menarik uang tunai dari Bank/Perusahaan Pembiayaan. Alat pembayaran tersebut diterbitkan berdasarkan perjanjian penerbitan Kartu Kredit. Berdasarkan perjanjian tersebut, peminjam memperoleh pinjaman dana dari Bank/Perusahaan Pembiayaan. Untuk menerima atau menarik dana tersebut, Bank/Perusahaan Pembiayaan menerbitkan dan menyerahkan kartu ukuran kecil terbuat dari bahan plastik, yang disebut kartu kredit.
Ada 3 Pihak yang terlibat dalam perjanjian penggunaan Kartu Kredit Pemegang Kartu sbg Pembeli Penerbit sbg Pembayar Pengusaha Dagang sbg Penjual Berdasarkan perjanjian tersebut, pemegang kartu membeli barang/jasa dari penjual yang ditunjuk oleh penerbit, dengan pembayaran menggunakan Kartu Kredit. Pembayaran oleh pembeli kepada penjual dilakukan melalui penerbit. Kartu kredit sebenarnya tidak mutlak berkenaan dengan pembayaran secara kredit, melainkan penundaan pembayaran beberapa waktu karena pencarian dana pembayaran oleh penjual dilakukan melalui Bank/Perusahaan Pembiayaan sebagai Penerbit.
Sebagai Kartu Identitas (identity Card), pada kartu kredit dicantumkan identitas Pemegang Kartu dan identitas Bank/Perusahaan Pembiayaan selaku penerbitnya. Pemegang kartu harus menandatangani dibagian belakang kartu pada saat menerima kartu tersebut. Ini berarti pemegang kartu setuju mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, dan tidak boleh dipindahtangankan identitas tersebut memberikan hak kepada pemegang kartu untuk menandatangani tanda lunas pembayaran harga barang/jasa yang dibeli ditempat tertentu yang ditunjuk oleh penerbit, misalnya supermarket, perusahaan pengangkutan, restoran, hotel. Identitas tersebut juga membebankan kewajiban kepada penerbit untuk melunasi harga barang/jasa ketika ditagih oleh penjual. Penerbit juga diberi hak untuk menagih pelunasan harga ditambah biaya lainnya kepada pemegang kartu.
Sejak diperkenalkan di Indonesia tahun 1980-an Bank-bank tertentu, perkembangan penggunaan kartu kredit boleh dikatakan sangat pesat. Perkembangan tersebut sebenarnya didorong oleh berbagai faktor yang berkenaan dengan penggunaan kartu kredit itu sendiri, antara lain (faktor aman, kemudahan, kepraktisan, dan prestise (harga diri) pemegang kartu. Daripada membawa uang tunai dalam jumlah besar, lebih aman, mudah dan praktis membawa kartu kredit dalam perjalanan. Pemegang kartu dipandang orang yang bonafid karena semua transaksi jual beli barang/jasa dengan penjual yang ditunjuk oleh penerbit dijamin lancar dan memuaskan.
Perkembangan kartu kredit di Indonesia, Citybank dan Bank Duta cukup berperan memelopori penggunaan kartu kredit dengan menerbitkan Visa Card dan Master Card, kemudian diikuti oleh Bank-bank lain sebagai penerbit. Selain dari Visa Card dan Master Card, jenis kartu kredit yang telah beredar dan dapat digunakan oleh masyarakat sebagai alat pembayaran saat ini adalah Amex Card, International Dinners, BCA Card, Astra Card, Procard, Duta Card, Kassa Card. Kartu kredit tersebut diterbitkan oleh Bank Umum melalui prosedur yang diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan pembiayaan yang menerbitkan kartu kredit harus dengan ijin dari Kementerian Keuangan. Kartu kredit yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan antara lain : Dinners Card diterbitkan oleh PT. Dinners Jaya Indonesia International dsb.
Tujuan Perusahaan Kartu Kredit : Menerima sebanyak-banyaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit; Menerima pengusaha dagang yang dapat dipercaya; Merangsang penggunaan maksimal fasilitas credit line; Membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan penyelewengan. Memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi kartu kredit, sehingga mengurangi jumlah voucher yang nilainya kecil.
Unsur-unsur kartu kredit a. Subjek Kartu Kredit Subjek Kartu Kredit adalah pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi penggunaan Kartu Kredit. Para pihak tersebut terdiri dari pemegang kartu sebagai pembeli, pengusaha dagang sbg penjual, dan Bank/Perusahaan Pembiayaan sbg penerbit. Objek Kartu Kredit Objek Kartu Kredit adalah barang/jasa yang diperdagangkan oleh pengusaha dagang sbg penjual, harga yang dibayar oleh pemegang kartu sbg pembeli, dan dokumen jual beli yang terbit dari transaksi jual beli.
c. Peristiwa Kartu Kredit Peristiwa Kartu Kredit adalah perbuatan hukum yang menciptakan perjanjian penerbitan kartu kredit antara pemegang kartu dan penerbit. Disamping itu, perbuatan hukum yang menciptakan perjanjian penggunaan kartu antara pemegang kartu sbg pembeli, pengusaha dagang sbg penjual, dan Bank/Perusahaan Pembiayaan sbg penerbit. d. Hubungan Kartu Kredit Dalam perjanjian penerbitan kartu kredit timbul hubungan hak dan kewajiban. Pemegang kartu wajib menyetorkan dana kepada penerbit dan penerbit wajib menerbitkan dan menyerahkan kartu kredit kepada pemegang kartu.
e. Jaminan Kartu Kredit Jaminan bagi penerbit didasarkan pada perjanjian penerbitan kartu kredit. Pemegang kartu adalah orang yang dapat dipercaya oleh penerbit dan wajib mematuhi ketentuan dan persyaratan perjanjian yang telah dipatuhi oleh penerbit. Sesuai dengan perjanjian, secara berkala pemegang kartu membayar tagihan yang disampaikan oleh penerbit. Kepercayaan dan pembayaran tagihan adalah jaminan bagi penerbit untuk membayar harga barang/jasa yang ditagih oleh penjual.
TERIMA KASIH