Provided by Ari Raharjo

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KARAKTERISTIK KOPERASI
Advertisements

Sejarah Perkembangan Koperasi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
. Febriani, SE, M.Si. .  Koperasi merupakan salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 yaitu bahwa perekonomian.
KOPERASI.
Sejarah & Landasan Perkoperasian di Indonesia
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Konsep Koperasi Konsep Koperasi Barat
Koperasi dan Perbankan PNB 1605/ 3 (3 - 0)
KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI KONSEP KOPERASI : 1.Konsep Koperasi Barat Merupakan organisasi swasta,dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan.
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KOPERASI INDONESIA.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Hukum Koperasi Istilah Koperasi Kata koperasi berasal dari Bahasa Inggris: co-operation yang artinya usaha bersama. Usaha Bersama Vs Usaha Sendiri Dalam.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
MENGENAL KOPERASI Oleh Livson Zulkah.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
Presented by : CHAHYA ELINNE 2EB
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Pengantar Ilmu Ekonomi
Berliansyah EB05 UNIVERSITAS GUNADARMA
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
KOPERASI.
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
By : Koperasi By :
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
HAKEKAT USAHA KOPERASI
KOPERASI.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Ekonomi Koperasi SILABI: Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

Provided by Ari Raharjo EKONOMI KOPERASI Provided by Ari Raharjo

Sejarah Koperasi Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)

Di Indonesia 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir. 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia

Di Indonesia 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya 1961, Munas Koperasi I di Surabaya 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II

Di Indonesia 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12) 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

Konsep koperasi Barat Mrpk organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya

Konsep koperasi Sosialis Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional Mrpk sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)

Konsep koperasi Negara berkembang Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya

Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Aliran koperasi Liberalisme / kapitalisme Ekonomi bebas Yardstick Komunisme/sosialisme Ekonomi sosialis Sosialis Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Ekonomi campuran Persekmamuran (commonwealth)

Aliran Yardstick Pd negara kapitalis / ekonomi liberal Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda

Aliran Sosialis Mrpk alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masy Lebih mudah menyatukan rakyat Byk terdpt di negara eropa timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi

Prinsip Koperasi Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan

Defenisi Koperasi ILO Koperasi adl kumpulan orang2 Kesukarelaan Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai Mrpk organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan Anggota menerima resiko & manfaat berimbang

Arifial Chaniago (1984) Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

P J V Dooren Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia) Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

Munkner Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.

UU no. 25/1992 Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan

5 unsur Koperasi Indonesia Koperasi adl badan usaha Koperasi adl kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi Bekerja berdasarkan prinsip2 koperasi Gerakan ekonomi rakyat Berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)

Prinsip2 Koperasi Menurut: Munkner Rochdale Raiffeisen Herman Schulze ICA UU no. 12 thn 1967 UU no 25 thn 1992

Prinsip2 koperasi UU no 25 thn 1992 Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi

Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959 Koperasi desa Koperasi pertanian Koperasi peternakan Koperasi perikanan Koperasi kerajinan / industri Koperasi simpan pinjam Koperasi konsumsi

Jenis Koperasi Teori klasik Koperasi pemakaian Koperasi penghasil / produksi Simpan pinjam

Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959) Koperasi primer (anggotanya individu) Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2 Koperasi gabungan (tk I) Koperasi induk (Nasional)

Hirarki tanggung jawab RAPAT ANGGOTA Memilih & Memberhentikan Memilih & Memberhentikan PENGAWAS PENGURUS Pengelola Pengelola Pengelola

Organisasi Koperasi Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas Rapat Anggota: Wadah utk pengambilan keputusan Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll

Organisasi Pengurus: Mengelola koperasi dan usahanya Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi Menyelenggarakan rapat anggota Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban Memelihara daftar anggota dan pengurus

Organisasi Pengawas: Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan

Organisasi Pengelola: Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

Koperasi sbg Lembaga Ekonomi Mrpk badan usaha Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal

Status Anggota Owner & User Owner: penanam modal investasi Customer: memanfaatkan layanan koperasi

Modal Modal sendiri Simpanan pokok anggota Simpanan wajib Dana cadangan Donasi hibah Modal pinjaman Dari anggota Koperasi lain Bank & BLK lain Obligasi Sumber lain Modal Investasi Modal Kerja

SHU Adl sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs. SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

Prinsip Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri Dilakukan secara transparan Dibayar secara tunai

Cadangan Koperasi Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota

Manfaat Ekonomi Koperasi MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi) METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU) TME = MEL + METL

Efisiensi Koperasi TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan Jika TEBP < 1  Efisien

Efektifitas Koperasi Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os) Jika Os > Oa  efisien