BAB II P E R K A W I N A N By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Hal-hal yang akan dipelajari pada Bab ini adalah: Pengertian Perkawinan Anjuran Melakukan Perkawinan Pandangan Terhadap Perkawinan 1. Dari Segi Hukum 2. Dari Segi Sosial 3. Dari Segi Agama D. Memilih Pasangan By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
By: Irdanuraprida Idris, SH, MH Hukum Meminang Hukumnya Melakukan Perkawinan Tujuan Melakukan Perkawinan Hikmah Melakukan Perkawinan By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
A. Pengertian Perkawinan Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual Menurut arti majazi (mathaporic) atau arti Hukum ialah aqad (perjanjian) yang menjadikan halalnya hubungan seksual sebagai suami isteri antara seorang pria dengan seorang wanita By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
A. Pengertian Perkawinan Istilah perkawinan dalam al-Qur’an adalah aqdu al Nikah yang dihubungkan dengan Surat an Nissa (Q.IV:21) Aqidunnikah sebutan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (Q.II:232, 235, 237) yang lazim dalam bahasa Indonesia sehari-hari disebut Akad Nikah. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
By: Irdanuraprida Idris, SH, MH Nikah Adalah: Perkawinan By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
By: Irdanuraprida Idris, SH, MH Aqad Artinya adalah: Perjanjian By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
By: Irdanuraprida Idris, SH, MH Akad Nikah Berarti: Perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal (abadi). By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
By: Irdanuraprida Idris, SH, MH Suci Memiliki pengertian dari unsur agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pengertian “Perkawinan” dari beberapa pakar Menurut Sajuti Thalib: “Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan bahagia.” By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pengertian “Perkawinan” dari beberapa pakar Menurut Imam syafi’i: “Pengertian Nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita, sedangkan menurut arti majazi (methaporic), Nikah itu artinya hubungan seksual. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pengertian “Perkawinan” dari beberapa pakar Menurut Prof. Mahmud Yunus “Nikah itu artinya adalah hubungan seksual (setubuh)” yang dalam hal ini beliau mendasarkan pendapatnya pada Hadits Rasul yang berbunyi: “dikutuki Allah yang menikah (setubuh) dengan tangannya (onani)-(Rawahul Abu Daud).” By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pengertian “Perkawinan” dari beberapa pakar Menurut Prof DR. Hazairin, SH “Inti Perkawinan itu adalah Hubungan Seksual” By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pengertian “Perkawinan” dari beberapa pakar Menurut Prof. Ibrahim Hosen “Nikah menurut arti asli dapat juga berarti aqad yang dengan aqad tersebut menjadikan halal suatu hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain ialah bersetubuh.” By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pengertian Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.” By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pengertian Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2, mengatur bahwa: “Tiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pencatatan Perkawinan Khusus untuk orang- orang Islam diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Q.VII:189 Al “A’Raaf (Tempat Tertinggi) Perkawinan adalah: Menciptakan kehidupan keluarga antara suami isteri dan anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tentram (sakinah) pergaulan yang saling cinta mencintai (mawaddah) dan saling santun menyantuni (rahmah). By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Prinsip Pergaulan antara Suami Isteri Pergaulan yang makruf. Pergaulan yang Sakinah. Pergaulan yang Mawaddah. Pergaulan yang Rahmah. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Saling menjaga rahasia masing-masing Pergaulan yang Makruf Saling menjaga rahasia masing-masing By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pergaulan yang Sakinah Pergaulan yang aman dan tenteram By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pergaulan yang Mawaddah Saling cinta mencintai terutama dimasa muda By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
By: Irdanuraprida Idris, SH, MH Pergaulan yang Rahmah Rasa santun menyantuni terutama setelah masa tua (Surat An Nisa’a / Q.IV:19 & 34 dan surat Ar Ruum / Q.XXX:21) By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Dasar Hukum Perkawinan Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV:1) Surah An Nisa’a ayat 3 (Q.IV:3) Surah An Nisa’a ayat 127 (Q.IV:127) Surah Al Nuur ayat 32 (Q.XXIV:32) dan Surah Al Ruum ayat 21 (Q.XXX:21) By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1) Tuhan memproklamirkan tentang terjadinya manusia dari hasil ciptaannya dari satu zat (tanah yang telah disanir atau disucikan). Kemudian dari zat itu juga Adam setelah menjadi manusia diciptakan pasangan yang diberi nama Siti Hawa (yang dijadikan pasangan / zanjaka) By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1) Zaudjah Siti Hawa itu dinikahkan dengan Adam sebagai suami isteri melalui lembaga perkawinan, jadi bukan dengan cara promiskwiti (perkawinan primitif yang kacau balau). Kemudian dari pasangan suami isteri Adam dan Siti Hawa itu terlahirlah anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1) Bathshah: memancar laki-laki dan perempuan manusia yang banyak sekarang ini). Rijalan Kashiran Wa Nisaan dan masyarakat yang kita kenal sekarang ini. Hubungan antara wanita dengan pria yang banyak itu diikat melalui suatu lembaga resmi yang syah (bukan lembaga promoskwiti) yang dikuatkan oleh Qur’an Surah IV:21. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1) Q.IV:21 mitsaagaan ghaliizhaan yakni suatu perjanjian perkawinan yang kuat dan kokoh. Q.IV:1 ini adalah proklamasi Tuhan terntang terjadinya manusia diciptakan Allah dari satu zat yakni Adam dan pasangannya Siti Hawa dan seterusnya manusia yang banyak di atas dunia ini. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1) Q.IV:1 juga sekaligus merupakan bantahan keras terhadap teori evolusi Darwin (Darwinisme Theorie) yang menyatakan bahwa manusia di dunia ini terjadi secara evolusi dari monyet (the origine of species). By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 3 (Q.IV:3) Apabila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim (yang kamu berkewajiban memeliharanya) itu. Maka nikahilah wanita-wanita tertentu yang baik boleh dua tiga atau empat (maashana, wasulasha warubaa’a). By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 3 (Q.IV:3) Tetapi apabila kamu takut tidak akan berlaku adil (terhadap istri-istri kamu itu) maka nikahilah oleh kamu fawahidathan atau fawahidah atau satu perempuan saja. Bahwa nikah dengan satu orang perempuan itu saja adalah lebih baik agar kamu terhindar dari perbuatan aniaya. “dzalika adnaa allaa taa’uuluu” By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 3 (Q.IV:3) Berdasarkan Q.IV:3 prinsip perkawinan menurut Hukum Islam, dan pada umumnya hanya ada 2 (dua) pendapat: 1. Bahwa prinsip perkawinan menurut Hukum Islam bertitik tolak dari Q.IV:3 ini dan Hadits fiil dari Rasul maka prinsipnya perkawinan itu adalah polygami, maka nikahilah oleh kamu dua dan seterusnya. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 3 (Q.IV:3) 2. Bertitik tolak dari Q.IV:3 ini juga, maka ada pendapat kedua bahwa Hukum Islam itu prinsipnya adalah monogami tetapi polygami merupakan pengecualian. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Prinsip Perkawinan adalah Polygami Dilihat dari Hadits Rasul (hadits fiil) bahwa prakteknya Rasulullah itu istrinya 9 (sembilan orang, bahkan ada yang mengatakan 13 (tiga belas / sumber: lembaran dakwah Januari 1981). By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Prinsip Perkawinan adalah Polygami Ada yang menterjemahkan Q.IV:3 dengan nikahilah wanita yang baik itu boleh dua, tiga dan empat jadi jumlahnya sembilan sesuai dengan Hadits fiil dari Rasulullah By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Prinsip Perkawinan adalah Polygami Bahkan ada yang lebih ekstrim lagi menterjemahkan Q.IV:3 itu dengan dua-dua dan tiga-tiga dan empat-empat menjadi boleh beristri sampai dengan 18 wanita. Hal tersebut merupakan pendapat atau tafsiran yang tidak benar yang kemungkinan dipraktekkan oleh golongan syi’ah (menurut Prof. KH. Ibrahim Hosen Fiqh). By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Prinsip Perkawinan adalah Monogami Tafsiran dari Q.IV:3 yakni apabila kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak yatim yang dalam pemeliharaan kamu maka nikahilah wanita-wanita ibu dari anak yatim itu boleh dua, tiga atau empat. Tetapi apabila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap istri-istri kamu itu kelak, maka nikahilah oleh kamu wanita itu satu saja. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Prinsip Perkawinan adalah Monogami Lebih ditegaskan lagi oleh Q.IV:3 itu bahwa nikah dengan seorang isteri (wanita) itu saja adalah lebih baik bagi kamu agar terhindar dari perbuatan aniaya atau perbuatan dosa. Pada Q.IV:129 merupakan ketegasan dari Tuhan bahwa kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kamu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah An Nisa’a ayat 127 (Q.IV:127) Beristri baru itu hanyalah boleh dengan janda, Ibu dari anak yatim Berpolygami dengan janda Ibu dari anak yatim itupun dibatasi pula dengan hanya sampai 4 (empat) orang isteri saja, sebagaimana yang dimaksud oleh Q.IV:3 By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Prinsip Perkawinan adalah Monogami Pembatasan tersebut dikuatkan lag oleh hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Al Nasai dalam sunahnya (lihat tafsir Ibnu Katsir juzuk). Hadits rasul yang menyuruh Gailan bin Salamah At Tasqafy yang baru masuk Islam yang tadinya merupakan seorang musyrik yang beristri 10 orang wanita, agar menceraikan istri-istrinya yang lebih dari 4 orang saja. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 Pasal 3 Ayat 1:Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita ahnya boleh mempunyai seorang suami. Ayat 2: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki pleh pihak-pihak yang bersangkutan. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 Pasal 4 Ayat 1: Suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Ayat 2: Pengadilan hanya akan membei izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu itu apabila: a. Istri tidak dapat melakukan kewajiban sebagai istri; b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 Pasal 5 Ayat 1: Syarat-syarat mengajukan permohonan: 1. Adanya persetujuan dari istri (istri-istri) 2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak mereka. Ayat 2: Persetujuan itu tidak perlu apabila istri tidak mungkin diminta persetujuannya atau tidak mendapat kabar dari istri, 2 tahun atau lebih. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah Al Nuur ayat 32 (Q.XXIV : 32) Nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak kawin dari hamba sahaya kamu baik laki-laki maupun perempuan, apabila perempuan itu miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas pemberiannya lagi maha mengetahui. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Surah Al Ruum ayat 21 (Q.XXX : 21) Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya (sakinah) dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih sayang (mawaddah) dan santun menyantuni (rahmah). Sesungguhnya keadaan yang demikian itu benar-benara terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir. By: Irdanuraprida Idris, SH, MH