KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

REGULASI KETEKNIKAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
TEKNIK PENYUSUNAN KLAIM (TEORI)
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
SERTIFIKASI LAIK OPERASI
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bandung, 1 Desember Ilustrasi sederhana tentang “mutu” Perusahaan A: membuat rangka meja Perusahaan B: membuat laci meja Perusahaan C (toko mebel):
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
3D BLOCKS UU RI No. 20/2003 Ps. 29 Ayat 1, menyebutkan tugas tenaga kependidikan melaksanakan: 1. Administrasi Pengelolaan Pengembangan Pengawasan Pelayanan.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SERTIFIKASI LAIK OPERASI
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KETENTUAN SOAL - Untuk soal no. 1 s/d 15, pilihlah salah satu
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Luas Daerah ( Integral ).
SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN Oleh : Kasubdit Pengendalian Mutu
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Is Fatimah. 28/03/ Sudahkan memahami SKEMA PENDANAAN (RD, RT, KP, DF) Insentif SINas ?
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI
Tata cara Penanaman Modal
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
Sekilas Tentang Tariff Adjustment pada Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 12 Januari 2015.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DAFTAR SNI WAJIB YG DIBERLAKUKAN
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
INSTALASI TENAGA LISTRIK
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Pemeriksanaan dan Uji Riksa PHB PP-C1
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Transcript presentasi:

KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN SUB DIREKTORAT KELAIKAN TEKNIK DAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN DIREKTORAT JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI

UU NO. 15 TAHUN 1985 Pasal 15, ayat (1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib: a. menyediakan tenaga listrik; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat; c. memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum.

KISI-KISI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN VISI & SISTEM KETENAGALISTRIKAN YANG AMAN, ANDAL & AKRAB LINGKUNGAN SNI WAJIB, STANDAR INTERNASIONAL, STANDAR PABRIKAN, IEC/ISO STANDAR & KESELAMATAN KERJA KESELAMATAN UMUM KESELAMATAN LINGKUNGAN KESELAMATAN INSTALASI WUJUD & PEKERJA (PEGAWAI & TK BUKAN PEG) MASYARAKAT UMUM LINGKUNGAN SEKITAR INSTALASI INSTALASI PENYEDIAAN T.L PERLINDUNGAN & PENCEGAHAN & KECELAKAAN KERJA KECELAKAAN MASY.UMUM PENCEMARAN KERUSAKAN INSTALASI KEBAKARAN TEMPAT KERJA LINGKUNGAN KERJA PROSEDUR KERJA (SOP) NILAI AMBANG BATAS (NAB) ALAT PELINDUNG DIRI (APD) TANDA PERINGATAN/ LARANGAN PEMERIKSAAN KES.KERJA SERT.PERALATAN BERBAHAYA SERTIFIKAT KOMPETENSI TANDA KESELAMATAN PRODUK PENYULUHAN BAHAYA T.L. TANDA PERINGATAN / LARANGAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI SERTIFIKAT KOMPETENSI TANDA KESELAMATAN PRODUK BAKU MUTU LINGKUNGAN. PROSEDUR O & M SERT.PERALATAN BERBAHAYA SERTIFIKAT LAIK OPERASI SERTIFIKAT KOMPETENSI KESIAPAN ALAT PEMADAM LATIHAN PEMADAMAN PERSYARATAN &

KESELAMATAN UMUM INSTALASI TENAGA LISTRIK PRODUK PERALATAN DAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK MENGACU KEPADA: STANDAR SNI STANDAR INTERNASIONAL STANDAR NEGARA LAIN YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN IEC/ISO PRODUK SNI WAJIB PERALATAN PEMANFAAT MCB • KIPAS ANGIN SAKLAR TUSUK KONTAK KOTAK KONTAK INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK PRODUKSI DALAM NEGERI PRODUK IMPOR Pembangkit Transmisi distribusi Konsumen TT Konsumen TM Konsumen TR Sertifikasi Produk Sertifikasi Kesesuaian Produk LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK PT Sucofindo PT Wide & Pin PT Depriwangga PT SIbbara Sejahtera Abadi PT Indospec Asia PT Industira PT PLN Jaser PT Citrabuana Indoloka PT Koneba (Persero) PT Silma Instrumentama PT Findo Daya Inspection PT Gamma Iridium Perkasa KONSUIL LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPRO) PT Sucofindo PT PLN Jaser PT Findo Daya Inspection

SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK

PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 PASAL 21 Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi: - Standardisasi, - Pengamanan Instalasi TL, untuk mewujudkan A3 - Pengamanan Pemanfaat TL Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah disertifikasi, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk lembaga sertifikasi

PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 PASAL 21 Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan TT dan TM dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi Pemeriksaan instalasi pemanfaatan TR oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba Pemeriksaan instalasi TR yang dimiliki oleh konsumen TT dan atau TM dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi Setiap tenaga teknik yg bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 0045 TAHUN 2005 TENTANG INSTALASI KETENAGALISTRIKAN PASAL 7 ayat (1) Instalasi penyediaan tenaga listrik : selesai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas, atau dilakukan relokasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan standar yang berlaku. PASAL 11 ayat (1) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku. Pasal 11 ayat (5) Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilakukan oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri.

SERTIFIKAT LAIK OPERASI A. Bagi Pemilik Instalasi: Sebagai alat bukti bahwa instalasinya telah memenuhi persyaratan teknis untuk dioperasikan. Sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha di bidang ketenagalistrikan. Pemenuhan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah. Alat kontrol unjuk kerja (performance) instalasi tenaga listrik. B. Bagi Pemerintah Sebagai media untuk pembinaan pelaksanaan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik Sebagai media untuk mengawasi instalasi tenaga listrik yang beroperasi di wilayah kerjanya. Sebagai indikator pertumbuhan ekonomi (dengan diketahuinya supply and demand di tiap wilayah Indonesia).

PELAKSANA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK Lembaga inspeksi teknik Instalasi penyediaan tenaga listrik Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan tinggi Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan menengah Lembaga inspeksi nirlaba yang ditunjuk oleh Menteri Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah

SKEMA TATA CARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI KETENAGALISTRIKAN LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK (TERAKREDITASI) WAKTU (HARI) PEMILIK INSTALASI PEMERINTAH PERMOHONAN SERTIFIKAT KE LEMBAGA INSPEKSI 1 *) TEMBUSAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KONTRAK ANTARA PEMILIK INSTALASI DENGAN LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK PERMOHONAN UNTUK MELAKUKAN UJI LAIK OPERASI PENUGASAN KEPADA LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK 2 KETENTUAN, SYARAT, DAN ITEM TESTS UJI LAIK OPERASI UJI LAIK OPERASI INSTALASI 21 **) PERBAIKAN PENGAWASAN TEKNIK (WITNESSING) TIDAK LAIK HASIL EVALUASI ? 7 LAIK SERTIFIKAT LAIK OPERASI TEMBUSAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI 4 Catatan: *) tergantung pemilik instalasi dan lembaga inspeksi teknik **) tergantung kondisi dan kesiapan instalasi TOTAL 35

SKEMA TATA CARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI KETENAGALISTRIKAN LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK (BELUM TERAKREDITASI) WAKTU (HARI) PEMILIK INSTALASI PEMERINTAH PERMOHONAN SERTIFIKAT KE PEMERINTAH 1 INFORMASI DAFTAR LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK YANG TELAH TERDAFTAR DI PEMERINTAH KONTRAK ANTARA PEMILIK INSTALASI DENGAN LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK PEMILIHAN LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK DAN PENGAJUAN KE PEMERINTAH 5 PENUGASAN KEPADA LEMBAGA INSPEKSI YANG DIPILIH PEMILIK INSTALASI PERBAIKAN KETENTUAN, SYARAT, DAN ITEM TESTS UJI LAIK OPERASI UJI LAIK OPERASI INSTALASI 21 *) PENGAWASAN TEKNIK (WITNESSING) PRESENTASI LAPORAN HASIL UJI DI PEMERINTAH TIDAK LAIK HASIL EVALUASI ? 7 LAIK PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI 4 Catatan: *) tergantung kondisi dan kesiapan instalasi TOTAL 38

LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK (KONSUIL) WAKTU (HARI) SKEMA TATA CARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK KONSUMEN TEGANGAN RENDAH PEMILIK INSTALASI PEMERINTAH LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK (KONSUIL) WAKTU (HARI) PERMOHONAN SERTIFIKAT KE KONSUIL 1 *) KONTRAK ANTARA KONSUMEN DENGAN KONSUIL SERTA MENYERAHKAN BIAYA DAN DOKUMEN TEKNIK KETENTUAN, SYARAT, DAN ITEM TESTS UJI LAIK OPERASI UJI LAIK OPERASI INSTALASI 1**) PERBAIKAN INSTALASI OLEH INSTALATIR PENGAWASAN TEKNIK TIDAK LAIK HASIL EVALUASI ? 1 LAIK SERTIFIKAT LAIK OPERASI PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI***) 1 Catatan: *) tergantung konsumen dengan KONSUIL dan kelengkapan dokumen teknik **) tergantung kondisi dan kesiapan instalasi ***) KONSUIL melaporkan pelaksanaan sertifikasi setiap 6(enam) bulan sekali ke Pemerintah TOTAL 4

PT Sucofindo (Persero) PT Depriwangga PT Indospec Asia Lembaga Inspeksi Teknik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi PT Sucofindo (Persero) PT Depriwangga PT Indospec Asia PT PLN (Persero) unit Bisnis Jasa Sertifikasi* PT Koneba (Persero) PT Findo Daya Inspection PT Wide & Pin PT Gamma Iridium Perkasa PT SIbbara Sejahtera Abadi PT Industira PT Citrabuana Indoloka PT Silma Instrumentama * PT PLN Persero Unit Bisnis Jasa Sertifikasi telah terakreditasi

MASA BERLAKU SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK JENIS INSTALASI TENAGA LISTRIK MASA BERLAKU (TAHUN) Instalasi penyediaan tenaga listrik 5 Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik 10 Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TT dan TM 15 Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TR

SERTIFIKAT LAIK OPERASI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK JENIS PEMBANGKIT JUMLAH PLTA 9 PLTG 25 PLTU 15 PLTGU 3 PLTD 28 PLTP 4 PLTM PLTMH

INSTALASI TRANSMISI TENAGA LISTRIK YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT LAIK OPERASI PEMILIK SUTT 230 KV PT. PUNCAK JAYA POWER SUTT 150 KV PT. KRAKATAU DAYA LISTRIK JTM 23 KV PT. NEWMONT NUSA TENGGARA JTM 11 KV PT. INCO SUTM 33KV DAN 11KV

KOMITE NASIONAL KESELAMATAN UNTUK INSTALASI LISTRIK (KONSUIL)

KONSUIL Dasar Hukum : Kepmen ESDM No.1109K/30/MEM/2005 Tugas : Melaksanakan pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi Cakupan : Instalasi konsumen tegangan rendah daya 450 s.d 197 kVA

DAMPAK POSITIF KONSUIL DENGAN DIDUKUNG PERATURAN DAERAH Keselamatan ketenagalistrikan meningkat Membantu dan melindungi konsumen terhadap kualitas instalasi listrik rumah tinggalnya Peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dipasar akan tersedia dan berlabel SNI Memacu pabrikan memproduksi peralatan sesuai SNI Instalasi memenuhi standar Terwujud persaingan sehat antar instalatir

SERTIFIKASI PRODUK PERALATAN DAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK

PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 PASAL 24 Menteri dapat memberlakukan Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan sebagai standar wajib. Setiap peralatan tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi tanda SNI ( ) Setiap pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi Tanda Keselamatan ( S ).

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 0027 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PEMBUBUHAN TANDA SNI DAN TANDA KESELAMATAN PASAL 2 Setiap peralatan dan tenaga listrik yang SNI-nya diberlakukan sebagai SNI Wajib harus dibubuhi tanda SNI setelah mendapatkan sertifikat produk Setiap tenaga listrik yang SNI-nya diberlakukan sebagai SNI Wajib harus dibubuhi tanda Keselamatan setelah mendapatkan sertifikat produk PASAL 5 Peralatan atau pemanfaat tenaga listrik produk impor yang tidak mempunyai tanda SNI atau tanda keselamatan dapat diperjualbelikan dengan dibubuhi tanda kesesuaian produk setelah mendapatkan sertifikat kesesuaian produk

SERTIFIKASI PRODUK PRODUSEN/ IMPORTIR DIREKTORAT JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SERTIFIKASI PRODUK PROSES ASESMEN PRODUSEN/ IMPORTIR LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPro) SERTIFIKAT PRODUK PERMOHONAN SERTIFIKASI LAPORAN HASIL UJI PRODUK BERTANDA SERTIFIKASI PENGUJIAN PRODUK LABORATORIUM PENGUJI

SKEMA TATA CARA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG KETENAGALISTRIKAN PRODUSEN/ IMPORTIR PEMERINTAH LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK/ LSPro (TERAKREDITASI) LABORATORIUM UJI (TERAKREDITASI) WAKTU (HARI) PERMOHONAN SERTIFIKAT KE LSPro KONTRAK ANTARA PRODUSEN DAN LSPro 1 SUDAH ADA LAPORAN UJI JENIS? YA TEMBUSAN SURAT PERMOHONAN SERTIFIKAT 5 TIDAK TIDAK LSPro PUNYA LAB UJI ? Tata Cara Sertifikasi SNI YA PENGUJIAN PRODUK DI LAB UJI YANG MEMILIKI MOU DENGAN LSPro PENGUJIAN PRODUK DI LAB UJI LSPro 30 PENGAWASAN TEKNIK EVALUASI HASIL UJI & ASESMEN SISTEM MUTU PABRIK PERBAIKAN LKS YA PERLU UJI ULANG 35 TIDAK YA ADA LKS TIDAK SERTIFIKAT PRODUK TEMBUSAN SERTIFIKAT PRODUK PENERBITAN SERTIFIKAT PRODUK 3 TOTAL 74 Catatan: kondisi di atas di luar kendala produsen memenuhi persyaratan standar dan lab uji melakukan pengujian

SKEMA TATA CARA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG KETENAGALISTRIKAN PRODUSEN/ IMPORTIR PEMERINTAH LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK/ LSPro (BELUM TERAKREDITASI) LABORATORIUM UJI (BELUM TERAKREDITASI) WAKTU (HARI) PERMOHONAN SERTIFIKAT KE LSPro KONTRAK ANTARA PRODUSEN DAN LSPro 1 SUDAH ADA LAPORAN UJI JENIS? YA TEMBUSAN SURAT PERMOHONAN SERTIFIKAT 5 TIDAK TIDAK LSPro PUNYA LAB UJI ? Tata Cara Sertifikasi SNI YA PENGUJIAN PRODUK DI LAB UJI YANG MEMILIKI MOU DENGAN LSPro PENGUJIAN PRODUK DI LAB UJI LSPro 30 PENGAWASAN TEKNIK EVALUASI HASIL UJI & ASESMEN SISTEM MUTU PABRIK PERBAIKAN LKS YA PERLU UJI ULANG 35 TIDAK YA ADA LKS TIDAK SERTIFIKAT PRODUK PENERBITAN SERTIFIKAT PRODUK REKOMENDASI PENERBITAN SERTIFIKAT PRODUK 3 74 Catatan: kondisi di atas di luar kendala produsen memenuhi persyaratan standar dan lab uji melakukan pengujian TOTAL

SKEMA TATA CARA SERTIFIKASI KESESUAIAN PRODUK BIDANG KETENAGALISTRIKAN PRODUSEN IMPORTIR PEMERINTAH LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK/ LSPro (TERAKREDITASI) LABORATORIUM UJI (TERAKREDITASI) WAKTU (HARI) PRODUK PENGUJIAN JENIS/TIPE PRODUK PRODUK IMPOR PERMOHONAN SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK KE LSPro 1 TEMBUSAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK KONTRAK ANTARA IMPORTIR DAN LSPro 1 *) PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN CONTOH PRODUK …… TATACARA SERTIFIKASI PERUMUSAN SNI PENETAPAN SNI WAJIB TIDAK KONTRAK ANTARA LSPro DAN LAB UJI LSPro PUNYA LAB UJI ? 1 **) YA 30 ***) PENGUJIAN PRODUK (UJI KRITIKAL ATAU UJI RUTIN) PENGAWASAN TEKNIS PENGUJIAN PRODUK DI LAB UJI LSPro 2 EVALUASI HASIL UJI PERBAIKAN LKS YA PERLU UJI ULANG? 30****) TIDAK YA LKS? TIDAK SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK COPY SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK PENERBITAN SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK 3 Catatan: *) Tergantung Produsen dan LSPro **) Tergantung LSPro dan Lab Uji ***) Tergantung kondisi produk ****) Tergantung kecepatan produsen menindaklanjuti Laporan Ketidak Sesuaian (LKS) TOTAL 68

SKEMA TATA CARA SERTIFIKASI KESESUAIAN PRODUK BIDANG KETENAGALISTRIKAN PRODUSEN IMPORTIR PEMERINTAH LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK/ LSPro (BELUM TERAKREDITASI) WAKTU (HARI) LABORATORIUM UJI (BELUM TERAKREDITASI) PRODUK PENGUJIAN JENIS/TIPE PRODUK PRODUK IMPOR PERMOHONAN SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK KE LSPro 1 TEMBUSAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK KONTRAK ANTARA IMPORTIR DAN LSPro 1 *) PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN CONTOH PRODUK …… TATACARA SERTIFIKASI PERUMUSAN SNI PENETAPAN SNI WAJIB KONTRAK ANTARA LSPro DAN LAB UJI LSPro PUNYA LAB UJI ? TIDAK 1 **) YA 30 ***) PENGUJIAN PRODUK (UJI KRITIKAL ATAU UJI RUTIN) PENGAWASAN TEKNIS PENGUJIAN PRODUK DI LAB UJI LSPro 2 EVALUASI HASIL UJI PERBAIKAN LKS YA PERLU UJI ULANG? 30****) TIDAK YA LKS? TIDAK SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK PENERBITAN SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK REKOMENDASI PENERBITAN SERTIFIKAT KESESUAIAN PRODUK 3 Catatan: *) Tergantung Produsen dan LSPro **) Tergantung LSPro dan Lab Uji ***) Tergantung kondisi produk ****) Tergantung kecepatan produsen menindaklanjuti Laporan Ketidak Sesuaian (LKS) TOTAL 68

Perusahaan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang terdaftar di DJLPE 1. PT Sucofindo (Persero) (Sedang dalam proses akreditasi) 2. PT PLN (Persero) unit Bisnis Jasa Sertifikasi (sudah terakreditasi)

Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang SNI-nya telah diberlakukan Wajib oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: SNI 04-3892.1-2001 tentang Tusuk Kontak dan Kotak Kontak untuk Keperluan Rumah Tangga dan sejenisnya SNI 04-6203.1-2001 tentang Saklar Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya SNI 04-6507.1-2002 tentang Pemutus Sirkit untuk Proteksi Arus Lebih pada Instalasi Rumah Tangga dan Sejenisnya SNI 04-6292.80-2003 tentang Persyaratan Khusus untuk Kipas Angin

Produk Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik Yang Telah Memperoleh Sertifikat Produk PERALATAN DAN PEMANFAAT T.L MERK MCB MERLIN GERIN, CHINT, ABB, LIKON, HAGER, SHUKAKU, LENGRAN KOTAK-KONTAK NATIONAL, MERTEN, CLIPSAL,BROCO, HAGER TUSUK-KONTAK STANDARD, NIYOKU, CABLEX SENTOSA, SAKLAR KIPAS ANGIN MASPION (DICABUT), COSMOS, MASPION, UCHIDA, NLG

PENGAWASAN Pengawasan terhadap sertifikasi instalasi tenaga listrik; Pengawasan terhadap sertifikasi produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; Pengawasan terhadap Lembaga Inspeksi Teknik (kinerja); Pengawasan terhadap KONSUIL (kinerja); Pengawasan penegakan regulasi.

Terima Kasih www.djlpe.esdm.go.id

PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 PASAL 35 Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan umum terhadap usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Pengawasan umum meliputi: keselamatan pada seluruh sistem penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik; aspek lindungan lingkungan; pemanfaatan teknologi bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik; kompetensi tenaga teknik; keandalan dan keamanan penyediaan tenaga listrik; dan tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.

PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2005 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 PASAL 36 Dalam melakukan pengawasan umum, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat keselamatan ketenagalistrikan baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan maupun pemanfaat tenaga listrik. Dalam melakukan pengawasan umum, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menugaskan kepada Inspektur Ketenagalistrikan untuk melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat aman, andal dan akrab lingkungan pada instalasi ketenagalistrikan.