Kartu Plastik
FUNGSI uang kontan sebagai alat bayar semakin tergantikan dengan kartu plastik. Akibatnya, kartu-kartu plastik semakin mendominasi dompet masyarakat perkotaan selain kartu tanda penduduk. Cobalah tengok dompet kawan Anda. Selain kartu tanda penduduk atau kartu surat izin mengemudi, ada berapa kartu plastik di dalamnya? Umumnya, sebagian besar mengantongi kartu kredit, kartu ATM, atau kartu debet.
Pengertian Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan Kartu plastic mulai diperkenalkan kepada kartu kredit dan kartu ATM. Citibank dan Bank Duta adalah bank-bank yang termasuk pelopor penggunaan kartu plastic di Indonesia melalui kerja samanya dengan Visa International dan Mastercard International. Perkembangan kartu plastic semakin pesar dengan dibangunnya jaringan perbankan di seluruh Indonesia, dan nama-nama kartu yang lain mulai diperkenalkan seperti Amex Card, BCA Card, Astra Card, Procard, Exim Smart, dan lain-lain sesuai dengan fungsi keunggulannya masing-masing.
Kartu plastic dapat digunakan sebagai macam transaksi keuangan Kartu plastic dapat digunakan sebagai macam transaksi keuangan. Lingkup geografis penggunaan kartu ada yang domestic dan ada juga yang internasional. Kartu dengan lingkup internasional berarti kartu tersebut tidak hanya dapat digunakan dalam batas wilayah satu Negara saja melainkan dapat juga digunakan di berbagai negara. Atas dasar bentuk penggunaannya tersebut, jenis kartu plastic terdiri dari:
Jenis kartu plastik Kartu kredit Carge card Kartu debit (Debit card) Cash card
Kartu Kredit Kartu kredit (credit card) atau merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai.
Pada dasarnya Kartu kredit itu bisa dilihat sebagai dua hal: a. alat pembayaran b. fasilitas utang Nah, karena itu punya keuntungan dan kerugian: 1. Keuntungan - bisa dibayar belakangan (artinya beli hari ini, bayar belakangan, maksimal 45 hari) - bisa jadi jalan keluar saat butuh uang mendadak, misalnya masuk rumah sakit malam hari - alat pembayaran, nggak perlu bawa uang tunai dalam jumlah besar. - Bisa mengkonsolidasikan seluruh tagihan, misalnya telepon, listrik, TV Kabel, sehingga kita nggak perlu inget tanggal jatuh tempo masing-masing, cukup ingat satu tanggal tagihan kartu kredit saja. 2. Kerugian - Bunganya besar, kalo kita nggak bayar seluruh tagihan, maka bunga akan dihitung berdasarkan besarnya tagihan awal. misalnya kita ada tagihan 5 juta, kita bayar 4,9 juta (sisa 100 ribu) maka bunga yang dikenakan berdasarkan pembelanjaan yang 5 juta, bukan yang seratus ribu. Jelasnya di klik sini. - Bisa jadi bumerang, karena kalo kita nggak sadar, maka kita akan terlilit hutang. Ingat bunga kartu kredit akan dihitung secara “bunga berbunga” artinya semakin lama, maka semakin besar.
Real Time Gross Settlement Sejak tahun 2000, Bank Indonesia memperkenalkan kepada stakeholder yakni perbankan nasional apa yang disebut real time gross settlement (RTGS). BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Melalui mekanisme BI-RTGS ini rekening peserta dapat didebit dan dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran
Kliring Elektronik Pada tahun 2007 ini Bank Indonesia telah memperluas implementasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia di 18 wilayah kliring non Bank Indonesia. Dengan demikian, hingga akhir triwulan II-2007, wilayah yang telah mengimplementasikan SKNBI berjumlah 65 wilayah yang terdiri atas 37 wilayah KBI dan 28 wilayah non KBI.