Sekilas Tentang Tariff Adjustment pada Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 12 Januari 2015
Timeline Subsidi 2013 APBN Diundangkan (17 Nop 2012) UU 19/2012 Surat Penetapan BPP APBN 2013 (27 Feb 2013) (18 Jun 2013) UU 15/2013 Surat Penetapan BPP APBNP 2013 (30 Ags 2013) Hasil Audit BPK (25 Feb 2014) Hasil Audit pada UU APBNP 2014(1 Juli 2014) UU 12/2014
Timeline Subsidi 2014 APBN Diundangkan (14 Nop 2013) UU 23/2013 Surat Penetapan BPP APBN 2014 (6 Feb 2014) APBNP Diundangkan (1 Juli 2014) UU 12/2014 Surat Penetapan BPP APBNP 2014 (11 Ags 2014)
Mengenal ke 37 Golongan Tarif
Harga Jual vs BPP dari ke 37 Golongan Tarif Rp/kWh
Konsumsi kWh dari ke 37 Golongan Tarif
Mengenal tariff Adjustment
Pengertian Tariff Adjustment Tariff Adjustment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi makro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP) Faktor ekonomi makro yang menjadi acuan adalah faktor ekonomi yang dominan mempengaruhi turun naiknya biaya penyediaan tenaga listrik, yaitu: Kurs, nilai tukar Rupiah terhadap US dollar, Harga minyak bumi Indonesia (ICP), USD/barrel, dan Inflasi, %
Golongan Tarif yang Mengikuti Mekanisme Tariff Adjustment Mekanisme tariff adjustment sudah diterapkan sejak Mei 2014, namun hanya untuk 4 golongan tarif, yaitu: R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA Pada tahun 2015, ada tambahan delapan golongan tarif lagi yang mengikuti mekanisme tariff adjustment, yaitu: R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan L Layanan Khusus Sudah mencapai tarif keekonomian pada Desember 2013 Sudah mencapai tarif keekonomian pada Desember 2014
Dasar Penetapan Tariff Adjustment diterapkan bagi golongan tarif yang sudah mencapai nilai keekonomian, dan tidak disubsidi Pemerintah lagi. Dasar hukum penetapannya adalah Peraturan Menteri ESDM No. 31 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero), tanggal 5 November 2014. Formula Tariff Adjustment adalah sbb.: TB = TL x ( 1 + %TA) di mana: %TA= %(KKurs x rKurs) + %(KICP x rICP) + %(Kinf x rInf) TB : Tarif Baru TL : Tarif sesuai Permen ESDM K : Koefisien variabel makro ekonomi (kurs, ICP, inflasi) r : selisih nilai variabel makro ekonomi Kurs ICP Inflasi
%TA= %(KKurs x rKurs) + %(KICP x rICP) + %(Kinf x rInf) Penjelasan Formula %TA= %(KKurs x rKurs) + %(KICP x rICP) + %(Kinf x rInf) KKurs adalah koefisien kurs yang menunjukkan seberapa besar pengaruh turun naiknya kurs terhadap turun naiknya biaya penyediaan listrik (atau tarif listrik). Sedangkan rKurs adalah selisih nilai Rupiah pada saat ini dengan nilai Rupiah acuan. KICP adalah koefisien ICP yang menunjukkan seberapa besar pengaruh turun naiknya harga ICP terhadap turun naiknya biaya penyediaan listrik (atau tarif listrik). Sedangkan rICP adalah selisih harga ICP pada saat ini dengan harga ICP acuan. KInf adalah koefisien inflasi yang menunjukkan seberapa besar pengaruh turun naiknya inflasi terhadap turun naiknya biaya penyediaan listrik (atau tarif listrik). Sedangkan rInf adalah selisih besaran inflasi pada saat ini dengan besaran inflasi acuan.
Penerapan Tariff Adjustment pada 2014 Dengan perhitungan besaran koefisien K sesuai komposisi biaya penyediaan tenaga listrik 2014, maka formula tariff adjustment %TA= %(KKurs x rKurs) + %(KICP x rICP) + %(Kinf x rInflasi) menjadi: %TA= %(0,005 x rKurs) + %(0,232 x rICP) + %(0,189 x rInf) Membaca formula di atas: Setiap perubahan kurs Rp.1000/USD, maka tarif akan berubah plus/minus 5%. Setiap perubahan harga ICP USD.10/barrel, maka tarif akan berubah plus/minus 2,32%. Setiap perubahan 1% inflasi, maka tarif akan berubah plus/minus 0,189%. Hasil penerapannya adalah seperti pada slide berikut ini.
Perubahan Faktor Ekonomi Makro 2014 Kurs ICP Inflasi Kurs Inflasi ICP
Besaran Tarif pada 2014 di - TR mengikuti Adjustment Golongan tarif yang mengikuti Tariff Adjustment di TR pada 2014: R3/TR, B2/TR, P1, 6600 VA sd 200 kVA/TR Kurs ICP Inflasi Kurs Inflasi ICP Basis Tarif di Tegangan Rendah: Rp.1352/kWh
Besaran Tarif pada 2014 di - TM mengikuti Adjustment Golongan tarif yang mengikuti Tariff Adjustment di TM pada 2014: (1) B3/TM dengan daya >200 kVA Kurs ICP Inflasi Kurs Inflasi ICP Basis Tarif di Tegangan Menengah: Rp.1117/kWh
Menuju tariff Adjustment 2015
Menuju Tariff Adjustment 2015 Mulai 1 Januari 2015 Sesuai Permen ESDM No. 31 Tahun 2014, ada 12 Golongan Tarif yang Mengalami Tariff Adjustment yaitu : I. Golongan Tarif Rumah Tangga: Tarif R1/1300 VA Tarif R1/2200 VA Tarif R2/3500 sd 5500 VA Tarif R3 diatas 6600VA (Sejak 1 Mei 2014) II. Golongan Tarif Pemerintah : Tarif P1/6600 sd 200 k (Sejak 1 Mei 2014) Tarif P2/di atas 200 kVA Tarif P3 (Penerangan Jalan Umum) III.Golongan Tarif Bisnis : Tarif B2/6600 sd 200 k (Sejak 1 Mei 2014) Tarif B3 di atas 200 kVA (Sejak 1 Mei 2014) IV. Golongan Tarif Industri : Tarif I3 di atas 200 kVA Tarif I4 di atas 30 MVA V. Golongan Tarif Layanan Khusus : Tarif L
Formulasi Tariff Adjustment Tarif menggunakan BPP hasil perhitungan APBN/P tahun berjalan Komponen-komponen BPP yang terpengaruh Kurs, harga BBM, dan inflasi mengacu APBN/P Formula Tariff Adjustment %TA = %(Kkurs x ∆ Harga Kurs) +%(Kinflasi x ∆ Inflasi) + %(KICP x ∆ICP)
Konsep Dasar Tariff Adjustment Koefisien KKurs, KICP, dan KInflasi dihitung pada APBN/P tahun berjalan Kurs mengacu kurs Bank Indonesia Harga BBM berdasarkan ICP Inflasi mengacu data BPS Volume dan bauran energi tetap pada nilai dan komposisi tertentu Sensitivitas Tarif Listrik hanya dilakukan terhadap : Kurs Harga ICP Inflasi Delta Kurs, ICP, dan Inflasi (makroekonomi) berbasis nilai acuan yang digunakan APBN/P tahun berjalan
Pengalihan Penerima Beban akibat Perubahan Makro Ekonomi Rp/kWh Perubahan biaya ditanggung Pemerintah, diadjust melalui APBN/P Perubahan biaya ditanggung Konsumen, diadjust setiap bulan
Simulasi untuk Januari 2015 %TA= %(0,0043 x rKurs) + %(0,1983 x rICP) + %(0,1625 x rInf)
Tarif Listrik dari Gol Tarif yang mengikuti Tariff Adjustment Rp/kWh
Hasil Simulasi Tarif Listrik untuk Januari 2015
Pendapatan, hasil simulasi Gol Tarif R1/1300 VA dan R1/2200 VA Bila Tarif R1 1300 VA dan Tarif R1 2200 VA Naik secara Gradual dimana Bulan Janurai dan Februai tarif masih tetap Rp 1352/kWh dan Naik secara gradual mulai bulan Maret sd Agustus 2015, maka Pendapatan berkurang sebesar Rp.1.299,7 Miliar
Perkembangan Makro Ekonomi dan Tariff Adjustment
Terima kasih
Rencana Penyesuaian Tarif yang akan datang Dampak Penghematan Subsidi: Tariff Adjustment bagi yang sudah mencapai keekonomian pada Nov 2014
Besaran Subsidi Listrik Triliun
Tariff Adjustment Januari 2015
Tariff Adjustment Desember 2014
Tariff Adjustment November 2014