Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Katanya PEREMPUAN .... NEGATIF Lemah Tidak mampu bekerja keras Manja
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Konsep Seks dan Gender Katanya PEREMPUAN .... NEGATIF Lemah
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
L/O/G/O CHILD TRAFFICKING NADJMIR KULIAH. CHILD TRAFFICKING ANAK CHILD perdagangan = illegal anak wanita Trafficking.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Pengertian Sex dan Gender
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
PEREMPUAN DAN KEADILAN FAKHRI USMITA, S.Sos., M.Krim.
MENGELOLA PERBEDAAN “MENUMBUHKAN POTENSI SETIAP KARYAWAN”
HUMAN TRAFFICKING.
KESETARAAN PEREMPUAN – LAKI-LAKI
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
PERSPEKTIF FEMINIST TERHADAP STATE VIOLENCE 1. State Violence Dari Perspektif Feminis Bentuk kekerasan oleh negara: Crime by commission, negara tidak.
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.
DEVI KOMALASARI DEWI FITRIANA SARI DWI AJENG EVITASARI ELAS SULASTRI NURMILASARI.
Pemberantasan Perdagangan Orang
Selamat ... bertemu ....
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Program Studi Ilmu Komunikasi
Program Studi Ilmu Komunikasi
By Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana
PERLINDUNGAN HUKUM.
Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam kerangka kemiskinan perkotaan: perspektif sosiologis
PENGARUSUTAMAAN GENDER
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
KEMISKINAN Anis Fitrah Abadi [4] Fawaidul Amaliyah Putri [19]
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
ALUR DAN SOP PENANGANAN
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
(Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
GENDER DAN KAJIAN TENTANG PEREMPUAN
Pengarusutamaan Gender
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PERLINDUNGAN HUKUM.
KULIAH CHILD TRAFFICKING NADJMIR.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
Pelatihan Tim Peningkatan Sekolah MCPM_AIBEP1 GENDER DALAM PENDIDIKAN 90 menit Pelatihan Tim Peningkatan Sekolah (TPS) SERI A.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK Adalah segala tindakan pelaku trafiking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak. Dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain), dengan memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, Dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedofili), buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.

TRAFIKING PEREMPUAN dan ANAK Pemindahan Perempuan & Anak dari dukungan keluarga PROSES : Perekrutan,atau Pengangkutan, atau Pemindahan, atau Penampungan (Penyekapan), atau Penerimaan DAN CARA : Ancaman, atau Kekerasan, atau Paksaan, atau Penculikan, atau Penipuan, atau Penyalahgunaan Wewenang DAN TUJUAN : Seksual Komersial, atau Penghambaan/ Perbudakan, atau Pornografi, atau Penyalahgunaan Obat, atau Perdagangan anak lintas batas, atau Bentuk-bentuk terburuk pekerjaan anak, atau Transplantasi organ tubuh.

Sebab akibat terjadinya trafiking perempuan dan anak Pengangguran, Kemiskinan, Lapangan kerja terbatas Pendidikan rendah, kurangnya pendidikan dan pengembangan diri Kurangnya sumber daya alam Adat budaya setempat Ketidaksetaraan gender (kekerasan, marjinalisasi, stigmatisasi, beban ganda, subordinasi) Penegakan HAM kurang Akses pelayanan kurang, Kurang informasi Tingginya angka kriminalitas Pornografi Bencana alam/ pengungsian, Konflik/ perang/ kekerasan etnis Penyimpangan pelaksanaan hukum Kepentingan individu Penyimpangan perilaku seks

KORBAN & PELAYANAN, POLISI Untuk memperluas jangkauan layanan di daerah yang belum ada, kesepakatan bersama Meneg Pemberdayaan Perempuan, Menkes, Mensos dan Kepala Kepolisian RI, PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) ada di RS Kepolisian dan RSUD di kota besar. Mabes Polri membentuk Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Polda (Propinsi), Polwil dan Kepolisian Resort (Kab/Kota) yang dikelola oleh Polwan untuk memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kejahatan (termasuk korban perdagangan orang). Tahun 2004 telah ada 226 unit RPK dengan rata-rata 2 orang petugas Polwan yang terlatih untuk menangani korban.

Mengapa Perempuan dan Anak ? KONSTRUKSI GENDER Kondisi sosial budaya dan politik yang menyebabkan perempuan pada posisi marjinal, subordinat dan menjadi korban kekerasan baik domestik maupun publik. Diskriminasi gender yang menyebabkan pendidikan dan SDM perempuan rendah/ dianggap rendah. Pekerjaan domestik yang identik dengan peran perempuan, dianggap tidak memerlukan keahlian/ pendidikan sehingga digaji rendah. Tubuh perempuan diangap sebagai obyek seks, shg menjadi sasaran eksploitasi. Pemahaman bahwa perempuan tidak boleh menolak, sehingga mudah dipaksa untuk bekerja di luar daerahnya. Martabat perempuan hanya dilihat dari keperawanan. Perlindungan perempuan terhadap kekerasan belum memadai.

Konstruksi Anak Relasi orang dewasa dan anak yang timpang Mitos-mitos orang dewasa dan anak : Orang tua selalu benar sedangkan anak salah Anak adalah investasi bagi orang tua Anak adalah “milik” orang tua Anak tidak boleh melawan orang tua Kondisi anak secara fisik dan psikolgis masih lemah dalam pembuatan keputusan Anak tidak punya hak berpendapat Perlindungan anak belum memadai