Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK Adalah segala tindakan pelaku trafiking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak. Dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain), dengan memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, Dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedofili), buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
TRAFIKING PEREMPUAN dan ANAK Pemindahan Perempuan & Anak dari dukungan keluarga PROSES : Perekrutan,atau Pengangkutan, atau Pemindahan, atau Penampungan (Penyekapan), atau Penerimaan DAN CARA : Ancaman, atau Kekerasan, atau Paksaan, atau Penculikan, atau Penipuan, atau Penyalahgunaan Wewenang DAN TUJUAN : Seksual Komersial, atau Penghambaan/ Perbudakan, atau Pornografi, atau Penyalahgunaan Obat, atau Perdagangan anak lintas batas, atau Bentuk-bentuk terburuk pekerjaan anak, atau Transplantasi organ tubuh.
Sebab akibat terjadinya trafiking perempuan dan anak Pengangguran, Kemiskinan, Lapangan kerja terbatas Pendidikan rendah, kurangnya pendidikan dan pengembangan diri Kurangnya sumber daya alam Adat budaya setempat Ketidaksetaraan gender (kekerasan, marjinalisasi, stigmatisasi, beban ganda, subordinasi) Penegakan HAM kurang Akses pelayanan kurang, Kurang informasi Tingginya angka kriminalitas Pornografi Bencana alam/ pengungsian, Konflik/ perang/ kekerasan etnis Penyimpangan pelaksanaan hukum Kepentingan individu Penyimpangan perilaku seks
KORBAN & PELAYANAN, POLISI Untuk memperluas jangkauan layanan di daerah yang belum ada, kesepakatan bersama Meneg Pemberdayaan Perempuan, Menkes, Mensos dan Kepala Kepolisian RI, PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) ada di RS Kepolisian dan RSUD di kota besar. Mabes Polri membentuk Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Polda (Propinsi), Polwil dan Kepolisian Resort (Kab/Kota) yang dikelola oleh Polwan untuk memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kejahatan (termasuk korban perdagangan orang). Tahun 2004 telah ada 226 unit RPK dengan rata-rata 2 orang petugas Polwan yang terlatih untuk menangani korban.
Mengapa Perempuan dan Anak ? KONSTRUKSI GENDER Kondisi sosial budaya dan politik yang menyebabkan perempuan pada posisi marjinal, subordinat dan menjadi korban kekerasan baik domestik maupun publik. Diskriminasi gender yang menyebabkan pendidikan dan SDM perempuan rendah/ dianggap rendah. Pekerjaan domestik yang identik dengan peran perempuan, dianggap tidak memerlukan keahlian/ pendidikan sehingga digaji rendah. Tubuh perempuan diangap sebagai obyek seks, shg menjadi sasaran eksploitasi. Pemahaman bahwa perempuan tidak boleh menolak, sehingga mudah dipaksa untuk bekerja di luar daerahnya. Martabat perempuan hanya dilihat dari keperawanan. Perlindungan perempuan terhadap kekerasan belum memadai.
Konstruksi Anak Relasi orang dewasa dan anak yang timpang Mitos-mitos orang dewasa dan anak : Orang tua selalu benar sedangkan anak salah Anak adalah investasi bagi orang tua Anak adalah “milik” orang tua Anak tidak boleh melawan orang tua Kondisi anak secara fisik dan psikolgis masih lemah dalam pembuatan keputusan Anak tidak punya hak berpendapat Perlindungan anak belum memadai