MODEL HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Prinsip – Prinsip MBS.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Disampaikan pada acara :
DESENTRALISASI KESEHATAN
Hukum Administrasi dan Desentralisasi
Kewenangan Pengelolaan
BANK SENTRAL.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PEMBAGIAN KEKUASAAN KE DAERAH (Areal Division Of Power)
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
MENINGKATKAN KAPASITAS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH bahan ajar ilmu pemerintahan UNIKOM.
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
PERAN POLITIK MUHAMMADIYAH
Lembaga Legislatif Indonesia
sebagai bank sentral bahan - 5
Model Hubungan Pusat Daerah
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Pengawasan Birokratik
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
S E L A M A T D A T A N G.
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
PELAYANAN PUBLIK DIAN ISKANDAR.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PENGAWASAN & PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
PASAR MODAL ISLAM PERTEMUAN 2: KERANGKA REGULASI PASAR MODAL ISLAM Tim Pengajar PMI Selasa, 13 Februari 2018.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

MODEL HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH Ria Nur Ambarwati (115030100111046) Lusi Dwi Anggraini (115030107111043) Erlin Rakhmawati (115030101111038) Hatfinna Izati (115030101111022) Dinny Ambarsari (115030107111041) M. Fajrul Islam P (115030101111088)

Makna Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Gubernur dan Hubungan Antar Level Pemerintahan dalam Era Otonomi Daerah Fungsi pengawasan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam rangkaian kegiatan manajemen termasuk manajemen pemerintahan. Pengawasan didefinisikan sebagai proses : Memonitor berbagai kegiatan untuk menjamin agar kegiatan tersebut dapat dicapai sesuai dengan rencana dan Melakukan koreksi terhadap penyimpangan yang signifikan. pengawasan akan lebih ideal apabila bersifat preventif dan antisipatif.

Weight (1988) menyebutkan bahwa ada tiga model hubungan kewenangan antar Pemerintah Nasional (PN),Pemerintah Regional (PR), dan Pemerintah Lokal (PL) yakni : Hubungan Koordinat (coordinat authority). 2) Hubungan Inklusif (inclusive authority),dan 3) Hubungan Timpang Tindih (overlapping authority).

HUBUNGAN KOORDINAT ( COORDINATE – AUTHORITY MODEL ) Ditandai dengan pemisahan yang tajam antara kewenangan Pemerintah Nasional dan Pemerintah Regional Hubungan bersifat independen dan otonom

HUBUNGAN INKLUSIF ( INCLUSIVE – AUTHORITY MODEL ) Hubungan bersifat independen dan hierarki

HUBUNGAN TUMPANG TINDIH ( OVERLAPPING – AUTHORITY MODEL ) Model tata hubungan kewenangan yang dinilai memiliki keluwesan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan

HUBUNGAN TUMPANG TINDIH ( OVERLAPPING – AUTHORITY MODEL )

1. Model Pelaksana ( Agency Model ) Model lain dikemukakan oleh Kavanagh (1985) yang menyebutkan bahwa model hubungan Pemerintah Pusat dengan daerah ada dua macam yaitu : 1. Model Pelaksana ( Agency Model ) Dalam hubungan ini pemerintah daerah dapat dilihat sebagai pelaksana dari Pemerintah Pusat. 2. Model Kemitraan ( Pertnership Model ) Menurut model ini, Pemerintah Daerah mempunyai kebebasan tertentu untuk menentukan beberapa pilihan lokal.

Langkah- langkah nyata untuk mengkokohkan kewenangan Gubernur dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Daerah Otonomi setidaknya untuk hal- hal berikut: Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah agar tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tetap berada dalam lingkup tata urutan peraturan-perundangan yang berlaku. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah agar tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk didalamnya mengawasi agar daerah otonomi daerah. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah agar gubernur memainkan peran yang konstruktif dalam memupuk kerjasama lembaga- lembaga daerah otonomi dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

LANJUTAN Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah agar gubernur dapat memainkan peran yang konstruktif dalam memupuk kerjasama antar daerah otonom. Melakuakn pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah agar gubernur dapat memainkan peran yang positif dalam mencegah sengketa atau konflik antar daerah otonom. Masih ada lagi fungsi pengawasan lain yang dijalankan oleh gubernur sebagai konsekuensi dari diberlakukannya atas tugas pembantuan yang dilengkapi dengan berbagai sumber daya maupun “aturan mainnya”.