PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
Advertisements

ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Dasar-Dasar Perpajakan
 Dengan mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami garis besar tentang pajak dan latar belakang, ruang lingkup, struktur serta permasalahan.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
Dasar - Dasar Perpajakan
HUKUM PAJAK (2).
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK ?.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Curriculum Vitae Nama. : Zulfikri bin Aboebakar Umur
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
Slide 1 Pengantar Perpajakan
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
UTANG PAJAK.
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
PERPAJAKAN.
Curriculum Vitae Nama : Zulfikri bin Aboebakar Umur : 53 Tahun Pekerjaan : Public Accountant & Legal Consultant Alumni : FE - UNPAD 1978 & FH - UIEU 2004.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PAJAK.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
LOGO PERPAJAKAN. Sejarah Pemungutan Pajak Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Oleh : JONKER SIHOMBING
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK Menurut Definsi Perancis , termuat dlm buku Leroy Beaulieau “ Traite de la Science des Finances, 1906” pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah

Definisi Prof Edwin R.A Seligman dalam Essays in Taxation Tax is compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred

Menurut Philip E Taylor, “The Economics of Public Finance” Dia hanya mengganti “without reference“ dengan “with little reference”

Mr. Dr. N.J. Feldmann sama pendapatnya dengan Seligman Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.”

Prof.Dr. M.J.H. Smeets Pakar dari Jerman Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalnya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal individual,maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah

Prof. Dr. Rahmat Soemitro Dasar – Dasar Hukum pajak dan Pajak Pendapatan Pajak  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum

Prof. Dr. Rahmat Soemitro Pajak dan Pembangunan Pajak  Peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment

Prof. Dr. PJA. Adriani Guru Besar Universitas Amsterdam Pajak  iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut Peraturan-peraturan) dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah unutk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Pemerintah

Unsur-unsur dari definisi? Pajak adalah suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara Penyerahan itu bersifat wajib,  bagaimana jika tidak dilakukan? hutang itu dapat dipaksakan dengan kekerasan seperi surat paksa dan sita

3. Perpindahan/ penyerahan itu berdasarkan UU/ 3. Perpindahan/ penyerahan itu berdasarkan UU/ Peraturan/Norma yang dibuat oleh Pemerintah yang berlaku umum jika tidak? Maka dapat dianggap sebagai perampasan hak 4. Tidak ada kontraprestasi Langsung dari Pemerintah (Pemungut iuran) bisa dilihat dari indikasi ? Pembangunan infrastruktur ? Sarana Kesehatan ? Public Facility ?

5. Iuran dari pihak yang dipungut (Rakyat, 5. Iuran dari pihak yang dipungut (Rakyat, Badan Usaha baik swasta maupun Pemerintah) digunakan oleh Pemungut (Pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang seharusnya) berguna bagi rakyat

PAJAK VS RETRIBUSI PAJAK RETRIBUSI Sifatnya Umum Tertentu Sanksi Pidana & Adm Ekonomis Kontraprestasi Tidak langsung Langsung.

HUKUM PAJAK HUKUM FISKAL DEFINISI? Sekumpulan Peraturan – Peraturan yang mengatur hubungan antara Pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar Pajak,

Unsur –unsurnya? Siapa-siapa wajib Pajak (subjek Pajak) ? Objek-objek apa yang dikenakan pajak ? Timbul dan hapusnya utang pajak ? Cara penagihan pajak ? Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak ?