TELAAH KRITIS ATAS RETRIBUSI DAN PAJAK PARKIR Semarang, 22 MEI 2013
Parkir Sebagai PAD dan Pelayanan Publik Parkir merupakan bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota dan pihak swasta. Khusus untuk parkir tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, Pelayanan yang diberikan seringkali tidak memuaskan masyarakat.
Keluhan Masyarakat Kartu parkir tidak diberikan Tarif yang dipungut dua kali lipat lebih besar daripada tarif yang ditetapkan di regulasi Terlalu banyak memakan badan jalan sehingga seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas Tidak ada jaminan keamanan kendaraan yang diparkir Banyak masyarakat yang belum tahu tarif parkir tiap jenis kendaraan
TARGET RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM DAN REALISASI TAHUN ANGGARAN TARGET PENDAPATAN (Rp) REALISASI (NOMINAL) REALISASI (PROSENTASE) JUMLAH TITIK PARKIR 2011 4.888.000.000 1.313.694.500 26,87% 1.315 2012 5.499.000.000, 1.350.000.000 24,54% ????? 2013 5.853.120.000 3.828.542.500 (berdasar potensi/jumlah titik parkir April 2013) 65,41% (prediksi berdasar potensi April 2013) 871 (April 2013)
Telaah Kritis Realisasi pendapatan adri retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2011 dan 2012 prosentasenya kecil, dibawah 30% dari target Prosentase dari Tahun 2012 ke 2012 bahkan menurun dari 26,87 % menjadi 24,54% Target retribusi parkir tepi jalan umum 2013 disebutkan meningkat 12,5%. Namun tidak cukup jelas prosentase tersebut darimana.
Telaah Kritis Dinamisasi data parkir tentu tidak terlalu ekstrim, jika pada tahun 2011 terdapat 1.315 titik parkir berapakah jumlah titik parkir tahun 2012? Mengapa pada januari 2013 hanya ada 812 titik? Berdasarkan perhitungan dari data Dishubkominfo Pemerintah Kota Semarang tanggal 3 April 2013 sebanyak 871 titik parkir tepi jalan umum, potensi pendapatannya mencapai sebesar Rp 3.828.542.500,00 selama setahun.
Telaah Kritis Ditemukan beberapa indikasi kebocoran pendapatan parkir antara lain Jumlah Titik Parkir yang terdata kurang dari jumlah yang ada di lapangan Ada shift parkir siang dan malam yang tidak tercatat oleh dishub Setoran yang diberikan juru parkir tidak sesuai dengan data yang tecatat
Sikap dan Posisi PATTIRO Semarang Mengawal dan mengkritisi capaian PAD dari retribusi parkir (khususnya tahun 2013) agar sesuai dengan targat APBD. Mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk segera menyelesaikan dan melakukan pendataan kembali untuk meningkatkan akurasi titik parkir tepi jalan umum maupun titik parkir tempat khusus halaman sendiri (mandiri maupun pada pasar tradisional) maksimal sebelum pembahasan KUA/PPAS 2014 agar target PAD retribusi parkir yang ditetapkan berdasarkan data yang akurat.
Sikap dan Posisi PATTIRO Semarang Mendorong perbaikan manajemen perparkiran, baik terkait ketersedian petugas pemungut retribusi parkir kepada juru parkir, penetapan besaran pungutan dan mengeliminir premanisme dalam pungutan retribusi. Mendorong penataan parkir terutama parkir tepi jalan umum yang memakan badan jalan dan mengganggu lalu lintas. Mendorong Dishubkominfo untuk menyediakan mekanisme komplain sesuai amanah UU No 25 Tahun 2010 tentang pelayanan publik agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan atas pelayanan parkir yang diselenggarakannya.
Rekomendasi Pendataan titik parkir tepi jalan umum dilakukan dengan memberikan kartu anggota juru parkir di setiap titik tepi jalan umum secara aktif bukan menunggu juru parkir mkendaftarkan diri . Juru Parkir yang didata tidak hanya yang bekerja di pagi hari namun juga parkir malam hari. Parkir khusus halaman sendiri di pasar tradisional tidak hanya mengandalkan data dari dinas pasar tetapi merupakan pendataan yang dilakukan bersama dimana Dishubkominfo memverifikasi ulang dan meliputi seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Semarang (kurang lebih 50 pasar tradisional)
Rekomendasi Menambah jumlah petugas pemungut retribusi dengan jumlah yang proporsional dengan jumlah yang proporsional dengan jumlah titik parkir melalui tenaga kerja kontrak. Penambahan jumlah petugas pemungut setelah seluruh titik parkir terdata secara akurat. Untuk menertibkan parkir tepi jalan umum yang mengganggu lalu lintas, maka pemkot perlu merencanakan lokasi-lokasi parkir yang dibangun secara khusus terutama di jalan-jalan protokol. Mekanisme komplain yang disediakan oleh Dishubkominfo diharapkan mudah diakses yaitu dengan call center dan ada kejelasan petugas serta alur penanganannya.