BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1 Sinabung Jakarta, Juli 2014
Kebutuhan Sementara NO.SEKTORKEBUTUHAN (Rp) 1.PermukimanRp ,- 2.InfrastrukturRp ,- 3.EkonomiRp ,- 4.Sosial Rp ,- Total Rp ,- Catatan: Jumlah kebutuhan tersebut di atas adalah belum final, karena penyusunan Rencana Aksi masih dalam proses dan data belum stabil.
SEKTOR PERMUKIMAN 1.Kebutuhan Sektor Permukiman Rp ,- dengan rincian: Persiapan lahan relokasi Rp ,- Kebutuhan Pembangunan Huntap Rp ,- Kebutuhan Biaya Operasional Rp ,- Sertifikasi tanah Rp ,- 2.Sumberdaya yang tersedia: Rp ,- diusulkan melalui DIPA 2014 BNPB, namun sampai dengan saat ini belum ada pembahasan baik dengan DJA maupun Komisi VIII dan Banggar DPR RI. Rp ,- dialokasikan oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dalam DIPA BNPB telah merevisi DSP ke RR (DBSBH) tetapi terkendala dalam pencairan karena menurut Kementerian Keuangan harus ada persetujuan DPR-RI. 4.Dalam rangka mendapat persetujuan DPR-RI, BNPB pada tanggal 20 Juni 2014, telah menyampaikan usulan Kepada Kemen. Keuangan untuk dibahas di Banggar DPR-RI.
SEKTOR INFRASTRUKTUR 1.Kebutuhan sektor infrastruktur senilai Rp ,- belum final, namun demikian ada beberapa komitmen yang didapat untuk kebutuhan sementara sebagai berikut: Jalur evakuasi oleh Pemerintah Kabupaten Karo Rp ,- Jalur evakuasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Rp ,- Pekerjaan sumber daya air (box culvert, talud) Rp ,- 2.Anggaran sebesar Rp ,- merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Karo pada saat rapat koordinasi BNPB, Pemprov Sumut, dan Pemkab Karo.
SEKTOR SOSIAL-EKONOMI Kebutuhan Sektor Sosial Ekonomi sebesar Rp 39,210,625,000,- dengan rincian: 1. Kebutuhan sektor sosial, Rp ,- 2. Kebutuhan sektor ekonomi Rp ,- dengan rincian: Sarana produksi pertanian (Pemkab. Karo) Rp ,- Sarana produksi pertanian (Pemprov. Sumut) Rp ,- Sarana produksi pertanian relokasi (Pemkab Karo) Rp ,- Sarana produksi pertanian relokasi (Pemprov Sumut) Rp ,- Pemulihan ekonomi desa-desa yang direlokasi dengan sistem pemberdayaan masyarakat Rp ,-
KENDALA 1.Alih fungsi status tanah dari agropolitan menjadi lahan relokasi belum selesai diproses di Kantor Gubernur Sumatera Utara. 2.Data by name by address sampai saat ini belum disyahkan oleh Bupati Karo.
SOLUSI 1.Gubernur Sumatera Utara agar segera mengesahkan usulan alih fungsi status tanah dari agropolitan menjadi lahan relokasi dari Bupati Karo. 2.Bupati Karo agar segera menetapkan/mengesahkan data by name by address penduduk dan kepemilikan lahan yang akan direlokasi dari Desa Simacem, Desa Bekerah, dan Desa Sukameriah.