ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASET TIDAK BERWUJUD.
Advertisements

Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
Naskah Akademik PERLAKUAN AKUTANSI ATAS HUTAN DENGAN TUJUAN RESTORASI EKOSISTEM Tim PPA FEUI 14 November 2013.
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
Presented by: Dwi Martani Slide by : Nia Paramitasari
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
Kelompok 7 Mira Yulia Kitty Yolanda Anastasia Anindita
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
PSAK 64: EKSPLORASI DAN EVALUASI SUMBER DAYA MINERAL
PSAK 33 – AKUNTANSI PERTAMBANGAN UMUM
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
IAS 16: PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
PSAK 30 & ETAP 17 SEWA (REVISI 2011)
ISAK 21 Perjanjian Konstruksi Real Estat
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
PSAK 22 KOMBINASI BISNIS By Lita Kusumasari.
DEFINISI MENURUT PSAK.
Bab 4 LAPORAN LABA-RUGI DAN INFORMASI TERKAIT Intermediate Accounting
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI PERTAMBANGAN
SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
Presented by: Dwi Martani Slide by : Nia Paramitasari
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
PSAK No.2 (revisi 2009) LAPORAN ARUS KAS
By: Siti Khairani, SE.,Ak.,M.Si
STANDAR AKUNTANSI INDUSTRI BATUBARA
ASET TETAP DAN PROPERTI INVESTASI
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP
ISAK 28 PENGAKHIRAN LIABILITAS KEUANGAN
Agenda Perkembangan Standar Akuntansi
ASSALAMUALAIKUM.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
PSAK 34 – KONTRAK KONSTRUKSI IAS 11 – CONSTRUCTION CONTRACT
ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa
Aset Tetap: Akuisisi dan Disposisi
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
PSAK 19 ASET TAK BERWUJUD (IAS 38 INTANGIBLE ASSET)
ISAK 8.
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
PSAK 14 PERSEDIAAN.
PSAK 58 ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN IFRS 5 (2009): Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operation.
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD
ISAK 25 Hak atas Tanah.
PERSEDIAAN PSAK
PSAK 58 ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN IFRS 5 (2009): Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operation.
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa
ISAK 25 Hak atas Tanah.
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PSAK 58 ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN IFRS 5 (2009): Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operation.
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PENYERAHAN ASET DARI PELANGGAN ISAK 27
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Akuntansi Sektor Publik
ASET TETAP DISUSUN OLEH: KELOMPOK 8 RIZKI NAHRIYATI (A )
ISAK 25 Hak atas Tanah.
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
ASET TETAP & ASET TIDAK BERWUJUD
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
Transcript presentasi:

ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA

PSAK Agenda 1. 2. 3. Perkembangan Standar ISAK 29 Pengupasan Tanah Ilustrasi 3.

PSAK Pertambangan Umum Tidak ada standar akuntansi khusus industri pertambangan umum atau industri batubara PSAK 33 Pertambangan Umum - mengatur akuntansi untuk perusahaan pertambangan (1994) PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka 2011 2013

PSAK terkait Pertambangan Umum ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral PSAK 57 Provisi dan Kotijensi PSAK 16 Aset tetap, PSAK 19 Aset takberwujud dan PSAK 14 Persediaan PSAK Khusus PSAK pelaporan keuangan : PSAK 1, 2, 3, 5, 4, 65 PSAK pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan item dalam laporan keuangan PSAK 50, 55, 60, 23, 30, 46, 24, dll PSAK Umum PSAK lain yang relevan jika Perusahaan memiliki transaksi ini PSAK 22: Kombinasi Usaha; PSAK 8: Peristiwa setelah tanggal laporan keuangan. PSAK lain

PSAK 33 Akuntansi Pertambangan 1994 Mengatur akuntansi atas aktivitas pertambangan umum secara detail dan rinci. Pengaturan meliputi uraian kegiatan, biaya yang terjadi, perlakuan akuntansi, penyajian dan pengungkapan. Diuraikan untuk kegiatan: Eksplorasi (termasuk evaluasi), Pengembangan dan Konstruksi, Produksi, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan yang dilakukan dalam PSAK ini sebenarnya telah diatur dalam PSAK lain, namun secara spesifik industri Pertambangan. PSAK 33 1994, lebih mirip sebuah pedoman akuntansi bukan standar akuntansi, karena mengatur hal-hal yang detail.

PSAK 33 Aktivitas Pengupasan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Standar hanya mengatur pengupasan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup. Biaya lain perlakuannya mengikuti PSAK yang lain, misal, biaya ditangguhkan mengikuti prinsip akrual jika memiliki manfaat lebih dari satu periode. Penangguhan biaya mengikuti PSAK 16 atau 19 tergantung substansi transaksinya. Pengelolaan lingkungan hidup diatur khusus karena perusahaan pertambangan harus membuat provisi pengelolaan lingkungan hidup

Pengupasan Lapisan Tanah Pengelolaan Lingkungan Hidup PPSAK 12 Didrive dari UU No 11 th 1967 & PP terkait “Warisan” PSAK 33 (1994) PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum Pengupasan Lapisan Tanah Pengelolaan Lingkungan Hidup PSAK 57 UU No. 4 Th 2009 ISAK 29 Dicabut?

Standar hanya mengatur pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka Standar hanya mengatur pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi Biaya pengelolaan lingkungan hidup mengikuti ketentuan dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi

ISAK 29: BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Biaya Pengupasan Tanah pada tahap Pengembangan Biaya Pengupasan Tanah pada Tahap Produksi Tidak diatur Menghasilkan 2 benefit Menghasilkan persediaan Meningkatkan Akses PSAK 14: Persediaan Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah

Pendahuluan Latar Belakang Referensi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan PSAK 14: Persediaan PSAK 16: Aset Tetap PSAK 19: Aset Takberwujud Dalam tambang terdapat aktivitas memindahkan sisa penambangan Tahap pengembangan biaya pengupasan tanah umumnya dikapitalisasi – kemudian disusutkan Tidak semua pengupasan terkait dengan persediaan namun dapat berupa akses menuju mineral di lapisan yang lebih tinggi Latar Belakang

Pendahuluan Ruang Lingkup Permasalahan untuk biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas penambangan terbuka selama tahap produksi (“biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi’). Ruang Lingkup Pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi sebagai aset; Pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan Pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah. Permasalahan

Intepretasi Aktivitas pengupasan lapisan tanah direalisasikan dalam bentuk produksi persediaan. Manfaatnya untuk akses menuju material – aset aktivitas pengupasan lapisan tanah Persyaratan pencatatan aset  manfaat ekonomi, identifikasi komponen material yang aksesnya ditingkatkan, biaya dapat diukur dengan anda Pengakuan Biaya Pengupasan Lapisan Tanah pada Tahap Produksi sbg Aset Pada saat awal mengukur sebesar biaya perolehan ditambah alokasi overhead langsung Biaya terkait aktivitas insidentil tidak dimasukkan Jika tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, maka entitas mengalokasikan biaya antara persediaan dan aset aktivitas pengupasan tanah Pengukuran Awal Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah Menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi penyusutan atau penurunan nilai. Penyusutan dengan dasar sistematis selama masa mafaat, metode unit produksi Masa manfaat berbeda dengan masa manfaat pertambangan Pengukuran Selanjutnya Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah

BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Entitas mengakui aset aktivitas pengupasan lapisan tanah jika dan hanya jika seluruh kriteria berikut terpenuhi: besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya telah ditingkatkan; dan biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal

BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Pengakuan Aset Aset pengupasan lapisan tanah diakui aset jika memenuhi kriteria pengakuan Pengakuan Awal Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada saat pengakuan awal dicatat pada biaya perolehan Pengakuan Selanjutnya Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi (penyusutan atau amortisasi dan impairment)

ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN BATU BARA

Ilustrasi - Adaro Penyajian dalam laporan keuangan – biaya pengupasan tanah ditangguhkan Penyajian biaya reklamasi penutupan tambang

Ilustrasi - Adaro Aset eksplorasi dan evaluasi Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi pencarian sumber daya mineral setelah Grup memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu, penentuan kelayakan teknis, dan penilaian komersial atas sumber daya mineral spesifik. Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi meliputi biaya yang berhubungan langsung dengan: perolehan hak untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika; pengeboran eksplorasi; emaritan dan pengambilan contoh; dan aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral. Biaya eksplorasi dan evaluasi yang berhubungan dengan suatu area of interest dibebankan pada saat terjadinya kecuali biaya tersebut dikapitalisasi dan ditangguhkan, berdasarkan area of interest, apabila memenuhi salah satu dari ketentuan berikut ini: terdapat hak untuk mengeksplorasi dan mengevaluasi suatu area dan biaya tersebut diharapkan dapat diperoleh kembali melalui keberhasilan pengembangan dan ekploitasi di area of interest tersebut atau melalui penjualan atas area of interest tersebut; atau kegiatan ekplorasi dalam area of interest tersebut belum mencapai tahap yang memungkinkan penentuan adanya cadangan terbukti yang secara ekonomis dapat diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan signifikan dalam atau berhubungan dengan area of interest tersebut masih berlanjut.

Ilustrasi - Adaro Properti pertambangan Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau atas nama Grup diakumulasikan secara terpisah untuk setiap area of interest pada saat cadangan terpulihkan yang secara ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada konstruksi tambang dan infrastruktur terkait, tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas tanah (seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai) yang dicatat sebagai aset tetap. Ketika keputusan pengembangan telah diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi pada area of interest tertentu dipindahkan sebagai “tambang dalam pengembangan” pada akun properti pertambangan dan digabung dengan pengeluaran biaya pengembangan selanjutnya. “Tambang dalam pengembangan” direklasifikasi ke “tambang yang berproduksi” pada akun properti pertambangan pada akhir tahap komisioning, ketika tambang tersebut dapat beroperasi sesuai dengan maksud manajemen. “Tambang dalam pengembangan” tidak disusutkan sampai direklasifikasi menjadi “tambang yang berproduksi”. Ketika timbul biaya pengembangan lebih lanjut atas properti pertambangan setelah dimulainya produksi, maka biaya tersebut akan dicatat sebagai bagian dari “tambang yang berproduksi” apabila terdapat kemungkinan besar tambahan manfaat ekonomi masa depan sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir ke Grup. Apabila tidak, biaya tersebut dibebankan sebagai biaya produksi. “Tambang yang berproduksi” (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, serta pembayaran untuk memperoleh hak penambangan dan sewa) diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi, dengan perhitungan terpisah yang dibuat untuk setiap area of interest. “Tambang yang berproduksi” dideplesi mengunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga. Properti pertambangan yang diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis diakui sebagai aset sebesar nilai wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang terjadi setelah akuisisi properti pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi yang dijelaskan di atas.

Ilustrasi - Adaro Biaya pengupasan tanah penutup Biaya pengupasan tanah penutup merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membuang tanah penutup suatu tambang. Biaya pengupasan tanah penutup yang terjadi pada tahap pengembangan tambang sebelum dimulainya produksi diakui sebagai biaya pengembangan tambang dan akan dideplesi menggunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga. Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi berdasarkan nisbah kupas tahunan yang direncanakan. Nisbah kupas tahunan yang direncanakan tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata rencana tambang lima tahunan. Dalam keadaan dimana nisbah kupas aktual tidak berbeda jauh dengan nisbah kupas yang direncanakan, biaya pengupasan tanah yang terjadi selama tahun tersebut diakui sebagai biaya produksi. Dalam hal nisbah kupas aktual jauh lebih besar dari nisbah kupas yang direncanakan, kelebihan biaya pengupasan dicatat dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan. Biaya pengupasan yang ditangguhkan akan dibebankan sebagai biaya produksi pada periode dimana nisbah kupas aktual jauh lebih kecil dari nisbah kupas rata-rata yang direncanakan. Selain itu, saldo awal dari biaya pengupasan lapisan tanah yang ditangguhkan juga diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama sisa umur tambang atau masa PKP2B yang mana yang lebih singkat.

Ilustrasi – PT. Adaro Penyajian Harga pokok

Ilustrasi – PT Bukit Asam Penyajian Harga pokok

TERIMA KASIH