MEMAHAMI TINDAKAN PROFESI APOTEKER Readressing the profession domain AHADITOMO DISAMPAIKAN DALAM DISKUSI DI FAKULTAS FARMASI UNAIR, SURABAYA, 19 FEBRUARI 2009
“To improve is to change; to be perfect is to change often.” Winston Churchill
PROFESI ADALAH PEKERJAAN YANG DISUMPAH
MASYARAKAT ? SAYA
LATAR BELAKANG DALAM 1 DEKADE TERAKHIR , APOTEKER INDONESIA BERADA DALAM SATU “ SETTING” KETIDAK JELASAN TENTANG FORMAT KARIR DAN LEGITIMASI PROFESINYA DIMUKA SISTEM PEMERINTAH MAUPUN MASYARAKAT PRAKTIS SEMUA APOTEKER INDONESIA TIDAK MENYELENGGARAKAN TUGAS POKOK PEKERJAAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN SISTEM PEMERINTAHAN TIDAK MELAKUKAN TUGAS POKOK UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN YANG BAIK MASYARAKAT PRAKTIS TIDAK MENGENAL DAN MEMAHAMI HAKNYA ATAS PELAYANAN BERBASIS PROFESI / KEAHLIAN DALAM BERBAGAI SETTING PELAYANAN KEFARMASIAN
? DALAM 50 TAHUN > 20 PROFESI BARU PERKEMBANGAN PROFESI LAIN BERBASIS ILMU PENGETAHUAN ? DALAM 50 TAHUN DOKTER UMUM PADA TH 50-AN ILMU KEDOKTERAN ILMU EKONOMI ILMU TEHNIK ILMU FARMASI ILMU HUKUM
EKONOMI OBAT/ PDB- 250 -280 JT PENDUDUK PENATAAN “PEWARISAN” MELALUI GENERASI BARU JUMLAH LULUSAN LULUSAN S2-S3; PROFESOR G- 00 G-90 ? G-80 G-70 G-60 EKSEKUTIF BIROKRASI G-50 KOMPETENSI PROFESI UMUR PADA 2008 G-80 = 18 +26 (= 44 TH) G-90 = 18+ 18 (= 36 TH) G-00 = 18+ 8 (= 26 TH) 2020 48-56 38-46 2030 58-66 48-56 2040 68-76 58-66
APOTEKER PEMERINTAH MENGAKUI DAN MENETAPKAN APOTEKER SEBAGAI TENAGA KESEHATAN…!!! APOTEKER MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN SERTA “TUPOKSI” MENYELENGGARAKAN DAN MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI PELAYANAN KEFARMASIAN
BAGAIMANA APOTEKER DALAM SISTEM PENDIDIKAN TINGGI MEMAHAMINYA ? BAGAIMANA APOTEKER DLM SISTEM BIROKRASI KESEHATAN MEMPERSEPSIKANNYA ? PROFESI KESEHATAN LAINNYA DALAM SISTEM BIROKRASI DAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT UMUM DAN MASYARAKAT PEMERINTAHAN DI TINGKAT NASIONAL, PROPINSI, KABUPATEN/KOTA, KECAMATAN DAN UMUM APOTEKER , SEBAGAI PROFESI KESEHATAN BAGAIMANA APOTEKER DALAM SISTEM PENDIDIKAN TINGGI MEMAHAMINYA ?
APOTEKER INDONESIA ( Farmasis ?) Siapa Apoteker di Indonesia Apakah pekerjaan seorang apoteker ? Apakah “lulusan” pendidikan apoteker memahami format pekerjaan seorang Apoteker ? Apakah pemerintah memahami dan melegitimasi pekerjaan keprofesian apoteker ? Apakah pemerintah mengetahui dan memahami format pekerjaan kefarmasian ? Apakah masyarakat awam memahami dan mengakui pekerjaan apoteker ? Profesi lainnya,khususnya kesehatan, mengenal,memahami dan mengakui pekerjaan apoteker ?
FARMASI Apakah suatu Ilmu Pengetahuan ? PEMAHAMAN KONSEP ILMU FARMASI Apakah suatu Ilmu Pengetahuan ? Dengan kategori General Knowledge ? Ataukah suatu Specialistic knowledge ? Lulusan bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan yang tidak terkait dengan induk ilmu Lulusan memperoleh “privelege” sebagai “operator” dari semua sistem pekerjaan yang terkait dengan kefarmasian TEMPAT KERJA Sistem pekerjaan Kefarmasian di pemerintahan sebagai aparat birokrasi Sistem Pekerjaan Kefarmasian Non Birokrasi Sistem Pekerjaan Non Kefarmasian
Selanjutnya … Sistem Pekerjaan Kefarmasian Non Birokrasi Sistem pemerintahan sebagai aparat birokrasi Sistem Pekerjaan Kefarmasian Non Birokrasi Di Sub Sistem Pelayanan Kefarmasian sebagai bagian integral pelayanan kesehatan Di Sub Sistem Pengawasan Kefarmasian (sebagai produk) Industri Farmasi dan yang terkait Termasuk sistem Distribusi Sistem Pelayanan Kefarmasian berbasis profesi Yang terkait dengan penggunaan / pembuatan obat dimasyarakat luas (Nasional,Daerah) Mengelola Manajemen di Insitusi/Birokrasi pelayanan Kefarmasian Pusat-Nasional / Daerah ( Departemen s/d Dinas ) Praktek profesi Pribadi Praktek profesi terintegrasi seperti di RS Institusi Khusus,seperti Bea Cukai, Narkotik-Psikotorpika SISTEM BIROKRASI LAINNYA LAIN LAIN
Apabila benar sebagai Specialistic knowledge ? Bagaimana Format Pendidikan Tinggi? Apabila benar sebagai Specialistic knowledge ? Konstruksi Kurikulum yang mendukung Ilmu pengetahuan Spesialistik dan keterkaitannya dengan Format Pekerjaan Profesi Kefarmasian Kognitif, Psikomotorik dan Afektif Pembelajaran Perilaku dan Kompetensi dlm menyelenggarakan Pekerjaan Keprofesian Kefarmasian Lulusan dengan Kualifikasi ahli dalam menyelenggarakan pekerjaan keprofesian kefarmasian Tempat Kerja Laboratorik pre klinikal dan klinikal
APOTEKER SETIAP KALI AKAN BERTEMU ATAU MENEMUI PASIEN, SEBAGAI TENAGA KESEHATAN, YANG MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI PELAYANAN KEFARMASIAN, SEORANG APOTEKER AKAN SETIAP KALI AKAN BERTEMU ATAU MENEMUI PASIEN, SESEORANG YANG HAMPIR DIPASTIKAN MEMERLUKAN OBAT…
BERDASARKAN ILMU PENGETAHUAN, PROFESI SERTA LANDASAN HUKUM APOTEKER AKAN TETAPI DALAM PENGALAMAN BELAJARNYA, MEREKA TIDAK PERNAH MEMPEROLEH PENGALAMAN BELAJAR DAN MENGAJAR TENTANG “ PASIEN “ DAN “ FENOMENA KLINIKAL” YANG MENGAJARKAN KOMUNIKASI DAN TINDAKAN PROFESI SEORANG PROFESIONAL KEPADA KLAYANNYA BERDASARKAN ILMU PENGETAHUAN, PROFESI SERTA LANDASAN HUKUM
FENOMENA PELAYANAN “PASIEN” OLEH APOTEKER “KOMPETENSI KLINIK “ APOTEKER AKUISISI KONSEP , PENGETAHUAN, STANDARD KETRAMPILAN DAN MODEL PELATIHAN FENOMENA PROSES KLINIK SESUAI DENGAN WHO DAN ATAU YANG TERJADI DI NEGARA MAJU PENGETAHUAN DASAR TENTANG PERPSEKTIF KLINIK DARI CALON APOTEKER BAGAIMANA MENGAWALINYA ?
FENOMENA PELAYANAN “PASIEN” OLEH APOTEKER “KOMPETENSI KLINIK “ APOTEKER PRECEPTOR , PENGUKURAN-2 DESAIN KASUS LEARNING PROCESS LEARNING PROGRAM ? BAGAIMANA MENGAWALINYA ?
TINDAKAN PROFESI APOTEKER ? PRIBADI SEHAT KEMBALI PILIHAN FARMAKOTERAPI TINDAKAN PROFESI KEPERAWATAN TINDAKAN PROFESI MEDIK PENGAMATAN FISIK, EMOSI, DATA KIMIAWI, ALAT BANTU MEDIK = KEPUTUSAN DIAGNOSA PASIEN TINDAKAN PROFESI APOTEKER ? PRIBADI DENGAN KELUHAN SAKIT
PRIBADI SEHAT KEMBALI PASIEN PILIHAN FARMAKOTERAPI TINDAKAN PROFESI KEPERAWATAN TINDAKAN PROFESI MEDIK PASIEN TINDAKAN PROFESI APOTEKER ?
PERSPEKTIF ILMU KEFARMASIAN
SUMBER BAHAN SENYAWA AKTIF FARMASI DARI SDA FARMAKOGNOSI / FITOKIMIA KIMIA /ANALISIS/FARMASI/ORGANIK / SINTESIS SUMBER BAHAN SENYAWA AKTIF FARMASI MELALUI REKAYASA KIMIAWI KOMPETENSI TERKAIT DENGAN SENYAWA AKTIF FARMASI DALAM DOSAGE FORM DAN INTERAKSINYA DENGAN SISTEM BIOLOGI FARMASETIKA / TEHNOLOGI DOSAGE FORM ANALISIS KUALI DAN KUANTITATIF ,PENGUKURAN KANDUNGAN SENYAWA KIMIAWI, INVITRO DAN INVIVO FAMAKOLOGI / MIKROBIOLOGI/ ANATOMI-HISTO-FISIO-PATOLOGI PEMBUATAN DOSAGE FORM FARMAKOTERAPI FENOMENA KINERJA SAF DALAM SISTEM BIOLOGI, FENOMENA INTERAKSI DOSAGE FORM DENGAN SISTEM BIOLOGI
BENTUKAN DOSAGE FORM YANG SESUAI SENYAWA AKTIF FARMASI SINTESIS ATAU ISOLAT SDA BENTUKAN DOSAGE FORM YANG SESUAI APLIKASI DALAM FARMAKOTERAPI ANALISIS KIMIA DAN PENGUKURAN-2 FARMASETIKA DAN FORMULASI DOSAGE FORM PEMAHAMAN SISTEM BIOLOGI DAN FORMAT AKIBAT PERUBAHAN PATOFISIOLOGI REKAYASA KIMIAWI / SINTESIS
KELUASAN DAN KEDALAMAN SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN FARMAKOGNOSI / FITOKIMIA KELUASAN DAN KEDALAMAN SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN KIMIA /ANALISIS/FARMASI/ORGANIK / SINTESIS FARMASETIKA / TEHNOLOGI DOSAGE FORM FAMAKOLOGI / MIKROBIOLOGI/ ANATOMI-HISTO-FISIO-PATOLOGI BERAPA LUAS DAN DALAM KOMPETENSI YG DIPERLUKAN BAGI SEORANG APOTEKER SEBAGAI TENAGA KESEHATAN FARMAKOTERAPI
TINDAKAN PROFESI APOTEKER ? APABILA PREMIS FARMAKOTERAPI ADALAH OBAT, MAKA APAKAH PERSPEKTIF FARMAKOTERAPI DALAM TINDAKAN PROFESI APOTEKER ? Membuat Obat ? Verifikasi Obat ? Menghitung Dosis Obat ? Mengatur Regimentasi Obat ? Mengelola kemungkinan Interaksi Obat ? Menyerahkan dan Menerangkan Cara Penggunaan Obat Mengelola Catatan Kefarmasian dari Pasien ?
Perencanaan Pengadaan Obat ? Mengelola Pengadaan Obat ? Mendistribusikan Obat di RS ? Menyimpan Obat di Gudang dan Mengepalai sekalian ? Semua aspek yang terkait dengan Obat sebagai “barang atau komoditi “ ?
TINDAKAN PROFESI SPESIFIK DAN KARAKTERISTIK BERBASIS ILMU PENGETAHUAN DAN TEHNOLOGI KEPUTUSAN MANDIRI BERDASARKAN KOMPETENSI, DAN KEWENANGAN PROFESI YANG DILINDUNGI OLEH HUKUM YURISPRUDENSI INTERNASIONAL
TINDAKAN PROFESI TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PRIBADI PELAKU PROFESI SEWAKTU MELAKUKAN PEKERJAAN KEPROFESIANNYA TINDAKAN PROFESI ADALAH BERBAGAI PROSEDUR DAN PROSES YANG DILAKUKAN BERDASARKAN ILMU PENGETAHUAN PROFESI TINDAKAN PROFESI BERSIFAT TINDAKAN OTONOMIK YANG MEMILIKI LIABILITY ILMU PENGETAHUAN , LIABILITI PROFESI DAN LIABILITI LEGAL TINDAKAN OTONOMIK YANG DIMAKSUD MERUPAKAN TINDAKAN YANG MEMBERIKAN KEMANFAATAN SEKALIGUS BISA BERESIKO BAGI KLAYAN. DENGAN DEMIKIAN PELAKU PROFESI HARUS MEMILIKI KOMPETENSI YANG DAPAT DIBUKTIKAN MELALUI PENAPISAN DAN UJIAN KEAHLIAN YANG DITETAPKAN SEBELUMNYA. TINDAKAN PROFESI DIKEMBANGKAN DAN BERKEMBANG BERDASARKAN PENGALAMAN PARA PEER PROFESI DAN KEMUDIAN DITETAPKAN MELALUI ORGANISASI PROFESI MASING MASING ( PADA LEVEL DUNIA)
PEKERJAAN APOTEKER PEKERJAAN APOTEKER ADALAH MEMBUAT DOSAGE FORM UNTUK TUJUAN FARMAKOTERAPI ATAUPUN LAINNYA YANG MELIPUTI KOSMETIK, DIAGNOSTIK DAN ALAT KESEHATAN ( MEDICAL DEVICES), TERMASUK PENGUKURAN SECARA KUALITATIF DAN KUANTITATIF. BERTANGGUNG JAWAB ATAS KINERJA FARMAKOLOGI DARI DOSAGE FORM DI DALAM SISTEM BIOLOGI MENGURAIKAN DAN MENERANGKAN CARA KERJA DARI DOSAGE FORM DALAM FARMAKOTERAPI ATAU TUJUAN PENGGUNAAN LAINNYA
PEKERJAAN APOTEKER SEBAGAI PROFESI MEMBUAT OBAT
ENTITAS OBAT Bahan Pengisi Dosage Form yang diformulasikan yang menjamin bekerjanya SAF ditempat kerja nya. Senyawa Aktif Farmasi (SAF) atau API (Active Pharmaceutical Ingredient) Tehnologi pembuatan dosage form,baik secara manual maupun masinal,dengan alat produksi tertentu
PERSPEKTIF DOSAGE FORM PEMBUATAN MANUAL ATAU DENGAN MENGGUNAKAN ALAT PRODUKSI PROSEDUR PEMBUATAN PERHITUNGAN DAN ANALISIS KUANTITIF, TERKAIT KEBENARAN KINERJA OBAT PERHITUNGAN DOSIS SAF, TERKAIT DENGAN DIHASILKANNYA RESPON FARMAKOTERAPI PEKERJAAN PROFESI DAN BERBAGAI TINDAKAN PROFESI YANG MENGIKUTINYA
FENOMENA PROSES OBAT SISTEM BIOLOGI ANALISIS KUANTITIF, FARMASETIK PROSES AKSI OBAT KETERSEDIAAN HAYATI SAF FENOMENA INTERAKSI SAF ATAU METABOLIT AKTIFNYA DITEMPAT KERJANYA RESPON ORGAN ORGAN RESPON SISTEM ORGAN S/D EFEK KLINIK, EFEK TERAPETIK EFEK SAMPING-TOKSIK SISTEM BIOLOGI DIGESTI ABSORPSI DISRIBUSI METABOLISME EKSKRESI ANALISIS KUANTITATIF
PROSES OBAT DALAM FARMAKOTERAPI SISTEM BIOLOGI EFEK SAF & METABOLIT AKTIF DIGESTION ABSORPSI DISRIBUSI METABOLISME EKSKRESI SAF PENGISI DOSAGE FORM EFEK TERAPEUTIK EFEK SAMPING EFEK TOKSIK FARMAKODI-NAMIKA SAF
TINDAKAN OLEH APOTEKER DAN KOMPETENSINYA FUNDAMENTAL KEFARMASIAN,TERKAIT DENGAN TINDAKAN PROFESI SUMBER BAHAN OBAT / SENYAWA AKTIF FARMASI ( BERASAL DARI ALAM, ATAUPUN HASIL REKAYASA MOLEKULER FORMULASI DOSAGE FORM DAN TEHNOLOGI PEMBUATANNYA ANALISIS DAN PENGUKURAN ATAS SPESIFIKASI KIMIAWI KWALITATIF MAUPUN KWANTITATIF FARMAKOLOGI, KHUSUSNYA FARMAKOKINETIK DOSAGE FORM DALAM SISTEM BIOLOGI ( ADME), KARAKTERISTIK PERAN ORGAN UNTUK SAF FORMAT PASIEN SEBAGAI ENTITAS PENGGUNA DOSAGE FORM FORMAT FARMAKOTERAPI TERKAIT STATUS SAKIT DAN PENYAKIT MANAJEMEN BARANG OBAT / DOSAGE FORM MANAJEMEN PASIEN SEBAGAI PENGGUNA OBAT
TINDAKAN PROFESI APOTEKER DAN MANAJEMEN PROSESNYA TINDAKAN PROFESI APOTEKER MERUPAKAN PROSES PEKERJAAN YANG MELIBATKAN OBAT SEBAGAI PRODUK DAN OBAT SEBAGAI FARMAKOTERAPI DIPERLUKAN MANAJEMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG MENJAMIN TERCAPAINYA TUJUAN TINDAKAN PROFESI
PROSES TINDAKAN PROFESI APOTEKER PROSES OBAT SEBAGAI PRODUK PROSES PELAYANAN PRODUK OBAT KEPADA PASIEN PROSES LAINNYA ,KAITANNYA DENGAN “PEMBUATAN OBAT” DAN ATAU “ PENJAMINAN KINERJA FARMAKOLOGI OBAT”
There is no doubt that medicinal products are under strict control and regulation with the aim of protecting the consumers and hence promoting public health. However, there have been incidences in Nigeria where the use of some of these products have resulted to injury and even death. And in view of the alarming rate of adulteration of drugs and other related products and especially with the increase in the resort to numerous herbal products in Nigeria now, manufacturers, physicians, pharmacists as well as the consumers of medicinal products need to be abreast with their obligations, rights and remedies as the case may be. Also, the increased complexity and expanded role of the pharmacists in the drug-use process may bring about an increased exposure to liability as a result of injuries arising from their actions.
DEFINED DEFINITION STATEMENT APOTEKER SEBAGAI “PROFESI KESEHATAN” ELITE PENDIDIK (THE LECTURERES) ALUMNI PT FARMASI ( TANPA ELITE) KELOMPOK PROFESIONAL YANG TERSEBAR,TANPA ELITE KELOMPOK BIROKRAT,TANPA ELITE,TANPA KOMPETENSI
FORMULASI SEDIAAN JADI OBAT DAN SEMACAMNYA MANAJEMEN SEDIAAN JADI OBAT SEKWEN SAINS KE PROFESI Proses Rekayasa s/d Dosage Form Proses Pelayanan ttg dosage form vs fenomena kesehatan, sebagai proses pekerjaan profesi FENOMENA REKAYASA MOLEKUL FARMAKOTERAPI ( FORMAT PENGGUNAAN SEDIAAN JADI OBAT DLM PLYANAN FARMASI) FORMULASI SEDIAAN JADI OBAT DAN SEMACAMNYA FENOMENA PRODUKSI SAO (SENYAWA AKTIF OBAT) DAN SEMACAMNYA PENGUKURAN KANDUNGAN SENYAWA FARMASI AKTIF/ LAINNYA DIDALAM DOSAGE FORM ATAU MEDIA MANAJEMEN SEDIAAN JADI OBAT R&D DAN TEHNOLOGIKAL SERTA INDUSTRI IMPLEMENTASI ILMU DALAM PEKERJAAN PROFESI
SISTEM PT KEFARMASIAN INDONESIA SDM SMU SISTEM PT KEFARMASIAN INDONESIA FORMAT PELAYANAN KESEHATAN NASIONAL SESUAI DENGAN FORMAT GLOBAL / WHO STANDARD HARDWARE DAN SOFT WARE PENDIDIKAN KOMPETENSI BAKU YANG TERUKUR DAN EVIDENCE BASED ASOSIASI APOTEKER INDONESIA L U L U S A N PASAR KERJA
PASIEN PELAYANAN KESEHATAN DIMENSI BARU DARI OBAT BAHAN BAKU OBAT TEHNOLOGI PRODUKSI DOSAGE FORM MASSAL SUMBER SENYAWA AKTIF DARI ALAM ATAU SINTESIS PROVIDER PELAYANAN KEFARMASIAN PASIEN PRODUK DOSAGE FORM DARI BERAGAM SAO R&D; IPTEK: INVESTASI; EKONOMI; SOSIAL; REGULASI PELAYANAN KESEHATAN
KESEHATAN Definition As defined by World Health Organization (WHO), it is a “State of complete physical, mental, and social well being, and not merely the absence of disease or infirmity.
APOTEKER INDONESIA FUNGSI DAN PERAN TERHADAP PASIEN SECARA LANGSUNG ANGGOTA TEAM KESEHATAN BERSAMA DOKTER , PERAWAT DAN TENAGA PROFESI KESEHATAN LAINNYA TERLIBAT LANGSUNG DALAM PUBLIC HEALTH
SIAPA YANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP MANFAAT DAN RESIKO OBAT ? DI TAHUN 2020 PENDUDUK INDONESIA AKAN BERJUMLAH 256 JUTA
SEMINAR PADANG 7 FEBRUARI 2009 THE CHALLENGE PRESTASI DALAM MEMAJUKAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI FARMAKOTERAPI REPUTASI KOMPETENSI KEAHLIAN SEBAGAI “ PUBLIC SERVANT” DEMI MENJAGA QUALITY LIFE MEMPEROLEH IMBALAN SEBAGAI PEKERJA PROFESI DENGAN STANDARD 2-3 X PDB MENGAWAL DAN MENGEMBANGKAN ILMU KEFARMASIAN DAN PROFESI APOTEKER INDONESIA 6/2/09 SEMINAR PADANG 7 FEBRUARI 2009
TERIMA KASIH