OLEH : EMY APITRIA /A2 D3 MKP
B. TUJUAN Secara rinci tujuan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Menyediakan suatu referensi bagi perbankan tentang kelayakan budidaya tanaman ubi kayu yang ditinjau dari sisi prospek/kelayakan pasar, kelayakan teknis budidaya yang dilaksanakan dengan penerapan teknologi yang lebih maju, kelayakan dari sisi keuangan, terutama bilamana sebagian dari biaya produksi yang diperlukan akan dibiayai dengan kredit perbankan. Begitu juga pengorganisasian pelaksanaan proyeknya dapat menjamin kelancaran pelaksanaan dan menjamin keuntungan semua pihak; 2. Dengan demikian, tujuan dalam mengembangkan usaha kecil melalui peningkatan mutu budidaya tanaman ubi kayu tercapai sasarannya yang ditempuh melalui peningkatan realisasi kredit yang cocok untuk usaha kecil, meningkatkan keamanan pelaksanaan kreditnya, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani ubi kayu; 3. Mendorong perluasan budidaya ubi kayu serta meningkatkan produksi tepung tapioka dan gaplek/chips secara nasional untuk keperluan Dalam Negeri dan ekspor karena bahan baku ubi kayu dapat diusahakan cukup tersedia secara berkesinambungan.
a. Organisasi Proyek Kemitraan Terpadu (PKT) adalah suatu program kemitraan terpadu yang melibatkan usaha besar (inti), usaha kecil (plasma) dengan melibatkan bank sebagai pemberi kredit dalam suatu ikatan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Tujuan PKT antara lain adalah untuk meningkatkan kelayakan plasma, meningkatkan keterkaitan dan kerjasama yang saling menguntungkan antara inti dan plasma, serta membantu bank dalam meningkatkan kredit usaha kecil secara lebih aman dan efisien.
a. Permintaan Luar Negeri Ubi kayu kering diperlukan untuk bahan pakan ternak dan banyak lainnya, yang jumlah kebutuhan selama ini makin meningkat sejalan dengan peningkatan populasi konsumen akhir dari ubi kayu tersebut. b. Permintaan Dalam Negeri Konsumsi Dalam Negeri ubi kayu dalam bentuk gapiek ataupun tapioka di Indonesia, terutama diperlukan untuk kebutuhan pakan ternak, tekstil, kerupuk dan berbagai bahan campuran bagi produk makanan lainnya yang dibuat dari tepung. Bisa dibayangkan bahwa kebutuhan tepung ubi kayu ataupun tapioka akan terus meningkat di Indonesia, sesuai dengan peningkatan populasi konsumen.
c. Kebijakan Pengusaha Pabrik Pengolahan Ubi Kayu Tentang Harga Beli UbiKayu Petani Sering kali dialami bahwa kebijakan harga beli ubi kayu pada saat panen raya sangat merugikan petani. Beberapa yang sering dikemukakan oleh pihak Pengusaha adalah terbatasnya daya tampung fasilitas pabrik, dan kuota ekspor yang diterapkan oleh Pemerintah. d.Pemasaran Ubi Kayu Petani Dalam Rangka Kemitraan Dengan kemitraan terpadu antara para Petani dengan Pengusaha Pengolahan/Ekspotir Ubi Kayu, para Petani menggunakan modal untuk bercocok tanam ubi kayu dari fasilitas kredit.